A. Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep
dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the
people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan
atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Selain itu, termasuk dalam pengertian demokrasi ialah cara pemerintah Negara yang disebut “autocratie” atau ”oligarchie”, yakni pemerintahan yang dilakukan oleh segolongan kecil manusia saja, yang menganggap dirinya sendiri tercakup dan berhak untuk mengambil dan melakukan segala kekuasaan di atas segenap rakyat.
Selain itu, termasuk dalam pengertian demokrasi ialah cara pemerintah Negara yang disebut “autocratie” atau ”oligarchie”, yakni pemerintahan yang dilakukan oleh segolongan kecil manusia saja, yang menganggap dirinya sendiri tercakup dan berhak untuk mengambil dan melakukan segala kekuasaan di atas segenap rakyat.
2. Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula
lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan
dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu,
dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung(
direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan
politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak
berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk
warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang
asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja. Dalam Negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi merupakan demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).
Setelah sempat tenggelam, akhirnya terjadi dua peristiwa penting yang mendorong gagasan demokrasi muncul kembali yaitu , terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Salah satu tokoh yang menyumbangkan pemikiran demokrasi adalah John Locke. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property).
3. Demokrasi di Indonesia
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah
mempraktekkan ide tentang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan , masih
tingkat desa yang disebut demokrasi desa. Contoh pelaksanaan demokrasi desa
pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli. Demokrasi desa
mempunyai 5 ciri yakni rapat , mufakat , gotong royong , hak mengadakan protes
bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut mempergunakan pendekatan
kontekstual.
Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara , pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideologi nasional , Pancasila sebagai cita – cita masyarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik
Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara , pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideologi nasional , Pancasila sebagai cita – cita masyarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik
B. Nilai- Nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi pada
umumnya mencakup tentang kebebasan masyarakat dalam berpendapat, dimana
demokrasi membangun kondisi agar setiap warga mampu menyuarakan pendapatnya.
Demokrasi juga menjunjung Kebebasan berkelompok artinya demokrasi
memberikan jalan bagi masyarakat untuk membentuk kelompok bisa berupa partai
politik maupun memberiakan dukungan kepada siapapun sesuai kepentingannya.
Demokrasi juga mengandung nilai kesetaraan (egalitarianism), yang berupa kesetaraan antar warga dan kesetaraan gender, kesetaraan antar warga artinya setiap warga memiliki kesempatan yang sama. Kesetaraan gender dapat diartikan perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama di depan hukum karena memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial. Nilai-nilai lainnya adalah menghormati orang atau kelompok lain, kerjasama, kompetisi, kompromi, kedaulatan rakyat, dan rasa percaya.
Demokrasi juga mengandung nilai kesetaraan (egalitarianism), yang berupa kesetaraan antar warga dan kesetaraan gender, kesetaraan antar warga artinya setiap warga memiliki kesempatan yang sama. Kesetaraan gender dapat diartikan perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama di depan hukum karena memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial. Nilai-nilai lainnya adalah menghormati orang atau kelompok lain, kerjasama, kompetisi, kompromi, kedaulatan rakyat, dan rasa percaya.
Di Indonesia yang menggunakan demokrasi pancasila, Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai – nilai Pancasila adalah :
- Kedaulatan rakyat;
- Republik
- Negara berdasar atas hukum
- Pemerintahan yang konstitusional
- Sistem perwakilan
- Prinsip musyawarah
- Prinsip ketuhanan
C. Partisipasi
1. Bentuk-bentuk Partisipasi
Berpartisipasi merupakan gabungan dari
kebebasan berpendapat dan berkelompok, dinegara-negara demokrasi umumnya
dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat, lebih baik. Karena
partisipasi menunjukkan bahwa warga mengikuti dan memahami masalah politik dan
ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu.
Sebaliknya, tingkat partisipasi yang rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan.
Bentuk-bentuk partisipasi tersebut bisa berupa pemberian suara dalam pemilihan umum. Di sini masyarakat turut serta memberikan/ ikut serta dalam memberi dukungan suara kepada calon atau partai politik. Partisipasi lainya adalah dalam bentuk kontak/ hubungan langsung dengan penjabat pemerintah. Partisipasi dengan mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik dan partisipasi dengan melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintahan.
2. Pengertian Partisipasi politik
Budiardjo (2009:367)
menyatakan partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang
untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan
memilih pimpinan Negara dan, secara langsung atau tidak langsung, memengaruhi
kebijakan pemerintah (public
policy). Dengan demikian Partisipasi politik erat kaitanya
dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang
kemudian menuntut diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah.
Menurut Herbert McClosky dalam International encyclopedia of the social sciences (Budiardjo,1996:183) partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukkan kebijakan umum
D. Partisipasi Masyarakat Dalam Politik Sebagai
Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi Di Indonesia.
Di Indonesia berpartisipasi politik dijamin
oleh Negara, tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”. Dan diatur secara jelas dalam dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik,
dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak
berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum
dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dll.
Seperti partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, ini merupakan salah satu implementasi nilai-nilai demokrasi di Indonesia, yang mencerminkan nilai Kebebasan , dimana masyarakat diberi kebebasan penuh untuk memilih, mendukung calon yang di inginkan. Sebagai contoh, dari data KPU pada tanggal 9 mei 2009 menunjukan masyarakat Indonesia yang ikut berpartisipasi untuk memilih adalah lebih dari 104 juta jiwa.
Dalam hal lain masyarakat Indonesia juga menunjukkan nilai kebebasan demokrasi dalam hal melakukan protes terhadap pemerintah. Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam politik di Indonesia mengalami peningkatan. Budiarjo (1996:185) menyatakan dalam Negara-negara demokratis umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat lebih baik. Dalam alam pemikiran ini tingginya tingkat partisipasi menunjukkan bahwa warga Negara mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan itu.
Sebagai pelaksanaan nilai demokrasi, partisipasi masyarakat dalam politik memiliki peran penting. Karena dalam Negara demokrasi semua bersumber pada rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
0 Response to "PENGERTIAN DEMOKRASI"
Post a Comment