BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Salah satu permasalahan yang selalu
dihadapi di kota-kota besar adalah
masalah lalu lintas. Hal ini terbukti dari adanya indikasi
angka-angkakecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat. Keadaan ini merupakan
salahsatu perwujudan dari perkembangan teknologi modern. Perkembangan lalu-lintas
itu sendiri dapat memberi pengaruh, baik yang bersifat negative maupunyang
bersifat positif bagi kehidupan masyarakat.Sebagaimana diketahui sejumlah
kendaraan yang beredar dari tahun ketahun semakin meningkat. Hal ini nampak
juga membawa pengaruh terhadapkeamanan lalu lintas yang semakin sering terjadi,
pelanggaran lalu lintas yangmenimbulkan kecelakaan lalu lintas dan kemacetan
lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas disebabkan
oleh banyak faktor tidak sekedar oleh pengemudi kendaraan yang buruk,
pejalan kaki yang kurang hati-hati,kerusakan kendaraan, rancangan
kendaraan cacat pengemudi, rancangan jalan,dan kurang mematuhinya rambu-rambu
lalu lintas” ( Suwardjoko : 2005 :135) Lalu
lintas dan pemakai jalan memiliki peranan yang sangat pentingdan strategis sehingga penyelenggaraannya dikuasai
oleh negara dan pembinaannya
dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mewujudkanlalu lintas dan
pengguna jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, danteratur.
Pembinaan di bidang lalu lintas jalan yang meliputi aspek
pengaturan,pengendalian, dan pengawasan lalu lintas harus ditujukan untuk
keselamatan,keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas jalan.
Dalam
rangka pembinaan lalu lintas jalan, sebagaimana tersebut diatas, diperlukan penetapan suatu aturan umum yang
bersifat seragam dan berlaku
secara nasional serta dengan mengingat ketentuan lalu lintas yang berlaku
secara internasional. Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi dikota-kota besar adalah masalah lalu lintas. Hal
ini terbukti dari adanyaindikasi angka kecelakaan lalu lintas yang selalu
meningkat. Dewasa ini, perkembangan
lalu lintas yang semakin meningkat sangat pesat, keadaan inimerupakan salah satu perwujudan dari perkembangan
teknologi modern.Perkembangan lalu lintas itu sendiri dapat memberi pengaruh
baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif.Faktor penyebab timbulnya permasalahan dalam lalu
lintas adalahmanusia sebagai pemakai
jalan, jumlah kendaraan, keadaan kendaraan, dan juga kondisi
rambu-rambu lalu lintas, merupakan faktor penyebab timbulnyakecelakaan dan
pelanggaran berlalu lintas (Ramdlon naming : 1983 : 23).
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka timbul masalah sebagai berikut:
1. Apa itu
pelanggaran lalu lintas?
2. Apa saja bentuk
pelanggaran lalu lintas?
3. Apa saja dampak
akibat melanggar lalu lintas?
4. Apa yang
menyebabkan pelanggaran lalu lintas?
5. Apa saja upaya
pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas?
C. Tujuan
Tujuan pembahasan makalah ini agar orang-orang sadar akan pentingnya
keselamatan diri saat berkendara dijalan raya dengan tidak melakukan
pelanggaran lalu lintas, dan untuk menambah wawasan seputar pelanggaran
lalulintas yang sering terjadi di sekitar kita.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau yang
sering disebut dengan tilang merupakan kasus dalam ruang lingkup hukum pidana
yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 (www. transparansi. or. id, 2009).
Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan
berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan
memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana
(www.id.wikipedia.org, 2009). Tujuan hukum pidana adalah untuk menakut-nakuti
orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan mendidik seseorang
yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima
(Irawan, 2009.).
Hukum pidana juga dikenal dua jenis perbuatan
yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya
bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral,
nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina,
memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya
dilarang oleh undang-undang, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan
sabuk pengaman dalam berkendara, dan sebagainya.
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera
diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan atau laporan dari pihak
yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti
perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga dan pencurian oleh keluarga. Sedangkan
hukuman terdakwa yang terbukti kesalahannya dapat dipidana mati/ dipenjara/
kurungan atau denda bisa juga dengan pidana tambahan seperti dicabut hak-hak
tertentu. Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang yang sering biasanya
adalah pelanggaran terhadap Pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM
dan STNK serta Pasal 59 mengenai muatan berlebihan truk angkutan kemudian
pelanggaran Pasal 61 seperti salah memasuki jalur lintas kendaraan (Sebayang,
2009).
Namun seringkali dalam penyelesaian perkara pelanggaran
lalu lintas tidak
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum aparat penegak hukum atau Polantas, dengan kata lain perkara pelanggaran tersebut tidak sampai diproses menurut hukum (Anonymous, 2009). Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan
(Pasal 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Pasal 419 KUHP) (www. transparansi. or. id, 2009).
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum aparat penegak hukum atau Polantas, dengan kata lain perkara pelanggaran tersebut tidak sampai diproses menurut hukum (Anonymous, 2009). Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan
(Pasal 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Pasal 419 KUHP) (www. transparansi. or. id, 2009).
Singkatnya, persidangan kasus lalu lintas
adalah Acara Pemeriksaan Cepat, dalam proses tersebut para terdakwa pelanggaran
ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama terdakwa satu
persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukkan
palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan (www.transparansi. or. id, 2009).
Tilang sesuai dengan penjelasan pasal 211 UU No
8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah
melakukan pelanggaran lalu lintas jalan.
B. Bentuk-bentuk
Pelanggaran Lalu Lintas Yang Terjadi
Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas diantaranya sebagai berikut:
1. Menggunakan
jalan dengan cara yang dapat merintangi membahayakan ketertiban atau keamanan
lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
2. Mengemudikan
kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM),
STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUJ) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai
peraturan yang berlaku atau dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah
kadaluwarsa.
3. Membiarkan atau
memperkenakan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang lain yang tidak
memiliki SIM.
4. Tidak memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan,
peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan
kendaraan lain.
5. Membiarkan
kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor
kendaraan yang syah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan yang
bersangkutan.
6. Pelanggaran
terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan,
rambu-rambu atau tanda yang yang ada di permukaan jalan.
7. Pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diijinkan, cara
menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang.
8. Pelanggaran
terhadap ijin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan
yang ditentukan.
C. Dampak
Pelanggaran Lalu Lintas
Tentunya dari permasalahan yang terjadi pada kondisi lalu
lintas di Indonesia telah menimbulkan berbagai masalah khususnya menyangkut
permasalahan lalu lintas. Permasalahan tersebut, seperti:
1.) Tingginya
angka kecelakaan lalu lintas baik pada persimpangan lampu lalu lintas maupun
pada jalan raya;
2.) Keselamatan
para pengendara dan para pejalan kaki menjadi terancam;
3.) Kemacetan
lalu lintas akibat dari masyarakat yang enggan untuk berjalan kaki atau
memanfaatkan sepeda ontel;
4.) Kebiasaan
melanggar peraturan lalu lintas yang biasa kemudian menjadi budaya melanggar
peraturan.
D. Penyebab
Terjadinya Pelanggaran Lalu lintas
Hampir setiap hari di indonesi terjadi kecelakaan akibat kesalahan pengemudi,
baik kecelakaan tunggal hingga tabrakan beruntun. Hal ini bisa saja terjadi
akibat kelalaian pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas
yang sudah ada demi keamanan, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas. Oleh
sebab itu, perlu diketahui mengapa di indonesia tingkat kesadaran akan mamatuhi
peraturan lalu lintas masih tergolong reandah. Barikut beberapa hal yang
mungkin menjwab penyebab rendahanya kesadaran akan mematuhi peraturan lalu
lintas:
1. Minimnya pengetahuan
mengenai,peratutran,marka dan rambu lalu lintas
Tidak semua pengemudi
kendaraan paham dan mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas, arti dari
marka, dan rambu-rambu lalu lintas. Penyebabnya adalah kurangnya kesadaran
untuk mencari tahu arti dari marka dan rambu-rambu lalu lintas ditambah pada
saat ujian memperoleh SIM, mereka lebih senang mendapatkan SIM dengan instan
daripada mengikuti seluruh prosedur.
2. Dari kecil sudah terbiasa melihat orang
melanggar lalu lintas atau bahkan orang tuanya sendiri
Kondisi ini sangatlah
ironi bila seorang anak kelak mencontoh orang tuanya, bila orang tuanya sering
melanggar peraturan, kemungkinan besar anak itu juga
melanggar.
3. Hanya patuh ketika ada polisi yang patroli
atau melewati pos polisi
Ini juga menjadi
kebiasaan kebanyakan orang indonesia. Kita ambil contoh, seorang pengemudi
tidak akan melanggar lalu lintas ketika ada polisi yang sedang mengatur arus
lalu lintas di simpang jalan atau ada polisi yang sedang jaga di pos dekat
simpang tersebut. Namun bila tidak ada polisi, dia bisa langsung tancap gas.
4. Memutar balikkan ungkapan
Sring kita dengar ,
"peraturan dibuat untuk dilanggar." Ini sangat menyesatkan. Akan
tetapi entah bagaimana ungkapan ini sangat melekat di hati orang indonesia,
sehingga sangat ingin menerapkannya. Semoga ungkapan ini tidak dipakai pada
saat orang menjalankan ibadah sesuai
agamanya.
5. Tidak memikirkan keselamatan diri atau orang
lain
Pemerintah telah
mewajibkan beberapa standar keselamatan pengemudi saat mengemudikan
kendaraannya seperti wajib memasang safety belt untuk pengemudi roda 4 dan
wajib memakai helm,kaca spion tetap terpasang, dan menyalakan lampu pada siang
hari bagi roda 2. Masih banyak contoh standar keselamatan lainnya, akan tetapi
kenapa pengemudi malas menerapkannya?
6. Melanggar dengan berbagai alasan
"sebentar saja
kok parkir disini (di bawah rambu larangan parkir), ntar jalan lagi."
"ah,sekali-sekali boleh dong ngelanggar, ini butuh cepat". Masih
banyak lagi berbagai alasan yang dijadikan pembelaan. Orang indonesia memang
jago untuk hal-hal seperti ini.
7. Bisa "damai" ketika tilang
Ini hal yang paling
sering terjadi. Ketika pengemudi-pengemudi melanggar peraturan atau tidak
lengkapnya kelengkapan surat-surat saat dirazia, hal yang pertama diajukan oleh
pengemudi tersebut adalah jalan "damai". Kalu tidak bisa
"damai" di jalan, pasti nanti bisa coba "damai" lagi
sebelum pengadilan demi mendapatkan kembali surat-surat yang ditahan oleh pihak
kepolisian dengan segera.
E. Upaya
Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas
Pertama-tama seorang petugas harus bertanya
pada dirinya sendiri, siapakah pelanggar peraturan lalu lintas tersebut. Hal
ini bukanlah menyangkut apa pekerjaannya, siapa namanya, dan seterusnya. Yang
pokok disini adalah bahwa seorang yang melanggar peraturan lalu lintas,
bukanlah selalu seorang penjahat (walaupun kadang-kadang petugas berhadapan
dengan penjahat). Seorang pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas adalah
seseorang yang lalai di dalam membatasi penyalahgunaan hak-haknya.
Yang kedua adalah bahwa seorang petugas atau
penegak hukum harus menyadari bahwa dia adalah seseorang yang diberi
kepercayaan oleh negara untuk menangani masalah-masalah lalu lintas. Pakaian
seragam maupun kendaraan dinasnya merupakan lambang dari kekuasaan negara yang
bertujuan untuk memelihara kedamaian di dalam pergaulan hidup masyarakat.
Seorang petugas yang emosional dan impulsif tidak saja akan merusak seluruh
korps, walaupun dia selalu disebut oknum apabila berbuat kesalahan. Penanganan
terhadap para pelanggar, memerlukan kemampuan dan ketrampilan professional.
Oleh karena itu, maka para penegak hukum harus mempunyai pendidikan formal
dengan taraf tertentu, serta pengetahuan dan pemahaman hukum yang cukup besar.
Pengutamaan kekuatan fisik, bukanlah sikap professional di dalam menangani
masalah-masalah lalu lintas.
Perencanaan jalan raya dan pemasangan rambu
lalu lintas yang disertai pertimbangan, akan mencegah terjadinya
kecelakaan lalu lintas. Pemasangan rambu yang tepat untuk memperingati
pengemudi bahwa di mukanya terdapat tikungan yang berbahaya, misalnya, akan
dapat mencegah terjadinya kecelakaan. Pemasangan rambu yang tidak wajar akan
menyebabkan terjadinya kebingungan pada diri pengemudi. Bentuk jalan raya,
besar kecilnya bentuk huruf, dan warna rambu lalu lintas, mempunyai pengaruh
terhadap pengemudi.
Pemasangan lampu lalu lintas, juga mempunyai
pengaruh terhadap perilaku pengemudi. Apabila lampu lalu lintas tersebut
ditempatkan sejajar dengan garis berhenti, maka hal itu akan menyebabkan
pengemudi menghadapi masalah. Masalahnya adalah, untuk melihat lampu dengan
jelas, maka dia harus berhenti jauh di belakang garis behenti. Apabila hal itu
dilakukan, maka dia akan dimaki-maki oleh pengemudi-pengemudi yang berada di
belakangnya. Kalau dia berhenti tepat di garis berhenti, maka agak sukar
baginya untuk melihat lampu lalu lintas.
Pendidikan bagi pengemudi, juga merupakan salah
satu cara dalam menangani para pelanggar lalu lintas. Pada masyarakat lain di
luar Indonesia, sekolah mengemudi merupakan suatu lembaga pendidikan yang
tujuan utamanya adalah menghasilkan pengemudi-pengemudi yang cakap dan terampil
di dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sekolah-sekolah tersebut
dikelola oleh para ahli, yang tidak hanya melingkupi mereka yang biasa
menangani masalah-masalah lalu lintas, akan tetapi kadang-kadang juga ada
psikologinya maupun ahli ilmu-ilmu sosial lainnya. Di dalam sekolah pendidikan
pengemudi tersebut, yang paling pokok adalah sikap dari instruktur. Instruktur
harus mampu menciptakan suatu suasana dimana murid-muridnya dengan konsentrasi
penuh menerima pelajarannya.
Seorang instruktur harus mempunyai kemampuan
untuk mendidik, kemampuan untuk mengajar saja tidaklah cukup. Murid-murid harus
diperlakukan sebagai orang dewasa, berilah kesempatan yang seluas-luasnya untuk
mengambil keputusan, oleh karena di dalam mengendarai kendaraan yang terpenting
adalah dapat mengambil keputusan yang cepat dan tepat. Kalau tidak maka
kemungkinan besar akan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian benda
atau hilangnya nyawa seseorang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penegakan peraturan lalu lintas secara baik
sangat tergantung pada beberapa faktor yang selama ini kurang mendapatkan
perhatian yang seksama, yakni: pemberian teladan kepatuhan hukum dari para
penegak hukum sendiri, sikap yang lugas (zakelijk) dari para penegak
hukum, penyesuaian peraturan lalu lintas dengan memperhatikan usaha menanamkan
pengertian tentang peraturan lalu lintas, penjelasan tentang manfaat yang
konkrit dari peraturan tersebut, serta appeal kepada masyarakat untuk membantu
penegakan peraturan lalu lintas.
Penegak hukum di jalan raya, merupakan suatu
hal yang sangat rumit. Pertama-tama penegak hukum harus dapat menjaga
kewibawaannya untuk kepentingan profesinya. Di lain pihak dia harus mempunyai
kepercayaan pada dirinya sendiri untuk mengambil keputusan yang bijaksana,
sehingga menghasilkan keadilan. Semenjak calon pengemudi menjalani ujian untuk
memperoleh surat izin mengemudi harus dipertimbangkan hal-hal yang menyangkut
tingkat kecerdasan pengemudi, kemampuan untuk mengambil keputusan dengan cepat,
aspek fisik pengemudi/calon pengemudi.
B. Saran
Para pengguna jalan harus memiliki etika
kesopanan di jalan serta harus mematuhi dan melaksanakan peraturan lalu lintas,
misalnya ke kiri jalan terus atau ke kiri ikuti lampu, dilarang parkir juga
tidak membuang sampah sembarangan di jalan. Kecepatan dalam mengendarai
kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi jalan, apakah jalan tersebut ramai
atau sepi, waktu pagi, siang, sore, ataupun malam. Untuk angkutan umum
hendaknya tidak menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan. Dalam
memanfaatkan jalan, kita harus menyadari bahwa bukan hanya kita saja yang
menggunakan jalan tersebut, tetapi setiap orang berhak menggunakannya. Walaupun
itu merupakan hak setiap orang namun, setiap orang berkewajiban untuk menjaga
kesopanan di jalan, salah satunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang
ada.
0 Response to "MAKALAH PELANGGARAN LALU LINTAS"
Post a Comment