A. Sistem
Ekonomi Islam
Ilmu ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin
ilmiah seiring dengan berjalannya aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi
merupakan aktifitas manusia untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga kemudian
timbul motif ekonomi, yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya
itu.
Prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan
manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu, untuk
memperoleh hasil yang maksimal. Sistem ekonomi yang digunakan diberbagai negara
ada berbagai macam, di antaranya:
Sistem Ekonomi
Kapitalis
Prinsip ekonomi kapitalis adalah:
- Kebebasan memiliki harta secara persendirian.
- Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.
- Ketidaksamaan ekonomi.
Sistem Ekonomi Komunis
Prinsip ekonomi komunis adalah:
- Hak milik atas alat-alat produksi oleh
negara.
- Proses ekonomi berjalan atas dasar rencana
yang telah dibuat.
- Perencanaan ekonomi sebagai rencana / dalam
proses ekonomi yang harus dilalui.
Sistem Ekonomi Sosialis
Prinsip ekonomi sosialis adalah:
- Hak milik atas alat-alat produksi oleh
koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum dan masyarakat yang lain.
Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital.
- Proses ekonomi berjalan atas dasar
mekanisme pasar.
- Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan
pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan
masyarakat.
Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang
mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam
terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.
Prinsip ekonomi Islam adalah:
- Kebebasan individu.
- Hak terhadap harta.
- Kesamaan sosial.
- Keselamatan sosial.
- Larangan menumpuk kekayaan.
- Larangan terhadap institusi anti-sosial.
- Kebajikan individu dalam masyarakat.
B. Konsep
Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara
kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk
membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah).
Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian
yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani/etika
yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan
sunnah Rasul, yaitu dalam:
- Qs.al-Ahzab:72 (Manusia
sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
- Qs.Hud:61
(Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
- Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan
terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam
kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.
C. Dasar-dasar
Ekonomi Islam
Ajaran Islam memberikan petunjuk dasar
berkenaan dengan masalah ekonomi tersebut. Diantaranya:
1. Barang dan jasa
Barang dan jasa yang diproduksi dalam ekonomi
islam didasarkan kepada kaidah pokok dalam muamalah. Yaitu: apa saja
dibolehkan, kecuali yang dilarang. Ini berarti bahwa barang dan jasa yang
diproduksi hendaknya barang dan jasa yang halal, bukan yang diharamkan.
Adapun jenis-jenis barang yang haram diperjual
belikan diantaranya:
a. Menjual atau membeli anjing kecuali anjing
pemburu.
b. Bangkai, darah, daging babi dan daging binatang
yang disembelih atas nama selain Allah.
c. Khamar dan sejenisnya.
2. Perhatian kepada karyawan
Hubungan antara pengusaha dan karyawan diatur
dalam tata hubungan berdasarkan atas penghargaan terhadap derajat manusia
sebagai makhluk allah yang mulia, Karena itu eturan ketenagakerjaan senantiasa
diatur dalm hubungan yang sehat dan saling menghargai.
Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya sebagai
batas alat produksi, tetapi ditempatkan dan dihargai sebagai manusia, karena
itu, sistem pengupahan ditata secara adil berdasarkan pengalaman dan kemampuan
yang dimilikinya sehingga para pekerja dapat merencanakan dengan jelas dan
memacu mereka bekerja untuk mengejar prestasi kerjanya.
Dalam hal pengupahan ini hak-hak pekerja
diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pengusaha, bahkan hak mereka dapat
diberikan tanpa ditunda-tunda. Pemberian hak yang wajar dan manusiawi kepada
pegawai akan berdampak terhadap produktivitas kerja mereka, sebaliknya
pengabaian terhadap hak-hak pekerja melahirkan inevesiensi yang dapat merugikan
perusahaan seperti pemogokan dan sebagainya.
Demikian pula dalam hal kewajiban para pekerja,
islam mengajarkan untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh
rasa tanggung jawab terhadap kelancaran dan kemajuan perusahaannya, karena
kewajiban bekerja bukan hanya kebutuhan memenuhi kebutuhan material saja,
melainkan juga tugas hidup sebagai manusia, sekaligus tugas pengabdian (Ibadah)
kepada Allah.
3. Sistem distribusi
Distribusi barang dan jasa menurut ajaran islam
hendaknya didasrkan kepada kelancaran untuk segera sampai ketangan konsumen
serta tidak ada dirugikan karena itu aspek kedailan dalam pendistribusian
barang dan jasa sangat ditekankan. Upaya-upaya yang dapat merugikan konsumen
terutama yang dapat mempermainkan harga akibat distribusi yang tidak lancar
harus dijauhkan.
Monopoli dan oligopoly dalam ekonomi tidak
sesuai dengan ajaranm islam, sebab monopoli akan melahirkan penguasaan sector
ekonomi oleh sebagian masyrakat yang memiliki modal besar saja dengan demikian
dapat terjadi kesenjangan antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.
Persaingan, yang tidak sehat dan pada akhirnya merugikan masyarakat
banyak.
Islam mengajarkan keadilan dan pemerataan
ekonomi dan kesempatan berusaha, sehingga setiap orang dapat memperoleh hasil
usaha sebagaimana yang mereka usahakan. Hal ini memerlukan iklim usaha yang
sehat pula melalui peraturan dan mekanisme pasar, yang dapat menjamin
terciptanya keadilan ekonomi.
4. Kepuasan kedua pihak
Jual beli dalam konsep islam didasarkan atas
kesukaan kedua pihak untuk membeli dan menjual sehingga tidak ada perasaan
menyesal setelah peristiwa jual beli berlangsung. Jual beli da;lam keadaan
terpaksa atau dipaksakan oleh salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual,
bukanlah cara yang sesuai dengan ajaran islam. Karena itu tidak sah jual beli
dibawah ancaman, ketakutan dan keterpaksaan.
Aspek saling menguntungkan dan saling meridhoi
merupakan cirri utama dari konsep islam, karena itu hal-hal yang menggangu
kedua aspek diatas perlu sekali diperhatikan agar jual beli dapat terhindar
dari kekecewaan dan kerugian.
Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan
tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
1) Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2) Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3) Keadilan antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1) Kewajiban zakat.
2) Larangan riba.
3) Kerjasama ekonomi.
4) Jaminan sosial.
5) Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1) Sistem ekonomi Islam bersifat terikat oleh
nilai.
2) Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam
arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1) Landasan aqidah.
2) Landasan akhlaq.
3) Landasan syari'ah.
4) Al-Qur'anul Karim.
5) Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah
mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
D.
Larangan-Larangan dalam Perdagangan Menurut Islam
Adapun larangan-larangan dalam perdagangan
menurut Islam adalah:
1. Menyembunyikan kecacatan barang
Menyembunyikan cacat barang merupakan
kecurangan yang tidak boleh dilakukan. Nabi bersabda: “Seorang muslim itu
bersaudara dengan muslim yang lainnya, tidak halal bagi seorang muslim
menjualkepada saudaranya barang cacat kecuali ia jelaskan.”
2. Sumpah dalam jual beli
Dalam jual beli hendaklah menghindarkan dari
sumpah yang dimaksudkan untuk membuat pembeli tertarik atau mempercayai da
membeli barang yang hendak dijual. Karena sumpah dapat menghilangkan berkah
Allah Swt. Sabda Nabi: “Jauhilah banyak sumpah dalam berjual beli, karena ia
akan melariskan dagangan kemudian dilenyapkan keberkahannya.”
3. Bersaing secara tidak sehat
4. Spekulasi
E. Perbedaan
antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain
Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan
sistem ekonomi yang lain adalah:
a. Asumsi dasar / norma pokok maupun aturan
main dalam proses ataupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam
sistem ekonomi Islam asumsi dasarnya adalah syari'ah Islam, diberlakukan secara
menyeluruh baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, usahawan
maupun penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk
keperluan jasmaniah maupun rohaniah.
b. Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas
efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
c. Motif ekonomi Islam adalah mencari
keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan
beribadah dalam arti yang luas.
Berbicara tentang sistem ekonomi Islam dan
sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pendapat mengenai
halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai riba yang
diharamkan oleh al-Qur'an.
Manfaat uang dalam berbagai fungsi baik sebagai
alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari sistem
barter ke sistem perekonomian uang, oleh para penulis Islam telah diakui,
tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam
perekonomian.
Sistem bunga dalam perbankan (rente stelsel)
mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai faktor yang mengakibatkan semakin
buruknya situasi perekonomian dan sistem bunga sebagai faktor penggerak
investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan
satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.
Larangan riba dalam Islam bertujuan membina
suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja
dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa
penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas
menyatakan perang terhadap riba dan ummat Islam wajib meninggalkannya
(Qs.al-Baqarah:278), akan tetapi Islam menghalalkan mencari keuntungan lewat
perniagaan (Qs.83:1-6).
F. Agenda
Penyelesaian Masalah Krisis Ekonomi
Adapun konsep pelaksanaan kegiatan ekonom
Muslim dalam mengatasi krisis (terutama yang terjadi di Indonesia), secara
garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:
- Pendidikan moral/mental mutlak harus ditingkatkan, baik dari tingkat orang-per-orang, rumah tangga, masyarakat, maupun negara. Dan nuansa moral inipun harus dapat selalu didengungkan dalam setiap kegiatan baik dalam berpolitik, berekonomi, berbudaya, dan lain sebagainya.
- Keadilan yang merata meliputi berbagai bidang, di antaranya: pemerataan peningkatan sumber daya manusia, pemerataan keadilan dalam pelaksanaan hukum, dalam arti bahwa setiap pelanggar harus mendapatkan sanksi yang tegas.
- Adanya transparansi/keterbukaan dalam setiap kegiatan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Melacak sumber yang menyebabkan krisis (tegantung krisis apa).
- Menerapkan sistem ekonomi Islam dan menghapus praktek pembungaan uang.
0 Response to "SISTEM EKONOMI ISLAM"
Post a Comment