BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Perdagangan mata uang asing (forex / valas) adalah pasar terbesar dan
tercepat pertumbuhannya di dunia. Perputaran per hari lebih dari 2,5 trillion
dollar. Para pedagang dalam pasar ini mencakup bank, organisasi, investor, dan
individu, seperti anda. Pasar adalah tempat untuk memperdagangkan barang, dan
sama seperti halnya dengan FOREX. Barang forex adalah mata uang asing berbagai
negara. Anda mebeli Euro, membayar dengan US Dollar, atau menjual Yen dengan
Dollar Canada.
Bagaimana seseorang profit dalam Forex? Sejatinya adalah beli semurah mungkin, jual sebanyak mungkin. Potensi
profit datang dari fluktuasi (perubahan) setiap kurs mata uang. Yang menarik
dari pasar FOREX adalah fluktuasi harian yang biasa, misalnya sekitar 1% adalah
perkalian atau kelipatan dengan 100! (secara umum, Easy-Forex menawarkan rasio
dari 1:50 sampai 1:200).
Namun, seiring dengan mulai bangkitnya konsep ekonomi Islam yang
berlandaskan Syari’ah Islam, masalah perdagangan forex pun mulai diperdebatkan
khususnya oleh masyarakat muslim dunia.
1.2 Tujuan
a) Untuk mengetahui seperti apakah
valuta asing sesungguhnya.
b) Untuk mengetahui bagaimana pandangan
hukum Islam terhadap valuta asing.
c) Untuk mengetahui solusi terbaik
terkait masalah forex dilihat dari sudut pandang Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Forex Trading
Bursa valuta asing (forex trading)
atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi
yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang
negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar
uang utama di dunia bursa selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru
dan Australia
yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura,
dan Hongkong
yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris
yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika
Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan
sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing
yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang
bebas.
Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral
dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi
pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya.
Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi
tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena
ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi) serta
laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat
pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko
yang tinggi.
2.2 Kapitalisasi dan likuiditas pasar
Pasar valuta asing adalah suatu pasar yang unik karena:
·
volume
perdagangannya
·
banyaknya
serta variasi dari pedagang di pasar valuta asing
·
jangka waktu
perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali akhir pekan)
·
aneka ragam
faktor yang mempengaruhi nilai tukar mata uang
Menurut BIS, rata-rata perputaran
pasar valuta asing dunia per hari diestimasikan bernilai $3,21 trilliun, yang
terbagi atas:
·
$129 milliar
diestimasikan sebagai selisih pelaporan
Sebagai
tambahan di luar perputaran "tradisional" ini, sebesar $2,1 trilliun
diperdagangkan di pasar derivatif.
Kontrak berjangka valuta asing yang
diperkenalkan pada tahun 1972 pada Chicago Mercantile Exchange tumbuh secara cepat dalam
beberapa tahun belakangan ini tetapi volumenya masih hanya sebesar 7% dari
total volume perdagangan pasar valuta asing.[1]
Menurut data International Financial Services,London (IFSL), secara keseluruhan
perputaran harian pasar tradisional valuta asing rata-rata mencapai total nilai
2,7 billiun US dollar pada April 2006. Estimasi tersebut
berdasarkan data tengah tahun dari Komite Bursa Valuta Asing (Foreign
Exchange Committee) di London, New York, Tokyo and Singapura [2]
Pada
perdagangan valuta asing secara langsung (OTC, pialang dan pedagang
melakukan negosiasi secara langsung tanpa melalui bursa atau kliring. Pusat
perdagangan terbesar secara geografis berada di London, Inggris, dimana menurut
data IFSL diperkirakan telah meningkat kontribusinya dari 31,3% pada April 2004 menjadi 32,4% pada April 2006.
Tidak ada suatu
keseragaman dalam pasar valuta asing. Dengan adanya transaksi diluar bursa
perdagangan (over the counter)[3] sebagai pasar tradisional dari
perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing yang saling
berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda diperdagangkan,
sehingga secara tidak langsung artinya bahwa "tidak ada kurs tunggal mata
uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau
pelaku pasar mana yang bertransaksi". Namun dalam prakteknya perbedaan
tersebut seringkali sangat tipis.
Pusat perdagangan utama
adalah di London, New York, Tokyo dan Singapura namun bank-bank diseluruh dunia
menjadi pesertanya. Perdagangan valuta asing terjadi sepanjang hari. Apabila
pasar Asia berakhir maka pasar Eropa mulai dibuka dan pada saat pasar
Eropa berakhir maka pasar Amerika dimulai dan kembali lagi ke pasar Asia,
terkecuali di akhir pekan.Sangat sedikit atau bahkan tidak ada
"perdagangan orang dalam" atau informasi "orang dalam" (Insider trading) [4] yang terjadi dalam pasar valuta
asing. Fluktuasi kurs nilai tukar mata uang biasanya disebabkan oleh gejolak
aktual moneter sebagaimana juga halnya dengan ekspektasi pasar terhadap gejolak
moneter yang disebabkan oleh perubahan dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto
(PDB/GDP), inflasi, suku bunga, rancangan anggaran dan defisit perdagangan atau
surplus perdagangan, penggabungan dan akuisisi serta kondisi makro
ekonomi
lainnya. Berita utama selalu dipublikasikan untuk umum, sehingga banyak orang
dapat mengakses berita tersebut pada saat yang bersamaan.
Namun bank yang besar
memiliki nilai lebih yang penting yaitu mereka dapat melihat arus pergerakan
"pesanan" mata uang dari nasabahnya.Mata uang diperdagangkan satu
sama lainnya dan setiap pasangan mata uang merupakan suatu produk tersendiri
seperti misalnya EUR/USD, USD/JPY, GBP/USD dan lain-lain. Faktor pada salah
satu mata uang misalnya USD akan mempengaruhi nilai pasar pada USD/JPY dan
GBP/USD, ini adalah merupakan korelasi antara USD/JPY dan GBP/USD.
Pada pasar spot, menurut penelitian yang
dilakukan oleh Bank for Internasional Settlement (BIS)[5] , produk yang paling sering
diperdagangkan adalah
·
EUR/USD -
28 %
·
USD/JPY -
18 %
·
GBP/USD (also
called sterling or cable) - 14 %
dan mata uang US dollar
"terlibat" dalam 89% dari transaksi yang dilakukan, kemudian diikuti
oleh mata uang Euro (37%), Yen (20%) dan Pound Sterling (17%).
Walaupun perdagangan dalam
mata uang Euro meningkat secara cepat sejak mata uang tersebut diterbitkan pada
January 1999 1999, US dollar masih
mendominasi pasar valuta asing. Sebagai contoh misalnya dalam perdagangan
antara Euro dan mata uang non Eropa (XXX), biasanya selalu melibatkan dua jenis
perdagangan yaitu EUR/USD dan USD/XXX, pengecualiannya hanya pada perdagangan
EUR/JPY yang merupakan pasangan mata uang yang secara tetap diperdagangkan di
pasar spot antar bank.
2.3
Proses Transaksi
Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual
mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit
atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan. Di Bursa valas dikenal
istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10.
Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal
di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan
10.000rupiah.
2.4
Pemain Pasar Valuta Asing
Tidak seperti halnya pada bursa saham dimana para anggota bursa
memiliki akses yang sama terhadap harga saham, pasar valuta asing terbagi atas
beberapa tingkatan akses.Pada akses tingkat tertinggi adalah pasar uang antar bank
(PUAB) yang terdiri dari perusahaan-perusahaan bank
investasi besar.Pada PUAB, selisih antara harga penawaran/harga jual
(ask) dan harga permintaan/harga beli (bid) adalah sangat tipis
sekali bahkan biasanya tidak ada , dan harga ini hanya berlaku untuk kalangan
mereka sendiri yang tidak diketahui oleh pemain valuta asing diluar kelompok
mereka.
Pada akses tingkat dibawahnya, rentang selisih antara harga jual dan
harga beli menjadi besar tergantung dari volume transaksi.
Apabila seorang trader dapat menjamin terlaksananya transaksi
valuta asing dalam jumlah besar maka mereka dapat meminta agar selisih nilai
jual dan beli diperkecil yang disebut better spread ( selisih tipis
antara harga jual dan beli).
Level akses terhadap pasar valuta asing adalah sangat ditentukan oleh
ukuran transaksi valuta yang dilakukan.
Bank-bank
peringkat atas menguasai "pasar uang antar bank (PUAB)" hingga 53%
dari seluruh nilai transaksi. Dan setelah bank-bank peringkat atas tersebut
maka peringkat selanjutnya adalah bank-bank investasi kecil lalu
perusahaan-perusahaan multi nasional besar ( yang membutuhkan lindung nilai
atas risiko transaksi serta membayar para pegawainya diberbagai negara), hedge fund
besar, dan juga para pedagang eceran yang menjadi penentu pasar valuta asing.
Menurut Galati dan Melvin , dana pensiun,
perusahaan asuransi,
reksadana
dan investor institusi adalah merupakan pemain yang memiliki peran besar dalam
pasar keuangan secara umum dan khususnya pasar valuta asing sejak dekade 2000an.
BAB III
Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta
Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam
hukum Islam.Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan
barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional.
Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang
masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya
sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga
timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan bahwa jual beli mata uang atau
pertukaran mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang
menurutnya mencakup:
1. Pembelian mata uang
dengan mata uang yang serupa seperti pertukaran uang kertas dinar baru Irak
dengan kertas dinar lama.
2. Pertukaran mata
uang dengan mata uang asing seperti pertukaran dalar dengan Pound Mesir.
3. Pembelian barang
dengan uang tertentu serta pembelian mata uang tersebut dengan mata uang asing
seperti membeli pesawat dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar Irak
dalam suatu kesepakatan.
4. Penjualan barang
dengan mata uang, misalnya dengan dolar Australia serta pertukaran dolar dengan
dolar Australia.
5. Penjualan promis
(surat perjanjian untuk membayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu.
6. Penjualan
saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu
Praktek valuta
asing hanya terjadi dalam transaksi jual beli, di mana praktek ini
diperbolehkan dam Islam berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat
275:
“Dan Allah
menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”
“Nabi melarang menjual perak
dengan perak, emas dengan emas, kecuali seimbang. Dan Nabi memerintahkan untuk
menjual emas dengann perak sesuka kami, dan menjual perak dengan emas sesuka
kami”.“Kami telah diperintahkan untuk membeli perak dengan emas sesuka kami dan
membeli emas dengan perak sesuka kami. Abu Bakrah berkata: beliau (Rasulullah)
ditanya oleh seorang laki-laki, lalu beliau menjawab, Harus tunai (cash).
Kemudian Abi Bakrah berkata, Demikianlah yang aku dengar”.Dari beberapa Hadist
di atas dipahami bahwa hadist pertama dan kedua merupakan dalil tentang
diperbolehkannya valuta asing serta tidak boleh adanya penambahan antara suatu
barang yang sejenis (emas dengan emas atau perak dengan perak), karena
kelebihan antara dua barang yang sejenis tersebut merupakan riba al-fadl yang
jelas-jelas dilarang oleh Islam. Sedangkan hadist ketiga, selain bisa dijadikan
dasar diperbolehkannya valuta asing, juga mengisyaratkan bahwa kegiatan jual
beli tersebut harus dalam bentuk tunai, yaitu untuk menghindari terjadinya riba
nasi’ah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jual beli mata uang (valuta
asing) itu harus dilakukan sama-sama tunai serta tidak melebihkan antara suatu
barang dengan barang yang lain dalam mata uang yang sejenis. Begitu juga
pertukaran antara dua jenis mata uang yang berbeda, hukumnya mubah. Bahkan
tidak ada syarat harus sama atau saling melebihkan, namun hanya disyaratkan
tunai dan barangnya sama-sama ada
Pertama; perdagangan tanpa proses penyerahan (future non
delivery trading) seperti margin trading yaitu transaksi jual-beli valas yang
tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana (cash margin)
dalam prosentase tertentu (misalnya 10% sebagai jaminan) dan yang
diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin)
antara harga beli/jual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga
jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi. Contohnya dengan
margin 10% untuk transaksi US$ 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana
US$100.000. Dalam perbankan Indonesia, margin trading diatur dalam ketentuan BI
dengan minimal cash margin 10%. Dalam sehari dealer maupun bank dapat melakukan
transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan
untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas yang
dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai
komoditas untuk spekulasi.
Kedua; transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan
nilai antara pembelian dan penjualan future yang tertuang dalam future
contracts secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A
dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan
kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat
itu. Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak
berunsur maysir, meskipun disisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus
menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis
valas dari risiko gejolak kurs). Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena
tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada
rupiah ada dollar). Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai
transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan kedua
penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk
memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin trading.
Ketiga; transaksi option (currency option) yaitu perjanjian yang
memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak
jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan
pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi
pada saat realisasi tersebut. Misalnya, A dan B membuat kontrakpada 1 Januari
2008. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350
per dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban
membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya
kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B. Transaksi ini disebut call option.
Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option.
Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu
(menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah.
Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekedar
wa’ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fikih adalah adanya sejumlah uang
sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar
(opsi) jual maupun beli.
Transaksi option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B membuat
kontrak pada 1 Januari 2008. Perjanjiannya A menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp
9.350 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama A juga
memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau
sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan
sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 per dolar, itu pun bila syarat
berikutnya terpenuhi.
Keempat, adalah transaksi swaps (currency swap) yaitu perjanjian
untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar
yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada
masa mendatang. Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan
penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal
penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan
oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara “spot terhadap forward” Artinya
satu bank membeli tunai (spot) sementara mitranya membeli secara berjangka
(forwad) . Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B
membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp
9.500 per dolar pada 1 Januari 2008. B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp
9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama kontemporer juga menolak
transaksi ini karena kedua trasaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan
merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI.
Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi
transaksi swaps dalam pengertian konvensional.
Kelima; praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi
jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu
yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits “Janganlah engkau menjual sesuatu
yang tidak engkau kuasai/miliki” (la tabi’ ma laisa ‘indaka).
3.3
Apakah Hukum Forex
Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam
Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan
berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam? Apa pendapat para ulama
mengenai trading forex, trading saham, trading index, saham, dan komoditi?
Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam?
Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi
Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.
Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan
secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada
waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih
Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan
perubahan-perubahannya.Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan
pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit
tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat,
bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al
Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum
ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad.
“Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang,
melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta
menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah
barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya,
seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain,
padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.
Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian
diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka
jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena
satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu
tidak sah.Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak
berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga
dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas
rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan
berupa penipuan .satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik
jua-beli konvensional.
Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex
adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il
almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status
hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi
ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum
yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.
Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam
paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum
dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan
demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya
melalui ijtihad.
Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan
hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa
hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat,
niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma
ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi
al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan
empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam ide. Paradigma ini diturunkan
dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah
al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.
Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam
bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan
kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum
Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui
perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.
Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan
pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan
waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan
semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.Karena teori perubahan hukum
seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam
kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat
dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.
Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf
adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan
sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian,
penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan
daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah
dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang
diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang
ditetapkan di dalam bursa akad”.
Keabsahan
transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat
sebagai berikut:
a) Rukun sebagai
unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur
utama di dalam bay’ al-salam adalah:
- Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
- Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
- Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).
b) Syarat-syarat
- Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
- Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.
- Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
- Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.
Dengan demikian, hukum
dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima
atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan
menganalogikan kepada bay’ al-salam.
BAB IV
No: 28/DSN-MUI/III/2002,
tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
- Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
- Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
- Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
- “Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275:
“…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba…”
- “Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
- “Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
- “Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
- “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
- “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
- “Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
MEMPERHATIKAN :
- Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
- Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah
Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi
jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta
Asing
- Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
- Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
- Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
- Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).
BAB V
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat
dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau
dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para
ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58). Emas dan perak
sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah
kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya
(contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya
sama).
Nabi bersabda: “Perjualbelikanlah emas dengan perak semau
kalian asalkan secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan
penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi
waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama
pada hari transaksi (bisi’ri yaumiha).
Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam
bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan
tunai (spot) dan jual putus (one shot deal) serta bukan untuk tujuan atau
memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan
menurut syariah Islam berdasarkan akad sharf selama mengindari pantangan
syariah dalam bisnis disamping menghindari praktik perdagangan (trading) ala
konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain
(Lihat, International Journal of Islamic Financial Services, I:1,1999 dan
Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI; 2002):
Ada kebutuhan
transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
Apabila
transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan
secara tunai (at-taqabudh).
Apabila
berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku
pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Transaksi
Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang
dikombinasi-kan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga
forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
DAFTAR PUSTAKA
Widoatmodjo, Sawidji. 2008. Forex Online
Trading. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Hakim, Rahmat., Su, Rahmat. 2009. Panduan
Menjadi FOREX TRADER. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Ferlianto, Lie Ricky.
2009. The Essential of AUTOMATED TRADING FOREX Rahasia di Balik Semua Expert
Advisor. Jakarta: Elex Media Komputindo.
An-Nabhani,
Taqiyuddin, an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah), Cetakan
VI, 2004
Syahatah,
Husein & Fayyadh, Athiyah, Bursa Efek : Tuntunan Islam dalam Transaksi di
Pasar Modal (Adh-Dhawabit Al-Syar'iyah li At-Ta'amul fii Suuq Al-Awraq
Al-Maliyah), Penerjemah A. Syakur, (Surabaya : Pustaka Progressif), 2004
As-Salus,
Ali Ahmad, Mausu'ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu'ashirah wa al-Iqtishad
al-Islami, (Qatar : Daruts Tsaqafah), 2006
Hasan,
M. Ali, Masail Fiqhiyah : Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan,
(Jakarta : PT RajaGrafindo Persada), 1996
Junaedi,
Pasar Modal Dalam Pandangan Hukum Islam, (Jakarta : Kalam Mulia), 1990
As-Sabatin,
Yusuf Ahmad Mahmud, Al-Buyu’ Al-Qadimah wa al-Mu’ashirah wa Al-Burshat
al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah, (Beirut : Darul Bayariq), 2002.
Al-Jawi
,KH. M. Shiddiq, Jual Beli Saham Dalam Pandangan Islam, http://www. The house
of Khilafah1924_org, 09 Maret 2008
- Siahaan, Hinsa Pardomuan & Manurung, Adler Haymans, Aktiva Derivatif : Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Komoditi, dan Indeks (Jakarta : Elex Media Komputindo), 2006
- Siahaan, Hinsa Pardomuan & Manurung, Adler Haymans, Aktiva Derivatif : Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Komoditi, dan Indeks (Jakarta : Elex Media Komputindo), 2006
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete