SEJARAH PERBANKAN ISLAM



  1. PRAKTIK PERBANKAN DI ZAMAN NABI DAN SAHABAT
Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simapanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah. Praktik-praktik seperti menerimana titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi, dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit, menyalurkan dana,dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah.
Rasulullah yang dikenal dengan julukan al-Amin, dipercaya oleh masyarakat Makkah menerimana simapanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum Rasul hijrah ke Madinah, beliau meminta Ali untuk mengembalikan semua titipan itu kepada yang memilikinya. Dalam konsep ini, yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan tersebut. Seorang sahabat Rasulullah, Zubair bin Awwam, memilih tidak menerima titipan harta. Beliau lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi berbeda. Pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, beliau mempunyai hak untuk memanfaatkannya. Kedua, karena bentuknya pinjaman, ia berkewajiban mengembalikannnya secara utuh.
Sahabt lain, Ibnu Abbas tercatat melakukan pengiriman uang keKufah. Juga teracatat Abdullah bin Zubair di Makkah melakukan pengiriman uang ke adiknya, Misab bin Zubair, yang tinggal di Irak. Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali setahun. Bahkan di zaman Umar bin Khattab, beliau menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan cek ini kemudian mereka mengambil gandum di Baitul Maal yang ketika itu diimpor dari Mesir. Di samping itu, pemberian modal untuk modal kerja berbasisi bagi hasil, seperti mudharabah, musyarakah, muzara’ah, musaqah, telah dikenal sejak awal di antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar.
Jelaslah bahwa ada individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di zaman Rasulullah. Meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjaman-meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja.
Beberapa istilah perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fiqih. Seperti istilah kredit (Inggris :credit; Romawi: credo) yang diambil dari istilah qard. Credit dalam bahasa Inggris berarti meminjamkan uang; credo berarti kepercayaan;  sedangkan qard dalam fiqih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Begitu pula isitilah cek (Inggirs: check; Perancis: cheque) yang diambil dari isitilah saq (suquq). Suquq dalam bahasa Arab berarti pasar, sedangkan cek adalah alat bayar yang biasa digunakan di pasar.
2. PRAKTIK PERBANKAN DI ZAMAN BANI UMAYYAH DAN BANI ABASIAH
Jelas saja isntitusi bank tidak dikenal dalam kosa kata fiqih Islam, karena memang institusi ini tidak dikenal oleh masyarakat Islam di masa Rasulullah, Khulafur Rasyidin, Bani Umayyah, maupun Bani Abbasiyah. Namun fungsi-fungsi perbankan, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana,dan transfer dana telah lazim dilakukan, tentunya dengan akad yang sesuai syariah. Di zaman Rasulullah fungsi-fungsi tersebut dilakukan oleh perorangan, dan biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja.
Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan yang dilakukan satu individu, dalam sejarah Islam telah dikenal sejak zaman Abbasiyah. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus  untuk membedakan antara mata uang dengan mata uanglainnya. Ini diperlukan karena setiap mata uang mempunyai kandungan loga mulia yang berlainan sehingga mempunyai nilai yang berbeda pula. Orang yang mempunya keahlian khusu ini disebut naqid, sarraf, dan jihbiz. Hal ini merupakan cikal-bakal praktik penurakan uang (money changer).
Istilah jihbiz mulai dikenal sejak zaman Muawiyah (661-680M) yang sebenarnya dipinjam dari bahasa Persia, kahbad atau kihbud. Pada masa pemerintahan Sasanid, istilah ini dipergunakan untuk orang yang ditugaskan mengumpulkan pajak tanah. Pernanan bankir pada zaman Abbasiyah mulai porpuler pada pemerintahan Muqtadir (908-932M). saat itu, hampir setiap wazir mempunyai bankir sendiri. Misalanya Ibnu Furat menunjuk Harun ibnu Imran dan Joseph ibnu Wahab sebagai bankirnya. Lalu Ibnu Ali Isa menunjuk Ali ibn Isa, Hamid ibnu Wahab, menunjuk Ibrahim ibn Yuhana, bahkan Abdullah Al-Baridi mempunyai tida orang bankir sekaligus: dua Yahudi dan satu Kristen.
Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu ditandai dengan beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembayaran. Bahakn, peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit, menyalurkan, dan mentransfer uang. Dalam hal yang terakhir ini, uang dapat ditransfer dari satu negeri ke negeri lainnya tanpa perlu memindahkan fisik uang tersebut. Para money changer yang telah mendirikan kantor-kantor di banyak negeri telah memulai penggunaan cek sebagai media transfer uang dan kegiatan pembayaran lainnya. Dalam sejarah perbankan Islam, adalah Syaf Al-Dawlah Al-Hamdani yang tercatat sebagai orang pertama menerbitkan cek untuk  keperluan kliring antara Baghdad (Irak) dan Aleppo (Spanyol sekarang).


3. PRAKTIK PERBANKAN DI EROPA
Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan jihbiz kemudian dilakuakn oleh institusi yang saat ini dikenal sebagai instirusi bank. Ketika bank Eropa mulai menjalankan praktik perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan instrument bunga yang dalam pandangan fiqih adalah riba, dan oleh karenanya haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga (interest) meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Ketika Raja Henry VIII wafat, ia digantikan oleh Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang. Ini tak berlangsung lama. Ketika wafat, ia digantikan oleh Ratu Elizabeth I yang kembali membolehkan bunga uang.
Selanjutnya, bangsa Eropa mulai bankit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance. Penjelajahan dan penjajahan mulai dilakukan ke seluruh penjuru dunia, sehingga kegiatan perekonomian dunia mulai didominasi oleh bangsa-bangsa eropa. Pada saat yang sama, peradaban muslim mengalami kemerosotan dan Negara-negara muslim satu per satu jatuh dalam cengkeraman penjajahan bangsa-bangsa Eropa. Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat muslim runtuh dan digantikan oleh isntitusi ekonomi bangsa eropa. Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern kini. Karena isntitusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas Negara-negara muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa, yang notabene berbasis bunga.
4. PERBANKAN SYARIAH MODERN
Selanjutnya, karena bunga ini secara fiqih dikategorikan sebagai riba (dan karenanya haram), mulai timbul usaha-usaha di sejumlah Negara muslim untuk mendirikan lembaga alternatif terhadap bank yang ribawi ini. Hal ini terjadi terutama setelah bangsa-bansa muslim mendapatkan kemerdekaannya dari penjajajhan bangsa-bangsa Eropa. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 40-an. Namun, usaha ini tidak sukses.
Selanjutnya eskperimen lainnya dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 50-an, di mana suatu lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan di pedesaan Negara itu. Namun demikian, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern ini dilakukan di Mesir pada tahun 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Bank ini mendapat sambutan yang cukup hangat di Mesir, terutama dari kalangan petani dan masyarakat pedesaan. Jumlah deposan bank ini meningkat luar biasa dari 17.560 di tahun pertama (1963/1964) menjadi 251.152 pada tahun 1966/1967. Jumlah tabungan pun meningkat drastis dari LE 40.944 di akhir tahun pertama (1963/1964) menjadi LE 1.828.375 di akhir periode 1966/1967. Namun sayang, karena terjadi kekacauan politik di Mesir, Mit Ghamr mulai mengalami kemunduran, sehingga operasionalnya diambil alih oleh National Bank of Egypt dan bank sentral Mesir pada 1967. Pengambilalihan ini menyebabkan prinsip nirbunga pada Mit Ghamr mulai ditinggalkan, sehingga bank ini kembali beroperasi berdasarkan bunga. Pada 1971 akhirnya konsep nirbunga kembali dibangkitkan pada masa rezim Sadat melalui pendirian Nasser Social Bank. Tujuan bank ini adalah untuk menjalankan kembali bisnis yang berdasarkan konsep yang telah dipraktikkan oleh Mit Ghamr.
Kesuksesan Mit Ghamr ini member inspirasi bagi umat muslim di seluruh dunia, sehingga timbullah kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasikan dalam bisnis modern. Ketika OKI akhirnya terbentuk, serangkaian konferensi internasional mulai dilangsungkan, di mana salah satu agenda ekonominya adalah pendirian bank Islam.  Akhirnya terbentuklah Islamic Development Bank (IDB)  pada bulan Oktober 1975 yang beranggotakan 22 negara Islam pendiri. Bank ini menyediakan bantuan finansial untuk pembangunan negara-negara anggotanya, membantu mereka untuk mendirikan bank Islam di negaranya masing-masing, dan memainkan peranan penting dalam penelitian ilmu ekonomi, perbankan dan keuangan Islam. Kini, bank yang berpusat di Jeddah-Arab Saudi itu telah memiliki lebih dari 43 negara anggota.
Pada perkembangan selanjutnya di era 70-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam mulai menyebar ke banyak Negara. Beberapa Negara seperti Pakistan, Iran, dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara itu menjadi system nirbunga, sehingga semua lembaga keuangan di Negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga. Di negara Islam lainnya seperti Malaysia dan Indonesia, bank nirbunga beroperasi berdampingan bank-bank konvensional. Kini, perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak Negara, bahkan ke negara-negara Barat. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, yakni pada tahun 1983 di Denmark. Kini, bank-bank besar dari Negara-negara Barat seperti Citibank, ANZ Bank, Chase Manhattan Bank, dan Jardine Fleming telah pula membuka Islamic window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan syariat Islam.
Dari segi proses evolusi, embrio kegiatan perbankan dalam masyarakat Islam dilakukan oleh seorang individu untuk satu fungsi perbankan. Kemudian berkembang profesi jihbiz, yaitu seorang individu melakukan ketiga fungsi perbankan. Lalu kegiatan tersbeut diadopsi oleh masyarakat Eropa abad pertengahan, dan pengelolaannya dilakukan oleh institusi, tetapi kegiatannya mulai dilakukan dengan basis bunga. Karena mundurnya peradaban umat muslim dan penjajahan bangsa-bangsa Barat terhadap negara-negara muslim, maka evolusi praktik perbankan yang sesuai syariah sempat terhenti beberapa abad. Baru pada bad 20 ketika bangsa muslim mulai merdeka terbentukalah bank syariah modern di sejumlah Negara dan insyaa Allah terlus mengalami perkembangan.
5. PEREKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA
Di Indonesia, bank syariah pertama didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat. Walaupun perkembangannya agak terlambat bila dibandingkan dengan Negara-negara Muslim lainnya, perbankan syariah di Indonesia akan terus berkembangan. Bila pada tahun 1992-1998 hanya ada satu untit bank syariah di Indonesia, maka pada 1999 jumlahnya bertambah menjadi tiga untit. Pada tahun 200, bank syariah maupun bank konvensional yang membuka unit uusaha syariah telah meningkat menjadi 6 unit. Sedangkan jumlah BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) sudah mencapai 86 unit dan masih akan bertambah. Di tahun-tahun mendatang, jumlah bank syariah ini akan terus meningkat siring dengan masuknya pemain-pemain baru, bertambah  jumlah kantor cabang bank syariah yang sudah ada, maupun dibukanya Islamic window di bank-bank konvensional.
Dari riset yang dilakukan oleh Karim Business Consulting (2002) diproyeksikan bahwa total asset bank syariah di Indonesia akan tumbuh sebesar 1.850% selama 8 tahun, atau rata-rata 356.25 % tiap tahunnya. Sebuah pertumbuhan asset yang sangat mengesankan. Tumbuh kembangnya asset bank syariah ini dikarenakan adanya kepastian di sisi regulasi serta berkembangnya pemikiran masyarakat tentan keberadaan bank syariah.
Perkembangan perbanakan syariah ini tentnunya juga harus didukung oleh sumber daya insan yang memadai, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Namun, realitas yang ada menunjukkan bahwa masih banyak sumber daya insane yang selama ini terlibat diinstitusi syariah tidak memiliki pengalaman akademis maupun praktis dalam Islamic Banking. Tentunya kondisi ini cukup signifikan memengaruhi produktivitas dan profesionalisme perbankan syariah itu sendiri. Dan inilah memang yang harus mendapatkan perhatian dari kita semua, yakni mencetak sumber daya insane yang mampu mengamalkan ekonomi syariah di semua lini. Karena system yang baik tidak mungkin dapat berjalan bila tidak didukung oleh sumber daya insan yang baik pula.
nb: tulisan ini diambil dari buku Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan (Rajawali Press, 2004) halaman 14-26

0 Response to "SEJARAH PERBANKAN ISLAM"

Post a Comment