BAB II
PEMBAHSAN
Seputar Tentang Hukum Jual-Beli Valas Dalam Islam
Berikut
adalah kutipan saya pada beberapa sumber tentang halal-haram jual beli Valuta
Asing dalam Pandangan Islam. Semoga Bermanfaat Untuk Anda Calon Investor.
FOREX dalam hukum ISLAM
FOREX dalam hukum ISLAM
بســـــــم
الله الرحمن الرحيـــــــم
Dalam
bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta
Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam
hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan
barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional.
Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang
masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya
sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga
timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan
nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang
bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling
menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah
(berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya
permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara
nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM
ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1.
Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
•Penjual
menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
•
Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
•Pembeli
dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan
tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2.
Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
•
Suci barangnya (bukan najis)
•
Dapat dimanfaatkan
•
Dapat diserahterimakan
•
Jelas barang dan harganya
•
Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
•
Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu
ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan
dalam agama.
لاتشترواالسمك
فیالماءفاءنه غرد
"Jangan
kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu
mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu
Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
من
سترئ شيتالم يرهفله الخيارإذاراه
Barang
siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika
ia telah melihatnya".
Jual
beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan
sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami
kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang
terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقة
تجلب التيسر
Kesulitan
itu menarik kemudahan.
Demikian
juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan
kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya.
Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di
atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936
hal. 55.
JUAL
BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang
dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika,
poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara
terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing
untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa.
Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya,
sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar
negeri.
Dengan
demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap
negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah
perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika =
Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa
berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan
kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta
Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982,
hal 76-77)
FATWA
MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa
Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002,
tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Menimbang
:
a.
Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali
diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang
sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b.
Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang
dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran
Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c.
Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam,
DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
"
Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id
al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh
dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan
Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
"
Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad,
dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak
adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".
"
Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda:
Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah
menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan
perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian
yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai
dengan yang tunai.
"
Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah
saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
"
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan
di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka
kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
"
Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan
syarat-syarat tertentu.
Memperhatikan :
Memperhatikan :
1.
Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2.
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal
14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi
jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada
kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila
transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan
secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila
berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku
pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua
: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a. Transaksi
SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan
pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam
jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan
waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari
dan merupakan transaksi internasional.
b. Transaksi
FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan
pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24
jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang
digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya
dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum
tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward
agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi
SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang
dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga
forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi
OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk
menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga
dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung
unusru maisir (spekulasi).
Ketiga
: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal
: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN
SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS
ULAMA INDONESIA
BAB III
PENUTUP
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul
MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan
Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan
barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional.
Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang
masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya
sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga
timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul
dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam
suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu
negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai
volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang
menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata
uang yang berbeda nilai.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah :
Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan, (Jakarta : PT RajaGrafindo
Persada), 1996
Junaedi, Pasar Modal Dalam
Pandangan Hukum Islam, (Jakarta : Kalam Mulia), 1990
As-Sabatin, Yusuf Ahmad Mahmud,
Al-Buyu’ Al-Qadimah wa al-Mu’ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa
Ad-Duwaliyyah, (Beirut : Darul Bayariq), 2002.
Al-Jawi ,KH. M. Shiddiq, Jual
Beli Saham Dalam Pandangan Islam, http://www. The house of Khilafah1924_org, 09
Maret 2008
- Siahaan, Hinsa Pardomuan & Manurung, Adler Haymans, Aktiva Derivatif : Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Komoditi, dan Indeks (Jakarta : Elex Media Komputindo), 2006
- Siahaan, Hinsa Pardomuan & Manurung, Adler Haymans, Aktiva Derivatif : Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Komoditi, dan Indeks (Jakarta : Elex Media Komputindo), 2006
0 Response to "VALAS DALAM PANDANGAN ISLAM"
Post a Comment