BAB I PENDAHULUAN
Al – Maqrizi merupakan sosok yang
sangat mencintai ilmu, sejak kecil ia gemar melakukan perjalanan intektual. Ia
mempelajari bermacam disiplin ilmu seperti ilmu fiqih, hadits, dan sejarah dari
para ulama besar yang hidup pada masanya. Diantara tokoh terkenal yang amat
mempengaruhi pemikiranya adalah Ibnu khaldun. Saat berumur 22 tahun, Al –
Maqrizi mulai melibatkan diri dalam berbagai tugas pemerintahan Dinasti Mamluk.
Pada tahun 788 H, Al – Maqrizi memulai kiprahnya sebagai pegawai di Diwan Al - Insya, semacam Sekretaris Negara, Kemudian
dia diangkat menjadi wakil qadi pada kantor hakim agung dan pada tahun 791 H,
Al – Maqrizi diangkat sebagai Muhtasib oleh Sultan Barquq. Pada Tahun 811 H, Al
Maqrizi diangkat kembali sebagai pelaksana administrasi wakaf di Qolanisiyah
sambil bekerja di rumah sakit An – Nuri, Damaskus. Pada tahun yang sama, ia
menjadi guru hadits di Madrasah Asyrafiyah dan Madrasah Iqbaliyah. Kemudian
Sultan - Malik Nashir Faraj bin Barquq (
1399 – 1412 ) menawarkan jabatan wakil Pemerintahan Dinasti Mamlik di Damaskus.
Lebih lanjut lagi, Al – Maqrizi merupakan pemikir ekonomi islam yang melakukan
studi khusus tentang uang dan inflasi.
1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Reformasi Moneter Al – Maqrizi
Reformasi Moneter yangf diusulkan
oleh Al – Maqrizi dibahas dalam seluruh empat buku yang menulis tentang sejarah
kehidupan sosial, politik, ekonomi dan sistem moneter Mesir. Dia menyalahkan
dan mengkritisi pemerintah karena gagal menegakkan tanggung jawab, mereka
menyalahgunakan kekuasaan salah satunya urusan moneter dan kegagalan untuk
mempertahankan stabilitas ekonomi utama yang dijelaskan dalam suluk sebagai
berikut ‘’ Ghala melanda Mesir pada 806 H ini disebabkan karena administrator
pemerintah yang menimbun makanan dan dan komoditas untuk menjual debgan harga
yang lebih tinggi, mereka menaikkan sewa lahan yang menyebabkan biaya produksi
meningkat drastis. Mereka melakukannya dengan menggunakan dinar dari barat dan
sengaja menaikkan harga emas dari 20 dirham menjadi 240 dirham untuk setiap
mithqal. Sistem dinar dan dirham kemudian diubah menjadi sistem fulus, sistem
fulus yang tidak pernah digunakan sekarang digunakan sebagai basir moneter,
menjadi media pertukaran dan ukuran nilai.
B.
Mata Uang
‘’ Ketahuilah semoga Allah
membimbing kita kepada kebenaran dan menginspirasikan untuk mengikuti jalan
yang lurus bahwa mata uang yang secara hukum, secara logis dan lazim diterima
adalah hanya mata uang dari emas dan perak dan logam lainnya yang cocok sebagai
mata uang. Dalam usulan ini terbukti bahwa semua pembayaran yang dilakukan
dalam perdagangan ( Al - bay ) dan jasa
( upah ) harus dibuat hanya menggunakan emas dan perak.
C.
Harga
‘’Harga 100 dirham dari perak
murni dan perak yang tidak dapat dipalsukan adalah 6 mithqal emas, yang
ditanbahkan ¼ dinar atas dasar harga yang berlaku akan dibayarkan kepada
pencetakanuang sebagai biaya untuk menutupi harga tembaga ( digunakan dalam
paduan ), pajak negara, biaya kayu bakar, upah pekerja, dan sejenisnya. ‘’
Larangan penurunan uang juga berarti menggunakan dirham perak untuk membayar
upah serta harga barang dan komoditas. Dengan cara ini, kesejahteraan rakyat
akan terjamin.
2
D.
Pembatasan Peredaran Uang
‘’ Satu mithqal emas akan ditukar
dengan 24 koin dirham perak, 24 koin dirham setara dengan berat 140 dirham koin
tembaga ( fulus ) yang akan dikeluarkan untuk pembelian barang yang tidak
penting dan untuk transaksi rumah tangga sehari – hari, ini akan sangat
menguntungkan penduduk dan menyebabkan harga turun.
Usulan Al – Maqrizi yaitu :
1.
Hanya menggunakan emas dan perak sebagai uang
2.
Menghentikan penurunan uang dan
3.
Pemanfaatan fulus yang dibatasi, diharapkan dapat
mengurangi tingkat harga dangan cara sebagai berikut yang dijelaskan dalam
Ighatat: ‘’ ini akan sangat menguntungkan penduduk dan menyebabkan harga turun.
Ada 7 kelompok
masyarakat menurut Al – Maqrizi yang paling parah terkena dampak dari infalsi
yang menggila itu :
1.
Pengusaha dan para pembantunya ( ahlud Daulah )
2.
Pengusaha dan para pedagang ( ahlul yasar )
3.
Golongan menengah dari kalangan profesional (
ashabul Hirfah )
4.
Petani yang hidupnya di pedesaan
5.
Golongan fakir ( para fukaha, mahasiswa dan prajurit
)
6.
Pekerja kasar
7.
Para peminta – minta
Jelas
bahwa berdasarkan penggolongan strata masyarakat tersebut terlihat bahwa dampak
krisis moneter pada saat itu bergabtung pada hakikat pendapatan ( income ) dan
kekayaan ( wealth) masing – masing golongan. Jika pendapatannya bersifat tetap
atau meningkat tetapi lebih rendah dari inflasi maka kondisinya parah dan sebaliknya.
Begitu juga halnya dengan kekayaan yang berupa uang, mereka pun mengalami
kerugian karena daya beli mereka terus berkurang disampng itu mereka juga harus
meningkatkan biaya untuk memenihi tuntutan kebutuhan yang hargabya terus
meningkat.
E.
Konsep Al – Maqrizi tentang Inflasi
Teori Inflasi ala Al – Maqrizi
Dengan kondisi fakta bencana
kelaparan yang terjadi di Mesir, Al – Maqrizi menyatakan bahwa peristiwa
inflasi adalah fenomena alam yang menimpa kehidupan masyarakat diseantaro dunia
dulu, kini hingga masa mendatang. Inflasi menurutnya terjadi ketika harga –
harga secara umum mengalami kenaikan dan berlangsung terus menerus. Al –
Maqrizi membahas problematika infalasi secara lebih detail dan ia
mengklasifikasikan inflasi berdasarkan faktor penyebabnya ke dalam dua hal
yakni :
3
a.
Infalasi Alamiah
Inflasi
ini disebabkan oleh berbagai faktor natural yang sulit dihindari manusia.
Menurut Al – Maqrizi, suatu bencana alam terjadi berbagai bahan makanan dan
hasil bumi lainnya menggalami gagal panen sehingga persediaan barang – barang
tersebut mengalami penurunan yang sangat drastis dan terjadi kelangkaan.
Harga - harga kemudian membumbung tinggi
jauh melebihi daya beli masyarakat. Akibatnya transaksi ekonomi mengalami
kemacetan bahkan berhenti sama sekali yang pada akhirnya menimbulkan bencana
kelaparan, wabah penyakit, dan lain – lain.
b.
Human Eror Inflation
Selain
faktor alam , Al – Maqrizi menyatakan bahwa inflasi dapat terjadi akibat
kesalahan manusia , ia menganalisis ada 3 hal utama yang baik secara sendiri –
sendiri ataupun bersama sama menjadi penyebab terjadinya inflasi yaitu :
1.
Korupsi dan administrasi yang buruk
2.
Pajak yang berlebihan, dan
3.
Peningkatan sirkulasi mata uang fulus.
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
·
Pemikiran ekonomi Al – Maqrizi tentang inflasi lebih
komprehensif dibanding konsep yang ditawarkan ekonom barat
·
Setelah diadakan telaah dan analisis sederhana,
penulis menyarankan perlunya penelaahan lebih lanjut dan intens terhadap
pemikiran – pemikiran ekonomi Maqrizi, khususnya hal – hal yang menyangkut
permasalahan moneter ( mata uang dan inflasi ).
DAFTAR
PUSTAKA
Dr. Euis Amalia, M. Ag, Sejarah
pemikiran ekonomi islam, dari masa klasik hingga kontemporer,Gramata Publishing
0 Response to "PEMIKIRAN AL MAKRIZI TENTANG INFLASI"
Post a Comment