SEJARAH PERBANKAN SYARIAH



SEJARAH PERBANKAN SYARIAH 

Abstrak
             Menurut ajaran Islam, syariat itu berasal dari Allah. Sebab itu, maka sumber syariat, Sumber hukum dan sumber undang-undang datang dari Allah sendiri yang disampaikan kepada manusia dengan perantaraan rasul dan termaktub di dalam kitab-kitab suci. Namun demikian, tidak seperti akidah yang sifatnya konstan, syariah mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan sesuai dengan kemajuan peradaban manusia. Karena itu, syariat yang berlaku di zaman Nabi Nuh a.s. berbeda dengan syariat di zaman Nabi Musa a.s. dan berbeda pula dengan nabi Ibrahim a.s., nabi isa a.s., dan nabi Muhammad saw. sebabnya ialah karena setiap umat tentu menghadapi siituasi dan kondisi yang khas dan unik, sesuai dengan keadaan mereka sendiri, hal ikhwal jalan pikirannya serta perkembangan kerohaniannya. Jadi penerapan syariat ini mengikuti evolusi peradaban manusia , seiring dengan diutusnya rasul-rasul kepada umat-umat tertentu dan pada zaman-zaman tertentu. Proses perkembangan syariat ini pada akhirnya tuntas pada akhirnya tuntas dengan diutusnya Nabi Muhammad saw yang membawa syariat islam. Dengan demikian tidak ada lagi perkembangan syariat sesudah nabi Muhammad saw karena ajaram islam sudah rampung, tuntas dan sempurna.

Pendahuluan

         Bank adalah lembaga atau institusi yang melakukan tiga tugas pokok yaitu menerima simpanan, Meminjamkan uang dan melakukan jasa pengiriman uang. Pada masa Rasulullah SAW ketiga bagian ini telah di praktekkan dalam kehidupan sehari-hari walaupun ketiga fungsi perbankan tersebut tidak dilakukan oleh satu institusi perbankan seperti lazimnya sekarang. Ketiga fungsi perbankan tersebut di lakukan oleh para individu-individu. Meskipun individu-individu tersebut tidak mempraktekkan seluruh fungsi perbankan. Rasulullah SAW yang mendapat gelar Al-amin, di percaya oleh masyarakat Mekah untuk menerima simpanan harta mereka. Dalam konsep ini penerima titipan tidak berhak untuk memanfaatkan hartanya. Kemudian salah seorang sahabat Rasulullah SAW bernama Zubair bin al-Awwam ra., memilih untuk menerima harta yang dititipkan kepadanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan yang mengakibatkan akibat yang berbeda ketika menerima harta tersebut sebagai titipan amanah. Sebab dengan menerima harta yang dititipkan kepadanya maka ia wajib untuk mengembalikannya serta yang paling penting harta tititpan itu dapat dimanfaatkan olehnya. Pada zaman Rasulullah SAW. masih belum terdapat institusi bank, tapi ajaran islam sudah memberikan filofsofi – filosofi dasar dan pedoman dalam aktivitas perekonomian. Dalam makalah ini, akan dijelaskan praktik – praktik perbankan yang dilakukan oleh umat muslim sepanjang sejarah dari zaman ke zaman. Juga akan dijelaskan bagaimana praktik perbankan di eropa dan perbankan syari’ah modern serta perkembangan dan pertumbuhan bank syariah di Indonesia dan bagaiman dampak perkemabanngan ini terhadap bisnis – bisnis yang berbasis syari’ah di Negara ini.

Sejarah Perbankan Syariah
           Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung. Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam. Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam. Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
            Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah Muslim membuat negara ini menjadi pasar terbesar di dunia bagi perbankan syariah. Besarnya populasi muslim itu memberikan ruang yang cukup lebar bagi perkembangan bank syariah di Indonesia. Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, saat memberikan Kata Pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan penghalangnya adalah faktor politik, yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam (baca buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan karya Adiwarman Karim – IIIT Indonesia, 2003). Namun, sejak 2000-an, setelah terbukti keunggulan bank syariah (bank Islam) dibandingkan bank konvensional – antara lain, Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliunan akibat negative spread – bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia. Hingga akhir Desember 2006, di Indonesia terdapat tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS). Fungsi-fungsi bank sudah dipraktikkan oleh para sahabat di zaman Nabi SAW, yakni menerima simpanan uang, memberikan pembiayaan, dan jasa transfer uang. Namun, biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja. Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, namun usaha tersebut tidak berhasil. Berikutnya, eksperimen dilakukan di Pakistan pada akhir 1950-an. Namun, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir pada 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Kesuksesan Mit Ghamr memberi inspirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia, sehingga muncul kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasi dalam bisnis modern. Salah satu tonggak perkembangan perbankan Islam adalah didirikannya Islamic Development Bank (IDB, atau Bank Pembangunan Islam) pada tahun 1975, yang berpusat di Jeddah. Bank pembangunan yang menyerupai Bank Dunia (World Bank) dan Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank, ADB) ini dibentuk oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang anggota-anggotanya adalah negara-negara Islam, termasuk Indonesia. Pada era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam sudah menyebar ke banyak negara. Misalnya, Dubai Islamic Bank (1975) dan Kuwait Finance House (1977) di Timur Tengah. Beberapa negara seperti Pakistan, Iran, dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara tersebut menjadi nur-bung, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga. Kini perbankan syariah sudah menyebar ke berbagai negara, bahkan negara-negara Barat. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, tepatnya Denmark, tahun 1983. Di Asia Tenggara, tonggak perkembangan perbankan terjadi pada awal dasawarsa 1980-an, dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1983. Praktik Perbankan Syariah di Eropa Dalam perkembangan berikutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal sebagai bank. Ketika bangsa Eropa melakukan praktik perbankan, mulai timbul masalah karena transaksi yang menggunakan konsep bunga yang dalam ilmu fiqh disebut dengan riba, dan haram hukumnya. Transaksi bunga ini merebak ketika Raja Hensy VIII pada tahun 1545memperbolehkan instrument ini meskipun tetap mengharapkan asalkan tidak boleh berlipat ganda. Ketika wafat dan digantikan oleh Edward VI yang membatalkan konsep ini, dan tidak berlangsung lama. Ketika dia wafat dan digantikan Elizabeth I, konsep bunga kembali diperbolehkan untuk dipergunakan. Pada masa kebangkitannya dan mengalami Renaissance, bangsa eropa melakukan penjajahan dan perluasan ke seluruh dunia sehingga sebagian besar aktivitas didominasi oleh bangsa eropa. Pada saat yang sama, peradaban muslim mengalami kemerosotan dan jatuh satu – persatu ke dalam cengkeraman eropa. Akibatnya, institusi perekonomian islam mulai runtuh dan digantikan oleh institusi perekonomian bangsa eropa dan berlangsung terus sampai zaman modern ini. Oleh karena itu, institusi perbankan di Negara – Negara yang mayoritasnya muslim adalah warisan dari bangsa eropa yang menggunakan konsep bunga (interest). Di Eropa tercatat sebagai bank syariah yang pertama kali beroperasi adalah The Islamic Bank International of Denmark di kota Copenhagen. , pada tahun 1983. Sepanjang perjalanan waktu, kajian akademis maupun praktek operasional mengenai ekonomi Islam dan perbankan syariah terus dikembangkan. Untuk kajian akademis terdapat di University of Durham (Inggris), University of Portsmouth (Inggris), University of Harvard (Amerika) dan University of Wulongong (Australia). Kemudian Inggris telah menerbitkan sukuk (obligasi syariah), dan menjadi negara Barat pertama yang mengizinkan sukuk. Sampai januari 2007, diperkirakan ada 300 bank dan institusi finansial bebasis syariah di seluruh dunia yang asetnya diproyeksikan akan tumbuh sebesar 1 triliun dollar pada 2013. Ketimbang negara-negara Eropa lainnya, Inggris paling dulu merealisasikan sistem keuangan syariah. Awalnya adalah kelimpahan dana dari negara-negara Timur Tengah saat harga minyak bumi meroket pada sekitar 2000-an. Jadilah, Inggris bersiap diri untuk mengolah dana ini.Dalam catatan, jumlah penduduk London pada 2005 berada di angka 7,4 juta jiwa. Total penduduk Inggris sebanyak 60 juta orang. Dari jumlah itu, 1,8 juta jiwa beragama Islam. Pemerintah berikut industri perbankan Inggris melihat kenyataan ini sebagai pasar yang potensial. Pada 1963 perbankan syari’ah pertama didirikan di Mesir dengan nama mit ghamr local saving bank yang menerapkan sistem bagi hasil, pada awalanya berdirinya bank ini disambut hangat oleh pelaku ekonomi di Mesir, namun sayang pada tahun 1967 terjadi kekacaun politik yang mengakibatkan Mit Ghamer diambil alih oleh Bank of Egypt yang beroperasi menggunakan bunga. Kesuksesan Mit Ghamr nampaknya menjadi inspirasi bagi umat Islam di seluruh dunia, sehingga pada tahun 1975 terbentuklah IDB (Islamic Developement Bank) yang diprakarsai oleh OKI, bank ini bertujuan untuk menyediakan bantuan finansial (keuangan) bagi negara-negara anggota dan membantu pendirian bank-bank syari’ah di negara masing-masing. Kini perbankan syari’ah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke negara-negra barat, adalah The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank Islam pertama yang beroperasi di dataran Eropa pada tahun 1983 bahkan kini bank-bank kelas dunia sebut saja HSBC, Citibank dan banyak lainnya mulai membuka windows Syari’ah.

              Perkembangan dan Pertumbuhan Perbankan Syariah
Di Indonesia, bank syariah yang pertama didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Walaupun perkembangannnya agak terlambat bila dibandingkan dengan negara – negara muslim lainnya, perbankan syariah di Indonesia akan terus berkembang. Bila pada periode tahun 1992 – 1998 hanya ada satu unit bank syariah, maka pada tahun 2005, jumlah bank syariah di Indonesia telah bertambah jadi 20 unit, yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah. Sementara itu, jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) hingga akhir tahun 2004 menjadi 88 buah. Berdasakan data BI, prospeknya pada tahun 2005 diperkirakan cukup baik. Industri perbankan diperkirakan akan berkembang dengan tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi. Namun, Perkembangan bank-bank syariah di dunia dan di Indonesia tetap mengalami kendala karena bank syariah hadir di tengah-tengah perkembangan dan praktik-praktik perbankan konvensional yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat secara luas. Kendala yang dihadapi oleh perbankan (lembaga keuangan) syariah tidak terlepas dari belum tersedianya sumber daya manusia secara memadai dan peraturan perundang-undangan. Meskipun, telah banyak kajian yang mencoba untuk mempermudah penjelasan tentang pelaksanaan operasional perbankan syariah. Hal ini mengingat bahwa di masing-masing negara, terutama yang masyarakatnya mayoritas muslim, tidak mempunyai infrastruktur pendukung dalam operasional perbankan syariah secara merata. Bank Syariah sebagai lembaga keuangan yang menggunakan sistem yang relatif baru, tentunya masih banyak distorsi dalam prakteknya. Maka tahap demi tahap dengan memandang prioritas permasalahan yang ada, usahanya dalam memperbaiki sistem yang ada di dalamnya selalu dilakukan. Untuk itu, BI menyusun inisiatif pengembangan bank syariah, yang terdiri dari empat hal utama, yaitu pengembangan prinsip syariah, peraturan mengenai kehati – hatian bank, efisiensi operasi dan stabilitas sistem bank syariah . Perkembangan Bank Syariah ini tentunya juga harus didukung oleh sumber daya insani yang memadai, baik dari segi kulaitas dan kuantitasnya. Namun, masih banyak sumber daya manusia yang selama ini terlibat institusi syariah yang belum sepenuhnya mengerti dan berpengalaman dalam Islamic Banking. Tentunya hal ini menjadi perhatian bagi kita semua, agar menciptakan kader – kader dan sumber daya insani yang dapat mepraktekkan Islamic Bank sepenuhnya, sehingga bank syariah di Indonesia benar – benar murni syariah.

Praktik Perbankan di Zaman Nabi dan Sahabat

1. Praktik Perbankan Zaman Rasulullah Saw dan Sahabat R.A
            Di dalam sejarah tercatat bahwa setelah Rasulullah menjadi pemimpin negara, maka terjadilah revolusi praktek-praktek ekonomi, dari pelarangan riba sampai dasar kerjasama dalam bisnis, bahkan sebelum Rasulullah datang praktik perbankanpun secara sederhana mulai dijalankan seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan bisnis, bahkan pengeriman uangpun telah lazim dilakukan. Rasulullah Saw, yang dikenal dengan julukan al-amin (terpercaya) sering menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hirah ke Madinah, ia meminta Ali bin Abi Thalib r.a untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya (Sami Hamoud, 1985/ Adi Warman Karim 2004). Praktik seprti ini juga dilakukan oleh sahabat Rasul yakni Zubair bin al-Awwam r.a, namun ia tidak memilih titipan berupa harta, akan tetapi dalam bentuk pinjaman, sehingga tindakan ini menurut Sudin Harun dalam “prinsip dan operasi perbankan Islam” menimbulkan beberapa implikasi pertama dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, ia mempunyai hak untuk memanfaatkannya, kedua karena bentuknya pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikannya secara utuh, dalam riwayat yang lain disebutkan pula, Ibnu Abbas r.a juga telah melakukan pengiriman uang ke Kufah dan Abdullah bin Zubair r.a melakukan pengiriman uang dari Mekah ke adiknya Mis’ab bin Zubair r.a yang tinggal di Irak (Sudin Haron 1996/Adi Warman 2004).


2. Praktik Perbankan di Zaman kekhalifahan Bani Umayah dan Abbasiyah
             Perkembangan fungsi intermediasi (perantara) keuangan mulai berkembang semenjak dikenalkannya satuan mata uang yang digunakan untuk berbagai transaksi, sehingga pada masa itu diperlukan orang yang mempunyai keahlikan khusus untuk membedakan antara satu mata uang dengan mata uang lainnya (Adiwarman Kari, 2004), hal ini diperlukan karena setiap mata uang mempunyai kandungan logam mulia yang berlainan sehingga mempunyai nilai yang berbeda pula, orang yang mempunyai keahlian di bidang ini dikenal dengan naqid, sarraf, dan jihbiz. Peranan bankir pada zaman Abbasiyah mulai populer pada pemerinthan khalifah Muqtadir (908-932), pada saat itu, hampir semua wazir (menteri) mempunyai bankirnya sendiri, misalnya, Ibnu Abi Isa menunjuk Ali Ibn Isa, Hamid Ibnu Wahab sebagai bankirnya, Ibnu Abi Isa menunjuk Ali Ibn Isa. Kemajuan praktik perbankanpada zaman itu di tandai dengan beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembayaran, bahkan, peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit, menyalurkannya, dan mentransfrer uang, dalam hal yang terakhir ini uang dapat ditransfer dari satu negeri ke negeri lainnya tanpa perlu memindahkan fisik uang tersebut, para money changer yang telah mendirikan kantor-kantor di banyak negeri telah memulai penggunaan cek sebagai media transfer uang dan kegiatan pembayaran lainnya, dalam sejarah perbankan Islam, adalah Syaf al-Dawlah al-Hamdani yang tercatat orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Baghdad (Irak) dan Aleppo (Spanyol) (Suding Haron 1997/Adiwarman Karim 2004).

3. Perbankan Syari’ah Modern
              Cikal bakal perbankan syari’ah, sebenarnya telah dimulai setelah perang dunia kedua, dimana para cendikiwan muslim mulai mempertanyakan praktik riba dalam perbankan konvensional, namun dalam usaha awal ini para sarjana Muslim belum mampu menjawab pertanyaan kalau bunga adalah riba dan harus dihilangkan apa gantinya dan bagimana? Baru pada 1963 perbankan syari’ah pertama didirikan di Mesir dengan nama mit ghamr local saving bank yang menerapkan sistem bagi hasil, pada awalanya berdirinya bank ini disambut hangat oleh pelaku ekonomi di Mesir, namun sayang pada tahun 1967 terjadi kekacaun politik yang mengakibatkan Mit Ghamer diambil alih oleh Bank of Egypt yang beroperasi menggunakan bunga. Kesuksesan Mit Ghamr nampaknya menjadi inspirasi bagi umat Islam di seluruh dunia, sehingga pada tahun 1975 terbentuklah IDB (Islamic Developement Bank) yang diprakarsai oleh OKI, bank ini bertujuan untuk menyediakan bantuan finansial (keuangan) bagi negara-negara anggota dan membantu pendirian bank-bank syari’ah di negara masing-masing. Kini perbankan syari’ah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke negara-negra barat, adalah The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank Islam pertama yang beroperasi di dataran Eropa pada tahun 1983 bahkan kini bank-bank kelas dunia sebut saja HSBC, Citibank dan banyak lainnya mulai membuka windows Syari’ah.


Penutup

             Setelah kita menelusuri sejarah hingga perkembangan bank syariah dan praktiknya oleh umat muslim, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa praktek – praktek perbankan sudah dilakukan oleh umat muslim sehingga berkembang sampai saat ini. Walaupun pernah mengalami pengalaman buruk ketika bangsa eropa menjajah negara – negara muslim sehingga praktek ekonomi islam terhambat. Tetapi, ekonomi islam telah membuktikan bahwa mereka bisa bangkit kembali dan berkembang hingga sampai saat ini karena menggunakan konsep – konsep kerjasama yang menguntungkan dan tidak merugikan salah satu pihak, juga tentunya diberkahi oleh Allah SWT. Dengan demikian, praktik perbankan bukanlah hal yang asing lagi bagi umat muslim. Sehingga proses penggalian hukum untuk merumuskan konsep perbankan modern yang berbasis syariah tidak dimulai dari nol. Dan tentunya diperlukan sosialisasi yang lebi agresif mengani bank syariah. Sosialisasi ini bisa dilakukan dengan memberikan kesempatan yang seluas – luasnya bagi bank konvensional untuk membuka kantor cabang atau semua pihak yang mampu secara materi dan legalitas untuk mendirikan bank – bank berbasis syariah di seluruh pelosok negeri. 

REFERENSI 
Karim, Adiwarman. Bank Islam:Analisis Fiqih dan Keuangan. Cet 7 Jakarta: PT Rajagrafindo 
file:///D:/download/Sejarah%20dan%20

0 Response to "SEJARAH PERBANKAN SYARIAH"

Post a Comment