BAB I
PENDAHULUAN
Semakin
pesatnya perkembangan bisnis syariah Islam di Indonesia, maka peluang yang
dihadapi oleh para pelaku bisnis syariah Islam dalam mengembangkan sumber daya
masyarakat adalah sosialisasi mengenai mekanisme, transaksi dan operasional-isasi
pada dunia bisnis tersebut. Sehingga bisnis syariah Islam yang telah ada dapat
bcrkembang dengan maksimal. Hal inilah yang menjadi tantangan pada bisnis
syariah Islam di Indonesia. Di mana mayoritas masyarakat Indonesia adalah
muslim. Oleh karena itu, partisipasi dari masyarakat sangat diperlukan.
Sementara
tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam investasi syariah Islam adalah
konsep bagi hasil yang tidak mampu memberikan patokan tingkat penghasilan yang
pasti. Pintar tidaknya sang pengelola dana akan menjadi ukuran sekaligus
ber-dampak pada hasil yang bisa diperoleh investor. Disadari bahwa instrumen
investasi syariah Islam masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola dana dalam
mengatur portofolionya juga harus piawai. Diversifikasi investasi yang terbatas
jelas akan me-nyulitkan pengelola dana. Oleh karena itu, investasi syariah
Islam mempunyai risiko yang lebih tinggi.
Secara
umum, dapat dikatakan bahwa syariah Islam menghendaki kegiatan ekonomi yang
halal, baik produk yang menjadi objek, cara perolehannya, maupun cara
penggunaannya. Selain itu, prinsip investasi syariah Islam juga harus dilakukan
tanpa paksaan (ridha), adil dan transaksinya berpijak pada kegiatan produksi
dan jasa yang tidak dilarang oleh Islam, termasuk bebas manipulasi dan
spekulasi.
Dari
sini dapat diasumsikan bahwa bentuk investasi syariah Islam dalam mem-bangun
ekonomi nasional harus diperhitungkan, karena tingkat perkembangannya yang
relatif cepat. Demi terpenuhinya peluang dan tantangan tersebut, maka harus dirumuskan
dan disosialisasikan
mengenai manajemen investasi syariah Islam, sehingga partisipasi masyarakat dalam bisnis
ini juga akan meningkat.
Membahas manajemen investasi,
maka ruang lingkupnya akan terlalu luas, sehingga penulis membatasi pembahasan
pada tinjauan teoretis manajemen investasi syariah Islam di Indonesia. Baik
deposito syariah Islam, pasar modal syariah serta reksadana syanah Islam, di mana
masih ada hubungan
signilikan dengan praktik investasi yang terjadi di lapangan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Teori Manajemen Investasi
Secara umum investasi berarti penundaaan konsumsi saat ini untuk konsumsi di masa yang akan datang.
Dengan pengertian bahwa investasi adalah menempatkan modal atau dana pada suatu aset yang di harapkan akan memeberikan hasil
akan meningkatkan nilainya di masa yang
akan datang. Dari sini, investasi berarti diawali dengan mengorbankan potensi konsumsi saat ini untuk
mendapatkan peluang yang lebih baik atau
besar di masa yang akan datang. Berikut dapat di kemukakan karakteristik investasi.
1.
Modal
sebagai penentu keputusan
2.
Waktu
yang tepat untuk mengambil keputusan
1. Macam-macam
Investasi
a)
Real investment
Real
investment adaiah
investasi yang berhubungan dengan bisnis di sektor riil.
b)
Financial investment
semetara financial investment adalah investasi yang dilakukan pada aspek keungan, seperti obligasi,
saham, reksadana dan pasar modal.
2.
Konsep dasar investasi
a)
Pemgaruh
waktu dan pilihan
Hasil
investasi merupakan akibat dari pilihan investasi atau jenis atas modal yang
diinvestasikan dan jangka waktu investasinya.
b)
Prinsip
Compounding
Compounding
adalah menempatkan kembali hasil investasi kedalam pokok untuk mendapatkan
hasil ganda.
c)
Risk-return trade off
Keuntungan
dari cashflows dan atau hasil
penjualan harta atau aset investasi adalah merupakan hasil investasi. Di
mana risikonya terletak pada deviasi antara hasil yang diharapkan dengan
kenyataan yang terjadi. Hal inilah yangkemudian menjadikan konsep dasar
investasi, yaitu semakin tinggi keuntungan berarti
semakin tinggi risiko yang mungkin akan dihadapi, yang menjadikan investasi
harus menentukan langkah memaksimalkan keuntungan dengan menekan risiko
serendah-rendahnya.
d)
Pilihan yang rasional
Dalam
menentukan pilihan rasional seorang investor harus mencari hasil terbaik dengan
risiko terendah.
e)
Diversifikasi
Pemikiran ini
didasarkan pada prinsip peluang bisnis, yang menjelaskan bahwa setiap usaha
mempunyai peluang bisnis yang berbeda-beda.
f) Waktu
investasi
Penentuan
waktu investasi adalah elemen yang paling kritis terhadap keber-hasilan
investasi. Praktik penentuan waktu ada beberapa teori, yaitu:
1)
waktu memulai investasi
2)
masa investasi
3)
waktu mengalihkan investasi
Strategi
mengatasi permasalahan waktu adalah dengan melakukan investasi secara berkala
dengan nilai tertentu.
B. Investasi dalam
Perspektif Islam
Dalam
berinvestasi, kegiatan mengembangkan uang untuk mendapatkan keuntungan adalah
motivasi yang menjadi dorongan utama para investor. Demikian pula dalam
kegiatan bisnis, semangat mendapat keuntungan setinggi-tingginya dengan biaya
serendah-rendahnya sejalan dengan motivasi berinvestasi tadi. Hati-hati prinsip ini justru dapat mendorong para pelakunya untuk cenderung
eksploitatif. Akibatnya ada pihak yang
mengambil keuntungan atas kerugian yang menimpa pihak lain adalah ketidakharmonisan
yang dianggap makin biasa dan wajar. Syukurlah
berinvestasi
mempunyai banyak pilihan dan cara. Sebagai investor, Anda tetap bisa mendapatkan keuntungan
yang sejalan dengan prinsip keadilan yang harmonis tadi melalui prinsip syariah
Islam.
Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah
islam, sebab setiap harta ada zakatnya. Salah satu hikmah dari
zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta
yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja.
Suatu
pernyataan penting al-Ghazali sebagai ulama besar adalah keuntungan merupakan
kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan
diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang
merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
1.
Pengertian Investasi Islam
Syariah
Islam adalah aturan dalam menjalankan kehidupan yang baik dan sem-purna, dengan
memelihara hubungan sesama manusia dan alam yang semuanya dilakukan dalam
kerangka menjalin hubungan baik dengan Tuhan. Dengan demikian, beriman dan
beramal soleh menjadi inti dari syariah, termasuk di antaranya adalah
hubungan masyarakat melalui perniagaan dan investasi. Investasi syariah adalah
kegiatan mengembangkan uang melalui pemanfaatan berbagai sumber daya dengan
motivasi untuk mendapatkan keuntungan yang sejalan dengan prinsip syariah
Islam. Syariah Islam dalam konteks agama memang disarikan berdasarkan ketentuan
Islam. Walaupun demikian, penerapannya bersifat universal, artinya siapapun
dapat memanfaatkan prinsip syariah dalam menjalankan berbagai aspek
kehidupannya, terutama terkait topik ini, yaitu investasi.
2.
Skema Investasi Syariah
a)
Skema bagi hasil:
1)
Musyarakah (join venture): adalah
skema investasi syariah melalui pengelolaan usaha bersama
dengan penggabungan modal antara pengelola usaha maupun investor. Jadi, modal
berasal dari ke dua belah pihak.
2)
Mudharabah (fullfinancing): adalah skema investasi syariah melalui pengelolaan usaha
dengan permodalan penuh dari investor kepada pengelola usaha. Di sini, investor
mempercayakan sejumlah modal usaha kepada pengelola usaha dengan suatu
perjanjian pembagian keuntungan. Jadi, modal berasal dari investor, sementara
pengelolaan usaha menyumbangkan keahlian.
b)
Skema jual beli (murabahahh): skema investasi berdasarkan selisih
harga beli dengan harga jual yang
menjadi keuntungan investor. Jual beli ini dapat dilakukan secara tunai
maupun dicicil.
c)
Skema sewa ijarah :
adalah skema investasi berdasarkan kontrak sewa, dimana investor mendapatkan
keuntungan dari harga sewa suatu aset yang menjadi objek sewa.
d) Skema
sewa + jual beli: skema investasi berdasarkan kontrak sewa yang pada akhir masa sewa di
tambah dengan hak jual beli aset yang menjadi. objek sewa.
3.
Aneka Investasi Islami /
Sama
seperti halnya berinvestasi dengan cara konvensional, maka andapun daoat
memilih bermacam ragam investasi islami seperti di bawah ini.
a)
Invesatsi ke dalam produk keuangan:
(1) produk bank Islam: tabungan/deposito mudharabah dan musyarakah syariah; (2) produk asuransi: Unidink syariah; (3)
produk pasar modal: reksadana islami, saham,
dan obligasi kategori islami
b) Investasi
ke dalam property dengan skema
jual beli maupun hasil sewa
c) Investas.
ke dalam logam mulia (emas) dan batu mulia melalui skema jual-beli
d) Investasi
ke dalam usaha yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariah Islam
bade usaha yang dikelola oleh Anda sendiri maupun menidpkan modal pada'
usaha pihak lain.
bade usaha yang dikelola oleh Anda sendiri maupun menidpkan modal pada'
usaha pihak lain.
C. Prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang hams
diperhatikan oleh pelaku investasi syanah Islam (pihak terkait) adalah sebagai
berikut.
1. Tidak
mencari rezeki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara
mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2. Tidak
menzalimi dan tidak dizalimi.
3. Keadilan
pendistribusian kemakmuran.
4. Transaksi
dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5. Tidak
ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi),
dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar)
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar
modal mengacu pada hukum
syariat yang berlaku.
Perputaran modal pada kegiatan pasar modal
syariah Islam tidak
boleh disalurkan kepada jenis industriyang melakukan kegiatan-kegiatan yang
diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan Penginapan
untuk prostitusi dan lainnya
yang bertentangan dengan
syariah islam berarti diharamkan.
Semua
transaksi yang terjadi di bursa efek harus ada dasar suka sama suka, idak ada
unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang di zalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat
spekulatif atau judi dan semua transaksi harus
transparan, diharamkan adanya insider
trading.
D. Jenis
Pembiayaan dan Investasi
Bank
mcnyediakan berbagai jenis pembiayaan, bentuk investasi dan jasa kepada peminjam,
investor dan para nasabahnya. Jenis-jenis pembiayaan, investasi dan jasa ini
mungkin terbatas pada usia Bank, tapi akan berkembang dari waktu ke
waktu. Pada bagian ini akan dijelaskan secara ringkas mengenai jenis-jenis
pembiayaan dan investasi yang khusus berhubungan dengan pelaksanaan proyek,
perolehan harta dan modal kerja. Bentuk-bentuk pembiayaan perniagaan dan jenis
jasa lainnya akan dijelaskan pada bagian-bagian berikut. Bank bisa menyediakan
pembiayaan dan investasi untuk kegiatan pengeluaran ekonomi yang tidak
bertentangan dengan sya-riah. Faktor-faktor lain yang menentukan pembiayaan dan
investasi yang tfisediakan Bank adalah:
1.
viability (kedudukan
keuntungan) proyek tersebut;
2.
kedudukan yang simpanan dan kemampuan
bank; dan
3.
posisi bank dalam pembiayaan dan
investasinya.
Dari segi bentuk pembiayaan dan investasi,
bolehlah dibayangkan bahwa pembiayaan dan investasi bank meliputi tiga bidang
berikut.
1. Membiayai
atau investasi dalam suatu proyek atau bagian dari proyek itu misal-nya
proyek-proyek pertanian, konstruksi, pertambangan minyak, perniagaan dan jasa.
2.
Membiayai nasabah untuk memperoleh
harta tetap, baik yang bergerak mafmn yang tidak bergerak, seperti tanah,
tambang dan pabrik, bangunan termasuk rumah serta alat transportasi dan
pengangkutan.
3.
Membiayai nasabah untuk memperoleh
modal kerja, misalnya memperoleh inventori, seperti alat-ganti, bahan-bahan
mentah, dan barang setengah jadi.
E. Jenis
Pembiayaan dan Investasi
Bank
menyediakan
berbagai jenis pembiayaan, bentuk investasi dan jasa kepada peminjam, investor
dan para nasabahnya. Jenis-jenis pembiayaan, investasi dan jasa ini mungkin
terbatas pada
usia Bank, tapi akan berkembang dari waktu ke waktu. Pada bagian ini
akan dijelaskan secara ringkas mengenai jenis-jenis pembiayaan dan investasi
yang khusus berhubungan dengan pelaksanaan proyek, perolehan harta dan modal
kerja. Bentuk-bentuk pembiayaan perniagaan dan jenis jasa lainnya akan
dijelaskan pada bagian-bagian berikut. Bank bisa menyediakan pembiayaan dan
investasi untuk kegiatan pengeluaran ekonomi yang tidak bertentangan dengan
sya-riah. Faktor-faktor lain yang menentukan pembiayaan dan investasi yang
Tiisediakan Bank adalah:
1.
viability (kedudukan
keuntungan) proyek tersebut;
2.
kedudukan yang simpanan dan kemampuan
bank; dan
3.
posisi bank dalam pembiayaan dan
investasinya.
Dari segi bentuk pembiayaan dan investasi,
bolehlah dibayangkan bahwa pembiayaan dan investasi bank meliputi tiga bidang
berikut.
1. Membiayai
atau investasi dalam suatu proyek atau bagian dari proyek itu misal-nya proyek-proyek
pertanian, konstruksi, pertambangan minyak, perniagaan dan jasa.
2.
Membiayai nasabah untuk memperoleh
harta tetap, baik yang bergerak majpun yang tidak bergerak, seperti tanah,
tambang dan pabrik, bangunan termasuk rumah serta alat transportasi dan
pengangkutan.
3.
Membiayai nasabah untuk memperoleh
modal kerja, misalnya memperoleh, in-ventori, seperti alat-ganti, bahan-bahan
mentah, dan barang setengah jadi. 1
Dilihat dari jangka waktu,
pembiayaan dan investasi
yang dibuat Bank bisa dibagi menjadi
tiga jenis.
1.
Jangka pendek, yaitu yang waktunya
kurang dari 1 tahun.
2.
Jangka sedang, yaitu yang waktunya
antara 1 sampai dengan 3 tahun
3.
Jangka panjang, yaitu yang waktunya
lebih dari 3 tahun.
1.
Pembiayaan Proyek Berdasarkan Hukum Mudharabah
Hukum mudharabah boleh di pakai bank
dalam suatu pembiayaan proyek. syarat terpenting dalam
pembiayaan yang berlandaskan hukum mudharabah
adalah sebagai berikut.
a) Bank
(pemilik modal) menyediakan seluruh uang tunai untuk membiayai proyek, dan
nasabah (pengusaha) mengurus dan mengusahakannya.
b)
Nisbah bagi hasil antara bank dan
nasabah disetujui dan dipastikan dalam perjan-jian.
c)
Bank tidak mencampuri pengurusan
proyek, tapi boleh mengawasi dan memberi usul.
d)
Jika ada kerugian, maka ditanggung
oleh Bank, kecuali jika kerugian itu disebab-kan oleh kesengajaan pengusaha.
2. Pembiayaan
Proyek Berdasarkan Hukum Musyarakah
Bank
juga boleh membiayai suatu proyek dengan berlandaskan kepada hukum musyarakah. Syarat-syarat utama dari pembiayaan proyek
menurut hukum musyarakah adalah
sebagai berikut.
a) Bank
dan nasabah bersama-sama menyumbang untuk pembiayaan suatu proyek secara usaha
bersama.
b)
Nisbah bagi hasil antara bank dengan
nasabah disetujui dan dipastikan dalam Per-janjian. Nisbah ini tidak harus
setara dengan jumlah sumbangan masing-masing.
c) Bank
akan menyertai pengurusan proyek- itu, kecuali jika bank memberi izin kepada
nasabah untuk mengurusnya sendiri.
d)
Jika ada kerugian, maka ditanggung
bersama oleh bank dan nasabah menurut nisbah sumbangan masing-masing.
3. Pembiayaan
Perolehan Barang Berdasarkan Penjualan dengan Margin,
Dalam
urusan pembiayaan nasabah untuk memperoleh harta tetap, baik yang tidak
bergerak seperti tanah dan rumah, maupun yang bergerak seperti alat
transpor-tasi dan pengangkutan, bank boleh beroperasi berdasarkan hukum
penjualan dengan Margin. Syarat-syarat utama pembiayaan bentuk ini adalah
sebagai berikut.
a) Bank
membeli barang yang diinginkan nasabah.
b) Bank
menjual barang itu kepada nasabah dengan harga yang belah pihak,yang
meliputi:
1) harga
barang yang dibeli bank; dan
2) penambahan
untung bank.
4. Pembiayaan
Perolehan Barang Berdasarkan Hukum Penjualan Angsuran
Dalam urusan
seperti tadi, jika nasabah ingin mengangsur pembayaran barang itu hingga waktu
tertentu, maka Bank boleh beroperasi menurut hukum Penjualan Angsuran.
Syarat-syarat terpenting operasi ini adalah sebagai berikut.
a) Bank
membeli barang yang diinginkan nasabah.
b) Waktu
pengangsuran dan cara pembayaran angsuran disetujui kedua belah pihak.
c) Bank
menjual harta itu'kepada pelanggan dengan harga yang disetujui kedua belah
pihak, yang meliputi:
1)
harga barang yang dibeli bank; dan
2)
margin, bank.
5.
Pembiayaan
Perolehan Barang Berdasarkan Hukum Sewa
Dalam
pembiayaan perolehan barang seperti dijelaskan tadi, bank boleh melaku-kannya
dengan berdasarkan kepada hukum sewa, jika pihak nasabah cenderung memi-lih
cara pembiayaan ini. Langkah-langkah pembiayaan ini adalah sebagai berikut.
a)
Bank membeli barang yang diinginkan
nasabah.
b)
Bank menyewakan barang itu kepada
nasabah menurut waktu, jumlah sewaan, serta syarat-syarat lain yang disetujui
kedua belah pihak.
6.
Pembiayaan
Perolehan Barang Berdasarkan Hukum Sewa-Jual
Dalam
urusan seperti tadi, jika nasabah ingin memilik barang itu pada akhir waktu
sewanya, maka Bank boleh menyediakan kemudahan ini dengan berlandaskan kepada
hukum sewa-jual. Langkah-langkah utamanya adalah sebagai berikut.
a)
Bank membeli barang yang diinginkan
nasabah.
b)
Bank menyewakan barang itu kepada
nasabah menurut waktu, jumlah sewa&n j serta syarat lainnya yang disetujui
kedua belah pihak.
c)
Bank dan nasabah setuju supaya bank
menjual barang itu kepada nasabah pada : jumlah harga dan waktu yang ditetapkan, dikurangi jumlah
harga sewa yang A telah dibayar
sebagai sebagian dari jumlah harga itu.
7.
Pembiayaan Modal Kerja Berdasarkan Hukum Penjualan dengan Margin
Bank boleh memberi kemudahan untuk membiayai
modal kerja para nasabah
Kemudahan ini boleh diberikan,
terutama untuk membiayai modal kerja nasabah untuk memperoleh dan memegang
inventori, alat-ganti, bahan-bahan mentah dan barang setengah jadi. Pembiayaan
ini disediakan dengan berlandaskan kepada hukum penjualan dengan margin. Langkah-langkah pembiayaan
itu adalah sebagai berikut.
a)
Bank membeli barang yang diinginkan
nasabah.
b)
Bank menjual barang itu kepada
nasabah dengan harga yang disetujui kedua belah pihak, yang meliputi:
1)
harga barang yang dibayar bank;' dan
2)
margin bank.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Aspek ekonomi yang diatur dalam islam
sering disebut ekonomi syariah. Ekonomi syariah merupakan merupakan ekonomi
yang berdasarkan pada al quran dan hadist. Cakupan dari ekonomi ini sangat luas
dan termasuk di dalamnya adalah investasi.
Manajemen investasi syariah juga
didasarkan pada al quran dan hadist. Di dalam Manajemen investasi syariah telah
diatur bagaimana berinvestasi di pasar modal syariah.
Dengan memperdalam ilmu Manajemen
investasi syariah ini, akan menjaikan seorang pengusaha muslim tidak akan kalah
bersaing dengan pengusaha non muslim. Dan juga mendapatkan keselamatan dunia
khirat.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz, Abdul, 2010. Manajemen investasi
syariah. Bandung: Alfabeta.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteBismillah'hirahman'nirrahim
ReplyDeleteSahabat,
Barangkali rejeki bersama nih , yuk di cek link dibawah ...copy paste tulisannya share ke bos-bos...fee out transparan..... Terimakasih.
salam
#propertiaku
https://www.propertyakuindonesia.blogspot.com
PROPERTY INDONESIA - INDONESIA PROPERTY
NOTE:
- Keseriusan buyer mohon buyer siapkan bukti dana -