A. PENGERTIAN
Bank syari’ah adalah bank yang beroperasi
dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau biasa disebut bank tanpa
bunga, lembaga keuangan yang operasional dan produknya dikembagkan berlandaskan
pada al-qur’an dan hadits.
Menurut Karnaen A. Perwataatmadja, bank
syari’ah adalah bank yang berperasi sesuai dengan prinsip-prinsip islam, yakni
bank dengan tata cara operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syari’ah islam.
Bank sebagai perantara jasa keuangan (financial
intermediary), yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat,
diharapkan dana dimaksud dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yag tidak
disediakan oleh dua lembaga sebelumnya (swasta dan negara). Pembiayaan dalam
perbankan syari’ah atau istilah teknisnya aktiva produktif, dimana
perbankan memeberikan sejumlah dana kepada nasabah untuk memutar uang yang
dimiliki oleh perbankan dengan memperoleh margin (tambahan) atas
pembiayaan. menurut ketentuan bank indonesia adalah peneneman dana bank
syari’ah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan,
piutang, qardh, surat berharga syari’ah, penentapan, penyertaan modal
sementara, komitmen dan kontijensi pada rekening administrasi serta sertifikat
wadi’ah bank indonesia.
B. Tujuan Pembiayaan
Pembiayaan merupakan sumber pendapatan bagi
bank syari’ah. Tujuan pembiayaan yang dilaksanakan perbankan syari’ah terkait
dengan stake holder, yakni:
1. Pemilik:
dari sumber pendapatan diatas, para pemilik mengharapkan akan memperoleh
penghasilan atas dana yang ditanamkan pada bank tersebut.
2. Pegawai:
para pegawai mengharapkan dapat memperoleh kesejahteraan dari bak yang
dikelolanya.
3. Masyarakat:
Pemilik dana, sebagai pemilik mereka
mengharapkan dari dana yang diinvestasi akan diperoleh bagi hasil.
Debitur yang bersangkutan, dengan menyediakan
dana baginya mereka membantu guna menjalankan usahanya (sektor produktif) atau
terbantu untuk pengadaan barang yang diinginkannya (pembiayaan konsumtif).
Masyarakat umumnya-konsumen, mereka memperoleh
barang-barang yang dibutuhkan.
4. Pemerintah:
akibat penyediaan pembiayaan pemerintah terbantu dalam pembiayaan pembangunan
negara, disamping akan diperoleh pajak (berupa pajak penghasilan atas
keuntungan yang diperoleh bank dan juga perusahaan-perusahaan.
5. Bank:
bagi bank yang bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan, diharapkan bank
dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya agar tetap survival dan meluas
jaringan usahanya, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat dilayaninya.
C. FUNGSI PEMBIAYAAN
Ada beberapa fungsi dari pembiayaan yang
diberikan oleh bank syari’ah kepada masyarakat penerimaan, diantaranya:
1. Meningkatkan
daya guna uang
Para penabung menyimpan uangnya di bank dalam
bentuk giro, tabungan dan deposito. Uang tersebut dalam prosentase tertentu
ditingkatkan kegunaannya oleh bank guna suatu usaha peningkatan produktivitas.
Para pengusaha menikmati pembiayaan dari bank untuk memperluas/ memperbesar
usahanya baik untuk peningkatan produksi, perdagangan maupun untuk usaha-usaha
rehabilitasi ataupun memulai usaha baru. Dengan demikian dana yang mengendap di
bank tidak menjadi idle (diam) dan disalurkan untuk usaha-usaha yang
bermanfaat, baik kemanfaatan bagi pengusaha maupun bagi masyarakat.
2. Meningkatkan
daya guna barang
Dengan bantuan pembiayaan dari bank dapat
meningkatkan daya guna barang contohnya dapat memprodusir bahan mentah menjadi
bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat.
3. Meningkatkan
peredaran uang
Pembiayaan yag disalurkan via rekening-rekening
koran pengusaha menciptakan paertambahan peredaran uang giral dan sejenisnya
seperti cek, bilyet giro, wesel, promes dan sebagainya. Melalui pembiayaan
peredaran uang kartal maupun uang giral akan lebih berkembang oleh karena
pembiayaan menciptakan suatu kegairahan berusaha sehingga penggunaan uang akan
bertambah baik kualitatif apalagi secara kuantitatif.
4. Menimbulkan
kegairahan berusaha
Setiap manusia adalah makhluk yang selalu
melakukan kegiatan ekonomi yaitu berusaha untuk memenuhi kebutuhannya. Karena
itu pulalah maka pengusaha akan selalu berhubungan bank untuk memperoleh
bantuan permodalan guna peningkatan usahanya.
5. Stabiltas
ekonomi
Dalam ekonomi yang kurang sehat,
langkah-langkah stabilisasi pada dasarnya diarahkan pada usaha antara lain:
Ø Pengendalian inflasi
Ø Peningkatan ekspor
Ø Rehabiltasi prasarana
Ø Pemenuh kebutuhan-kebutuhan pokok
rakyat
Untuk menekan arus inflasi dan
berlebih-lebih lagi untuk usaha pembangunan ekonomi maka pembiayaan bank
memegang peranan penting.
6. Sebagai
jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Para usahawan yang memperoleh pembiayaan tentu
saja berusaha untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti
peningkatan profit. Bila keuntungan ini secara kumulatifd dikembangkan lagi
dalam arti kata dikembalikan lagi kedalam struktur pemodalan, maka peningkatan
akan berlangsung terus menerus.
Dengan earnings (pendapatan) yang terus
meningkat berarti pajak perusahaan pun akan terus bertambah. Di lain pihak
pembiayaan yang disalurkan untuk merangsang pertambahan kegiatan ekspor akan
menghasilkan pertambahan devisa negara. Disamping itu dengan semakin efektifnya
kegiatan swasembada kebutuhan-kebutuhan pokok, berarti akan dihemat devisa
keuangan negara.
7. Sebagai
alat hubungan ekonomi internasional
Bank sebagai lembaga kredit/ pembiayaan tidak
hanya bergerak di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Negara-negara yang
kaya atau kuat ekonominya, demi persahabatan antar negara banyak memberikan
bantuan kepada negara-negara yang sedang berkembang atau membangun. Bantuan
tersebut tercermin dalam bentuk bantuan kredit dengan syarat-syarat yang ringan
yaitu margin (bunga) yang relatif rendah dan jangka waktu penggunaan
yang panjang.
D. Macam-Macam
Pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok,
yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak
yang merupakan defisit unit pembiayaan perbankan syariah menurut
sifat penggunaanya dapat dibagi menjadi dua hal yaitu:
1. Pembiayaan yang bersifat
produktif, yaitu pembiayaan yang ditunjukkan untuk memenuhi kebutuhan produksi
dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik untuk usaha produksi,
perdagangan, maupun investasi, dan
2. Pembiayaan yang bersifat
konsumtif, yaitu pembiayaan yang ditujukkan untuk penggunaan pemenuhan
kebutuhan konsumtif, yaitu yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Sedangkan pembiayaan perbankan syariah terbagi
ke dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:
1. Pembiayaan
dengan prinsip jual beli (Sale and Purchase)
Transaksi jual-beli dapat dibedakan berdasarkan
bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya, yakni sebagai berikut:
a. Pembiayaan
Murabahah (Deferred Payment sale)
Murabahah (al-bai’ bi tsaman ajil) lebih
dikenal sebagai murabahah saja. Murabahah, yang berasal dari kata ribhu
(keuntungan), adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebutkan jumlah
keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai
pembeli. Harga jual adalah harga beli bank di tambah keuntungan (margin).
Landasan hukum al-Qur’an pembiayaan murabahah
terdapat dalam surat al-baqarah ayat 275
“….Alllah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275.
Kemudian landasan hadist yang diriwayatkan oleh
Ibnu Majjah dari Shuhaib radhiyallahu Anhu yaitu:
“ada tiga perkara yang diberkati, jual
beli yang ditangguhkan, memberi modal, dan mencampur gandum dengan jelai untuk
keluarga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majjah)
Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual
dan jangka waktu pembayaran. pencantuman dalam akad jual beli dan jika telah
disepakati tidak berubah selama berlakunya akad, cara pembayaran pada akad
murabahah dilakukan dengan cicilan (bi tsaman ajil, atau muajjal).
Barang akan diserahkan segera setelah terjadinya akad.
b. Pembiayaan
Salam (In Font Payment sale)
Pembiayaan salam dilakukan pada akad jual beli
yang mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Sehingga pembayaran dilakukan
secara tangguh sementara pembayaran dilakukan tunai. Bank sebagai pembeli,
sementara nasabah sebagai penjual. Sehingga transaksi ini mirip dengan jual
beli ijon, namun dalam trankasi ini kuantitas, kualitas, harga dan waktu
pembayaran barang ditentukan secara pasti.
Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli, da
tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Sehingga pada umumnya akan di
diterapkan dalam pebiyaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi
pertanian oleh bank untuk dimudian dijual kembali secara tunai atau cicilan.
Al-Qur’an dalam Surah al-Baqarah ayat 288.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu’amalah tidak dengan tunai untuk jangka waktu yang ditentukan, hendaklah
kamu menuliskannya. (QS. Al-Baqarah: 282).
dan hardist yang diriwayatkan oleh Bukhari
– Muslim
“dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu
Anhuma, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tiba di Madinah,
sedang orang-orang biasa melakukan salaf dalam buah-buahan selama setahun, dua
tahun dan tiga tahun. Maka beliau bersabda, ‘siapa melakukan salam dalam
sesuatu, maka hendaklah dia melakukannya dengan timbangan tertentu, takaran
tertentu dan sampai waktu tertentu,(HR Bukhari – Muslim).
Begitu jelas bahwa larangan sabda Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam, “ jangan kalian menjual sesuatu yang tidak ada
ditanganmu.” Akad untuk salam ini sesuai dengan qiyas. Syarat terpenting
sebagai fuqaha ialah ada yang mengetatkan dengan menyebutkan beberapa batasan
tertentu, yang sama sekali tidak didukung dalil.
c. Pembiayaan
Istishna’ (Purchase by Order or Manufacture)
Merupakan pembiayaan yang menyerupai produk
salam, tetapi dalam istishna’ pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam
beberapa kali (termin) pembayaran.Skim Istinhna’ dalam perbankan syariah
umumnya pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi.
Ketentuan pembiayaan istishna’ adalah
spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jeni, macam ukuran, mutu dan
jumlahnya. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna’
tidak berubah selam berlakukan akad, jika terjadi perubahan criteria pesanan
dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seleuruh biaya
tambahan tetap ditanggung nasabah.
2. Pembiayaan
dengan prinsip sewa “Ijarah” (Operational Lease and Financial Lease)
Prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli,
akan tetapi memiliki perbedaan yang terletak dari pada objek transaksinya. Pada
transaksi ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.
Perinsip pembiayaan ijarah memiliki landasan
dalam al-Qur’an dalam surat al-Baqarah ayat 233.
“dan, jika kamu ingin anakmu disusukan oleh
orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang
paput. Bertaqwalah kamu kepada Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
“diriwayatkan dari ibu abbas bahwa rasulullah
saw. Bersabda, “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada
tukang bekam itu”.
dan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah
“dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw.
Bersabda,”berikanlah upak pekerjaan sebelum keringatnya kering.” (HR.
Ibju Majah).
3. Pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil (Profit Sharing)
Beberapa produk pembiayaan perbankan syariah
yang didasarkan atas prinsip bagi hasil (profit sharing) adalah
sebagai berikut:
a. Pembiayaan
Musyarakakah (Partnership, Project Financing Participation)
Merupakan pembiayaan bagi hasil (profit and
loss sharing) yang dilakukan dengan bekerja sama untuk meningkatkan aset
yang mereka miliki. Atau usaha bagi hasil yang melibatkan beberapa atau kedua
belah pihak yang sama-sama menggaungkan sumber daya yang mereka miliki baik
dalam bentuk berwujud maupun tidak berwujud.
Bentuk kontribusi pihak yang bekerja sama dapat
berupa dana, barang dagangan (trading asset), kewirauswastaan (entrepreneur
ship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan
(Equipment), atau intangibel aset (seperti hak paten atau goodwill),
kepercayaan/reputasi (Credit worthiness) dan barang-barang lain yang
dapat dinilai dengan uang.
Ketentuan umum dalam pembiayaan musyarakah
dalam perbankan syariah adalah:
·
Penyatuan modal proyek musyarakah yang kemudian dikelola bersama. Kedua belah
pihak berhak memberikan kebijakan usaha yang dijalankan pelaksana usaha.
Pelaksana diberikan kepercayaan (amanah) untuk menjalankan usaha dengan tidak
boleh melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
-
Menggabungkan dana usaha dengan harta pribadi
-
Menjalankan usaha musyarakah dengan pihak lain tanpa seizin pemilik modal
-
Memberikan pinjaman kepada pihak lain
-
Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak
lain.
-
Dianggap tidak bekerja sama atau mengakhiri kerjasama ketika, menarik diri dari
kerjasama, meninggal dunia, tidak cakap hukum.
·
Pengeluaran biaya dalam menjalan usaha diketahui bersama, keuntungan atau
kerugian dibagi sebagaimana porsinya.
·
Menyebutkan jenis usaha dalam akad.
b. Pembiayaan
Mudharabah ( Trust Financing, Trust Investement)
Pembiayan mudharabah merupakan pembiayaan yang
pemilik modalnya (shahib al-mall) memberikan modal secara penuh kepada
pengelola (mudharib) dengan perjanjian pembagian keuntungan, sedangkan kerugian
di tanggung oleh pemilik modal (shahib al-maal). Pembiayaan mudharabah yang
dilakukan pihak bank merupakan pembiayaan yang memberikan kepercayaan penuh
kepada pengelola, sehingga perlu adanya prinsip kehati-hatian untuk
mengantisipasi kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana.
4. Pembiayaan
dengan akad pelengkap
Akad pelengkap pembiayaan perbankan syariah
yang ditunjukkan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan yang dibutuhkan
nasabah.
a. Pembiayaan
Hawalah (Tranfer Service)
Pembiayaan hawalah adalah pengalihan utang dari
orang yang berhutang ditunjukkan untuk membantu perusahan untuk kelanjutan
usaha produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan
piutang. Untuk mengurangi resiko terjadinya kecurangan nasabah dan
laporan palsu atau wanprestasi yang merupakan kewajiban hawalah ke bank perlu
adanya penelitian atas kemampuan pihak berutang dan kebenaran transaksi antara
memindahkan piutang dengan yang berutang.
b. Rahn (Mortage)
Pembiayaan dengan memberikan jaminan atas
pinjaman pinjaman yang telah diterimanya dari pihak perbankan. Barang yang
digadai harus memiliki nilai yang sebanding dengan besarnya pinjaman,
kepemilikan sendiri dan merupakan sector rill, serta dapat dikuasai oleh pihak
bank, namun tidak untuk dimanfaatkan. Sebatas sebagai jaminan atas pembiayaan.
Dalam surat al-Baqarah ayat 283
“jika kamu dalam perjalanna (dan bermuamalah
tidak secara tunai) sednagkan kamu tidak memperoleh seraogn penulis, hendaklah
ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). (QS.
Al-Baqarah: 283).
Dan dipertegas dengan beberapa hadis
perihal gadai rahn (Mortage) yaitu sebagai berikut:[8]
“Aisya r.a. berkata bahwa Rasulullah saw.
membeli makan dari seorang Yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi.” (HR.
Bukhari no. 1926 kitab al-Buyu, dan Muslim).
“Anas ra. Berkata, “Rasulullah menggadaikan
baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum
untuk keluarga beliau.”(HR. Bukhari no. 1927, kitab al-Buyu, Ahmad,
Nasa’I, dan Ibnu Majah)
“Abi Hurairah ra. Berkata bahwa Rasulullah saw.
Bersabda, “apabila ada ternah digadaikan, punggunya boleh dinaiki (oleh orang
menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Apabila ternah
itu digadaikan, air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima
gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik
dan minum harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya.”(HR. Jamaah
kecuali Muslim dan Nasa’I, Bukhari no. 2329, kitab ar-Rahn).
“Abu Hurairah ra. Berkata bahwasannya
Rasulullah saw. Bersabda, “barang yang digadai itu tidak boleh ditutup dari
pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan tanggung
jawabnyalah bila ada kerugian (atau biaya).” (HR. Syafi’I dan Daruqutni).
Resiko wanprestasi yang terjadi dalam
pembiayaan dengan gadai diatasi dengan penjualan barang jaminan atas perintah
hakim. Dengan ketentuan ketika telah melakukan peneguran secara berkala minimal
3 kali, dan ditambah dengan melakukan negosiasi kembali oleh pihak perbankan
kepada nasabah. Hasil penjualan digunakan untuk menutupi kekurangan daripada
pengganti atas pembiayaan yang didapat. Ketika terjadi kelebihan atas penjualan
maka dikembalikan kepada si pemilik barang jaminan tersebut.
c. Qarrd
(Soft and Benevolent Loan)
Merupakan transaksi pembiayaan yang diberikan
perbankan kepada nasabah dengan tanpa mengharapkan imbalan. Dikategorikan
sebagai aqd tathawwui atau akan saling membantu dan bukan komersial
Aplikasi pembiayaan qard dalam perbankan
meliputi:
1. Pinjaman
talangan haji.
2. Jaminan
tunai (cash advanced)
3. Jaminan
kepada pengusaha kecil
4. Pinjaman
kepada pengurus bank,
Landasan hokum pembiayaan qard (soft and
benevolent loan) terdapat dalam al-quran dan beberapa hadis yaitu:
“siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah
pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasa) pinjaman itu untuknya
dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.”(QS. Al-Hadid: 11)
“Ibnu Masud meriwayatkan bahwa Nabi saw.
Berkata, “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua
kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah”(HR. Ibnu Majah
no. 2421, kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi).
“Anas Bin malik berkata bahwa rasulullah
berkata, “aku melihat kepada waktu malam di Isra’-kan, pada pintu surge
tertulis: sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan qard delapan belas kali, aku
bertanya, “Wahai Jibril, mengapa qardh lebih utama dari sedekah?” ia menjawab,
karena peminta-minta suatu dan ia punya, sedangkan yang meminjamkan tidka akan
meminjam kecuali karena keperluan”(HR. Ibnu Majah no. 2422, kitab ahkam,
dan baihaqi).
d. Wakalah
Wakalah juga merupakan salah satu
pembiayaan perbankan atas perwakilan melakukan pekerjaan jasa tertentu,
seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang. Khusus L/C, apabila dana
nasabah ternyata tidak cukup, maka pembiayaan dilakukan dengan pembiayaan lain
seperti, pembiayaan mudharabah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyarakah.
Landasan hokum pemberlakuaannya transaksi
pembiayaa wakalah adalah seperti yang terdapat dalam Qur’an dan Hadis
“dan demikian kami bangkitkan mereka agar
saling bertanya di antra mereka sendiri. Berkata salah seorang diantara mereka,
‘sudah berapa lamakah kamu berada di sini? Merek menjawab, ‘ kita sudah berada
(disini) satu atau setengah hari.’ Berkata (yang lain lagi), ‘tuhan kamu lebih
mengetahui berapa lamnya kamu berada (di sini), maka, suruhlah salah seorang
diantara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia
lihat manakah makanan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makanan itu
untuk mu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali
menceritakan halmu kepada seseorang pun.”(QS. Al-Hafi: 19).
”jadikanlah aku bendaharawan Negara mesir.
Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman.” (QS.
Yusuf: 55).
Dan dalam beberapa hadis.
Yang diriwayatkan oleh malik.
“bahwasannya Rasulullah saw. Mewakilkan
kepada Abu Rafi’ dan seorang anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah
binti-Harits” (Malik no. 678, kitab al-Muwaththa’, bab haji)
“dari Jabir ra. ia berkata: aku keluar pergi
ke Khaibar, lalau aku dating kepada Rasulullah saw. Maka beliau bersabda, “bila
engkau dating pada wakilku di khaibar, maka ambilah darinya 15 wasaq.”(HR
Abu Dawud)
“dari Jabir ra. bahwa Rasulullah saw.
Menyemblih kurban sebanyak 63 ekor hewan dan Ali ra. disuruh menyembelih
binatang kurban yang belum disembelih.”(HR. Muslim).
Bank yang ditunjuk oleh nasabah tidak
diperbolehkan melakukan tindakan sendiri tanpa adanya musyawarah dari pihak
nasabah. Setiap tugas wewenang, dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai
dengan kehendak nasabah dan mengatasnamakan nasabah dalam pelaksanaan tugas..
Maka dalam hal pelaksanaan tugas tersebut bank dapat mengganti biaya
berdasarkan kesepakatan bersama.
e. Kafalah
(Guaranty)
Merupakan pembiayaan dengan pengalihan tanggung
jawab kewajiban pembayaran orang kedua dalam hal ini nasabah atas orang ketiga
(jasa atau objek) dengan jaminan pelaksanaan yang akan dilakukan oleh orang
pertama (bank). Dan dalam pelaksanaan kegiatan ini si pemberi jasa berhak
mendapatkan ganti rugi atas biaya jasa yang dikeluarkan atau diberikan.
Landasan pembiayaan kafalah ini yaitu
berdasarkan al-quran dan hadis.
”penyebu-penyebu itu berseru, “kami
kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikkannya akan
memperoleh makanan (seberat) beban unta dan akan menjamin terhadapnya”(QS.
Yusuf: 72).
Bentuk jaminan atas kafalah dipertegas dalam
sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari
“telah dihadapkan kepada Rasulullah saw.
(mayat seorang laki-laki untuk dihalatkan)… Rasulullah bertanya “apakah dia
mempunyai warisan?” para sahabat menjawab, “tidak” Rasulullah bertanya lagi,
“Apakah dia mempunyai utang?” sahabat menjawab “ya, sejumlah tiga
dinar”Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau
sendiri tidak). Abu Qatadah lalu berkata, “saya menjamin utangnya, ya
Rasulullah.” Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut.” (HR
Bukhari no. 2127, kitab al-Hawalah.
Beberapa macam kafalah yang dilakukan oleh
perbankan yaitu meliputi:
1. Kafalah
bin Nafs
Merupakan pemberian jaminan atas diri (personal
2. Kafalah
bil Mal
Merupakan jaminan pembayaran atas perlunasan
utang atau barang
3. Kafalah
bit-Taslim
Merupakan penjamin pengembalian atas barang
yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir.
4. Kafalah
al-Munjazah
Merupakan jaminan mut lak yang tidak adanya
batas jangka waktu dan kepengingan/tujuan tertentu
5. Kafalah
al-Muallaqah
Merupakan jaminan penyederhanaan dari kafalah
al-munjazah, baik oleh industry perbankan maupun asuransi.
0 Response to "PRODUK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH"
Post a Comment