PENDAHULUAN
Dalam Islam investasi merupakan
kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang
dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain.
Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz)
terhadap harta yang dimiliki (9:33).
Untuk mengimplementasikan seruan
investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk
berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk
investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar
modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan,
baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Pasar modal merupakan salah satu
pilar penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan
perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap
investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.
Dengan kehadiran pasar modal
syariah, memberikan kesempatan bagi kalangan muslim maupun non muslim yang
ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan
ketenangan dan keyakinan atas transaksi yang halal. Dibukanya
Jakarta Islamic Indeks di Indonesia (JII) pada tahun 2000 sebagai pasar modal
syariah memberikan kesempatan para investor untuk menanamkan dananya pada
perusahaan yang sesuai prinsip syariah. Beragam produk ditawarkan dalam
indeks syariah dalam JII maupun ISSI seperti saham, obligasi, sukuk , reksadana
syariah, dsb.
Melalui makalah ini, penulis
berusaha untuk menjelaskan tentang gambaran pasar modal syariah yang ada di
Indonesia, berupa produk, manfaat, karateristik dan perkembangannya.
Secara khusus penulis membahas lebih dalam tentang saham syariah di
Indonesia dan saham syariah di negara lain.
PEMBAHASAN
Prinsip Pasar Modal Syariah
Pasar modal merupakan salah satu
tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan
perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap
investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual, pasar
modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia
ekonomi modern. Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa
adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi
triliunan rupiah melalui institusi ini.
Sebagaimana institusi modern,
pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya
adalah tindakan spekulasi. Pada umumnya proses-proses transaksi bisnis yang
terjadi dikendalikan oleh para spekulan. Mereka selalu memperhatikan perubahan
pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan
spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang
membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan,
terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.
Hakikat aktivitas spekulasi
dapat dirinci sbb. Pertama, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi,
meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di
antara keduanya terletak pada ‘spirit’ yang menjiwainya, bukan pada bentuknya.
Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya
kembali di masa mendatang. Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan
tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam bisnis.
Kedua, spekulasi telah
meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa
mereka memberikan kontribusi apapun, baik yang bersifat positif maupun
produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat,
yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi,
sosial, maupun moral.
Ketiga, adalah spekulasi
merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa
aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun
1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di
tahun 1930-an.
Begitu pula dengan devaluasi
poundsterling tahun 1967, maupun krisis mata uang franc di tahun 1969. Ini
hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan hingga saat ini, otoritas moneter maupun
para ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna
mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan.
Dan, keempat, spekulasi adalah
outcome dari sikap mental ‘ingin cepat kaya’. Jika seseorang telah terjebak
pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam
cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika. Karena itu, ajaran Islam
secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, karena secara diametral
bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah.
Prinsip dasar
Ada beberapa prinsip dasar untuk
membangun sistem pasar modal yang sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan untuk
implementasinya, memang dibutuhkan proses diskursus yang panjang.
Prinsip tersebut, antara lain,
tidak diperkenankannya penjualan dan pembelian secara langsung. Saat ini, jika
seseorang ataupun sebuah perusahaan ingin menjual atau membeli saham, dia akan
menggunakan jasa broker atau pialang. Kemudian broker tersebut akan menghubungi
jobbers dan menyampaikan maksud untuk bertransaksi, baik dalam pembelian maupun
penjualan saham.
Kemudian para jobber ini
menawarkan 2 rate harga, yaitu rate harga yang akan dibelinya yang biasanya
lebih rendah dan rate harga yang akan dijualnya yang biasanya lebih tinggi.
Selanjutnya para jobber
berkewajiban untuk membeli saham tersebut. Transaksi model ini memberikan 2
implikasi. Yang pertama, para jobber akan melakukan pembelian saham meskipun
mereka belum tentu membutuhkannya.
Mereka membeli saham dengan
harapan akan dapat menjualnya kembali kepada pihak yang memerlukan. Hal ini
akan membuka pintu spekulasi. Para spekulan mengetahui bahwa mereka dapat
membeli saham yang menguntungkan dari pasar karena para jobber ini mampu
menyediakan ready stock.
Begitu pula bila saham tersebut
ternyata kurang menguntungkan, mereka secara cepat dapat pula melepasnya.
Implikasi selanjutnya adalah perubahan harga hanya ditentukan oleh kekuatan
pasar, dimana tidak ada perubahan yang berarti dari nilai intrinsik saham.
Dalam ajaran Islam, aturan pasar
modal harus dibuat sedemikian rupa untuk menjadikan tindakan spekulasi sebagai
sebuah bisnis yang tidak menarik. Untuk itu, prosedur pembelian/penjualan saham
secara langsung tidak diperkenankan.
Prosedurnya, setiap perusahaan
yang memiliki kuota saham tertentu memberikan otoritas kepada agen di lantai
bursa, untuk membuat deal atas sahamnya. Tugas agen ini adalah mempertemukan
perusahaan tersebut dengan calon investor, dan bukan membeli atau menjualnya
secara langsung.
Saham-saham tersebut dijual
ataupun dibeli jika memang tersedia. Jika banyak pihak yang menginginkan saham
tertentu, maka mereka terlebih dahulu harus terdaftar sebagai applicant, dan
saham tersebut kemudian dijual/dibeli dengan prinsip first-come-first-served
(siapa datang dulu dia dilayani, Red).
Determinasi harga
Saat ini, harga saham ditentukan
oleh kekuatan supply dan demand. Sedangkan dalam aturan Islam, penentuan harga
saham berbeda dengan penentuan harga seperti yang terjadi pada saat ini. Jika
kita melihat balance sheet dari joint stock company, maka terlihat bahwa aset
sama dengan modal saham ditambah dengan kewajiban. Aset tersebut merupakan
representasi dari modal, dimana kewajiban diasumsikan sama dengan nol.
Sehingga, sertifikat sahamnya
memiliki nilai tertentu, dimana nilainya akan sama dengan nilai asetnya. Setiap
harga saham yang di atas atau di bawah nilai asetnya, tidak menunjukkan kondisi
sesungguhnya.
Tetapi kekuatan pasar mampu
membuat harga saham tersebut berada di atas/di bawah nilai asetnya. Dalam
pandangan Islam, untuk mencegah terjadinya distorsi ini, harga saham harus
sesuai dengan nilai intrinsiknya.
Adapun formula perhitungannya
adalah: harga saham sama dengan modal saham + keuntungan – kerugian + akumulasi
keuntungan – akumulasi kerugian, yang kesemuanya dibagi dengan jumlah saham
(Muhammad Akram, Issues in Islamic Economics). Formula ini akan memberikan
nilai sebenarnya dari sertifikat saham, dan akan lebih menggambarkan kondisi
yang sesungguhnya. Tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk membeli atau
menjual pada berbagai level harga kecuali berdasarkan regulasi harga yang telah
ditetapkan.
Pertanyaan, apakah dengan
kebijakan seperti ini, para spekulan tidak akan tertarik dengan aktivitas
spekulasinya? Ada dua alasan yang menjelaskan hal ini. Harga tidak akan berubah
dengan cepat. Harga dideklarasikan sejak tanggal balance sheet dan berlaku
hingga tanggal balance sheet berikutnya. Selain itu, membeli ataupun menjual
saham bukanlah pekerjaan mudah, dan banyak menimbulkan ketidakpastian. Para
spekulan tidak akan gegabah di dalam membeli saham sebelum tanggal balance
sheet. Hal ini akan mereduksi aktivitas spekulasi.
Prinsip dasar lainnya adalah
penelitian account books secara cermat. Praktek standar manajemen bisnis dan
akunting harus diterapkan pada semua perusahaan yang telah memiliki kuota saham
tertentu. Kemudian, perlu ada proses audit dan investigasi secara mendadak
untuk meneliti kebenaran dari balance sheet suatu perusahaan. Selain itu, tiap
perusahaan harus diminta untuk mengumumkan posisi keuangannya setiap tiga bulan
sekali, sehingga publik akan tahu berapa sesungguhnya nilai intrinsik dari
sahamnya minimal 4 kali dalam setahun. Tentu saja tanggal penutupan suatu
perusahaan akan berbeda dengan perusahaan lainnya, sehingga tanggal pengumuman
posisi keuangannya pun akan berbeda-beda. Dengan demikian, hampir setiap minggu
sepanjang tahun, akan ada penutupan dan pengumuman posisi keuangan, dan hal ini
akan tetap membuat pasar aktif sepanjang tahun.
Prinsip dasar ini juga melarang
perusahaan untuk menjual saham mereka sendiri. Perusahaan selanjutnya dilarang
untuk menjual sahamnya sendiri di pasar tanpa ada izin dari pencatat/pendaftar
Join Stock Company. Selain itu, ada larangan pemberian kredit untuk tujuan
spekulasi. Pemberian pinjaman dana untuk tujuan spekulasi di pasar modal sangat
dilarang dalam Islam.
Forward transaction
Salah satu bagian besar dari
spekulasi bisnis adalah adanya forward transaction, dimana dua pihak yang
bertransaksi bersepakat untuk melakukan pengiriman pada tanggal tertentu di
masa mendatang. Biasanya antara satu hingga dua belas bulan setelah tanggal
transaksi. Di London Stock Exchange, forward transaction ini telah dilarang
dalam skala yang lebih luas.
Selain itu, juga tidak
dibolehkan adanya short selling. Ini adalah menjual saham sebelum seseorang
memilikinya, dengan harapan dapat membelinya kembali dengan harga yang lebih
rendah.
Contango juga tidak
diperbolehkan. Ada dua alasan mengapa contango tidak akan terjadi dalam pasar
modal syariah. Pertama, harga tidak akan berubah cepat karena harga ditentukan
oleh nilai intrinsik dari saham. Kemudian yang kedua, dana untuk contango yang
bersumber dari riba tidak akan tersedia karena Islam melarang riba atau
sejenisnya. Begitu juga transaksi option, baik single option maupun double
option keduanya tidak diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana ditegaskan Mishkat
dalam Kitab al-Bai.
Adanya pengawasan terhadap
keseluruhan aktivitas pasar modal. Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pasar
modal syariah, sekaligus untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari
nilai-nilai Islam, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki otoritas penuh,
yang beranggotakan tidak hanya ahli keuangan saja, tetapi juga pakar
hukum/syariah Islam.
*) Penulis adalah Mahasiswa S2
Ekonomi Islam, International Islamic University Islamabad Pakistan
Catatan: Artikel ini pernah
dimuat oleh Republika terbitan Jumat, 21 Maret 2003, artikel ini dimuat di
PesantrenVirtual.com dengan ijin penulis.
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari Uraian di atas dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut :
Dengan kehadiran pasar modal
syariah, memberikan kesempatan bagi kalangan muslim maupun non muslim yang
ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan
ketenangan dan keyakinan atas transaksi yang halal. Dibukanya
Jakarta Islamic Indeks di Indonesia (JII) pada tahun 2000 sebagai pasar modal syariah
memberikan kesempatan para investor untuk menanamkan dananya pada perusahaan
yang sesuai prinsip syariah. Beragam produk ditawarkan dalam indeks
syariah dalam JII maupun ISSI seperti saham, obligasi, sukuk , reksadana
syariah, dsb.
DAFTAR PUSTAKA
Firdaus, NH Muhammad, dkk. 2005.
Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah: Sistem Keuangan & Investasi
Syariah. Jakarta :Renaisan.
Huda, Nurul dan Nasution,
Mustofa ,Edwin. 2008. Investasi Pada Pasar Modal Syariah.
Jakarta:Kencana.
Iqbal, Zamir & Mirakhor,
Abas. 2008. Pengantar Keuangan Islam: Teori &Praktik.
Jakarta:Kencana.
Sholihin, Ahmad, Ifham.2010. Buku Pintar Ekonomi
Syariah. Jakarta:PT Gramedia
Web:
http//:www.idx.com/html
http//:www.bapepam.go.id/
0 Response to "PASAR MODAL ISLAMI"
Post a Comment