MAKALAH PEGADAIAN SYARIAH




BAB I
PENDAHULUAN

Di indonesia belakangan ini mulai banyak perkembangan pegadaian syariah. Pegadaian adalah merupakan tempat di mana masyarakat yang membutuhkan uang tunai bisa datang meminjam uang dengan barang-barang pribadi sebagai jaminannya. Mungkin masyarakat masih ingat dengan slogan pegadaian saat ini, “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”. Jika nasabah meminjam uang tunai ke bank, selain itu nasabah juga harus memiliki agunan, prosesnya juga bisa memakan waktu berhari-hari, karena pengajuan kredit perlu dianalisa terlebih dahulu oleh bagian kredit di bank tersebut. Tapi di Pegadaian simpel dan mudah prosesnya, hanya meninggalkan barang pribadi dan menunjukkannya di loket penaksir.
Mudah memang, tapi tentunya semua itu tidak gratis. Artinya masih ada beban yang harus dibayar. Khusus untuk pegadaian konvensional dikenakan beban bunga yang harus dibayar setiap 15 hari jika memang berniat untuk menebusnya kembali. Beban bunga itu bervariasi, tergantung dari nilai pinjaman. Untuk pinjaman Rp 5.000 hingga Rp 40.000 dikenakan bunga 1,25%. Untuk pinjaman Rp 40.100 hingga Rp 150.000 dikenakan bunga 1,5%, sedangkan untuk pinjaman di atas Rp 150.100 dikenakan bunga 1,75%. Akan tetapi jika pada pegadaian syariah hanya dikenakan beban bunga tiap harinya Rp 900,00 akan tetapi beban yang diberikan kepada nasabah juga tergantung pada barang yang menjadi jaminan, beban yang dibebankan kepada nasabah dipergunakan untuk merawat barang yang dijadikan jaminan dan mengansuransikan barang yang dijaminkan karena semata untuk menjaga barang tersebut jika terjadi force majeur.
             Lalu jika nasabag tidak mampu menebus kembali barang tersebut, pegadaian akan melelang barang tersebut. Lelang adalah proses penjualan barang di mana barang yang bersangkutan akan dijual kepada penawar yang berani membeli dengan harga tertinggi. Tentu saja lelang tersebut akan dilakukan dengan sepengetahuan pemiliknya.






1


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pegadaian Syariah
Pegadaian adalah merupakan tempat di mana masyarakat yang membutuhkan uang tunai bisa datang meminjam uang dengan barang-barang pribadi sebagai jaminannya. Mungkin masyarakat masih ingat dengan slogan pegadaian saat ini, “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”. Jika nasabah meminjam uang tunai ke bank, selain itu nasabah juga harus memiliki agunan, prosesnya juga bisa memakan waktu berhari-hari, karena pengajuan kredit perlu dianalisa terlebih dahulu oleh bagian kredit di bank tersebut. Tapi di Pegadaian simpel dan mudah prosesnya, hanya meninggalkan barang pribadi dan menunjukkannya di loket penaksir.
            Di loket penaksir tersebut barang akan dinilai oleh petugasnya. Dan petugasnya akan memberi tahukan mengenai berapa nilai gadai dari barang tersebut. Nilai gadai adalah nilai yang menggambarkan tentang berapa batas jumlah uang yang bisa dipinjam dengan menggunakan barang yang bersangkutan. Bila setuju, maka setelah itu datang ke loket kredit dan mendapatkan uang tunai yang bisa dipinjam, tentunya yang sesuai dengan nilai gadai barang. Bagusnya, proses ini tidak memakan waktu berhari-hari. Di sinilah kelebihan pegadaian.
            Mudah memang, tapi tentunya semua itu tidak gratis. Artinya masih ada beban yang harus dibayar. Khusus untuk pegadaian konvensional dikenakan beban bunga yang harus dibayar setiap 15 hari jika memang berniat untuk menebusnya kembali. Beban bunga itu bervariasi, tergantung dari nilai pinjaman. Untuk pinjaman Rp 5.000 hingga Rp 40.000 dikenakan bunga 1,25%. Untuk pinjaman Rp 40.100 hingga Rp 150.000 dikenakan bunga 1,5%, sedangkan untuk pinjaman di atas Rp 150.100 dikenakan bunga 1,75%. Akan tetapi jika pada pegadaian syariah hanya dikenakan beban bunga tiap harinya Rp 900,00 akan tetapi beban yang diberikan kepada nasabah juga tergantung pada barang yang menjadi jaminan, beban yang dibebankan kepada nasabah dipergunakan untuk merawat barang yang dijadikan jaminan dan mengansuransikan barang yang dijaminkan karena semata untuk menjaga barang tersebut jika terjadi force majeur.
             Lalu jika nasabag tidak mampu menebus kembali barang tersebut, pegadaian akan melelang barang tersebut. Lelang adalah proses penjualan barang di mana barang yang bersangkutan akan dijual kepada penawar yang berani membeli dengan harga tertinggi. Tentu saja lelang tersebut akan dilakukan dengan sepengetahuan pemiliknya.



2

B. Prinsip Dasar Pegadaian Syariah
1. Al-qur’an
Firman Allah,
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. (QS. Al-Baqarah : 2 : 283)
2. Hadist
Dari Aisyah r.a., Nabi S.A.W. bersabda:
“sesungguhnya Rasulullah S.A.W. pernah membeli makanan seorang Yahudi dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah r.a., Nabi S.A.W. bersabda:
“Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya”.(HR. Asya-Syafi’I, Al-Daruquthni dan Ibnu Majah)
Nabi S.A.W. bersabda :
“Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan”. (HR. Jamaah kecuali Muslim , Nasa’I dan Bukhari)
3. Fatwa DSN
Landasan ini kemudian diperkuat  dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Ketentuan Umum :
  1. Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
  2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
  3. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
3

  1. Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
  2. Penjualan marhun
a.  Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
b.  Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
c.  Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d.  Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin. 
  • Ketentuan Penutup
1.  Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.    Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.  
Fatwa Dewan Syariah Nasional No : 25/DSN-MUI/III/2002
Tentang RAHN menetapkan :
Pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk Rahn dibolehkan dgn ketentuan sbb:
  1. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) sampai dengan hutang rahin (yg menyerahkan barang) dilunasi
  2. Barang tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin tanpa seizin rahin
  3. Ongkos dan biaya penyimpanan barang gadai (marhun ) ditanggung oleh penggadai (rahin). ongkos yang dimaksud besarnya tidak boleh didasarkan pada besarnya pinjaman .
  4. Murtahin tidak dpt melunasi hutang, maka marhun dijual paksa/Dilelang
 Fatwa DSN no 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas Menetapkan :
  1. Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn (lihat Fatwa DSN nomor : 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn),
  2. Ongkos dan Biaya Penyimpanan barang (Marhun) ditanggung oleh penggadai (Rahin).
  3. Ongkos sebagai mana dimaksud dalam butir b besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
4

  1. Biaya penyimpanan barang (Marhun) dilakukan berdasarkan akad ijarah.
 Fungsi dan tujuan lembaga
  • Visi:
pada tahun 2013 pegadaian menjadi “champion” dalam pembiayaan mikro dan kecil berbasis gadai syariah dan fiducia bagi masyarakat menengah ke bawah
  • Misi:
 Membantu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya golongan menengah ke bawah dengan memberikan solusi keuangan yang terbaik melalui penyaluran pinjaman skala mikro, kecil dan menengah atas dasar hukum gadai dan fidusia . Memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten. Melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya.
Perjalanan Misi Perusahaan Perum Pegadaian :
Misi Pegadaian sebagai suatu lembaga yang ikut meningkatkan perekonomian dengan cara memberikan uang pinjaman berdasarkan hukum gadai kepada masyarakat kecil, agar terhindar dari praktek pinjaman uang dengan bunga yang tidak wajar ditegaskan dalam keputusan Menteri Keuangan No. Kep-39/MK/6/1/1971 tanggal 20 Januari 1970 dengan tugas pokok sebagai berikut:
  1. Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada
  2. Para petani, nelayan, pedagang kecil, industri kecil, yang bersifat produktif Kaum buruh / pegawai negeri yang ekonomi lemah dan bersifat konsumtif
  3. Ikut serta mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktek riba lainnya.
  4. Disamping menyalurkan kredit, maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan mayarakat
  5. Membina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat dan bila perlu memperluas daerah operasinya.
Dengan seiring perubahan status perusahaan dari Perjan menjadi Perum pernyataan misi perusahaan dirumuskan kembali dengan pertimbangan jangan sampai misi perusahaan itu justru membatasi ruang gerak perusahaan dan sasaran pasar tidak hanya masyarakat kecil dan golongan menengah saja maka terciptalah misi perusahaan Perum Pegadaian yaitu “ikut membantu program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah melalui kegiatan utama berupa penyaluran kredit gadai dan melakukan usaha lain yang menguntungkan”.
5
Bertolak dari misi Pegadaian tersebut dapat dikatakan bahwa sebenarnya Pegadaian adalah sebuah lembaga dibidang keuangan yang mempunyai visi dan misi bagaimana masyarakat mendapat perlakuan dan kesempatan yang adil dalam perekonomian. 
B.     Mekanisme Operasional Lembaga
Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional, Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional.
Mekanisme operasional pegadaian syariah merupakan implementasi dari konsep dasar rahn yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqh. Secara teknis, pelaksanaan atau kegiatan pegadaian syariah adalah:
  1. Jenis barang yang digadaikan
  2. Perhiasan: emas, perak, mutiara, intan dan sejenisnya.
  3. Peralatan rumah tangga: perlengkapan dapur, perlengkapan makan/minum, perlengkaan bertanam, dan sebagainya.
  4.  Biaya Kendaraam: sepeda ontel, sepeda motor, mobil, dan sebagainya.
    1. Biaya-biaya yang dikenakan dalam pegadaian syariah mepliputi biaya administrasi dan biaya penyimpanan barang gadai.
Adapun biaya administrasi tersebut meliputi:
  1. Biaya riil yang dikeluarkan, seperti ATK, perlengkapan, dan biaya tenaga kerja
  2. Besarnya biaya ditetapkan berdasarkan SE tersendiri
  3. Dipungut di muka pada saat pinjaman dicairkan
Adapun akad dalam pegadaian syariah:
  • Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah / Rahin.

6
  • Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik Biaya Ijarah atas penyimpanan dan pemeliharaan barang bergerak milik nasabah / Rahin yang telah melakukan akad
  • Melalui akad Rahn, Nasabah  (Rahin) mendapat pembiayaan / pinjaman (qard) pada akad ini nasabah  dibebani biaya administrasi untuk menutup cost proses pencairannya. (fee penaksiran barang, pengganti ATK, dll) kemudian sebagai jaminannya, nasabah menyerahkan barang bergerak dan selanjutnya Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya  (biaya ijarah)  kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Beberapa kesepakatan dalam akad:
  1. Jangka waktu pinjaman dan  penyimpanan barang  untuk satu periode ditetapkan selama maksimum 120 hari atau  Empat bulan .
  2. Nasabah dibebani untuk membayar biaya ijarah sebesar Rp 80,- ( delapan puluh rupiah ) untuk setiap kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi atau mengangsur pinjaman.
  3. Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman. (Rp 1.000 s.d Rp 60.000)
C.    Sistem Pelaporan dan Pengawasan
Sistem pelaporan merupakan hal yang sangat penting baik perusahaan maupun lembaga. Pelaporan dilakukan untuk mengetahui hasil dan perkembangan setiap harinya. Pelaporan yang dilakukan dalam setiap perusahaan dan lembaga dilakukan setiap harinya. Pelaporan yang dilakukan oleh para pegawai dan devisi-devisi, yang mana mereka melaporkan hasil pekerjaan yang telah dilakukan, kemudian laporan tersebut akan diberikan kepada atasan sehingga atasan dapat mengetahui perkembangan pada lembaga dan perusahaan tersebut. Keberadaan pengawas sayariah dalam setiap lembaga keuangan yang berlabel syariah amat dibutuhkan, tidak terkecuali  pegadaian syariah.
Dalam surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. Kep-98/MUI/2001 bahwa mekanisme kerja DPS antara lain:
  • Melakukan pengawasan secara periodic pada LKS di bawah pengawasannya.
  • Berkewajiban mengusulkan pengembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN
7

  • Melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 kali dala 1 tahun anggaran
  • Merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan DSN.
Menteri keuangan menunjuk dewan pengawas syariah yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usus menteri BUMN/keuangan. DPS bertugas mengawasi operasional pegadaian syariah dan produk-produk agar sesau dengan ketentuan syariah. DPS biasanya diletakkan pada posisi setingkat dewan komisaris. Di samping itu, DPS juga harus memuat laporan berkala (biasanya setiap tahun) bahwa pegadaian yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah
Pernyataan tersebut biasanya dimuat dalam laporan tahunan pegadaian yang bersangkutan. DPS uga meneiliti dan membuat rekomendasi produk baru dari pegadaian yang diawasinya.



















8



BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN

Berdasarkan uraian bahasan “ PEGADAIAN SYARIAH “ dapat disimpulkan bahwa :
1.        Pegadaian yang boleh di lakukan adalah pegadain yang berdasar pada
       ketentuan syariah.
2.        Pegadain konvensional mengandung unsur riba.

B.     SARAN

Bertolak dari pembahasan “PEGADAIAN SYARIAH “ penyusun memberikan saran sebagai berikut :

1.      Pegadaian  hendaknya harus memenuhi syarat dan rukun agar tidak melanggar syariat islam.
2.      Bagi pembaca penulis mengharapkan kritik dan sarannya yang bersifat membangun demi sempurnanya makalah ini.












9



DAFTAR PUSTAKA


Syamsuri. 2006,PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA JILID 2, surabaya, PT Glora Aksara Pratama.






















10



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, bahwa hanya dangan petunjuk dan hidayah-Nya sajalah makalah ini bisa selesai dan bisa terwujud sehingga sampai dihadapan para pembaca yang berbahagia. Semoga kiranya memberikan sumbangan yang berarti bagi perkembangan bagi para pembaca pada masa sekarang dan yang akan datang.
Pada era globalisasi dan informasi saat ini, yang ditandai seamakin menipis dan hilangnya batas pemisah antara nilai-nilai dan lingkungan budaya bangsa, yang diikuti dengan kecendrungan terbentuknya nilai-nilai budaya yang bersifat universal, tampak studi tentang dengan Mengetahui Sejarah Indonesia  mejadi sangat penting dan mendapakan perhatian yang sangat luas, baik dikalangan Siswa maupun dikalangan Umum.
Semoga Makalah yang berjudul “Kinerja Sektor Publik  ” akan bisa berguna bagi teman teman dan masyarakat umum nya.

















i




DAFTAR  ISI

KATA PENGANTAR                       ………………………………………                         i
 DAFTAR ISI                                     ………………………………………                        ii

BAB I PENDAHULUAN                 ………………………………………                        1

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pegadaian  Syariah ..................................….……………                        2
B.     Prinsip Dasar Pegadaian Syariah.........................................…………                       6
C.     Sistem Pelaporan dan Pengawasan ....................................................                        7

BAB III PENUTUP
SIMPULAN                                 ………………………………………                        9
SARAN                                        ............................................................                        9

DAFTAR PUSTAKA                         .............................................................                               10











ii

0 Response to "MAKALAH PEGADAIAN SYARIAH"

Post a Comment