HUKUM PEMBUNUHAN DALAM ISLAM



A.  Pengertian Pembunuhan
     
      Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dan atau beberapa orang yang mengakibatkan seseorang dan/atau beberapa orang meninggal dunia.Para ulama mendefinisikan pembunuhan dengan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa.Hukuman bagi orang yang membunuh orang islam dengan sengaja,sebagaimana dijelaskan dalam AL-Quran:”Dan barang siapa yang membunuh orabg mukmin dengan sengaja,maka balasannya ialah jahanam,kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”{QS.An-Nisa:93}
   Dan firman Allah SWT:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNä3øn=tæ ÞÉ$|ÁÉ)ø9$# Îû n=÷Fs)ø9$# ( çtø:$# Ìhçtø:$$Î ßö6yèø9$#ur Ïö7yèø9$$Î 4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î 4 ô`yJsù uÅ"ãã ¼ã&s! ô`ÏB ÏmŠÅzr& ÖäóÓx« 7í$t6Ïo?$$sù Å$rã÷èyJø9$$Î íä!#yŠr&ur Ïmøs9Î) 9`»|¡ômÎ*Î 3 y7Ï9ºsŒ ×#ÏÿøƒrB `ÏiB öNä3În§ ×pyJômuur 3 Ç`yJsù 3ytGôã$# y÷èt y7Ï9ºsŒ ¼ã&s#sù ë>#xtã ÒOŠÏ9r& ÇÊÐÑÈ
178.  Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih[111].

[111]  Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.


   Artinya:”Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atasmu Qishos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”{QS.AL-Baqoroh:178}

B. Bentuk-Bentuk Pembunuhan

1. Pembunuhan Sengaja   
               Pembunuhan sengaja{Amd}adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorangdengan tujuan untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat yang dipandang layak untuk membunuh.Hukumannya wajib qishos,nantinya si pembunuh wajib dibunuh pula,kecuali bila dimaafkan oleh keluarga yang terbunuh dengan membayar diyat{denda}atau dimaafkan sama sekali.

v    Unsur-Unsur Pembunuhan Sengaja:
1.      Korban adalah orang yang hidup
2.      Perbuatan si pelaku yang mengakibatkan kematian korban
3.      Ada niat bagi si pelaku untuk menghilangkan nyawa korban
v   Alat Yang Digunakan Dalam Pembunuhan Sengaja:
1.      Alat yang umumnya dan secara tabiatnya dapat digunakan untuk membunuh seperti pedang,tombak,dll.
2.      Alat yangkadang-kadang digunakan untuk membunuh sehingga tidak jarang mengakibatkan kematian seperti cambuk,tongkat.
3.      Alat yang jarang mengakibatkan kematian pada tabiatnya seperti menggunakan tangan kosong.
  
2.   Pembunuhan Tidak Sengaja
               Pembunuhan tidak sengaja{Khata}adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tidak ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dan tidak menggunakan alat yang secara lazim tidak mematikan.Hukumannya tidak wajib qishos tetapi wajib membayar denda{diat} ringan dan diangsur dalam 3 tahun.Sebagai contoh seseorang melakukan penebangan pohon yang kemudian pohon tersebut tiba-tiba tumbang dan menimpa orang yang lewat lalu meninggal dunia.
   
3.   Pembunuhan Semi Sengaja   
         Pembunuhan Semi Sengaja adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan mendidik.Sebagai contoh seorang guru memukulkan sebuah penggaris kepada kaki seorang muridnya,tiba-tiba muridnya meninggal dunia,maka pembuatan guru tersebut dinyatakan pembunuhan semi sengaja{syibhu al –amdi}.Bentuk ini tidak wajib qishos tetapi wajib membayar diyat berat dan dapat diangsur hingga 3 tahun.

Unsur-Unsur Pembunuhan Semi Sengaja:
1.   Pelaku melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan kematian.
2.   Ada maksud penganiayaan atau permusuhan.
3.   Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan kematian korban.

C.  Syarat Wajib  Qishos
1)      Orang yang membunuh sudah baligh dan berakal
2)      Yang membunuh bukan ayah yang dibunuh
3)      Orang yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh
4)      Orang yang dibunuh adalah orang yang terpelihara dan dilindungi darahnya oleh islam.

D. Jenis Denda{Diyat}

Diyat ialah denda pengganti jwa yang tidak berlaku atau tidak diberlakukan padanya hukuman bunuh.Diyat ada 2 macam:
1)      Diyat{denda}Berat
                     Seratus ekor unta,dengan rincian 30 ekor unta betina umur 3-4 tahun,30 ekor unta betina 4-5 tahun,dan 40 ekor unta betina yang sudah bunting.
                     Denda berat ini wajib:
a.       Sebagai ganti hukuman qishos yang dimaafkan bagi yang melakukan pembunuhan dengan sengaja dan dengan alat yang dapat membunuh.
b.      Sebab pembunuhan semi{seperti}sengaja,dibayar selama 3 tahun,tiap tahun 1/3nya.
2)      Diyat{denda}Ringan
               Seratus ekor unta,dengan rincuan 20 ekor unta betina umur1-2tahun,20 ekor unta betina 2-3 tahun,dan 20 ekor umur 3-4 tahun,dan 20 ekor umur 4-5 tahun.

E.   Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Quran
a.       Surat AL-Baqoroh :179
öNä3s9ur Îû ÄÉ$|ÁÉ)ø9$# ×o4quŠym Í<'ré'¯»tƒ É=»t6ø9F{$# öNà6¯=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÐÒÈ
                                             Artinya:”Dan dalam qishash itu ada{jaminan kelangsungan}hidup bagimu,hai orang-orang yang berakal,supaya kamu bertaqwa.”
b.      Surat An-Nisa’:93
      `tBur ö@çFø)tƒ $YYÏB÷sãB #YÏdJyètGB ¼çnät!#tyfsù ÞO¨Yygy_ #V$Î#»yz $pkŽÏù |=ÅÒxîur ª!$# Ïmøn=tã ¼çmuZyès9ur £tãr&ur ¼çms9 $¹#xtã $VJŠÏàtã ÇÒÌÈ
                     Artinya:”Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja,maka balasannya adalah jahanam,kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”
        
F.   Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Hadits
               1. Diriwayatkan dari Abdullah Bin Mas’ud ra.katanya:Rossulullah SAW bersabda:Setiap pembunuhan secara dzalim maka putra nabi Adam yang pertama itu akan mendapat bahagian darahnya,{mendapat dosa]karena dialh yang melakkukan pembunuhan.
                          
                     2. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra.katanya:Sesungguhnya Rosulullah SAW bersabda:Hari Kiamat itu akan berlaku setelah banyaknya peristiwa Harj.Merkabertanya:WahaiRosululllah,Apakah Harj itu?Baginda bersabda:Pembunuhan,pembunuhan.


G.   Sangsi Hukum Bagi Pembunuh
        
         Berdasarkan ayat-ayat AL-Quran dan AL-Hadits yang dikutip diatas dapat dipahami bahwa sanksi hokum atas delik pembunuhan adalah sbb:
A.    Pelaku pembunuhan yang disengaja,pihak keluarga korban dapat memutuskan salah satu dari tiga pilihan,yaitu 1}Qishos,yaitu hukuman pembalasan setimpal dengan penderitaan korbannya,2}Diyat,yaitu pembunuh harus membayar denda sejumlah 100 ekor unta,200 ekor sapi atau 1000 ekor kambing,atau bentuk lain seperti uang senilai harganya.Diyat tersebut di serahkan kepada pihak keluarga korban,3}pihak keluarga memaafkannya apakah harus dengan syarat atau tanpa syarat.
B.     Pelaku pembunuhan yang tidak disengaja,pihak keluarga diberikan pilihan,yaitu:1}Pelaku membayar diyat}Membayar kifarah{memerdekakan budak mukmin,3}Jika tidak mampu maka pelakunya diberi hukuman moral,yaitu berpuasa selama 2 bulan ber urut-turut

H.   Pasal-Pasal Tentang Tindak Pidana Terhadap Nyawa(Pasal 338-350)

119.Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain,diancam ,karena          pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
121.Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,diancam karena pembunuhan dengan rencana(moord)dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,paling lama dua puluh tahun.
124.Barang siapa merampas  nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan  kesungguhan hati,diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

0 Response to "HUKUM PEMBUNUHAN DALAM ISLAM"

Post a Comment