BAB I
PENDAHULUAN
A . LATAR
BELAKANG
Dalam
kehidupan ekonomi kita mengenal istilah perusahaan dan badan usaha. Kedua
istilah tersebut berbeda tetapi diberi pengertian sama. Artinya sebagai suatu
organisasi yang didalamnya deselenggarakan kerjasama antara faktor produksi
unuk menghasilkan barang atau jasa untuk melayani kepentingan umum sekaligus
kelangsungan usaha.
Pemilihan
bentuk perusahaan merupakan masalah yang timbul pada saat perusahan di dirikan.
Pemilihan bentuk perusahaan perlu pertimbangan yang matang untuk mencegah
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan bentuk yang jelas menurut
hukum dapat diharapkan bahwa perusahaan akan dapat dengantegas menentukan
langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.
Pemerintah
Indonesia mendirikan BUMN dan BUMD dengan dua tujuan utama,
yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial.
Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dan BUMD dimaksudkan untuk mengelola
sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan
masalah pada makalah ini adalah:
1.
Apa
pengertian BUMN dan BUMD?
2.
Apa
dasar hukum BUMN dan BUMD?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
BUMN dasar Hukum
Di
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau
seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula
berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa
bagi masyarakat.
Berdasarkan
Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan
Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan
utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi
negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Bentuk- bentuk BUMN itu sendiri ada 3 yaitu:
Bentuk- bentuk BUMN itu sendiri ada 3 yaitu:
1.
Perusahaan
Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling
sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
2.
Perusahaan
Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero
yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero
yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
3.
Perusahaan
Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Maksud dan
Tujuan BUMN
Berdasarkan
UU no. 19 Tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak lain
adalah sebagai berikut:
1.
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
2.
Mengejar
keuntungan.
3.
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi.
5.
Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Visi dan Misi
BUMN
Dibawah
pembinaan Kementrian BUMN telah tersusun suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008
yang memuat VISI “Menjadikan BUMN sebagai Badan Usaha yang tangguh dalam
persaingan global dan mampu memenuhi harapan stakeholder” dengan beberapa
catatan :
1.
BUMN
sebagai Badan Usaha perlu dikembangkan sebagai pelaku usaha dalam perekonomian
Indonesia
2.
Sesuai
asa kemanfaatan, pemilikan saham oleh negara tidak harus dipertahankan baik
sebagai pemegang saham mayoritas atau minoritas.
3.
Pembinaan
BUMN diarahkan untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui pengelolaan secara
profesional, efisien dan tangguh sehingga mampu menghadapi persaingan
global
4.
Meningkatkan
kontribusi kepada negara baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil
privatisasi serta memenuhi harapan stakeholders.
Dari
visi tersebut juga dikandung suatu MISI yang juga tersusun tersusun dalam suatu
Master Plan BUMN tahun 2002-2008BUMN sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
reformasi dalam ruang lingkup budaya kerja, strategi dan pengelolaan usaha
untuk mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan pada prinsip Good
Corporate Governance dalam pengelolaan BUMN.
2.
Meningkatkan
nilai perusahaan melalui restrukturisasi, privatisasi dan kerjasa usaha antar
BUMN berdasar prinsip bisnis sehat.
3.
Meningkatkan
daya saing melaui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk menyediakan produk
barang dan jasa berkualitas dengan harga kompetitif serta pelayanan bermutu
tinggi.
4.
Peningkatan
kontribusi BUMN kepada negara
5.
Peningkatan
peran BUMN dalam kepedulian terhadap lingkungan, pembinaan koperasi dan UKM
dalam program kemitraan.
Kinerja BUMN
Performance
atau kinerja merupakan suatu pola tindakan yang dilaksanakan untuk mencapai
tujuan yang diukur dengan mendasarkan pada suatu perbandingan dengan berbagai
standar. Kinerja adalah pencapaian suatu tujuan dari suatu kegiatan atau
pekerjaan tertentu untuk mencapai tujuan perusahaan yang diukur dengan standar.
Penilaian kinerja perusahaan bertujuan untuk mengetahui efektivitas operasional
perusahaan. Pengukuran kinerja perusahaan dapat dilakukan dengan menggunakan
suatu metode atau pendekatan. Pengukuran kinerja perusahaan dikelompokkan
menjadi dua, yaitu pengukuran kinerja non keuangan (non financial performance
measurement) dan pengukuran kinerja keuangan (financial performance
measurement). (Morse dan Davis, 1996 dalam Hiro Tugiman, 2000:96; Hirsch
1994:594-607)
Pengertian
kinerja adalah gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau program atau
kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi.
Pelaporan kinerja merupakan refleksi kewajiban untuk mempresentasikan dan
melaporkan kinerja semua aktivitas dan sumber daya yang perlu
dipertanggungjawabkan. Kinerja perusahaan dipengaruhi oleh beberapa faktor,
antara lain terkonsentrasi atau tidaknya terkonsentrasinya kepemilikan,
manipulasi laba, serta pengungkapan laporan keuangan. Kepemilikan yang banyak
terkonsentrasi oleh institusi akan memudahkan pengendalian sehingga akan
meningkatkan kinerja perusahaan.
Dalam
hubungannya dengan kinerja suatu perusahaan dapat dilihat dari laporan keuangan
yang sering dijadikan dasar untuk penilaian kinerja perusahaan. Salah satu
jenis laporan keuangan yang mengukur keberhasilan operasi perusahaan untuk
suatu periode tertentu adalah laporan laba rugi. Akan tetapi angka laba yang
dihasilkan dalam laporan laba rugi seringkali dipengaruhi oleh metode akuntansi
yang digunakan. Disclosure laporan keuangan akan memberikan informasi yang
berguna bagi pemakai laporan keuangan.
BUMN dibagi 2
yaitu :
1. BUMN Non Keuangan
a.Infrastruktur
BUMN
b.Noninfrastruktur
BUMN
Aspek yang
dinilai adalah aspek keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi.
2. BUMN Keuangan
2. BUMN Keuangan
a.Usaha
Perbankan
b.Asuransi
c.Usaha Pembiayaan
c.Usaha Pembiayaan
d.Usaha
Penjaminan
Aspek yang
dinilai adalah aspek keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi.
Tujuan penilaian kinerja perusahaan adalah:
Tujuan penilaian kinerja perusahaan adalah:
Penilaian
perusahaan khususnya kinerja sering dilakukan untuk tujuan :
1.
Untuk
memperoleh pendapat wajar atas penyertaan dalam suatu perusahaan atau menunjukkan
bahwa perusahaan bernilai lebih dari apa yang ada di dalam neraca.
2.
Untuk
keperluan merger dan akuisisi, yaitu untuk mengetahui berapa nilai perusahaan
dan nilai ekuitas dari masing-masing perusahaan.
3.
Untuk
kepentingan usaha, yang bertujuan untuk mengetahui apakah nilai usaha lebih
besar daripada nilai likuiditasnya.
4.
Memperoleh
pembelanjaan penetapan besarnya pinjaman atau tambahan modal.
B. Pengertian BUMD dan dasar Hukum
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah
disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan
yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya
adalah milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk
pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan.
Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank
Pembangunan Daerah (BPD). Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) memiliki kedudukan
sangat panting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi.
Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar
benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif,
baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian
daerah. Laba dari BUMD diharapkan memberikan kontribusi yang besar terhadap
Pendapatan Asli Daerah. Otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar
bagi peran Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) dalam menopang Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Sesungguhnya usaha dan kegiatan ekonomi daerah yang bersumber
dari BUMD telah berjalan sejak lama sebelum UU tentang otonomi daerah disahkan.
Untuk mencapai sasaran tujuan BUMD sebagai salah satu sarana PAD, perlu adanya
upaya optimalisasi BUMD yaitu dengan adanya peningkatan profesionalisasi baik
dart segi manajemen. sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang
memadai sehingga memiliki kedudukan yang sejajar dengan kekuatan sektor
perekonomian lainnya.
Dasar
Hukum BUMD
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun
1962 tetang perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun
1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).
Ciri-ciri
BUMD adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
2.
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam
pemodalan perusahaan
3.
Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan
kebijakan perusahaan
4.
Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
5.
Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
6.
Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka
menyejahterakan rakyat
7.
Sebagai sumber pemasukan negara
8.
Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
9.
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan
yang go public
10. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank
maupun nonbank
11. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN
di pengadilan
Tujuan
Pendirian BUMD:
1.
Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan
penerimaan kas negara
2.
Mengejar dan mencari keuntungan
3.
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
4.
Perintis kegiatan-kegiatan usaha
5.
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan
lemah
6.
melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada
masyarakat
7.
penyelenggara kemanfaatan umum, dan peningkatan penghasilan
pemerintah daerah
Berdasarkan kategori sasarannya secara lebih detail, BUMD dibedakan
menjadi dua yaitu sebagai perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum
yang bergerak di bidang jasa dan bidang usaha. Tetapi, jelas dari kedua sasaran
tersebut tujuan pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan PAD.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Di
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau
seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula
berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat. Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1
dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya
disebut BUMN.
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah
disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan
yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya
adalah milik pemerintah daerah.
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun
1962 tetang perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun
1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).
b.
Saran
Demikian
tugas makalah ini kami buat. Kami yakin bahwa tugas yang saya buat ini
masih jauh dari yang namanya kata memadai dan sempurna, karenanya, arahan,
kritikan, dan masukan dari kawan-kawan amat kami perlukan demi kebaikan makalah
ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Abdullah,
Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif,
PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Ø Andrews,
Colin Mac & Ichlasul Amal (eds.), Hubungan Pusat Daerah Dalam Pembangunan.
PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
Ø Anwar,
M. Arsyad, et.al.(eds), Prospek Ekonomi Indonesia dan Sumber Pembiayaan
Pembangunan. Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992.
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan
Hidayah-Nya kepada penulis, sehingga tugas makalah ini
dapat terselesaikan dengan tepat pada waktunya adapun judul makalah kami BUMN
dan BUMD
Dalam penulisan tugas yang berupa makalah ini, penulis telah banyak menerima bantuan dan saran dari semua pihak,
maka dalam kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terimakasih yang sebesarnya
kepada dosen mata kuliah yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan
sehingga tugas makalah ini dapat
selesai dengan baik.
Penulis
menyadari bahwa tidak ada gading yang tak retak, karena dalam penulisan ini
mungkin masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan
kritik dan saran dari semua pihak demi sempurnanya penulisan ini dan juga tugas
tugas berikutnya
Penyusun
Kelompok 8
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
.......................................................................
i
Daftar Isi
.................................................................................
ii
BAB I
Pendahuluan
................................................................
1
BAB II
Pembahasan
Pengeretian
BUMN..............................................
2
Dasar Hukum BUMN.......................................................
4
Pengeretian
BUMD.........................................................
5
Dasar Hukum
BUMD........................................................
7
BAB
III Penutup
..........................................................
9
a. Kesimpulan
b. Saran
Daftar
Pustaka……………………………………………………
10
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) memiliki kedudukan sangat panting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi. Perusahaan BUMN Di Indonesia
ReplyDelete