PEMERATAAN PENDIDIKAN



2.1 Pengertian Pemerataan Pendidikan
Pemerataan pendidikan telah mendapat perhatian sejak lama terutama di negara-negara berkembang. Hal ini tidak terlepas dari makin tumbuhnya kesadaran bahwa pendidikan merupakan peran penting dalam pembangunan bangsa.
Pemerataan pendidikan mencakup dua aspek penting yaitu persamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan keadilan dalam memperoleh pendidikan yang sama dalam masyarakat. Akses terhadap pendidikan yang merata berarti semua penduduk usia sekolah telah memperoleh kesempatan pendidikan, sementara itu akses terhadap pendidikan telah adil jika antar kelompok bisa menikmati pendidikan secara sama.
Menurut UUD 1945 pemerintah berkewajiban memenuhi hak warganegara dalam memperoleh pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup bangsa. Ini berati pemerintah harus bisa memberikan pendidikan kepada seluruh rakyat Indonesia bukan hanya untuk rakyat tertentu yang mampu sedangkan untuk rakyat yang kurang mampu tidak memperoleh pendidikan. Pemerintah bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan kesejahteraan umum. Pendidikan menjadi landasan kuat yang diperlukan untuk meraih kemajuan bangsa di masa depan, bahkan lebih penting lagi sebagai bekal dalam menghadapi era global yang sarat dengan persaingan antarbangsa yang berlangsung sangat ketat. Dengan demikian, pendidikan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi karena ia merupakan faktor determinan bagi suatu bangsa untuk bias memenangi kompetisi global.
2.2 Kondisi Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Saat ini kondisi pendidikan di Indonesia masih belum merata. Misalnya saja di kota-kota besar disana sarana dan prasarana pendidikan disana sudah sangat maju. Sedangkan di desa-desa hanya mengandalkan sarana dan prasarana seadanya. Bukan hanya masyarakat di desa saja yang masih tertinggal pendidikannya. Daerah-daerah di Indonesia timur bukan hanya sarana dan prasarana yang kurang tapi juga kurangnya tenaga pengajar sehingga sekolah-sekolah disana masih membutuhkan guru-guru dari daerah-daerah lain. Walaupun ada warganegara Indonesia yang tinggal di kota-kota besar tapi karena mereka termasuk ke dalam warganegara yang kurang mampu sehingga mereka tidak bisa merasakan pendidikan. Banyak anak-anak yang masih di bawah umur sudah bekerja untuk membantu orang tua mereka dalam mempertahankan hidupnya.
 Untuk itu, agenda penting yang harus menjadi prioritas adalah peningkatan pemerataan pendidikan, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan masyarakat terpencil yang berjumlah sekitar 38,4 juta atau 17,6 persen dari total penduduk Indonesia. Sejak tahun 1984, pemerintah Indonesia secara formal telah mengupayakan pemerataan pendidikan Sekolah Dasar, dilanjutkan dengan wajib belajar pendidikan sembilan tahun mulai tahun 1994. Upaya-upaya ini nampaknya lebih mengacu pada perluasan kesempatan untuk memperoleh pendidikan (dimensi equality of access). Di samping itu pada tahapan
selanjutnya pemberian program beasiswa (dimensi equality of survival) menjadi upaya yang cukup mendapat perhatian dengan mendorong keterlibatan masyarakat melalui Gerakan Nasional Orang Tua Asuh. Program beasiswa ini semakin intensif ketika terjadi krisis ekonomi, dan dewasa ini dengan Program BOS untuk Pendidikan dasar. Hal ini menunjukan bahwa pemerataan pendidikan menuntut pendanaan yang cukup besar tidak hanya berkaitan dengan penyediaan fasilitas tapi juga pemeliharaan siswa agar tetap bertahan mengikuti pendidikan di sekolah.
Menurut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004 (TAP MPR No. IV/MPR/1999) mengamanatkan, antara lain:
1)      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti,
2)      Meningkatkan mutu lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk menetapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, olah raga dan seni.
Ini Sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”, dan pasal 11, ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan guna meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya.
2.3 Upaya Pemerintah Dalam Melakukan Pemerataan Pendidikan
            Seperti yang sudah dijelaskan tadi pemerintah sebenarnya sudah mengupayakan pemerataan pendidikan sejak tahun 1984. Seperti mulai dari pemerataan pendidikan sekolah dasar, selanjutnya diikuti dengan wajib belajar 9 tahun sejak 2 Mei tahun 1994. Wajib belajar 9 tahun direncanakan tuntas pada tahun 2008 tapi sampai tahun 2006 masih banyak rakyat Indonesia yang belum dapat menyelesaikan sekolah dasar.
            Masih banyak lagi upaya-upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan pendidikan salah satunya yaitu :
1.      Pendidikan dari sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah pertama (SMP) tidak dipungut biaya. Ini diharapkan semua anak yang akan masuk SD dan SMP di seluruh Indonesia dapat  bersekolah.
2.      Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh sekolah dengan subsidi dari APBN.
3.      Melaksanakan revitalisasi serta penggabungan (regrouping) sekolah-sekolah terutama SD, agar tercapai efisiensi dan efektivitas sekolah yang didukung dengan fasilitas yang memadai.
4.      Membangun sarana dan prasarana yang memadai termasuk sarana olahraga untuk setiap sekolah baik yang di perkotaan maupun pedesaan sesuai kebutuhanya.
5.      Memberikan kepada siswa yang berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak mampu. Agar siswa dapat terus menuntut ilmu tanpa mempermasalahkan biaya pendidikan
6.      Untuk di Perguruan Tinggi harus meningkatkan kapasitas tampung, terutama untuk bidang-bidang yang menunjang kemajuan ekonomi, penguasaan sains dan teknologi, serta meningkatkan kualitas kehidupan.
7.      Mendorong peningkatan peran swasta melalui perguruan tinggi swasta. Ini agar kalau ada mahasiswa yang tidak mendapat perguruan tinggi bisa melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi swasta, tentu saja dengan mutu dan kualitas perguruan tinggi swasta harus bisa sesuai standar pemerintah.
8.      Menyebarkan kapasitas pendidikan tinggi secara geografis untuk mendukung pembangunan daerah serta memberi kesempatan bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah termasuk kelompok masyarakat dari daerah bermasalah, dengan menyelenggarakan pembinaan perguruan tinggi sebagai pusat pertumbuhan di kawasan serta menyelenggarakan pembinaan program unggul di wilayah kedudukan perguruan tinggi.
9.      Menyebar lulusan guru-guru ke daerah-daerah yang masih minim tenaga pengajarnya. Agar tidak terjadi penumpukan lulusan guru di suatu daerah sehingga banyak lulusan guru yang bekerja di bukan keahliannya. Sedangkan di daerah lain masih kekurangan tenaga guru.
2.4 Tingkat Keberhasilan Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Dalam pemerataan pendidikan pemerintah telah berupaya mengatasinya namun upaya-upaya yang dilakukan pemerintah tidak semuanya berhasil. Masih banyak upaya pemerintah yang kurang berhasil bahkan bisa juga disebut gagal dalam pelaksanaannya.
Upaya-upaya pemerintah yang masih kurang berhasil yaitu :
1)      Upaya pemerintah dalam pendidikan tingkat SD (Sekolah Dasar) sampai SMP (Sekolah Menengah Pertama) tidak di pungut biaya. Tapi di lapangan masih banyak sekolah-sekolah tersebut yang masih memungut biaya dalam pelaksanaan pendidikannya. Sekolah-sekolah tersebut beralasan kalau biaya tersebut untuk menggaji pegawai yang ada di sekolah tersebut  dan masih banyak lagi alasan-alasan lainnya.
2)      Upaya pemerintah meningkatkan dalam meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Tapi dalam pelaksanaanya masih banyak sarana dan prasarana yang diberikan pemerintah kualitasnya masih kurang. Seperti tidak semua kelas memiliki layar proyektor yang bagus, masih banyaknya komputer-komputer di sekolah yang rusak, Alat-alat dan bahan-bahan laboratorium yang masih kurang sehingga praktikum yang dilakukan sisiwa masih sedikit bahkan tidak pernah sama sekali.
3)      Upaya regrouping (penggabungan) masih belum dilaksanakan dengan maksimal, pelaksanaannya masih dalam tahap percobaan sehingga masih belum dilaksanakan dengan menyeluruh.
4)      Upaya pemerintah dalam pembangunan sarana dan prasarana di sekolah-sekolah  masih belum maksimal ini terbukti masih banyak sekola-sekolah yang sarana dan prasarananya masih kurang lengkap bahkan masih banyak sekolah-sekolah yang bangunannya masih kurang layak untuk di gunakan.
5)      Program beasiswa dari pemerintah masih banyak yang tidak tepat sasaran. Masih banyak siswa dan mahasiswa yang miskin dan berprestasi tidak dapat melanjutkan pendidikannya.
6)      Sekarang perguruan tinggi telah menambah kapasitas daya tampung agar banyak mahasiswa yang dapat kuliah. Tentu saja hal ini harus mahasiswa yang diterima harus berkualitas.
7)      Banyak sekolah dan perguruan tinggi swasta yang kekurangan peserta didik karena banyak siswa dan mahasiswa baru yang lebih memilih sekolah dan perguruan tinggi negeri. Ini tentu saja akan merugikan sekolah dan perguruan tinggi swasta karena akan kekurangan peserta didik. Ini juga akibat komersialisasi pendidikan. Maksudnya sekolah dan perguruan tinggi negeri yang sudah elit terus dibuat semakin elit oleh pemerintah sehingga banyak orang tua yang berlomba-lomba untuk menyekolahkan anaknya di sekolah dan perguruan tinggi negeri tersebut.
8)      Dalam pembangunan perguruan tinggi negeri banyak terpusat di pulau Jawa sehingga banyak mahasiswa harus merantau jauh untuk mendapatkan pendidikan. Ini akan menyebabkan beban biaya orang tua mereka semakin berat. Pemerintah seharusnya memperbanyak membangun perguruan tinggi negeri di daerah-daerah agar mereka tidak perlu merantau jauh-jauh sehingga tidak terlalu membutuhkan banyak biaya.
9)      Upaya pemerintah dalam menyebarluaskan tenaga-tenaga pendidik masih belum terlaksana dengan maksimal karena masih banyak lulusan-lulusan guru yang ada di suatu daerah yang masih menganggur atau mengerjakan pekerjaan lain di luar kemampuannya karena lowongan guru sudah penuh. Sedangkan di daerah lain masih banyak juga yang kekurangan guru. Sehingga transfer guru diperlukan dari yang banyak lulusannya ke yang masih sedikit tenaga gurunya.

0 Response to "PEMERATAAN PENDIDIKAN"

Post a Comment