BAB
I
A. Rumusan Masalah
Pajak
adalah istilah yang tidak asing lagi bagi kita, peranannyapun dalam
pengembangan suatu Negara juga sangat besar. Karena itu, di Indonesia banyak
Undang-Undang maupun peraturan perundang-undangan yang menjelaskan tentang
pajak. Dari periode ke periode peraturan tentang pajak selalu mengalami
perubahan, begitupun di Indonesia. Sehingga muncullah istilah-istilah baru
tentang perpajakan yang harus diketahui oleh orang banyak. Selain itu perlu
disadari juga bahwa sebagian besar penduduk indonesia yang belum mempunyai
NPWP, padahal NPWP tersebut sangat penting bagi pembangunan Negara. Maka dari
itu kami membuat makalah ini guna memberi tahu pembaca tentang NPWP dan
menumbuhkan kesadaran pembaca untuk membayar pajak.
B. Tujuan
Tujuan dari
pembuatan makalah ini adalah :
·
Untuk memahami ketentuan umum dan
tata cara perpajakan
·
Untuk mengetahui nomor pokok wajib
pajak
·
Untuk mengerti surat pemberitahuan
dan surat ketetapan pejak (SKP)
C. Maksud
Dari
makalah yang kami buat, bermaksud agar pembaca dapat :
·
Mengerti ketentuan umum dan tatacara
perpajakan
·
mengetahui nomor wajib pajak
·
memahami surat pemberitahuan dan
surat ketetapan pajak (SKP)
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
Peraturan
perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang “Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan” adalah UU No. 6 tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 9 tahun 1994, dengan UU No. 16 tahun 2000, terakhir dengan UU No. 28 tahun
2007. Undang-undang tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
dilandasi falsafah Pancasila dan UUD 1945. UU No. 28 tahun 2007 pada dasarnya
mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak, wewenang dan kewajiban aparat pemungut
pajak, serta sanksi perpajakan.
Sistem
perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assesment, yaitu Wajib Pajak
diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung pajak yang terutang,
menyetornya, serta melaporkan penghitungan dan penyetoran pajak tersebut,
sedangkan fungsi Direktorat Jenderal pajak adalah melakukan pengawasan atas
sistem self assesment tersebut agar Wajib Pajak melaksanakannya sesuai dengan
ketentuan undang-undang perpajakan. Penghitungan pajak yang terutang diatur
dalam undang-undang material perpajakan sebagaimana tersebut dalam UU PPh dan
UU PPN. Sementara itu pendaftaran, penyetoran, dan pelaporan pajak, serta
wewenang Direktorat Jenderal pajak diatur dalam undang-undang formal perpajakan
sebagaimana tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir
dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(selanjutnya disebut UU KUP), yang mengatur tentang hak dan kewajiban Wajib
Pajak serta wewenang Direktorat Jenderal Pajak, termasuk sanksi perpajakan
apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan
B.
Nomor Wajib Pajak
NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan oleh direktur jendral
pajak kepada wajib pajak sebagai suatu sarana dalam administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya . Oleh karena itu, kepada setiap
Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor
Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran
pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan
dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak) yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak
mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
C. Surat Pemberitahuan
Surat
Pemberitahuan yaitu surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. KUP:pasal 1, angka 11.
Fungsi
Surat Pemberitahuan antara lain yaitu :
1. Fungsi SPT bagi wajib pajak PPh:
· Sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
· Untuk melaporkan pembayaran atau
pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan
atau pemungutan pajak lain dalam satu tahun pajak.
· Untuk melaporkan pembayaran atau
pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan
atau pemungutan pajak lain dalam satu tahun pajak.
2. Fungsi SPT bagi pemotong atau
pemungut pajak :
Sabagai
sarana untuk malaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau
dipungut dan disetorkannya.
3. Fungsi surat pemberitahuan bagi
pengusaha kena pajak.
· Sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPn-BM yang seharusnya
terutang.
· Untuk melaporkan pembayaran atau
pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau
melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak yang telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
· Untuk melaporkan pengkreditan Pajak
Masukan terhadap Pajak Keluaran.
Kewajiban
terhadap surat pemberitahuan yaitu :
1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi
Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia
dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan
menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jendral Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Direktur Jendral Pajak. KUP : Pasal 3 ayat (1)
2. Batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan adalah :
·
Batas waktu pembayaran dan
penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah
saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.
·
Batas waktu pembayaran untuk
kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT
disampaikan.
·
Jangka waktu pelunasan surat
ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah
tertentu paling lama 2 bulan.
3. Sanksi Keterlambatan Pembayaran
Pajak. Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi
bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo
pembayaran. Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT
tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang
dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi
berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.
D. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Penerbitan
suatu Surat Ketetapan Pajak (skp) hanya terbatas kepada WP tertentu yang
disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya
data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
Fungsi
Surat Ketetapan Pajak Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai:
a)
Sarana untuk melakukan koreksi
fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan
tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi
ketentuan perpajakan.
b)
Sarana untuk mengenakan sanksi
administrasi perpajakan.
c)
Sarana administrasi untuk melakukan
penagihan pajak.
d)
Sarana untuk mengembalikan kelebihan
pajak dalam hal lebih bayar.
e)
Sarana untuk memberitahukan jumlah
pajak yang terutang.
Jenis-Jenis
Ketetapan Pajak yaitu :
a)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok
pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya
sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
b)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas
jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
c)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang
terutang atau tidak seharusnya terutang.
d)
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya
dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit
pajak.
e)
Surat Tagihan Pajak (STP) Adalah
surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam hal :
·
Pajak Penghasilan dalam tahun
berjalan tidak atau kurang dibayar.
·
Dari hasil penelitian SPT terdapat
kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah
hitung.
·
WP dikenakan sanksi administrasi
denda dan/atau bunga.
·
Pengusaha yang dikenakan pajak
berdasarkan Undangundang PPN, tetapi tidak melaporkan
kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; - Pengusaha
yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat
Faktur Pajak.
·
Pengusaha Kena Pajak tidak membuat
Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau
tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak. Surat Tagihan Pajak mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal
penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
·
Pengusaha Kena Pajak melaporkan
Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak dikeani sanksi.
·
Pengusaha Kena Pajak yang gagal
berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan diwajibkan
membayar kembali.
E.
PENAGIHAN PAJAK
Wajib Pajak yang tidak
melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan
melakukan penagihan pajak. Tindakan ini dilakukan Apabila Wajib Pajak tidak
membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam
Surat Tagihan Pajak(STP), atau Surat Ketetapan Pajak (skp), Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP dapat
melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan
dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan
pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang
disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.
Adapun jangka
waktu proses penagihan sebagai berikut:
1) Surat Teguran diterbitkan apabila
dalam jangka 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo pembayaran Wajib Pajak tidak membayar
hutang pajaknya.
2) Surat Paksa diterbitkan dalam jangka
21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran apabila Wajib Pajak tetap belum
melunasi hutang pajaknya.
3) Sita dilakukan dalam jangka waktu 2
x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
4) Lelang dilakukan paling singkat 14
(empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Sedangkan pengumuman lelang
dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatifdalam membayar hutang pajaknya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatifdalam membayar hutang pajaknya.
F. KEBERATAN DAN BANDING
Keberatan
yaitu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu
ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh
pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
1) Hal-hal yang Dapat Diajukan
Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB);
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT);
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB);
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e. Pemotongan atau Pemungutan
oleh pihak ketiga.
2) Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar, dengan syarat:
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar, dengan syarat:
a. Diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia.
b. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang
terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut
penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
c. Satu keberatan harus diajukan untuk
satu jenis dan satu tahun/masa pajak
Pengajuan keberatan tidak menunda
kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak dan keberatan yang
tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan, sehingga tidak diproses.
G. PEMERIKSAAN
Direktorat
pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajaan wajib Pajak dan ujuan antara lain:
1.
Pemberian nomr Pokok Wajib Pajak
2.
Penghapusan nomr Pokok Wajib Pajak
3.
Pengukuhan atau pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
4.
Wajib pajak mengajukan keberatan
5.
Pengumpulan bahan guna penyususnan
Norma Penghitungan Penghaskan Netto
6.
Pencocokan data atau alat
ketetrangan
7.
Pemeriksaan dalam rangka penagihan
pajak
8. Pemenuhan permintaan informasi dari
Negara mitra perjanjian penghindaran pajak Berganda
Berdasarkan ruang lingkupnya
jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi
pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam)
bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan
dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil
Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4
(empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang
dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan
Hasil Pemeriksaan
H. PENYIDIKAN DAN PEMBERIAN SANKSI
Penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan
oleh penyidik untuk Mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti imembuat
terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan
tersangkanya. Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan hanya dapat
dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktoral
Jendral Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana
dibidang perpajakan.
Tindak pidana dibidang perpajakan dapat berupa kealpaan atau kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak. Kealpaan adalah Wajik Pajak Alpa tidak menyampaiakn SPT atau menyampaiakn SPT tetapi isinya tidak benar atatu tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara. Kealpaan dapat diartikan tidak sengaja lalai tidak hati-hati atau kurang menindahkan kewajibanya Kriteria kesengajaan adalah :
Tindak pidana dibidang perpajakan dapat berupa kealpaan atau kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak. Kealpaan adalah Wajik Pajak Alpa tidak menyampaiakn SPT atau menyampaiakn SPT tetapi isinya tidak benar atatu tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara. Kealpaan dapat diartikan tidak sengaja lalai tidak hati-hati atau kurang menindahkan kewajibanya Kriteria kesengajaan adalah :
1.
Tidak mendaftarkan diri atau
penyalahgunaan NPWP atau NPPKP
2.
Tidak menyampaikan SPT
3.
Menyampaikan SPT dan atau keterangan
yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
4.
Menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
5.
Memperlihatkan pembukuan, pencatatan
atau dokumen lain yang palsu
6.
Tidak menyelenggaraka pembukuan atau
pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku catatan atau
dokumen lainya atau
SANKSI
PERPAJAKAN
Dikenal
2 macam sanksi :
1) Sanksi Administrasi : Pembayaran
kerugian kepada negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. Seperti Bunga
2% per tahun, Denda administrasi dsb.
2) Sanksi Pidana : Siksaan/Penderitaan
merupakan suatu alat terakhir atau benteng hukum yang digunakan fiskus agar
norma perpajakan dipatuhi. Seperti denda pidana, kurungan, dan penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.Sanksi administrasi sehubungan dengan surat ketetapan pajak dan surat taguhan pajak berdasrakan UU No 28 tahun 2007 tentangKetentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
Tabel sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak disajikan dalam uraian dibawah ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.Sanksi administrasi sehubungan dengan surat ketetapan pajak dan surat taguhan pajak berdasrakan UU No 28 tahun 2007 tentangKetentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
Tabel sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak disajikan dalam uraian dibawah ini.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
· Perpajakan diatur dalam
Undang-Undang;
· Undang-Undang
perpajakan dapat mengalami perubahan sehingga dapat meminbulkan munculnya
isitlah-istilah baru;
· Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak sangat diperlukan karena dapat digunakan sebagai identitas
Pengusaha Kena Pajak itu sensiri sdan sebagai sarana pengawasan dalam
melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn-BM;
· Surat
Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah
dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke
kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan
· Surat
Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
· Hak-hak
Wajib Pajak antara lain:
· Hak
Memperpanjang Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
· Hak
Membetulkan Surat Pemberitahuan
· Hak
Mengangsur Atau Menunda Pembayaran Pajak
· Hak
Memohon Restitusi
· Hak
Memohon Pembetulan Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Yang Salah
· Hak
Mengajukan Keberatan
· Hak
Mengajukan Banding
· Wewenang
dan Kewajiban Aparat Perpajakan antara lain:
· Wewenang
Melakukan Penagihan Pajak
· Wewenang
Melakukan Pemeriksaan
· Wewenang
Melakukan Penyelidikan
· Wewenang
Melakukan Penyegelan
· Wewenang
Mengurangkan Atau Menghapuskan Sanksi Administrasi.
· Kewajiban
Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
· Kewajiban
Memberikan Keputusan
· Kewajiban
Memberikan Keterangan
· Kewajiban
Menjaga Kerahasiaan Data
SARAN
Setelah mempelajari makalah ini hendaklah kita sadar akan kewajiban kita untuk membayar pajak, agar pembangunan di segala sektor yang ada di Negara kita ini dapat berjalan dengan lancar sehingga bias dinikmati oleh seluruh masayarakat Indonesia
Setelah mempelajari makalah ini hendaklah kita sadar akan kewajiban kita untuk membayar pajak, agar pembangunan di segala sektor yang ada di Negara kita ini dapat berjalan dengan lancar sehingga bias dinikmati oleh seluruh masayarakat Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
1. Waluyo, 2007, perpajakan Indonesia,
Buku 1 Edisi 7, Penerbit Salemba Empat , Jakarta : Salemba Empat
2. Gunadi, John L Hutagool, Richard
Burton, Buku 1 ( KUP, PBB, BM ), Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI
,1997. bekerja sama dengan Yayasan Pendidikan dan Pengkajian Perpajakan
3. Ngadiman. 2009. Perpajakan.
Surakarta: Sebelas Maret University Press
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete