MAKALAH LENGKAP HUKUM ISLAM


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmatnya, sehingga penulisan makalah ini dapat terselesaikan dan telah rampung. Makalah ini berjudul “Hukum Islam”. Dengan tujuan penulisan sebagai sumber bacaan yang  dapat digunakan untuk memperdalam pemahaman dari materi ini.
Selain itu, penulisan makalah ini tak terlepes pula dengan tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam. Namun penulis cukup menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran pembaca yang bersifat membangun.



Natuna, 17 Oktober 2018
                                                                                                                                         

                                                                                                                Penulis.



DAFTAR ISI

Kata Pengantar……………………………………………………….…...……...………
Daftar Isi……………………………………………………………………………….

BAB I             PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang………………………………………………………...………….
1.2 Rumusan Masalah………………………………………….…………...………
1.3 Tujuan Penulisan……………………………………………….………...………
1.4 Manfaat Penulisan……………………………………………….……...……….

BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Hukum Islam ……………………………..………………………………………
2.2  Ruang Lingkup Hukum Islam …………………………………………………….…….……
2.3 Tujuan Hukum Islam……………………………………………………………………
2.4 Sumber Hukum Islam………………………………………………………………….
2.5 Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan Penegakan Hukum di Indonesia …………

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………….…
3.2 Saran………………………………………………………………………………………...
3.3 Daftar Pustaka………………………………………………………………………….....


BAB I
PENDAHULUAN

1.1             Latar Belakang

            Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beragama islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.
            Meskipun  merupakan  bagian  integral  syari’ah  Islam  dan  memiliki  peran signifikan, kompetensi  dasar  yang  dimiliki  hukum  Islam. Tidak  banyak  dipahami secara  benar  dan  mendalam oleh  masyarakat,  bahkan  oleh  kalangan  ahli  hukum itu sendiri. Sebagian  besar  kalangan beranggapan,  tidak  kurang  diantaranya kalangan muslim,  menancapkan  kesan  kejam, incompatible dan  off  to  date dalam  suatu konsep  hukum Islam. Ketakutan  ini  akan  semakin  jelas  adanya  apabila mereka  membincangkan hukum pidana Islam, ketentuan pidana potong tangan, rajam, salab dan qisas telah off to date dan sangat bertentangan/melanggar dengan nilai-nilai kemanusian.
Sedikit kita tilik, pada hakikatnya hukum islam sangat adil (terutama hukum pidana) dan hukumannya pun dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan dapat menjadi pelajaran  bagi yang lain. Tetapi untuk pelaksanaan hukuman untuk si pelaku cukup sulit, semisal pidana potong tangan bagi yang mencuri, eksekusi tidak bisa dilaksanakan sebelum mendatangkan 4 saksi, 4 saksi harus disumpah untuk membuktikan kebenarannya. Jadi salah apabila ada orang yang mengatakan bahwasanya hukum islam itu sangat kejam dan tidak pantas diterapkan karena tidak manusiawi. Hal ini disebabkan  ia belum memahami benar hukum islam secara menyeluruh. Bila kita memahami benar prinsip hukum islam, kita akan mengetahui betapa adil dan membawa kemaslahatan bagi seluruh lapisan masyarakat, karena tidak memandang jabatan atau pangkat sekalipun itu raja apabila bersalah wajib menerima hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

1.2             Rumusan Masalah

1.      Apa itu hukum islam dan beserta ruang lingkupnya ?
2.      Apa tujuan hukum islam dan apa saja manfaatnya ?
3.      Berasal dari mana sumber-sumber hukum islam ?
4.      Bagaimana dengan hukum islam yang ada di Indonesia ?    


1.3             Tujuan Penulisan

            Tujuan dari penulisan masalah ini selain untuk memenuhi tugas yang dibebankan oleh Bambang Royani, SE,Sy selaku dosen pembimbing mata kuliah Agama Islam, dan kami juga akan memberi gambaran tentang Hukum Islam dan kontribusinya di hukum nasional bagi pembaca atau masyarakat terkhusus mahasiswa.

1.4 Manfaat Penulisan

1.      Dapat menambah pengetahuan tentang hukum dalam islam
2.      Dapat mengetahui tentang apa saja hukum dalam islam
3.      Dapat mengetahui ruang lingkup hukum islam
4.      Dapat membedakan hukum islam dengan yang lainnya


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hukum Islam
           
Dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah. Istilah satu dengan yang lainnya mempunyai persamaaan dan sekaligus perbedaan. Istilah yang dimaksud adalah syari’at islam, fikih islam dan hukum islam. Dalam bahasa Indonesia, istilah syari’at islam berarti hukum syari’at atau hukum syara’, sedangkan istilah fikih islam berarti  hukum fikih atau kadang-kadang hukum islam. Syari’at merupakan landasan fikih, dan fikih merupakan pemahaman orang yang memenuhi syarat tentang syari’at. Oleh karena itu, seseorang yang akan memahami hukum islam dengan baik dan benar harus dapat membedakan antara fikih islam dengan syari’at islam.
            Pada dasarnya, syari’at adalah wahyu Allah yang terdapat pada Al-Qur’an dan Sunnah (hadits). Syari’at bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari fikih, berlaku abadi, dan menunjukkan kesatuan dalam islam. Sedangkan fikih adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syari’at sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab fikih. Karena itu sifatnya instrumental, ruang lingkupnya terbatas, tidak berlaku abadi dapat berubah dapat berubah dari masa ke masa, dan dapat berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain. Fikih merupakan elaborasi atau rincian terhadap syari’ah melalui kegiatan ijtihad (usaha yang sungguh-sungguhyang menggunakan segenap kemampuan yang ada dilakukan oleh ahli hukum yang memenuhi syarat untuk mendapatkan suatu kepastian hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya dalam al-qur’an ataupun hadits

Sifat Hukum Islam
·         Rabbaniyyah
            Sumber syariat/hukum dari Allah, artinya musyarri (pembuat syariat) adalah Allah bukan manusia. Jika manusia pembuat syariat, maka akan terbawah dengan rasa sabyektif, kelompoisme, dan keinginan-keinginan duniawi.

·         Insaniyyah
            Hukum Islam menghargai eksistensi manusia sebagai keturunan Adam pada posisi yang sama, tidak ada perbedaan dalam strata sosial, hukum, politik, ekonomi, sosial-kemasyarakatan. Yang membedakan satu dengan yang lain adalah taqwa.

·         Syumul
Bahwa hukum Islam shalih li kulli zaman wa makan dan Hukum Islam meliputi seluruh aspek hidup manusia, mulai dari manusia tidur s.d bangun lagi, baik sebagai abdullah/ individu maupun khalifatullah/kolektif

·         Wasathiyyah
Hukum Islam memperhatihan aspek al-tawazun/keseimbangan. Qardawi menyatakan yang dimaksud dengan keseimbangan yaitu, hukum Islam tidak mengabaikan meletakkan aspek ruhiyah (spritual) dan maddiyah (materi), fardiyah dan jamaiyah, waqiiyah (kontekstual) dan mitsaliyah (idealisme), tsabat (tetap) dan taghayyur (perubahan).

·         Waqiiyyah
Bahwa hukum Islam tidak mengabaikan konteks sebagai sebuah sunnatullah sepanjang tidak bertentangan/melanggar dengan jiwa dan ruh syariat Allah. Contoh, pada dasarnya sholat harus pada waktunya, akan tetapi konteksnya musafir bisa di di jamak.

·         Tatawwur
Hukum Islam selalu dinamis dan berdialog dengan perkembangan zaman dan teknologi, akan tetapi hukum Islam selalau konsisten pada nilai-nilai syariat.

·         Tsabat
Hukum Islam konsisten dalam menjaga nilai-nilai Ilahiyah dalam kondisi dan suasana yang musykil sekalipun.

·         Wadhu
Mashadir (sumber hukumnya jelas) Karena sumber hukumnya jelas, maka falsafah nadzariyah ( kajian teoritis/ushul/qaidah fiqhiyah jelas) dan falsafah tasyri (kerangkah operasuonalnya jelas). Tujuannya jelas yaitu, pengabdian hanya kepada Allah semata, menciptakan tatanan min al-zdulamat ilaa al-nuur dalam berbagai bidang, salaman fi al-dunya wa-alakhirat.

2.2 Ruang Lingkup Hukum Islam

Hukum islam baik dalam pengertian syari’at atau fikih dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1.      Badah
Badah adalah aktifitas seorang mukmin yang bersifat vertikal (hablu min Allah) secara ritual yang  tata cara dan pelaksanaannya telah diatur dengan rinci oleh Allah dan Rasulnya (dalam Hadits), yaitu shalat, zakat dan haji.  Sifatnya tetap, tidak dapat dirubah atau dirombak secara asasi mengenai hukum, susunan, cara, dan tata ibadah itu sendiri, yang mungkin berubah hanyalah sarana penunjang dan alat-alat modern dalam pelaksanaannya.

2.      Mu’amalah
Mu’amalah adalah ketetapan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan lainnya yang terbatas pada aturan-aturan pokok, dan tidak seluruhnya diatur secara rinci sebagai ibadah. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang  memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu

Hukum islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dengan hukum publik seperti halnya dalam hukum barat. Karena menurut hukum islam pada hukum perdata ada segi-segi publik, dan pada hukum publik ada segi-segi perdatanya
Sistematika hukum Islam seperti dibawah ini :

·         Al-ahkam al- syahshiyah (hukum perorangan/keluarga) Hukum ini mencakup masalah perkawinan, waris. Yang berkaitan dengan hukum ini berjumlah 70 ayat
·         Al-ahkum al- madaniyah (hukum perdata). Hukum ini berkaitan dengan transaksi jual beli, perburuhan, utang-piutang, jaminan, gadai. Ayat yang berkaitan dengan masalah ini berjumlah 70 ayat
·         Al-ahkam al-jinayah (hukum pidana) Hukum ini berkaitan dengan pelanggaran dan kejahatan. Ayat yang berkaitan berjumlah 30 ayat
·         Al-ahkam al-murafa’ah (hukum tata acara), hukum ini berkaitan dengan peradilan, persaksian, pembuktian sumpah, Ayat yang berkenaan berjumlah 13 ayat
·         Al-ahkam al-dusturiyah (hukum tata negara) Hukum ini berkaitan dengan sistem pemerintahan dan prinsip-prinsip pengaturannya. Ayat yang berhubungan berjumlah 10 ayat
·         Al-ahkam al-dauliyah (hukum internasional) Hukum ini berkenaan dengan hubungan antar negara, kerja sama dan perdamaian. Ayat yang berkaitan berjumlah 25 ayat
·         Al-ahkam al-iqtashadiyah wal amaliyah (hukum perekonomian dan keuangan) Hukum ini berkenaan dengan pendapatan negara, baitul maal, dan pendistribusiannya pada masyarakat. Ayat yang berhubungan berjumlah 10 ayat.

Apabila bidang-bidang hukum islam tersebut disusun menurut sistematika hukum barat yang membedakan hukum publik dan hukum perdata, susunan mu’amalah dalam arti luas seperti dibawah ini :

·         Munakahat, ialah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya
·         Waratsah(Faroid), mengatur segala masalah yang berhubungan pewaris, ahli waris, dan harta peninggalan, serta pembagian warisan
·         Mu’amalat dalam arti khusus ialah hukum yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perseroan
·         Jinayat, mengatur perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud, qishos, ataupun ta’zir
·         Al-ahkam as-sultaniyah, mengatur mengenai kepala negara,  pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun daerah, pajak.
·         Syiar, mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain
·         Muhashanat, menganut tentang perdilan, kehakiman dan hukum acara


2.3 Tujuan Hukum Islam

            Secara umum, para pakar hukum Islam, merumuskan bahwa tujuan hukum Islam adalah kebahagiaan hidup manusia dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak segala yang mudarat --dan yang membawa pada mudarat--. Dengan kata lain, tujuan hukum dalam Islam adalah untuk memberikan kemasalahatan hidup bagi manusia, baik rohani maupun jasmani, individu dan sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan di dunia saja, tetapi juga untuk kehidupan di akhirat kelak. Muhammad Abû Zahrah dalam kaitan ini menegaskan bahwa tujuan hakiki hukum Islam adalah kemaslahatan. Tak satupun hukum yang disyariatkan dalam al-Qur`an maupun sunnah kecuali di dalamnya terdapat kemaslahatan.

Berikut 5 tujuan hukum islam :
1.       Pemeliharaan Agama
Hal tersebut merupakan tujuan utama dalam hukum Islam sebab agama merupakan pedoman hidup manusia yang memiliki komponen akidah, sariah dan akhlak maka hukum Islam wajib melindungi agama yang dianut seseorang dan menjamin kemerdekan seseorang untuk beribadah menurut keyakinan agamanya. Hal ini disebutkan dalam Q.S. Al-Baqarah : 256

2.      Pemeliharaan Jiwa
Hukum islam wajib memlihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya dan hukum islam melarang pembunuhan (surat 17 ayat 33)

3.      Pemeliharaan Akal
Dengan mempergunakan akalnya menusia dapat berpikir tentang Allah, alam semesta dan dirinya sehingga manusia dapat mengembangkan IPTEK, oleh sebab itu hukum islam melarang meminum minuman yang memabukan atau Khamar (Q.S : 5 ayat 90) dan menghukum setiap perbuatan yang merusak akal manusia.

4.      Pemeliharaan Keturunan
Agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelangsungan keturunan dapat diteruskan maka pemeliharaan keturunan wajib dilaksanakan dan hal tersebut tercermin dalam hubungan darah menjadi syarat untuk dapat saling mewarisi (Q.S : 4 ayat 11)

5.      Pemeliharaan Harta
Harta merupakan pemberian Tuhan kepada manusia dengan tujuan agar dapat mempertahankan hidup dan kelangsungan hidupnya, oleh karena itu hukum islam melindungi manusia untuk mempertahankan harta, yaitu meliputi : melindungi kepentingan harta seseorang masyarakat dan negara dari penipuan (QS 4:29), penggelapan (QS.4:58), perampaan (QS.5:33), pencurian (QS.5:38), peralihan harat seseorang setelah meninggal dunia (waris), peralihan harta sebelum meninggal dunia (wakaf atau hibah), kejahatan-kejahatan harta orang lain baik perdata maupun pidana. Jadi hukum islam ditetapkan Allah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu sendiri, baik bersifat primer, sekunder, maupun tersier (dloruri, haaji, tahsini).
            Sumber hukum islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam. Sumber hukum islam disebut juga dengan istilah dalil hukum islam atau pokok hukum islam atau dasar hukum islam. Dilihat dari sumbernya-sumber hukumnya, sumber hukum islam merupakan suatu konsepsi hukum islam yang berorientasi kepada agama dengan dasar doktrin keyakinan dalam membentuk kesadaran hukum manusia untuk melaksanakan syari’at, sumber hukumnya merupakan satu kesatuan yang berasal dari hanya firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad.
2.4 Sumber Hukum Islam

            Al Quran berasal dari kata Qara’a yang artinya membaca, membaca dengan bersuara. Seingga makna Al Qur’an berarti buku yang dibaca atau buku yang mestinya dibaca atau bila dihubungkan dengan kepercayaan Islam berarti buku yang selamanya akan tetap dibaca.
            Menurut istilah Qur’an berarti kumpulan wahyu Allah yang diterima oleh Nabi Muhammad SAW selama menjalankan kenabiannya memalui malaikat Jibril untuk disebarluaskan kepada umat manusia. Adapun wahyu yang pertaman turun ialah Surat Al Alaq, dan sebagai ayat terakhir ialah Surat Al Maidah ayat ke 3.
Menurut Prof. Mahmud Shaltout bahwa Al-Quran adalah sumber hukum bukanlah kitab hukum atau lebih tepatnya bukan kitab undang-undang dalam pengertian biasa. Sebagai sumber hukum ayat-ayat Al-Quran tidaklah menentukan syariat sampai pada bagian kecil yang mengatur muamalat usaha manusia:
Dasar-dasar pembinaan Hukum Islam menurut Qur’an:

Berlandaskan 3 hal, yaitu:
a.       Memberikan keringanan
            Dinyatakan dalam firman Allah: “Tuhan tidak memberati manusia melainkan sekedar kemampuannya”.
Jika kita perhatikan maka pemberian keringanan tersebut ternyata memiliki beberapa bentuk:
1.      Penghapusan sama sekali
2.      Pengurangan
3.      Penundaan waktu pelaksanaan
4.      Penggantian dengan kewajiban yang lain.

b.      Berangsur-angsur
            Mengingat adanya faktor-faktor kebiasaan yang telah mendarah daging pada masyarakat serta tidak senangnya manusia untuk menghadapi perpindahan kebiasaan yang berlaku bagi mereka kepada aturan-aturan baru yang masih asing baginya dengan mendadak, maka peraturan di dalam Al-Qur’an tidak diturunkan/diundangkan sekaligus tetapi sedikit demi sedikit menurut peristiwa yang menghendaki adanya peraturan tersebut.

Sifat berangsur-angsur itu melalui beberapa proses:
1.      Membiarkan apa yang ada sebab untuk semetara waktu masih dipandang perlu, kemudian setelah dirasa banyak kerugian baru dilarang.
Contoh: pengangkatan anak kaitannya dengan warisan.


2.      Mengutarakan secara global.
Kemudian dijelaskan secara terperinci.
Contoh: mengenai dikemukakannya dasar untuk berperang, kemudian diatur pula mengenai pembagian harta rampasan perang.
3.      Setingkat demi setingkat.
Misalnya : larangan meminum minuman keras.

c.       Memelihara kemaslahatan
            Tidak terdapat perbedaan pendapat dari semua ahli hukum islam bahwa syariat islam itu berdiri di atas ketentuan dan tujuan untuk memelihara kemaslahatan manusia dan memperbaiki tingkah laku serta kepentingan mereka di dunia dan akherat. Oleh karena itu tidak mengherankan kalau sewaktu-waktu didatangkan aturan hukum dan dilain waktu diadakan perubahan-perubahan karena keadaan menghendaki demikian.
Misalnya: pada zaman rasul talag tiga yang diucapkan sekaligus dahulu dianggap sebagai talaq satu, tetapi pada jaman Umar talaq tiga yang diucapkan sekaligus sebagai talaq tiga juga sesuai dengan ucapannya. Ini dimaksudkan agar laki-laki tidak dengan mudah, tergesa-gesa mengucapkan talaq tanpa memikirkan akibatnya.

Ciri-ciri khas pembentukan hukum dalam Al-Qur’an antara lain sebagai berikut:
·         Ayat-ayat al-Qur’an lebih cenderung untuk memberi patokan-patokan umum daripada memasuki persoalan sampi detailnya
·         Ayat-ayat menunjukkan adanya (beban) kewajiban bagi manusia tidak perbah bersifat memberatkan.
·         Sebagai patokan ditetapkan kaidah
·         Dugaan atau sangkaan tidak boleh dijadikan dasar penetapan hukum
·         Ayat-ayat yang berhubungan dengan penetapan hukum tidak pernah meninggalkan masyarakat sebagai bahan pertimbangan
·         Penerapan hukum khususnya hukum pidana dan yang bersifat perubahan hukum tidak mempunyai daya surut.
·         Hadist atau Sunnah

Hadist menurut logat berarti: kabar, berita atau hal yang diberikan turun-temurun. Hadist menurut istilah dalam agama berarti: berita turun-temurun tentang perkataan, perbuatan Nabi atau kebiasaan nabi ataupun hal-hal yang diketahuinya terjadi diantara sahabat tetapi dibiarkannya. Sunnah menurut logat berarti jalan atau tabiat atau kebiasaan. Sunnah menurut istilah ialah jalan yang ditempuh atau kebiasaan yang dipakai atau diperintahkan oleh Nabi.

Sunnah ada tiga macam:
1.      Sunnah Qauliah
Ialah berupa perkataan Nabi mengenai suruhan, larangan atau mengenai sesuatu keputusan.
2.      Sunnah Fi’liah
Ialah mengenai perbuatan, sikap atau tindakan Nabi.
3.      Sunnah Taqririyah
Ialah perkataan atau perbuatan salah seorang sahabat di hadapan Nabi atau diketahui oleh Nabi tetapi dibiarkan.

Perlu ditegas an pula bahwa ada ucapan-ucapan Nabi yang bukan merupakan sunnah dan juga bukan merupakan bagian dari Qur’an yang disebut hadist Qudsi. Hadist Qudsi merupakan hadist suci yang isinya berasal dari Tuhan, disampaikan dengan kata-kata Nabi sendiri. Hadist ini merupakan dasar kehidupan spiritual Islam.

Kedudukan hadist dalam pembinaan hukum:
Mentafsirkan ayat-ayat Qur’an dan menerangkan makna/artinya Contoh Surat Al Anam ayat 82:”orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri mereka dengan kedholiman…”. Arti kedholiman disini ialah sifat sirik.
Menjelaskan dan memberikan keterangan pada ayat-ayat yang MUJMAL atau yang belum terang. Contoh Surat Al Kausar ayat 2: “Maka dirikanlah sembahyang sholat karena Tuhannmu…”
Mentachshiskan atau mengkhususkan ayat-ayat bersifat umum. Misalnya ayat mengenai warisan. Hal ini kemudian dijelaskan dalam hadist bahwa warisan itu hanyalah dijalankan dengan syarat persesuaian agama, tidak terjadi pembunuhan dan perbudakan.
Mentaqyidkan atau memberi pembatasan bagi ayat-ayat yang mutlak. Misalnya ayat mengenai pemotongan tangan bagi pencuri laki-laki dan perempuan. Kemudian nabi memberikan nisab atau minimal pencurian dan syarat-syarat pemotongan.
 Menerangkan makna yang dimaksud dari suatu nas yang muktamil (menurut lahirnya boleh ditafsirkan dengan berbagai tafsiran)
Sunnah/hadist membuat berbagai macam hukum baru yang tidak disinggung Al-Qur’an.
Ro’yu
Adalah akal pikiran yang memenuhi syarat untuk berusaha, berpikir dengan seluruh kemampuan yang ada padanya memahami kaidah-kaidah hukum yang fundamental yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun dalam Hadist dan merumuskan menjadi garis-garis hukum yang dapat dilaksanakan pada kasus tertentu.
Yang berupa:


1.      Qiyas
Adalah menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam al-Qur’an dan Sunnah dengan hal (lain) yang hukumnya disebut dalam Qur’an dan Sunnah karena persamaan illat (penyebabnya).
Pendapat lain mengatakan bahwa qiyas ialah menetapkan suatu hukum dari masalah baru yang belum pernah disebutkan hukumnya dengan memperhatikan masalah lama yang sudah ada hukumnya yang mempunyai kesamaan pada segi alasan dari masalah baru tersebut. Dalam ilmu hukum qiyas disebut dengan analogi.
Contoh : larangan meminum khamar dengan menetapkan bahwa semua minuman keras, apapun namanya, dilarang diminum dan diperjualbelikan untuk umum.

2.      Ijma’
Adalah persetujuan atau kesesuaian pendapat antara para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat di suatu masa. Pendapat lain mengatakan bahwa idjma ialah kebulatan pendapat para ulama besar pada suatu masa dalam merumuskan suatu yang baru sebagai hukum islam. Konsesus Idjma ada dua yaitu:
Idjma qauli kalau konsesus para ulama itu dilakukan secara aktif dengan lisan terhadap pendapat seseorang ulama atau sejumlah ulama tentang perumusan hukum baru yang telah diketahui umum.
Idjma sukuti kalau konsensus terhadap hukum baru dilakukan secara diam (tidak memberi tanggapan).
Contoh: di Indonesia ijmak mengenai kebolehan beriteri lebih dari seorang berdasarkan ayat Qu’an Surat An-Nisa.
           
3.      Marsalih Al Mursalah
Adalah cara menentukan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketetuannya baik dalam Qu’an maupun Hadist, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum. Misalnya pemungutan pajak penghasilan untuk dalam rangka untuk pemerataan pendapatan dan pemeliharaan fasilitas umum.

4.      Istihsan
Cara menetukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang ada demi keadilan dan kepentingan sosial.
Contoh: pencabutan hak milik seseorang atas tanah untuk pelebaran jalan, pembuatan irigasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.

5.      Urf atau adat istiadat
Adat istiadat ini tentu saja yang berkenaan dengan soal muammalat. Sepanjang adat istiadat itu tidak bertentang dengan ketentuan dalam Qur’an dan Hadist serta tidak melanggar asas-asas hukum Islam di bidang muammalat, maka menurut kaidah hukum islam yang menyatakan “adat dapat dikukuhkan menjadi hukum” (al-‘adatu muhakkamah).
Dasarnya:
- Dalam Qur’an: “Apa yang dilihat oleh orang Islam baik, maka baik bagi Allah juga”.
- Dalam Hadist: “…Nabi menyuruh mereka berbuat baik dan melarang berbuat mungkar”.

Syarat-syarat Urf sebagai sumber Hukum:
·         Urf harus berlaku terus menerus atau kebanyakan berlaku
·         Urf yang dijadikan sebagai sumber hukum bagi suatu tindakan harus terdapat pada waktu diadakannya tindakan tersebut.
·         Tidak ada penegasan (nas) yang berlawanan denga urf
·         Pemakaian urf tidak akan mengakibatkan dikesampingkannya nas yang pasti dari syari’at.
·         Hukum Adat baru boleh berlaku kalau kaidah-kaidahnya tidak ditentukkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, tetapi tidak bertentangan/melanggar dengan keduanya, sehingga tidak memungkinkan timbulnya konflik antar sumber-sumber hukum itu.


2.5 Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan Penegakan Hukum di Indonesia

            Nampak jelas setelah indonesia merdeka. Sebagai Hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hukum islam telah menjadi bagian dan kehidupan bangsa indonesia yang mayoritas beragama islam.
Kontribusi umat islam dalam perumusan dan penegakan hukum semakin nampak jelas dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum islam.
a.       Undang-undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan.
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
c.       Undang-Undang Nomor Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
d.      Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
e.       Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat


Penegakan hukum islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara memang harus melalui proses, yaitu proses kultural dan dakwah. Apabila Islam telah memasyarakat (dipahami secara baik), sebagai konsuekuensinya hukum islam harus ditegakkan melalui perjuangan legalisasi. Didalam negara yang penduduknya mayoritas muslim, kebebasan mengeluarkan pendapat/berpikir harus ada. Hal ini diperlukan untuk mengembangkan pemikiran hukum islam yang benar-benar teruji, baik dari segi pemahaman maupun segi pengembangannya. Dalam ajaran islam ditetapkan bahwa umat islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum yang telah ditetapkan Allah. Persoalannya, bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hukum islam menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas memerlukan proses dan waktu untuk merealisasikannya



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Hukum islam adalah hukum yang mengatur segala aspek kehidupan umat muslim, sumber-sumbernya berasal dari Al-Qur’an, Hadits dan Ro’yu, jelas tidak diragukan lagi, tujuan pun sangat mulia yakni untuk memberikan kemasalahatan hidup bagi manusia, baik rohani maupun jasmani, individu dan sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan di dunia saja, tetapi juga untuk kehidupan di akhirat kelak
Hukum Islam memiliki banyak kontribusi terhadap hukum nasional Indonesia. Hal itu dapat dilihat, misalnya, dari produk perundangan yang dibuat pemerintah dan parlemen untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara

3.2 Saran
             
Hukum islam adalah hukum yang telah ditetapkan Allah, Allah tau yang terbaik buat hamba-hambanya, dan tujuan pun sangat mulia yakni untuk memberikan kemasalahatan hidup bagi manusia, baik rohani maupun jasmani, individu dan sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan di dunia saja, tetapi juga untuk kehidupan di akhirat kelak
Jadi tidak ada salahnya kita mengadopsi hukum islam kedalam hukum nasional mengingat penduduk di Indonesia mayoritas adalah muslim, tetapi dengan catatan tidak menimbulkan perpecahan karena agama di Indonesia tidak hanya islam, seperti contoh pada jaman Nabi Muhammad, hukum islam ditegakkan meskipun di Arab agama tidak hanya islam, Nabi tetap melindungi dan memberikan hak-haknya, dan tidak ada pendiskreditan terhadap pemeluk agama lain. Karena dalam islam tidak ada pemaksaan untuk memeluk agama islam sesuai firman Allah “bagimu agamamu dan bagiku agamaku”


DAFTAR PUSTAKA
Buku Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi oleh Wahyuddin, Achmad, M.Ilyas, M.Saifulloh, Z.Muhibbin

0 Response to "MAKALAH LENGKAP HUKUM ISLAM"

Post a Comment