MAKALAH PELANGGARAN LALU LINTAS



BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
            Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi di kota-kota besar adalah masalah lalu lintas. Hal ini terbukti dari adanya indikasi angka-angkakecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat. Keadaan ini merupakan salahsatu perwujudan dari perkembangan teknologi modern. Perkembangan lalu-lintas itu sendiri dapat memberi pengaruh, baik yang bersifat negative maupunyang bersifat positif bagi kehidupan masyarakat.Sebagaimana diketahui sejumlah kendaraan yang beredar dari tahun ketahun semakin meningkat. Hal ini nampak juga membawa pengaruh terhadapkeamanan lalu lintas yang semakin sering terjadi, pelanggaran lalu lintas yangmenimbulkan kecelakaan lalu lintas dan kemacetan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh banyak faktor tidak sekedar oleh pengemudi kendaraan yang buruk, pejalan kaki yang kurang hati-hati,kerusakan kendaraan, rancangan kendaraan cacat pengemudi, rancangan jalan,dan kurang mematuhinya rambu-rambu lalu lintas” ( Suwardjoko : 2005 :135) Lalu lintas dan pemakai jalan memiliki peranan yang sangat pentingdan strategis sehingga penyelenggaraannya dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mewujudkanlalu lintas dan pengguna jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, danteratur. Pembinaan di bidang lalu lintas jalan yang meliputi aspek pengaturan,pengendalian, dan pengawasan lalu lintas harus ditujukan untuk keselamatan,keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas jalan.
 Dalam rangka pembinaan lalu lintas jalan, sebagaimana tersebut diatas, diperlukan penetapan suatu aturan umum yang bersifat seragam dan berlaku secara nasional serta dengan mengingat ketentuan lalu lintas yang berlaku secara internasional. Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi dikota-kota besar adalah masalah lalu lintas. Hal ini terbukti dari adanyaindikasi angka kecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat. Dewasa ini, perkembangan lalu lintas yang semakin meningkat sangat pesat, keadaan inimerupakan salah satu perwujudan dari perkembangan teknologi modern.Perkembangan lalu lintas itu sendiri dapat memberi pengaruh baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif.Faktor penyebab timbulnya permasalahan dalam lalu lintas adalahmanusia sebagai pemakai jalan, jumlah kendaraan, keadaan kendaraan, dan juga kondisi rambu-rambu lalu lintas, merupakan faktor penyebab timbulnyakecelakaan dan pelanggaran berlalu lintas (Ramdlon naming : 1983 : 23).
B. Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang di atas maka timbul masalah sebagai berikut:
1.      Apa itu pelanggaran lalu lintas?
2.      Apa saja bentuk pelanggaran lalu lintas?
3.      Apa saja dampak akibat melanggar lalu lintas?
4.      Apa yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas?
5.      Apa saja upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas?




C. Tujuan
          Tujuan pembahasan makalah ini agar orang-orang sadar akan pentingnya keselamatan diri saat berkendara dijalan raya dengan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, dan untuk menambah wawasan seputar pelanggaran lalulintas yang sering terjadi di sekitar kita.






BAB II

PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau yang sering disebut dengan tilang merupakan kasus dalam ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 (www. transparansi. or. id, 2009). Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana (www.id.wikipedia.org, 2009). Tujuan hukum pidana adalah untuk menakut-nakuti orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan mendidik seseorang yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima (Irawan, 2009.).
Hukum pidana juga dikenal dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara, dan sebagainya.
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan atau laporan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga dan pencurian oleh keluarga. Sedangkan hukuman terdakwa yang terbukti kesalahannya dapat dipidana mati/ dipenjara/ kurungan atau denda bisa juga dengan pidana tambahan seperti dicabut hak-hak tertentu. Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang yang sering biasanya adalah pelanggaran terhadap Pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta Pasal 59 mengenai muatan berlebihan truk angkutan kemudian pelanggaran Pasal 61 seperti salah memasuki jalur lintas kendaraan (Sebayang, 2009).
Namun seringkali dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas tidak
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum aparat penegak hukum atau Polantas, dengan kata lain perkara pelanggaran tersebut tidak sampai diproses menurut hukum (Anonymous, 2009). Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan
(Pasal 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Pasal 419 KUHP) (www. transparansi. or. id, 2009).
Singkatnya, persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat, dalam proses tersebut para terdakwa pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama terdakwa satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukkan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan (www.transparansi. or. id, 2009).
Tilang sesuai dengan penjelasan pasal 211 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan.

B. Bentuk-bentuk  Pelanggaran  Lalu Lintas  Yang Terjadi
            Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas diantaranya sebagai berikut:
1.      Menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
2.      Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM), STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUJ) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai peraturan yang berlaku atau dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa.
3.      Membiarkan atau memperkenakan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang lain yang tidak memiliki SIM.
4.      Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain.
5.      Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang syah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan yang bersangkutan.
6.      Pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang yang ada di permukaan jalan.
7.      Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diijinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang.
8.      Pelanggaran terhadap ijin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan.

C. Dampak Pelanggaran Lalu Lintas
          Tentunya dari permasalahan yang terjadi pada kondisi lalu lintas di Indonesia telah menimbulkan berbagai masalah khususnya menyangkut permasalahan lalu lintas. Permasalahan tersebut, seperti:
1.) Tingginya angka kecelakaan lalu lintas baik pada persimpangan lampu lalu lintas maupun pada jalan raya;
2.) Keselamatan para pengendara dan para pejalan kaki menjadi terancam;
3.) Kemacetan lalu lintas akibat dari masyarakat yang enggan untuk berjalan kaki atau memanfaatkan sepeda ontel;
4.) Kebiasaan melanggar peraturan lalu lintas yang biasa kemudian menjadi budaya melanggar peraturan.

D. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Lalu lintas
          Hampir setiap hari di indonesi terjadi kecelakaan akibat kesalahan pengemudi, baik kecelakaan tunggal hingga tabrakan beruntun. Hal ini bisa saja terjadi akibat kelalaian pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ada demi keamanan, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas. Oleh sebab itu, perlu diketahui mengapa di indonesia tingkat kesadaran akan mamatuhi peraturan lalu lintas masih tergolong reandah. Barikut beberapa hal yang mungkin menjwab penyebab rendahanya kesadaran akan mematuhi peraturan lalu lintas:
1. Minimnya pengetahuan mengenai,peratutran,marka dan rambu lalu lintas
     Tidak semua pengemudi kendaraan paham dan mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas, arti dari marka, dan rambu-rambu lalu lintas. Penyebabnya adalah kurangnya kesadaran untuk mencari tahu arti dari marka dan rambu-rambu lalu lintas ditambah pada saat ujian memperoleh SIM, mereka lebih senang mendapatkan SIM dengan instan daripada mengikuti seluruh prosedur.
2. Dari kecil sudah terbiasa melihat orang melanggar lalu lintas atau bahkan orang tuanya sendiri
     Kondisi ini sangatlah ironi bila seorang anak kelak mencontoh orang tuanya, bila orang tuanya sering melanggar peraturan, kemungkinan besar anak itu juga melanggar.    
3. Hanya patuh ketika ada polisi yang patroli atau melewati pos polisi
     Ini juga menjadi kebiasaan kebanyakan orang indonesia. Kita ambil contoh, seorang pengemudi tidak akan melanggar lalu lintas ketika ada polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas di simpang jalan atau ada polisi yang sedang jaga di pos dekat simpang tersebut. Namun bila tidak ada polisi, dia bisa langsung tancap gas.
4. Memutar balikkan ungkapan
     Sring kita dengar , "peraturan dibuat untuk dilanggar." Ini sangat menyesatkan. Akan tetapi entah bagaimana ungkapan ini sangat melekat di hati orang indonesia, sehingga sangat ingin menerapkannya. Semoga ungkapan ini tidak dipakai pada saat orang menjalankan ibadah sesuai agamanya.           
5. Tidak memikirkan keselamatan diri atau orang lain
     Pemerintah telah mewajibkan beberapa standar keselamatan pengemudi saat mengemudikan kendaraannya seperti wajib memasang safety belt untuk pengemudi roda 4 dan wajib memakai helm,kaca spion tetap terpasang, dan menyalakan lampu pada siang hari bagi roda 2. Masih banyak contoh standar keselamatan lainnya, akan tetapi kenapa pengemudi malas menerapkannya?
6. Melanggar dengan berbagai alasan
     "sebentar saja kok parkir disini (di bawah rambu larangan parkir), ntar jalan lagi." "ah,sekali-sekali boleh dong ngelanggar, ini butuh cepat". Masih banyak lagi berbagai alasan yang dijadikan pembelaan. Orang indonesia memang jago untuk hal-hal seperti ini.
7. Bisa "damai" ketika tilang
     Ini hal yang paling sering terjadi. Ketika pengemudi-pengemudi melanggar  peraturan atau tidak lengkapnya kelengkapan surat-surat saat dirazia, hal yang pertama diajukan oleh pengemudi tersebut adalah jalan "damai". Kalu tidak bisa "damai" di jalan, pasti nanti bisa coba "damai" lagi sebelum pengadilan demi mendapatkan kembali surat-surat yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan segera.

E. Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas
Pertama-tama seorang petugas harus bertanya pada dirinya sendiri, siapakah pelanggar peraturan lalu lintas tersebut. Hal ini bukanlah menyangkut apa pekerjaannya, siapa namanya, dan seterusnya. Yang pokok disini adalah bahwa seorang yang melanggar peraturan lalu lintas, bukanlah selalu seorang penjahat (walaupun kadang-kadang petugas berhadapan dengan penjahat). Seorang pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas adalah seseorang yang lalai di dalam membatasi penyalahgunaan hak-haknya.
Yang kedua adalah bahwa seorang petugas atau penegak hukum harus menyadari bahwa dia adalah seseorang yang diberi kepercayaan oleh negara untuk menangani masalah-masalah lalu lintas. Pakaian seragam maupun kendaraan dinasnya merupakan lambang dari kekuasaan negara yang bertujuan untuk memelihara kedamaian di dalam pergaulan hidup masyarakat. Seorang petugas yang emosional dan impulsif tidak saja akan merusak seluruh korps, walaupun dia selalu disebut oknum apabila berbuat kesalahan. Penanganan terhadap para pelanggar, memerlukan kemampuan dan ketrampilan professional. Oleh karena itu, maka para penegak hukum harus mempunyai pendidikan formal dengan taraf tertentu, serta pengetahuan dan pemahaman hukum yang cukup besar. Pengutamaan kekuatan fisik, bukanlah sikap professional di dalam menangani masalah-masalah lalu lintas.
Perencanaan jalan raya dan pemasangan rambu lalu lintas yang disertai  pertimbangan, akan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pemasangan rambu yang tepat untuk memperingati pengemudi bahwa di mukanya terdapat tikungan yang berbahaya, misalnya, akan dapat mencegah terjadinya kecelakaan. Pemasangan rambu yang tidak wajar akan menyebabkan terjadinya kebingungan pada diri pengemudi. Bentuk jalan raya, besar kecilnya bentuk huruf, dan warna rambu lalu lintas, mempunyai pengaruh terhadap pengemudi.
Pemasangan lampu lalu lintas, juga mempunyai pengaruh terhadap perilaku pengemudi. Apabila lampu lalu lintas tersebut ditempatkan sejajar dengan garis berhenti, maka hal itu akan menyebabkan pengemudi menghadapi masalah. Masalahnya adalah, untuk melihat lampu dengan jelas, maka dia harus berhenti jauh di belakang garis behenti. Apabila hal itu dilakukan, maka dia akan dimaki-maki oleh pengemudi-pengemudi yang berada di belakangnya. Kalau dia berhenti tepat di garis berhenti, maka agak sukar baginya untuk melihat lampu lalu lintas.
Pendidikan bagi pengemudi, juga merupakan salah satu cara dalam menangani para pelanggar lalu lintas. Pada masyarakat lain di luar Indonesia, sekolah mengemudi merupakan suatu lembaga pendidikan yang tujuan utamanya adalah menghasilkan pengemudi-pengemudi yang cakap dan terampil di dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sekolah-sekolah tersebut dikelola oleh para ahli, yang tidak hanya melingkupi mereka yang biasa menangani masalah-masalah lalu lintas, akan tetapi kadang-kadang juga ada psikologinya maupun ahli ilmu-ilmu sosial lainnya. Di dalam sekolah pendidikan pengemudi tersebut, yang paling pokok adalah sikap dari instruktur. Instruktur harus mampu menciptakan suatu suasana dimana murid-muridnya dengan konsentrasi penuh menerima pelajarannya.
Seorang instruktur harus mempunyai kemampuan untuk mendidik, kemampuan untuk mengajar saja tidaklah cukup. Murid-murid harus diperlakukan sebagai orang dewasa, berilah kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengambil keputusan, oleh karena di dalam mengendarai kendaraan yang terpenting adalah dapat mengambil keputusan yang cepat dan tepat. Kalau tidak maka kemungkinan besar akan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian benda atau hilangnya nyawa seseorang.




BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penegakan peraturan lalu lintas secara baik sangat tergantung pada beberapa faktor yang selama ini kurang mendapatkan perhatian yang seksama, yakni: pemberian teladan kepatuhan hukum dari para penegak hukum sendiri, sikap yang lugas (zakelijk) dari para penegak hukum, penyesuaian peraturan lalu lintas dengan memperhatikan usaha menanamkan pengertian tentang peraturan lalu lintas, penjelasan tentang manfaat yang konkrit dari peraturan tersebut, serta appeal kepada masyarakat untuk membantu penegakan peraturan lalu lintas.
Penegak hukum di jalan raya, merupakan suatu hal yang sangat rumit. Pertama-tama penegak hukum harus dapat menjaga kewibawaannya untuk kepentingan profesinya. Di lain pihak dia harus mempunyai kepercayaan pada dirinya sendiri untuk mengambil keputusan yang bijaksana, sehingga menghasilkan keadilan. Semenjak calon pengemudi menjalani ujian untuk memperoleh surat izin mengemudi harus dipertimbangkan hal-hal yang menyangkut tingkat kecerdasan pengemudi, kemampuan untuk mengambil keputusan dengan cepat, aspek fisik pengemudi/calon pengemudi.

B. Saran
Para pengguna jalan harus memiliki etika kesopanan di jalan serta harus mematuhi dan melaksanakan peraturan lalu lintas, misalnya ke kiri jalan terus atau ke kiri ikuti lampu, dilarang parkir juga tidak membuang sampah sembarangan di jalan. Kecepatan dalam mengendarai kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi jalan, apakah jalan tersebut ramai atau sepi, waktu pagi, siang, sore, ataupun malam. Untuk angkutan umum hendaknya tidak menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan. Dalam memanfaatkan jalan, kita harus menyadari bahwa bukan hanya kita saja yang menggunakan jalan tersebut, tetapi setiap orang berhak menggunakannya. Walaupun itu merupakan hak setiap orang namun, setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesopanan di jalan, salah satunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.









0 Response to "MAKALAH PELANGGARAN LALU LINTAS"

Post a Comment