SISTEM EKONOMI ISLAM



A. Sistem Ekonomi Islam
Ilmu ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah seiring dengan berjalannya aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas manusia untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga kemudian timbul motif ekonomi, yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya itu.

Prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu, untuk memperoleh hasil yang maksimal. Sistem ekonomi yang digunakan diberbagai negara ada berbagai macam, di antaranya:

Sistem Ekonomi Kapitalis
Prinsip ekonomi kapitalis adalah:
- Kebebasan memiliki harta secara persendirian.
- Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.
- Ketidaksamaan ekonomi.
Sistem Ekonomi Komunis
Prinsip ekonomi komunis adalah:
- Hak milik atas alat-alat produksi oleh negara.
- Proses ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat.
- Perencanaan ekonomi sebagai rencana / dalam proses ekonomi yang harus dilalui.
Sistem Ekonomi Sosialis 
Prinsip ekonomi sosialis adalah:
-  Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum dan masyarakat yang lain. Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital.
-  Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar.
- Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat.
Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.
Prinsip ekonomi Islam adalah:
- Kebebasan individu.
- Hak terhadap harta.
- Kesamaan sosial.
- Keselamatan sosial.
- Larangan menumpuk kekayaan.
- Larangan terhadap institusi anti-sosial.
- Kebajikan individu dalam masyarakat.

B. Konsep Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani/etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
- Qs.al-Ahzab:72       (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
- Qs.Hud:61               (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
- Qs.al-Baqarah:30   (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).

Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.

C. Dasar-dasar Ekonomi Islam
Ajaran Islam memberikan petunjuk dasar berkenaan dengan masalah ekonomi tersebut. Diantaranya: 
1. Barang dan jasa
Barang dan jasa yang diproduksi dalam ekonomi islam didasarkan kepada kaidah pokok dalam muamalah. Yaitu: apa saja dibolehkan, kecuali yang dilarang. Ini berarti bahwa barang dan jasa yang diproduksi hendaknya barang dan jasa yang halal, bukan yang diharamkan.

Adapun jenis-jenis barang yang haram diperjual belikan diantaranya: 
a. Menjual atau membeli anjing kecuali anjing pemburu.
b. Bangkai, darah, daging babi dan daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah. 
c. Khamar dan sejenisnya.

2. Perhatian kepada karyawan
Hubungan antara pengusaha dan karyawan diatur dalam tata hubungan berdasarkan atas penghargaan terhadap derajat manusia sebagai makhluk allah yang mulia, Karena itu eturan ketenagakerjaan senantiasa diatur dalm hubungan yang sehat dan saling menghargai.

Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya sebagai batas alat produksi, tetapi ditempatkan dan dihargai sebagai manusia, karena itu, sistem pengupahan ditata secara adil berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya sehingga para pekerja dapat merencanakan dengan jelas dan memacu mereka bekerja untuk mengejar prestasi kerjanya.

Dalam hal pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pengusaha, bahkan hak mereka dapat diberikan tanpa ditunda-tunda. Pemberian hak yang wajar dan manusiawi kepada pegawai akan berdampak terhadap produktivitas kerja mereka, sebaliknya pengabaian terhadap hak-hak pekerja melahirkan inevesiensi yang dapat merugikan perusahaan seperti pemogokan dan sebagainya. 

Demikian pula dalam hal kewajiban para pekerja, islam mengajarkan untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap kelancaran dan kemajuan perusahaannya, karena kewajiban bekerja bukan hanya kebutuhan memenuhi kebutuhan material saja, melainkan juga tugas hidup sebagai manusia, sekaligus tugas pengabdian (Ibadah) kepada Allah.

3. Sistem distribusi
Distribusi barang dan jasa menurut ajaran islam hendaknya didasrkan kepada kelancaran untuk segera sampai ketangan konsumen serta tidak ada dirugikan karena itu aspek kedailan dalam pendistribusian barang dan jasa sangat ditekankan. Upaya-upaya yang dapat merugikan konsumen terutama yang dapat mempermainkan harga akibat distribusi yang tidak lancar harus dijauhkan.

Monopoli dan oligopoly dalam ekonomi tidak sesuai dengan ajaranm islam, sebab monopoli akan melahirkan penguasaan sector ekonomi oleh sebagian masyrakat yang memiliki modal besar saja dengan demikian dapat terjadi kesenjangan antara pengusaha besar dan pengusaha kecil. Persaingan, yang tidak sehat dan pada akhirnya merugikan masyarakat banyak. 

Islam mengajarkan keadilan dan pemerataan ekonomi dan kesempatan berusaha, sehingga setiap orang dapat memperoleh hasil usaha sebagaimana yang mereka usahakan. Hal ini memerlukan iklim usaha yang sehat pula melalui peraturan dan mekanisme pasar, yang dapat menjamin terciptanya keadilan ekonomi. 

4. Kepuasan kedua pihak
Jual beli dalam konsep islam didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk membeli dan menjual sehingga tidak ada perasaan menyesal setelah peristiwa jual beli berlangsung. Jual beli da;lam keadaan terpaksa atau dipaksakan oleh salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual, bukanlah cara yang sesuai dengan ajaran islam. Karena itu tidak sah jual beli dibawah ancaman, ketakutan dan keterpaksaan. 

Aspek saling menguntungkan dan saling meridhoi merupakan cirri utama dari konsep islam, karena itu hal-hal yang menggangu kedua aspek diatas perlu sekali diperhatikan agar jual beli dapat terhindar dari kekecewaan dan kerugian. 

Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
1) Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2) Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3) Keadilan antar sesama manusia.

Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1) Kewajiban zakat.
2) Larangan riba.
3) Kerjasama ekonomi.
4) Jaminan sosial.
5) Peranan negara.

Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1) Sistem ekonomi Islam bersifat terikat oleh nilai.
2) Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.

Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1) Landasan aqidah.
2) Landasan akhlaq.
3) Landasan syari'ah.
4) Al-Qur'anul Karim.
5) Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.

D. Larangan-Larangan dalam Perdagangan Menurut Islam
Adapun larangan-larangan dalam perdagangan menurut Islam adalah:
1. Menyembunyikan kecacatan barang
Menyembunyikan cacat barang merupakan kecurangan yang tidak boleh dilakukan. Nabi bersabda: “Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjualkepada saudaranya barang cacat kecuali ia jelaskan.”

2. Sumpah dalam jual beli
Dalam jual beli hendaklah menghindarkan dari sumpah yang dimaksudkan untuk membuat pembeli tertarik atau mempercayai da membeli barang yang hendak dijual. Karena sumpah dapat menghilangkan berkah Allah Swt. Sabda Nabi: “Jauhilah banyak sumpah dalam berjual beli, karena ia akan melariskan dagangan kemudian dilenyapkan keberkahannya.”
3. Bersaing secara tidak sehat
4. Spekulasi

E. Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain

Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain adalah:
a. Asumsi dasar / norma pokok maupun aturan main dalam proses ataupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam asumsi dasarnya adalah syari'ah Islam, diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, usahawan maupun penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan jasmaniah maupun rohaniah.

b. Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.

c. Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas. 

Berbicara tentang sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-Qur'an. 

Manfaat uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari sistem barter ke sistem perekonomian uang, oleh para penulis Islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam perekonomian.

Sistem bunga dalam perbankan (rente stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai faktor yang mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan sistem bunga sebagai faktor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.

Larangan riba dalam Islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan ummat Islam wajib meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278), akan tetapi Islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan (Qs.83:1-6).

F. Agenda Penyelesaian Masalah Krisis Ekonomi
Adapun konsep pelaksanaan kegiatan ekonom Muslim dalam mengatasi krisis (terutama yang terjadi di Indonesia), secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. Pendidikan moral/mental mutlak harus ditingkatkan, baik dari tingkat orang-per-orang, rumah tangga, masyarakat, maupun negara. Dan nuansa moral inipun harus dapat selalu didengungkan dalam setiap kegiatan baik dalam berpolitik, berekonomi, berbudaya, dan lain sebagainya.
  2. Keadilan yang merata meliputi berbagai bidang, di antaranya: pemerataan peningkatan sumber daya manusia, pemerataan keadilan dalam pelaksanaan hukum, dalam arti bahwa setiap pelanggar harus mendapatkan sanksi yang tegas.
  3. Adanya transparansi/keterbukaan dalam setiap kegiatan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
  4. Melacak sumber yang menyebabkan krisis (tegantung krisis apa).
  5. Menerapkan sistem ekonomi Islam dan menghapus praktek pembungaan uang.

0 Response to "SISTEM EKONOMI ISLAM"

Post a Comment