2.1 Pengertian Pemerataan Pendidikan
Pemerataan
pendidikan telah mendapat perhatian sejak lama terutama di negara-negara
berkembang. Hal ini tidak terlepas dari makin tumbuhnya kesadaran bahwa
pendidikan merupakan peran penting dalam pembangunan bangsa.
Pemerataan
pendidikan mencakup dua aspek penting yaitu persamaan kesempatan untuk
memperoleh pendidikan dan keadilan dalam memperoleh pendidikan yang sama dalam
masyarakat. Akses terhadap pendidikan yang merata berarti semua penduduk usia
sekolah telah memperoleh kesempatan pendidikan, sementara itu akses terhadap
pendidikan telah adil jika antar kelompok bisa menikmati pendidikan secara
sama.
Menurut UUD 1945 pemerintah berkewajiban
memenuhi hak warganegara dalam memperoleh pendidikan untuk meningkatkan
kualitas hidup bangsa. Ini berati pemerintah harus bisa memberikan pendidikan
kepada seluruh rakyat Indonesia bukan hanya untuk rakyat tertentu yang mampu
sedangkan untuk rakyat yang kurang mampu tidak memperoleh pendidikan.
Pemerintah bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan
menciptakan kesejahteraan umum. Pendidikan menjadi landasan kuat yang
diperlukan untuk meraih kemajuan bangsa di masa depan, bahkan lebih penting
lagi sebagai bekal dalam menghadapi era global yang sarat dengan persaingan
antarbangsa yang berlangsung sangat ketat. Dengan demikian, pendidikan menjadi
syarat mutlak yang harus dipenuhi karena ia merupakan faktor determinan bagi
suatu bangsa untuk bias memenangi kompetisi global.
2.2 Kondisi
Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Saat ini kondisi pendidikan di Indonesia masih
belum merata. Misalnya saja di kota-kota besar disana sarana dan prasarana
pendidikan disana sudah sangat maju. Sedangkan
di desa-desa hanya mengandalkan
sarana dan prasarana seadanya. Bukan hanya masyarakat di desa saja yang masih
tertinggal pendidikannya. Daerah-daerah di Indonesia timur bukan hanya sarana
dan prasarana yang kurang tapi juga kurangnya tenaga pengajar sehingga
sekolah-sekolah disana masih membutuhkan guru-guru dari daerah-daerah lain.
Walaupun ada warganegara Indonesia yang tinggal di kota-kota besar tapi karena
mereka termasuk ke dalam warganegara yang kurang mampu sehingga mereka tidak
bisa merasakan pendidikan. Banyak anak-anak yang masih di bawah umur sudah
bekerja untuk membantu orang tua mereka dalam mempertahankan hidupnya.
Untuk
itu, agenda penting yang harus menjadi prioritas adalah peningkatan pemerataan
pendidikan, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan masyarakat terpencil
yang berjumlah sekitar 38,4 juta atau 17,6 persen dari total penduduk
Indonesia. Sejak tahun 1984, pemerintah Indonesia secara formal telah
mengupayakan pemerataan pendidikan Sekolah Dasar, dilanjutkan dengan wajib
belajar pendidikan sembilan tahun mulai tahun 1994. Upaya-upaya ini nampaknya
lebih mengacu pada perluasan kesempatan untuk memperoleh pendidikan (dimensi
equality of access). Di samping itu pada tahapan
selanjutnya pemberian program beasiswa (dimensi
equality of survival) menjadi upaya yang cukup mendapat perhatian dengan
mendorong keterlibatan masyarakat melalui Gerakan Nasional Orang Tua Asuh.
Program beasiswa ini semakin intensif ketika terjadi krisis ekonomi, dan dewasa
ini dengan Program BOS untuk Pendidikan dasar. Hal ini menunjukan bahwa
pemerataan pendidikan menuntut pendanaan yang cukup besar tidak hanya berkaitan
dengan penyediaan fasilitas tapi juga pemeliharaan siswa agar tetap bertahan
mengikuti pendidikan di sekolah.
Menurut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Tahun 1999-2004 (TAP MPR No. IV/MPR/1999) mengamanatkan, antara lain:
1)
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia
Indonesia yang berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara
berarti,
2)
Meningkatkan
mutu lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun
pemerintah untuk menetapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam
menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, olah raga dan seni.
Ini Sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga
negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”, dan
pasal 11, ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan
bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan guna meningkatkan
kualitas dan kesejahteraan hidupnya.
2.3 Upaya
Pemerintah Dalam Melakukan Pemerataan Pendidikan
Seperti
yang sudah dijelaskan tadi pemerintah sebenarnya sudah mengupayakan pemerataan
pendidikan sejak tahun 1984. Seperti mulai dari pemerataan pendidikan sekolah
dasar, selanjutnya diikuti dengan wajib belajar 9 tahun sejak 2 Mei tahun 1994.
Wajib belajar 9 tahun direncanakan tuntas pada tahun 2008 tapi sampai tahun
2006 masih banyak rakyat Indonesia yang belum dapat menyelesaikan sekolah
dasar.
Masih
banyak lagi upaya-upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan pendidikan salah
satunya yaitu :
1.
Pendidikan dari
sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah pertama (SMP) tidak dipungut biaya.
Ini diharapkan semua anak yang akan masuk SD dan SMP di seluruh Indonesia
dapat bersekolah.
2.
Meningkatkan
sarana dan prasarana pendidikan di seluruh sekolah dengan subsidi dari APBN.
3.
Melaksanakan revitalisasi serta penggabungan (regrouping) sekolah-sekolah terutama SD, agar
tercapai efisiensi dan efektivitas sekolah yang didukung dengan fasilitas yang memadai.
4.
Membangun
sarana dan prasarana yang memadai termasuk sarana olahraga untuk setiap sekolah
baik yang di perkotaan maupun pedesaan sesuai kebutuhanya.
5.
Memberikan kepada siswa yang berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak mampu. Agar siswa dapat terus menuntut ilmu tanpa
mempermasalahkan biaya pendidikan
6.
Untuk di
Perguruan Tinggi harus meningkatkan kapasitas tampung, terutama untuk
bidang-bidang yang menunjang kemajuan ekonomi, penguasaan sains dan teknologi,
serta meningkatkan kualitas kehidupan.
7.
Mendorong peningkatan peran swasta melalui perguruan tinggi swasta. Ini agar
kalau ada mahasiswa yang tidak mendapat perguruan tinggi bisa melanjutkan
pendidikannya di perguruan tinggi swasta, tentu saja dengan mutu dan kualitas
perguruan tinggi swasta harus bisa sesuai standar pemerintah.
8.
Menyebarkan
kapasitas pendidikan tinggi secara geografis untuk mendukung pembangunan daerah
serta memberi kesempatan bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah
termasuk kelompok masyarakat dari daerah bermasalah, dengan menyelenggarakan
pembinaan perguruan tinggi sebagai pusat pertumbuhan di kawasan serta
menyelenggarakan pembinaan program unggul di wilayah kedudukan perguruan
tinggi.
9.
Menyebar lulusan
guru-guru ke daerah-daerah yang masih minim tenaga pengajarnya. Agar tidak
terjadi penumpukan lulusan guru di suatu daerah sehingga banyak lulusan guru
yang bekerja di bukan keahliannya. Sedangkan di daerah lain masih kekurangan
tenaga guru.
2.4 Tingkat Keberhasilan Upaya Pemerintah dalam
Mengatasi Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Dalam pemerataan pendidikan pemerintah telah
berupaya mengatasinya namun upaya-upaya yang dilakukan pemerintah tidak
semuanya berhasil. Masih banyak upaya pemerintah yang kurang berhasil bahkan
bisa juga disebut gagal dalam pelaksanaannya.
Upaya-upaya pemerintah yang masih kurang
berhasil yaitu :
1)
Upaya
pemerintah dalam pendidikan tingkat SD (Sekolah Dasar) sampai SMP (Sekolah
Menengah Pertama) tidak di pungut biaya. Tapi di lapangan masih banyak
sekolah-sekolah tersebut yang masih memungut biaya dalam pelaksanaan
pendidikannya. Sekolah-sekolah tersebut beralasan kalau biaya tersebut untuk
menggaji pegawai yang ada di sekolah tersebut
dan masih banyak lagi alasan-alasan lainnya.
2)
Upaya
pemerintah meningkatkan dalam meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di
sekolah. Tapi dalam pelaksanaanya masih banyak sarana dan prasarana yang
diberikan pemerintah kualitasnya masih kurang. Seperti tidak semua kelas
memiliki layar proyektor yang bagus, masih banyaknya komputer-komputer di
sekolah yang rusak, Alat-alat dan bahan-bahan laboratorium yang masih kurang
sehingga praktikum yang dilakukan sisiwa masih sedikit bahkan tidak pernah sama
sekali.
3)
Upaya regrouping
(penggabungan) masih belum dilaksanakan dengan maksimal, pelaksanaannya masih
dalam tahap percobaan sehingga masih belum dilaksanakan dengan menyeluruh.
4)
Upaya
pemerintah dalam pembangunan sarana dan prasarana di sekolah-sekolah masih belum maksimal ini terbukti masih
banyak sekola-sekolah yang sarana dan prasarananya masih kurang lengkap bahkan
masih banyak sekolah-sekolah yang bangunannya masih kurang layak untuk di
gunakan.
5)
Program
beasiswa dari pemerintah masih banyak yang tidak tepat sasaran. Masih banyak
siswa dan mahasiswa yang miskin dan berprestasi tidak dapat melanjutkan
pendidikannya.
6)
Sekarang
perguruan tinggi telah menambah kapasitas daya tampung agar banyak mahasiswa
yang dapat kuliah. Tentu saja hal ini harus mahasiswa yang diterima harus
berkualitas.
7)
Banyak sekolah
dan perguruan tinggi swasta yang kekurangan peserta didik karena banyak siswa
dan mahasiswa baru yang lebih memilih sekolah dan perguruan tinggi negeri. Ini
tentu saja akan merugikan sekolah dan perguruan tinggi swasta karena akan
kekurangan peserta didik. Ini juga akibat komersialisasi pendidikan. Maksudnya
sekolah dan perguruan tinggi negeri yang sudah elit terus dibuat semakin elit
oleh pemerintah sehingga banyak orang tua yang berlomba-lomba untuk
menyekolahkan anaknya di sekolah dan perguruan tinggi negeri tersebut.
8)
Dalam
pembangunan perguruan tinggi negeri banyak terpusat di pulau Jawa sehingga
banyak mahasiswa harus merantau jauh untuk mendapatkan pendidikan. Ini akan
menyebabkan beban biaya orang tua mereka semakin berat. Pemerintah seharusnya
memperbanyak membangun perguruan tinggi negeri di daerah-daerah agar mereka
tidak perlu merantau jauh-jauh sehingga tidak terlalu membutuhkan banyak biaya.
9)
Upaya
pemerintah dalam menyebarluaskan tenaga-tenaga pendidik masih belum terlaksana
dengan maksimal karena masih banyak lulusan-lulusan guru yang ada di suatu
daerah yang masih menganggur atau mengerjakan pekerjaan lain di luar
kemampuannya karena lowongan guru sudah penuh. Sedangkan di daerah lain masih
banyak juga yang kekurangan guru. Sehingga transfer guru diperlukan dari yang
banyak lulusannya ke yang masih sedikit tenaga gurunya.
0 Response to "PEMERATAAN PENDIDIKAN"
Post a Comment