MANAJEMEN INVESTASI SYARIAH



BAB I

PENDAHULUAN


Semakin pesatnya perkembangan bisnis syariah Islam di Indonesia, maka peluang yang dihadapi oleh para pelaku bisnis syariah Islam dalam mengembangkan sumber daya masyarakat adalah sosialisasi mengenai mekanisme, transaksi dan operasional-isasi pada dunia bisnis tersebut. Sehingga bisnis syariah Islam yang telah ada dapat bcrkembang dengan maksimal. Hal inilah yang menjadi tantangan pada bisnis syariah Islam di Indonesia. Di mana mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim. Oleh karena itu, partisipasi dari masyarakat sangat diperlukan.
Sementara tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam investasi syariah Islam adalah konsep bagi hasil yang tidak mampu memberikan patokan tingkat penghasilan yang pasti. Pintar tidaknya sang pengelola dana akan menjadi ukuran sekaligus ber-dampak pada hasil yang bisa diperoleh investor. Disadari bahwa instrumen investasi syariah Islam masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola dana dalam mengatur portofolionya juga harus piawai. Diversifikasi investasi yang terbatas jelas akan me-nyulitkan pengelola dana. Oleh karena itu, investasi syariah Islam mempunyai risiko yang lebih tinggi.
Secara umum, dapat dikatakan bahwa syariah Islam menghendaki kegiatan ekonomi yang halal, baik produk yang menjadi objek, cara perolehannya, maupun cara penggunaannya. Selain itu, prinsip investasi syariah Islam juga harus dilakukan tanpa paksaan (ridha), adil dan transaksinya berpijak pada kegiatan produksi dan jasa yang tidak dilarang oleh Islam, termasuk bebas manipulasi dan spekulasi.
Dari sini dapat diasumsikan bahwa bentuk investasi syariah Islam dalam mem-bangun ekonomi nasional harus diperhitungkan, karena tingkat perkembangannya yang relatif cepat. Demi terpenuhinya peluang dan tantangan tersebut, maka harus dirumuskan dan disosialisasikan mengenai manajemen investasi syariah Islam, sehingga partisipasi masyarakat dalam bisnis ini juga akan meningkat.
Membahas manajemen investasi, maka ruang lingkupnya akan terlalu luas, sehingga penulis membatasi pembahasan pada tinjauan teoretis manajemen investasi syariah Islam di Indonesia. Baik deposito syariah Islam, pasar modal syariah serta reksadana syanah Islam, di mana masih ada hubungan signilikan dengan praktik investasi yang terjadi di lapangan.

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Teori Manajemen Investasi
Secara umum investasi berarti penundaaan konsumsi saat ini untuk konsumsi di masa yang akan datang. Dengan pengertian bahwa investasi adalah menempatkan modal atau dana pada suatu aset yang di harapkan akan memeberikan hasil akan meningkatkan nilainya di masa yang akan datang. Dari sini, investasi berarti diawali dengan mengorbankan  potensi konsumsi saat ini untuk mendapatkan peluang yang lebih baik atau besar di masa yang akan datang. Berikut dapat di kemukakan karakteristik investasi.
1.      Modal sebagai penentu keputusan
2.      Waktu yang tepat untuk mengambil keputusan

1.    Macam-macam Investasi

a)      Real  investment
Real investment adaiah investasi yang berhubungan dengan bisnis di sektor riil.

b)      Financial investment
semetara financial investment adalah  investasi yang dilakukan pada aspek keungan, seperti obligasi, saham, reksadana dan pasar modal.

2.    Konsep dasar  investasi

a)      Pemgaruh waktu dan pilihan
Hasil investasi merupakan akibat dari pilihan investasi atau jenis atas modal yang diinvestasikan dan jangka waktu investasinya.


b)      Prinsip Compounding
Compounding adalah menempatkan kembali hasil investasi kedalam pokok untuk mendapatkan hasil ganda.

c)      Risk-return trade off
Keuntungan dari cashflows dan atau hasil penjualan harta atau aset investasi adalah merupakan hasil investasi. Di mana risikonya terletak pada deviasi antara hasil yang diharapkan dengan kenyataan yang terjadi. Hal inilah yangkemudian menjadikan konsep dasar investasi, yaitu semakin tinggi keuntungan berarti semakin tinggi risiko yang mungkin akan dihadapi, yang menjadikan investasi harus menentukan langkah memaksimalkan keuntungan dengan menekan risiko serendah-rendahnya.

d)     Pilihan yang rasional
Dalam menentukan pilihan rasional seorang investor harus mencari hasil terbaik dengan risiko terendah.

e)      Diversifikasi
Pemikiran ini didasarkan pada prinsip peluang bisnis, yang menjelaskan bahwa setiap usaha mempunyai peluang bisnis yang berbeda-beda.

f)       Waktu investasi
Penentuan waktu investasi adalah elemen yang paling kritis terhadap keber-hasilan investasi. Praktik penentuan waktu ada beberapa teori, yaitu:
1)   waktu memulai investasi
2)                     masa investasi
3)                     waktu mengalihkan investasi
Strategi mengatasi permasalahan waktu adalah dengan melakukan in­vestasi secara berkala dengan nilai tertentu.

B.     Investasi dalam Perspektif Islam
Dalam berinvestasi, kegiatan mengembangkan uang untuk mendapatkan keun­tungan adalah motivasi yang menjadi dorongan utama para investor. Demikian pula dalam kegiatan bisnis, semangat mendapat keuntungan setinggi-tingginya dengan biaya serendah-rendahnya sejalan dengan motivasi berinvestasi tadi. Hati-hati prinsip ini  justru dapat mendorong para pelakunya untuk cenderung eksploitatif. Akibatnya ada pihak yang mengambil keuntungan atas kerugian yang menimpa pihak lain adalah ketidakharmonisan yang dianggap makin biasa dan wajar. Syukurlah  berinvestasi mempunyai banyak pilihan dan cara. Sebagai investor, Anda tetap bisa mendapatkan keuntungan yang sejalan dengan prinsip keadilan yang harmonis tadi melalui prinsip syariah Islam.
Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah islam, sebab setiap harta ada zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja.
Suatu pernyataan penting al-Ghazali sebagai ulama besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
1.      Pengertian Investasi Islam
Syariah Islam adalah aturan dalam menjalankan kehidupan yang baik dan sem-purna, dengan memelihara hubungan sesama manusia dan alam yang semuanya dilakukan dalam kerangka menjalin hubungan baik dengan Tuhan. Dengan demikian, beriman dan beramal soleh menjadi inti dari syariah, termasuk di antaranya adalah hubungan masyarakat melalui perniagaan dan investasi. Investasi syariah adalah kegiatan mengembangkan uang melalui pemanfaatan berbagai sumber daya dengan motivasi untuk mendapatkan keuntungan yang sejalan dengan prinsip syariah Islam. Syariah Islam dalam konteks agama memang disarikan berdasarkan ketentuan Is­lam. Walaupun demikian, penerapannya bersifat universal, artinya siapapun dapat memanfaatkan prinsip syariah dalam menjalankan berbagai aspek kehidupannya, terutama terkait topik ini, yaitu investasi.
2.      Skema Investasi Syariah

a)      Skema bagi hasil:
1)                   Musyarakah (join venture): adalah skema investasi syariah melalui pengelolaan usaha bersama dengan penggabungan modal antara pengelola usaha maupun investor. Jadi, modal berasal dari ke dua belah pihak.
2)                   Mudharabah (fullfinancing): adalah skema investasi syariah melalui pengelolaan usaha dengan permodalan penuh dari investor kepada pengelola usaha. Di sini, investor mempercayakan sejumlah modal usaha kepada pengelola usaha dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Jadi, modal berasal dari investor, sementara pengelolaan usaha menyumbangkan keahlian.
b)      Skema jual beli (murabahahh): skema  investasi berdasarkan selisih harga beli den­gan harga jual yang menjadi keuntungan investor. Jual beli ini dapat dilakukan secara tunai maupun dicicil.
c)      Skema sewa ijarah : adalah skema investasi berdasarkan kontrak sewa, dimana investor mendapatkan keuntungan dari harga sewa suatu aset yang menjadi objek sewa.
d)     Skema sewa + jual beli: skema investasi berdasarkan kontrak sewa yang pada akhir masa sewa di tambah dengan hak jual beli aset yang menjadi. objek sewa.

3.      Aneka Investasi Islami                                    /
   Sama seperti halnya berinvestasi dengan cara konvensional, maka andapun daoat memilih bermacam ragam investasi islami seperti di bawah ini.
a)      Invesatsi ke dalam produk keuangan: (1) produk bank Islam: tabungan/deposito mudharabah dan musyarakah syariah; (2) produk asuransi: Unidink syariah; (3) produk pasar modal: reksadana islami, saham, dan obligasi kategori islami
b)  Investasi ke dalam property dengan skema jual beli maupun hasil sewa
c)  Investas. ke dalam logam mulia (emas) dan batu mulia melalui skema jual-beli
d)  Investasi ke dalam usaha yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariah Islam
bade usaha yang dikelola oleh Anda sendiri maupun menidpkan modal pada'
usaha pihak lain.

C.    Prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang hams diperhatikan oleh pelaku investasi syanah Islam (pihak terkait) adalah sebagai berikut.
1.  Tidak mencari rezeki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2.  Tidak menzalimi dan tidak dizalimi.
3.  Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4.  Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5.  Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar)
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang  berlaku. Perputaran  modal pada kegiatan pasar  modal syariah  Islam tidak boleh disalurkan kepada jenis industriyang melakukan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan Penginapan untuk prostitusi dan  lainnya yang bertentangan dengan syariah islam berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus ada dasar suka sama suka, idak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang di zalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.
D.     Jenis Pembiayaan dan Investasi
Bank mcnyediakan berbagai jenis pembiayaan, bentuk investasi dan jasa kepada peminjam, investor dan para nasabahnya. Jenis-jenis pembiayaan, investasi dan jasa ini mungkin terbatas pada usia Bank, tapi akan berkembang dari waktu ke waktu. Pada bagian ini akan dijelaskan secara ringkas mengenai jenis-jenis pembiayaan dan investasi yang khusus berhubungan dengan pelaksanaan proyek, perolehan harta dan modal kerja. Bentuk-bentuk pembiayaan perniagaan dan jenis jasa lainnya akan dijelaskan pada bagian-bagian berikut. Bank bisa menyediakan pembiayaan dan investasi untuk kegiatan pengeluaran ekonomi yang tidak bertentangan dengan sya-riah. Faktor-faktor lain yang menentukan pembiayaan dan investasi yang tfisediakan Bank adalah:
1.                   viability (kedudukan keuntungan) proyek tersebut;
2.         kedudukan yang simpanan dan kemampuan bank; dan
3.                   posisi bank dalam pembiayaan dan investasinya.

Dari segi bentuk pembiayaan dan investasi, bolehlah dibayangkan bahwa pem­biayaan dan investasi bank meliputi tiga bidang berikut.
1.  Membiayai atau investasi dalam suatu proyek atau bagian dari proyek itu misal-nya proyek-proyek pertanian, konstruksi, pertambangan minyak, perniagaan dan jasa.
2.                 Membiayai nasabah untuk memperoleh harta tetap, baik yang bergerak mafmn yang tidak bergerak, seperti tanah, tambang dan pabrik, bangunan termasuk rumah serta alat transportasi dan pengangkutan.
3.                 Membiayai nasabah untuk memperoleh modal kerja, misalnya memperoleh inventori, seperti alat-ganti, bahan-bahan mentah, dan barang setengah jadi.
E.     Jenis Pembiayaan dan Investasi
Bank menyediakan berbagai jenis pembiayaan, bentuk investasi dan jasa kepada peminjam, investor dan para nasabahnya. Jenis-jenis pembiayaan, investasi dan jasa ini mungkin terbatas pada usia Bank, tapi akan berkembang dari waktu ke waktu. Pada bagian ini akan dijelaskan secara ringkas mengenai jenis-jenis pembiayaan dan investasi yang khusus berhubungan dengan pelaksanaan proyek, perolehan harta dan modal kerja. Bentuk-bentuk pembiayaan perniagaan dan jenis jasa lainnya akan dijelaskan pada bagian-bagian berikut. Bank bisa menyediakan pembiayaan dan investasi untuk kegiatan pengeluaran ekonomi yang tidak bertentangan dengan sya-riah. Faktor-faktor lain yang menentukan pembiayaan dan investasi yang Tiisediakan Bank adalah:
1.                   viability (kedudukan keuntungan) proyek tersebut;
2.         kedudukan yang simpanan dan kemampuan bank; dan
3.                   posisi bank dalam pembiayaan dan investasinya.
Dari segi bentuk pembiayaan dan investasi, bolehlah dibayangkan bahwa pem­biayaan dan investasi bank meliputi tiga bidang berikut.
1.  Membiayai atau investasi dalam suatu proyek atau bagian dari proyek itu misal-nya proyek-proyek pertanian, konstruksi, pertambangan minyak, perniagaan dan jasa.
2.                  Membiayai nasabah untuk memperoleh harta tetap, baik yang bergerak majpun yang tidak bergerak, seperti tanah, tambang dan pabrik, bangunan termasuk rumah serta alat transportasi dan pengangkutan.
3.                  Membiayai nasabah untuk memperoleh modal kerja, misalnya memperoleh, in-ventori, seperti alat-ganti, bahan-bahan mentah, dan barang setengah jadi. 1
Dilihat dari jangka waktu, pembiayaan dan  investasi yang dibuat Bank bisa dibagi  menjadi   tiga jenis.
1.      Jangka pendek, yaitu yang waktunya kurang dari 1 tahun.
2.      Jangka sedang, yaitu yang waktunya antara 1 sampai dengan 3 tahun
3.      Jangka panjang, yaitu yang waktunya lebih dari 3 tahun.

1.      Pembiayaan Proyek Berdasarkan Hukum Mudharabah
Hukum mudharabah boleh di pakai bank dalam suatu pembiayaan proyek. syarat terpenting dalam pembiayaan yang berlandaskan hukum mudharabah adalah sebagai berikut.
a)  Bank (pemilik modal) menyediakan seluruh uang tunai untuk membiayai proyek, dan nasabah (pengusaha) mengurus dan mengusahakannya.
b)                 Nisbah bagi hasil antara bank dan nasabah disetujui dan dipastikan dalam perjan-jian.
c)                  Bank tidak mencampuri pengurusan proyek, tapi boleh mengawasi dan memberi usul.
d)                Jika ada kerugian, maka ditanggung oleh Bank, kecuali jika kerugian itu disebab-kan oleh kesengajaan pengusaha.
2.   Pembiayaan Proyek Berdasarkan Hukum Musyarakah
Bank juga boleh membiayai suatu proyek dengan berlandaskan kepada hukum musyarakah. Syarat-syarat utama dari pembiayaan proyek menurut hukum musyarakah adalah sebagai berikut.
a)  Bank dan nasabah bersama-sama menyumbang untuk pembiayaan suatu proyek secara usaha bersama.
b)                Nisbah bagi hasil antara bank dengan nasabah disetujui dan dipastikan dalam Per-janjian. Nisbah ini tidak harus setara dengan jumlah sumbangan masing-masing.
c)  Bank akan menyertai pengurusan proyek- itu, kecuali jika bank memberi izin kepada nasabah untuk mengurusnya sendiri.
d)               Jika ada kerugian, maka ditanggung bersama oleh bank dan nasabah menurut nisbah sumbangan masing-masing.
3.   Pembiayaan Perolehan Barang Berdasarkan Penjualan dengan Margin,
Dalam urusan pembiayaan nasabah untuk memperoleh harta tetap, baik yang tidak bergerak seperti tanah dan rumah, maupun yang bergerak seperti alat transpor-tasi dan pengangkutan, bank boleh beroperasi berdasarkan hukum penjualan dengan Margin. Syarat-syarat utama pembiayaan bentuk ini adalah sebagai berikut.
a)  Bank membeli barang yang diinginkan nasabah.
b)  Bank menjual barang itu kepada nasabah dengan harga yang belah pihak,yang meliputi:
1)  harga barang yang dibeli bank; dan
2)  penambahan untung bank.

4.   Pembiayaan Perolehan Barang Berdasarkan Hukum Penjualan Angsuran
Dalam urusan seperti tadi, jika nasabah ingin mengangsur pembayaran barang itu hingga waktu tertentu, maka Bank boleh beroperasi menurut hukum Penjualan Angsuran. Syarat-syarat terpenting operasi ini adalah sebagai berikut.
a)      Bank membeli barang yang diinginkan nasabah.
b)      Waktu pengangsuran dan cara pembayaran angsuran disetujui kedua belah pihak.
c)      Bank menjual harta itu'kepada pelanggan dengan harga yang disetujui kedua belah pihak, yang meliputi:
1)   harga barang yang dibeli bank; dan
2)         margin, bank.
5.  Pembiayaan Perolehan Barang Berdasarkan Hukum Sewa
Dalam pembiayaan perolehan barang seperti dijelaskan tadi, bank boleh melaku-kannya dengan berdasarkan kepada hukum sewa, jika pihak nasabah cenderung memi-lih cara pembiayaan ini. Langkah-langkah pembiayaan ini adalah sebagai berikut.
a)              Bank membeli barang yang diinginkan nasabah.
b)             Bank menyewakan barang itu kepada nasabah menurut waktu, jumlah sewaan, serta syarat-syarat lain yang disetujui kedua belah pihak.

6.        Pembiayaan Perolehan Barang Berdasarkan Hukum Sewa-Jual
Dalam urusan seperti tadi, jika nasabah ingin memilik barang itu pada akhir waktu sewanya, maka Bank boleh menyediakan kemudahan ini dengan berlandaskan kepada hukum sewa-jual. Langkah-langkah utamanya adalah sebagai berikut.
a)                    Bank membeli barang yang diinginkan nasabah.
b)                   Bank menyewakan barang itu kepada nasabah menurut waktu, jumlah sewa&n j serta syarat lainnya yang disetujui kedua belah pihak.
c)                    Bank dan nasabah setuju supaya bank menjual barang itu kepada nasabah pada : jumlah harga dan waktu yang ditetapkan, dikurangi jumlah harga sewa yang A telah dibayar sebagai sebagian dari jumlah harga itu.
7.   Pembiayaan Modal Kerja Berdasarkan Hukum Penjualan dengan Margin
Bank boleh memberi kemudahan untuk membiayai modal kerja para nasabah  Kemudahan ini boleh diberikan, terutama untuk membiayai modal kerja nasabah untuk memperoleh dan memegang inventori, alat-ganti, bahan-bahan mentah dan barang setengah jadi. Pembiayaan ini disediakan dengan berlandaskan kepada hukum penjualan dengan margin. Langkah-langkah pembiayaan itu adalah sebagai berikut.
a)              Bank membeli barang yang diinginkan nasabah.
b)             Bank menjual barang itu kepada nasabah dengan harga yang disetujui kedua belah pihak, yang meliputi:
1)   harga barang yang dibayar bank;' dan
2)                     margin bank.




















BAB III

PENUTUP


Kesimpulan
Aspek ekonomi yang diatur dalam islam sering disebut ekonomi syariah. Ekonomi syariah merupakan merupakan ekonomi yang berdasarkan pada al quran dan hadist. Cakupan dari ekonomi ini sangat luas dan termasuk di dalamnya adalah investasi.
Manajemen investasi syariah juga didasarkan pada al quran dan hadist. Di dalam Manajemen investasi syariah telah diatur bagaimana berinvestasi di pasar modal syariah.
Dengan memperdalam ilmu Manajemen investasi syariah ini, akan menjaikan seorang pengusaha muslim tidak akan kalah bersaing dengan pengusaha non muslim. Dan juga mendapatkan keselamatan dunia khirat.





















DAFTAR  PUSTAKA


Aziz, Abdul, 2010. Manajemen investasi syariah. Bandung: Alfabeta.




2 Responses to "MANAJEMEN INVESTASI SYARIAH"

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. Bismillah'hirahman'nirrahim
    Sahabat,
    Barangkali rejeki bersama nih , yuk di cek link dibawah ...copy paste tulisannya share ke bos-bos...fee out transparan..... Terimakasih.

    salam
    #propertiaku

    https://www.propertyakuindonesia.blogspot.com

    PROPERTY INDONESIA - INDONESIA PROPERTY

    NOTE:
    - Keseriusan buyer mohon buyer siapkan bukti dana -

    ReplyDelete