MONOPOLI
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya
ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu
yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau
pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut.
Ciri-ciri pasar monopoli;
- Dalam industri hanya terdapat sebuah perusahaan
- Produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yang sempurna
- Perusahaan baru sulit memiliki industri
- Perusahaan memiliki kemampuan menentukan harga atau price maker
- Promosi iklan kurang di perlukan
Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya
monopoli;
- Perusahaan mungkin menguasai sepenuhnya persediaan bahan baku yang di butuhkan untuk memproduksi bahan.
Contohnya : hingga perang dunia II, perusahaan
aluminium Amerika menguasai hampir setiap sumber bauksit (bahan baku aluminium)
dan dengan demikian perusahaan tersebut bisa memonopoli produksi aluminium di
Amerika Serikat.
- Perusahaan tersebut bisa jadi memiliki hak paten dan hak cipta yang melarang perusahaan lain menggunakan proses produksi tertentu atau melarang menghasilkan produk yang sama. Misalnya ketika Cellophane diperkenalkan, DuPont memiliki kekuatan monopoli dalam proses produksinya karena memiliki hak paten.Demikian pula,Xerox memiliki kekuatan monopoli atas mesin fotocopy dan polaroid atas produksi kamera foto langsung jadi.
- Dalam industri tertentu bisa saja terjadi skala ekonomis (artinya, kurva biaya rata-rata jangka panjangnya bisa menurun) jika jumlah output yang dihasilkan cukup besar, sehingga terdapat satu perusahaan yang memenuhi kebutuhan seluruh pasar (monopoli alamiah).
- Monopoli bisa terjadi akibat adanya hak monopoli pemerintah contoh paling tepat terjadinya monopoli karena adanya hak monopoli dari pemerintah adalah kantor pos.
Monopoli dibedakan menjadi 2 macam.
Pertama adalah
monopoli alamiah dan yang kedua
adalah monopoli artifisial. Monopoli
alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir
secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu
perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa
ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.Dalam jenis
monopoli ini sesungguhnya pasar bersifat terbuka.Karena itu,perusahaan lain
bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja,perusahaan lain tidak
mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi.Sehingga perusahaan yang unggul
tadi relatif menguasai pasar dalam jenis industri pasar tersebut.Tidak ada
persoalan moral yang serius dengan jenis monopoli ini, monopoli itu dinikmati
karena kondisi objektif.Jadi, monopoli ini lahir secara fair yaitu karena
keunggulan tehnologi,keunggulan managemen,keunggulan komposisi ramuan produk
tertentu yang di gemari konsumen tanpa bisa di tiru perusahaan lain,dan
semacamnya.contoh yang paling jelas adalah industri telepon,air,dan
listrik.umumnya perusahaan yang memonopoli industri semacam ini adalah
perusahaan pemerintah demi efisien dan kepentingan bersama.
Monopoli
artifisial lahir karena persengkongkolan atau kolusi
politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan
kelompok usaha tersebut.Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan
rasional maupun irasional.Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi
industri dalam negeri,demi memenuhi ekonomic scale dan seterusnya.pertimbangan
yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan
besar muatan idiologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan.Monopoli
ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan
kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, Bahkan
kepentingan mayoritas masyarakat. Monopoli artifisial umumnya bersifat sepihak
sewenang-wenang,dan karena itu dianggap curang.kalaupun monopoli itu didasarkan
pada alasan rasional misalnya demi perlindungan industri dalam negeri atau demi
meningkatkan daya saing ekonomi kita,prosedurnya tidak pernah transparan
disertai kriteria objektif bagi
perusahaan yang pantas untuk mendapat monopoli itu.
Sumber paling
pokok dari monopoli ini adalah bantuan dari pemerintah entah secara langsung
atau tidak langsung, demi melindungi kepentingan bisnis kelompok tertentu
dengan mengorbankan kepentingan bisnis kelompok lain, atau mengorbankan
kepentingan bersama,atau pula dengan mengorbankan rasa keadilan dalam
masyarakat. Jadi pemerintah memberikan dukungan bahkan perlindungan politik
secara istimewa melalui aturan dan kebijaksanaan politik ekonomi tertentu, yang
pada akhirnya akan menghambat perusahaan dan kelompok usaha lain untuk masuk dalam
bisnis industri yang sama,demi kepentingan perusahaan monopolistis tersebut.
KEBIJAKAN
BISNIS
Dalam ilmu ekonomi, bisnis
adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis
lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara
historis kata bisnis dari bahasa Inggris business,
dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks
individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan
aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan
bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan
meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah
bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka
berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya
bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya
atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar
kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana
seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan
keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan,
tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar
tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling
luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia
barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat
masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
Perinsip
Kebijakan Bisnis dalam Perusahaan
Prinsip-prinsip
tersebut adalah :
1.
Kesungguhan
dalam Kesepakatan Bisnis;
2.
Bertanggung
jawab terhadap Pelanggan, Lingkungan dan Masyarakat;
3. Ramah-tamah
dengan sesama Manusia;
4.
Tidak
Berlebihan dalam Kesepakatan Bisnis;
5.
Perlakuan yang
sama kepada semua pelanggan; dan
6.
Semangat dalam
membangun Bisnis.
B. Tujuan
Pernyataan etika Bisnis
Contoh :
Tujuan dari
Pernyataan etika Bisnis adalah :
- Meningkatkan kepedulian dan memberikan panduan bagi manajemen dan pegawai di perusahaan dalam melakukan kegiatan keseharian dan dalam membuat keputusan bisnis;
- Memacu kepedulian terhadap isu etika dan aksi perlawanan dalam keseharian aktivitas bisnis dan menjunjung Nilai seperti Kepercayan, Keterbukaan, Kejujuran, dan Akuntabilitas dalam setiap kesepakatan.
- Mempromosikan dan menjaga Tinggi Standar Etika, patuh pada Undang-Undang, Peraturan, menghormati Kebudayaan lokal dan nasional, Menjamin hal ini diperhatikan dan melekat pada individu-individu pada organisasi;
- Membangun kerangka kerja bagi perilaku profesional dan bertanggung jawab untuk berprestasi untuk semua individu di perusahaan; dan
- Menanamkan Kejelasan dan Prinsip-prinsip realistis atau Nilai yang diberikan kepada Manajemen, Pimpinan dan Pegawai dalam memformulasikan dan mengimplementasikan Kode etik, penghargaan klien dan best practices, membuatnya sebagai bagian dari Kebudayaan Organisasi.
C. Ruang
Lingkup dan Penerapan
Ruang Lingkup dan Penerapan harus luas ke
seluruh perusahaan dan semua bagian pegawai dan harus digunakan pada semua tipe
kegiatan di Organisasi.
Contoh :
- Pernyataan Kode Etik diterapkan pada pendekatan perusahaan dan harapan ketika berhubungan dengan pelanggan, suplier, pegawai, masyarakat dan lingkungan
- Kode etik perusahaan menjangkau seluruh level manajemen dan pegawai dan pemilik perusahaan dalam area berikut ini:
- Kegiatan bisnis untuk Marketing Produk dan Jasa;
- Kerahasian Informasi atau Kerahasiaan seluruh rahasia dan kepemilikan informasi; dan
- Penggunaan tenologi yang pantas, privasi, dan penyelahgunaan Intelektual Hak Kepemilikan.
II. DASAR KEBIJAKAN
ETIKA BISNIS
A. Kebijakan
Etika
Kebijakan perusahaan mengikuti dan tunduk pada
seluruh Undang-Undang pemerintah, Peraturan yang berhubungan dengan bisnis,
baik itu menunjukan atau bagian, menjaga serangkaian Integritas tertinggi
selama Undang-Undang mengijinkan. Perusahaan mengharapkan dilakukan dengan
standar integritasnya di seluruh Perusahaan dan tidak akan mentoleransi hasil
yang diperoleh menggunakan pelanggaran Undang-Undang atau kesepakatan yang
tidak cermat.
B. Kebijakan
Konflik Kepentingan
Merupakan
kebijakan perusahaan dimana pegawai pada semua level diharapkan menjauhi setiap
konflik antara kepentingan mereka dengan kepentingan perusahaan yang akan
mempengaruhi kenerja perusahaan.
C. Kebijakan
Pemberian dan Hiburan
Kebijakan perusahaan mengurangi praktek-praktek
Pemberian kepada pegawai kami yang berasal dari rekan bisnis, suplier dan
pelanggan. Kebijakan Perusahaan melayani kepentingan bisnis perusahaan dan
mengembangkan konstruksi hubungan dengan organisasi dan individu dalam melakukan
bisnis atau melakukan bisnis dengan perusahaan.
D. Kebijakan
Keamanan
Mwerupakan Kebijakan Perusahaan yang mendukung
bisnis dalam bersikap yang melindungi keamanan pegawai, berkaitan dengan
operasional, pelanggan dan masyarakat. Perusahaan percaya dengan menciptakan
lingkungan yang aman dan sehat untuk pegawai dalam melakukan tugas dan tanggung
jawabnya dilingkungan kerjanya akan memberikan hasil yang terbaik.
E. Kebijakan
Lingkungan
Merupakan Kebijakan Perusahaan untuk
menjalankan bisnis dalam bersikap yang sesuai dengan keseimbangan kebutuhan
ekonomi masyarakat dan lingkungan saat beroperasi. Perusahaan harus patuh
dengan Peraturan dan Undang-Undang lingkungan dan menggunakan standar tanggung
jawab dimana Peraturan dan Undang-Undang tidak ada dan harus peduli, hormat,
dan bertanggung jawab untuk lingkungan disekitar pegawai. Perusahaan juga akan
berkolaborasi dengan pemerintah dan kelompok industri dalam pembangunan
Undang-Undang lingkungan yang effektive dan Peraturan yang mempertimbangkan
resiko, biaya, dan keuntungan, termasuk dampak pada energi dan suplai produk.
F. Kebijakan
Hubungan Pengguna dan Kualitas Produk
Kepuasan pelanggan adalah keutamaan bagi
kesuksesan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan berhati-hati dengan tanggung
jawabnya kepada pelanggan dan komitmen untuk mempertahankan Integritas produk
dan jasa, meyakinkan waktu penerimaannya, dengan harga yang pantas. Perusahaan
juga membutuhkan kejujuran dalam mengiklankan produk dan bentuk komunikasi
lainnya.
G. Kebijakan
Persamaan Kesempatan Pegawai
Merupakan kebijakan perusahaan untuk
menyediakan kesempatan yang sama, berdasarkan kesesuaian pekerjaan, ketika
perekrutan dan promosi pegawai. Pelecehan seksual, fisik, atau mental pegawai
tidak akan dapat ditoleransi.
III. Kepatuhan
Kepatuhan pada Kebijakan Etika perusahaan
adalah tanggung jawab seluruh pegawai, begitu juga CEO. Penghargaan dimonitor
oleh Supervisor, dibawah bimbingan Manager dan Koordinator perusahaan. Setiap
manager mendapatkan rasa hormat mereka dari contoh perilaku, kinerja, keterbukaan
dan kompetensi sosial .
Sedikitnya sekali setahun, pegawai harus
menandatangani pernyataan bahwa mereka mengerti Kebijakan Etika Perusahaan dan
menerima salinannya. Perusahaan berharap semua pegawai dan manajemen bekerja
sama dalam menjunjung Keberadaan Etika Perusahaan dan Pegawai perusahaan dan
Pegawai yang lainnya harus konfirmasi tertulis bahwa mereka telah menjalankan
semua operasional dalam pengawasan seusai dengan Kebijakan. Kejahatan terhadap
Kebijakan akan menghasilkan ketidakdisiplinan, meningkat lagi sampai pemecatan
pegawai.
0 Response to "MONOPOLI DAN KEBIJAKAN BISNIS"
Post a Comment