A. Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang
dilakukan oleh seseorang dan atau beberapa orang yang mengakibatkan seseorang
dan/atau beberapa orang meninggal dunia.Para ulama mendefinisikan pembunuhan
dengan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa.Hukuman bagi
orang yang membunuh orang islam dengan sengaja,sebagaimana dijelaskan dalam
AL-Quran:”Dan barang siapa yang membunuh
orabg mukmin dengan sengaja,maka balasannya ialah jahanam,kekal ia didalamnya
dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar
baginya”{QS.An-Nisa:93}
Dan firman Allah SWT:
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNä3ø‹n=tæ ÞÉ$|ÁÉ)ø9$# ’Îû ‘n=÷Fs)ø9$# (
”çtø:$# Ìhçtø:$$Π߉ö6yèø9$#ur ωö7yèø9$$Î 4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î 4 ô`yJsù u’Å"ãã ¼ã&s! ô`ÏB ÏmŠÅzr& ÖäóÓx« 7í$t6Ïo?$$sù Å$rã÷èyJø9$$Î íä!#yŠr&ur Ïmø‹s9Î) 9`»|¡ômÎ*Î 3 y7Ï9ºsŒ ×#‹ÏÿøƒrB `ÏiB öNä3În§‘ ×pyJômu‘ur 3 Ç`yJsù 3“y‰tGôã$# y‰÷èt y7Ï9ºsŒ ¼ã&s#sù ë>#x‹tã ÒOŠÏ9r& ÇÊÐÑÈ
178.
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan
dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba
dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu
pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara
yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang
memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas
sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih[111].
[111] Qishaash ialah mengambil pembalasan yang
sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari
ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar.
pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang
membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak
menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum
ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah
menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia
mendapat siksa yang pedih.
Artinya:”Hai orang-orang yang beriman diwajibkan
atasmu Qishos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”{QS.AL-Baqoroh:178}
B. Bentuk-Bentuk Pembunuhan
1. Pembunuhan Sengaja
Pembunuhan sengaja{Amd}adalah perbuatan
yang dilakukan oleh seseorangdengan tujuan untuk membunuh orang lain dengan
menggunakan alat yang dipandang layak untuk membunuh.Hukumannya wajib
qishos,nantinya si pembunuh wajib dibunuh pula,kecuali bila dimaafkan oleh
keluarga yang terbunuh dengan membayar diyat{denda}atau dimaafkan sama sekali.
v Unsur-Unsur
Pembunuhan Sengaja:
1.
Korban adalah orang yang hidup
2.
Perbuatan si pelaku yang
mengakibatkan kematian korban
3.
Ada niat bagi si pelaku untuk
menghilangkan nyawa korban
v Alat
Yang Digunakan Dalam Pembunuhan Sengaja:
1. Alat yang umumnya dan secara
tabiatnya dapat digunakan untuk membunuh seperti pedang,tombak,dll.
2. Alat yangkadang-kadang digunakan
untuk membunuh sehingga tidak jarang mengakibatkan kematian seperti
cambuk,tongkat.
3. Alat yang jarang mengakibatkan
kematian pada tabiatnya seperti menggunakan tangan kosong.
2. Pembunuhan
Tidak Sengaja
Pembunuhan
tidak sengaja{Khata}adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tidak
ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dan tidak
menggunakan alat yang secara lazim tidak mematikan.Hukumannya tidak wajib
qishos tetapi wajib membayar denda{diat} ringan dan diangsur dalam 3
tahun.Sebagai contoh seseorang melakukan penebangan pohon yang kemudian pohon
tersebut tiba-tiba tumbang dan menimpa orang yang lewat lalu meninggal dunia.
3.
Pembunuhan Semi Sengaja
Pembunuhan Semi Sengaja adalah perbuatan
yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan
mendidik.Sebagai contoh seorang guru memukulkan sebuah penggaris kepada kaki
seorang muridnya,tiba-tiba muridnya meninggal dunia,maka pembuatan guru
tersebut dinyatakan pembunuhan semi sengaja{syibhu al –amdi}.Bentuk ini tidak
wajib qishos tetapi wajib membayar diyat berat dan dapat diangsur hingga 3
tahun.
Unsur-Unsur Pembunuhan Semi Sengaja:
1. Pelaku
melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan kematian.
2. Ada
maksud penganiayaan atau permusuhan.
3. Ada hubungan sebab
akibat antara perbuatan pelaku dengan kematian korban.
C.
Syarat Wajib Qishos
1) Orang yang membunuh sudah baligh dan
berakal
2) Yang membunuh bukan ayah yang dibunuh
3) Orang yang dibunuh tidak kurang
derajatnya dari yang membunuh
4) Orang yang dibunuh adalah orang yang
terpelihara dan dilindungi darahnya oleh islam.
D. Jenis Denda{Diyat}
Diyat ialah denda pengganti jwa yang
tidak berlaku atau tidak diberlakukan padanya hukuman bunuh.Diyat ada 2 macam:
1) Diyat{denda}Berat
Seratus
ekor unta,dengan rincian 30 ekor unta betina umur 3-4 tahun,30 ekor unta betina
4-5 tahun,dan 40 ekor unta betina yang sudah bunting.
Denda
berat ini wajib:
a.
Sebagai ganti hukuman qishos yang
dimaafkan bagi yang melakukan pembunuhan dengan sengaja dan dengan alat yang
dapat membunuh.
b. Sebab pembunuhan
semi{seperti}sengaja,dibayar selama 3 tahun,tiap tahun 1/3nya.
2) Diyat{denda}Ringan
Seratus
ekor unta,dengan rincuan 20 ekor unta betina umur1-2tahun,20 ekor unta betina
2-3 tahun,dan 20 ekor umur 3-4 tahun,dan 20 ekor umur 4-5 tahun.
E. Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam
AL-Quran
a.
Surat AL-Baqoroh :179
öNä3s9ur ’Îû ÄÉ$|ÁÉ)ø9$# ×o4quŠym ’Í<'ré'¯»tƒ É=»t6ø9F{$# öNà6¯=yès9 tbqà)Gs? ÇÊÐÒÈ
Artinya:”Dan dalam qishash itu ada{jaminan
kelangsungan}hidup bagimu,hai orang-orang yang berakal,supaya kamu bertaqwa.”
b. Surat An-Nisa’:93
`tBur ö@çFø)tƒ $YYÏB÷sãB #Y‰ÏdJyètG•B ¼çnät!#t“yfsù ÞO¨Yygy_ #V$Î#»yz $pkŽÏù |=ÅÒxîur ª!$# Ïmø‹n=tã ¼çmuZyès9ur £‰tãr&ur ¼çms9 $¹#x‹tã $VJŠÏàtã ÇÒÌÈ
Artinya:”Dan barang siapa yang membunuh seorang
mukmin dengan sengaja,maka balasannya adalah jahanam,kekal ia didalamnya dan
Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar
baginya.”
F.
Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Hadits
1. Diriwayatkan dari Abdullah Bin Mas’ud ra.katanya:Rossulullah SAW
bersabda:Setiap pembunuhan secara dzalim maka putra nabi Adam yang pertama itu
akan mendapat bahagian darahnya,{mendapat dosa]karena dialh yang melakkukan
pembunuhan.
2.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra.katanya:Sesungguhnya Rosulullah SAW
bersabda:Hari Kiamat itu akan berlaku setelah banyaknya peristiwa Harj.Merkabertanya:WahaiRosululllah,Apakah
Harj itu?Baginda bersabda:Pembunuhan,pembunuhan.
G.
Sangsi Hukum Bagi Pembunuh
Berdasarkan
ayat-ayat AL-Quran dan AL-Hadits yang dikutip diatas dapat dipahami bahwa
sanksi hokum atas delik pembunuhan adalah sbb:
A.
Pelaku pembunuhan yang
disengaja,pihak keluarga korban dapat memutuskan salah satu dari tiga
pilihan,yaitu 1}Qishos,yaitu hukuman pembalasan setimpal dengan penderitaan
korbannya,2}Diyat,yaitu pembunuh harus membayar denda sejumlah 100 ekor
unta,200 ekor sapi atau 1000 ekor kambing,atau bentuk lain seperti uang senilai
harganya.Diyat tersebut di serahkan kepada pihak keluarga korban,3}pihak
keluarga memaafkannya apakah harus dengan syarat atau tanpa syarat.
B.
Pelaku pembunuhan yang tidak
disengaja,pihak keluarga diberikan pilihan,yaitu:1}Pelaku membayar
diyat}Membayar kifarah{memerdekakan budak mukmin,3}Jika tidak mampu maka
pelakunya diberi hukuman moral,yaitu berpuasa selama 2 bulan ber urut-turut
H. Pasal-Pasal Tentang Tindak Pidana Terhadap
Nyawa(Pasal 338-350)
119.Barang siapa sengaja merampas
nyawa orang lain,diancam ,karena
pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
121.Barang siapa sengaja dan dengan
rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,diancam karena pembunuhan dengan
rencana(moord)dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu,paling lama dua puluh tahun.
124.Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu
sendiri yang jelas dinyatakan dengan
kesungguhan hati,diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
0 Response to "HUKUM PEMBUNUHAN DALAM ISLAM"
Post a Comment