BAB I
PENDAHULUAN
Di indonesia belakangan ini mulai banyak perkembangan
pegadaian syariah. Pegadaian adalah merupakan tempat di mana masyarakat yang
membutuhkan uang tunai bisa datang meminjam uang dengan barang-barang pribadi
sebagai jaminannya. Mungkin masyarakat masih ingat dengan slogan pegadaian saat
ini, “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”. Jika nasabah meminjam uang tunai ke
bank, selain itu nasabah juga harus memiliki agunan, prosesnya juga bisa
memakan waktu berhari-hari, karena pengajuan kredit perlu dianalisa terlebih
dahulu oleh bagian kredit di bank tersebut. Tapi di Pegadaian simpel dan mudah
prosesnya, hanya meninggalkan barang pribadi dan menunjukkannya di loket
penaksir.
Mudah memang, tapi tentunya semua itu tidak gratis.
Artinya masih ada beban yang harus dibayar. Khusus untuk pegadaian konvensional
dikenakan beban bunga yang harus dibayar setiap 15 hari jika memang berniat
untuk menebusnya kembali. Beban bunga itu bervariasi, tergantung dari nilai
pinjaman. Untuk pinjaman Rp 5.000 hingga Rp 40.000 dikenakan bunga 1,25%. Untuk
pinjaman Rp 40.100 hingga Rp 150.000 dikenakan bunga 1,5%, sedangkan untuk
pinjaman di atas Rp 150.100 dikenakan bunga 1,75%. Akan tetapi jika pada
pegadaian syariah hanya dikenakan beban bunga tiap harinya Rp 900,00 akan
tetapi beban yang diberikan kepada nasabah juga tergantung pada barang yang
menjadi jaminan, beban yang dibebankan kepada nasabah dipergunakan untuk
merawat barang yang dijadikan jaminan dan mengansuransikan barang yang
dijaminkan karena semata untuk menjaga barang tersebut jika terjadi force
majeur.
Lalu jika nasabag tidak mampu menebus kembali barang tersebut, pegadaian
akan melelang barang tersebut. Lelang adalah proses penjualan barang di mana
barang yang bersangkutan akan dijual kepada penawar yang berani membeli dengan
harga tertinggi. Tentu saja lelang tersebut akan dilakukan dengan sepengetahuan
pemiliknya.
1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pegadaian Syariah
Pegadaian adalah merupakan tempat di mana masyarakat
yang membutuhkan uang tunai bisa datang meminjam uang dengan barang-barang
pribadi sebagai jaminannya. Mungkin masyarakat masih ingat dengan slogan
pegadaian saat ini, “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”. Jika nasabah meminjam
uang tunai ke bank, selain itu nasabah juga harus memiliki agunan, prosesnya
juga bisa memakan waktu berhari-hari, karena pengajuan kredit perlu dianalisa
terlebih dahulu oleh bagian kredit di bank tersebut. Tapi di Pegadaian simpel
dan mudah prosesnya, hanya meninggalkan barang pribadi dan menunjukkannya di
loket penaksir.
Di loket penaksir tersebut barang akan dinilai oleh petugasnya. Dan petugasnya
akan memberi tahukan mengenai berapa nilai gadai dari barang tersebut. Nilai
gadai adalah nilai yang menggambarkan tentang berapa batas jumlah uang yang
bisa dipinjam dengan menggunakan barang yang bersangkutan. Bila setuju, maka
setelah itu datang ke loket kredit dan mendapatkan uang tunai yang bisa
dipinjam, tentunya yang sesuai dengan nilai gadai barang. Bagusnya, proses ini
tidak memakan waktu berhari-hari. Di sinilah kelebihan pegadaian.
Mudah memang, tapi tentunya semua itu tidak gratis. Artinya masih ada beban
yang harus dibayar. Khusus untuk pegadaian konvensional dikenakan beban bunga
yang harus dibayar setiap 15 hari jika memang berniat untuk menebusnya kembali.
Beban bunga itu bervariasi, tergantung dari nilai pinjaman. Untuk pinjaman Rp
5.000 hingga Rp 40.000 dikenakan bunga 1,25%. Untuk pinjaman Rp 40.100 hingga
Rp 150.000 dikenakan bunga 1,5%, sedangkan untuk pinjaman di atas Rp 150.100
dikenakan bunga 1,75%. Akan tetapi jika pada pegadaian syariah hanya dikenakan
beban bunga tiap harinya Rp 900,00 akan tetapi beban yang diberikan kepada
nasabah juga tergantung pada barang yang menjadi jaminan, beban yang dibebankan
kepada nasabah dipergunakan untuk merawat barang yang dijadikan jaminan dan
mengansuransikan barang yang dijaminkan karena semata untuk menjaga barang
tersebut jika terjadi force majeur.
Lalu jika nasabag tidak mampu menebus kembali barang tersebut, pegadaian
akan melelang barang tersebut. Lelang adalah proses penjualan barang di mana
barang yang bersangkutan akan dijual kepada penawar yang berani membeli dengan
harga tertinggi. Tentu saja lelang tersebut akan dilakukan dengan sepengetahuan
pemiliknya.
2
B. Prinsip Dasar Pegadaian Syariah
1. Al-qur’an
Firman Allah,
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak
secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada
barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. (QS. Al-Baqarah : 2 :
283)
2. Hadist
Dari Aisyah r.a., Nabi S.A.W.
bersabda:
“sesungguhnya Rasulullah S.A.W. pernah membeli makanan
seorang Yahudi dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya” (HR. Bukhari
dan Muslim)
Dari Abu Hurairah r.a., Nabi S.A.W.
bersabda:
“Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik
yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya”.(HR.
Asya-Syafi’I, Al-Daruquthni dan Ibnu Majah)
Nabi S.A.W. bersabda :
“Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki
dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah
susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah
susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan”. (HR. Jamaah kecuali
Muslim , Nasa’I dan Bukhari)
3. Fatwa DSN
Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa
Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang
menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang
dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Ketentuan Umum :
- Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
- Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
- Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
3
- Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
- Penjualan marhun
a.
Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi
utangnya.
b.
Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual
paksa/dieksekusi.
c.
Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan
yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d.
Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi
kewajiban rahin.
- Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No :
25/DSN-MUI/III/2002
Tentang RAHN menetapkan :
Pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan
hutang dalam bentuk Rahn dibolehkan dgn ketentuan sbb:
- Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) sampai dengan hutang rahin (yg menyerahkan barang) dilunasi
- Barang tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin tanpa seizin rahin
- Ongkos dan biaya penyimpanan barang gadai (marhun ) ditanggung oleh penggadai (rahin). ongkos yang dimaksud besarnya tidak boleh didasarkan pada besarnya pinjaman .
- Murtahin tidak dpt melunasi hutang, maka marhun dijual paksa/Dilelang
Fatwa DSN no 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn
Emas Menetapkan :
- Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn (lihat Fatwa DSN nomor : 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn),
- Ongkos dan Biaya Penyimpanan barang (Marhun) ditanggung oleh penggadai (Rahin).
- Ongkos sebagai mana dimaksud dalam butir b besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
4
- Biaya penyimpanan barang (Marhun) dilakukan berdasarkan akad ijarah.
Fungsi dan tujuan lembaga
- Visi:
pada tahun 2013 pegadaian menjadi “champion” dalam pembiayaan
mikro dan kecil berbasis gadai syariah dan fiducia bagi masyarakat menengah ke
bawah
- Misi:
Membantu program pemerintah meningkatkan
kesejahteraan rakyat khususnya golongan menengah ke bawah dengan memberikan
solusi keuangan yang terbaik melalui penyaluran pinjaman skala mikro, kecil dan
menengah atas dasar hukum gadai dan fidusia . Memberikan manfaat kepada
pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara
konsisten. Melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya.
Perjalanan Misi Perusahaan Perum
Pegadaian :
Misi Pegadaian sebagai suatu lembaga yang ikut
meningkatkan perekonomian dengan cara memberikan uang pinjaman berdasarkan
hukum gadai kepada masyarakat kecil, agar terhindar dari praktek pinjaman uang
dengan bunga yang tidak wajar ditegaskan dalam keputusan Menteri Keuangan No.
Kep-39/MK/6/1/1971 tanggal 20 Januari 1970 dengan tugas pokok sebagai berikut:
- Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada
- Para petani, nelayan, pedagang kecil, industri kecil, yang bersifat produktif Kaum buruh / pegawai negeri yang ekonomi lemah dan bersifat konsumtif
- Ikut serta mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktek riba lainnya.
- Disamping menyalurkan kredit, maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan mayarakat
- Membina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat dan bila perlu memperluas daerah operasinya.
Dengan seiring perubahan status perusahaan dari Perjan
menjadi Perum pernyataan misi perusahaan dirumuskan kembali dengan pertimbangan
jangan sampai misi perusahaan itu justru membatasi ruang gerak perusahaan dan
sasaran pasar tidak hanya masyarakat kecil dan golongan menengah saja maka
terciptalah misi perusahaan Perum Pegadaian yaitu “ikut membantu program pemerintah
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah
melalui kegiatan utama berupa penyaluran kredit gadai dan melakukan usaha lain
yang menguntungkan”.
5
Bertolak dari misi Pegadaian tersebut dapat dikatakan
bahwa sebenarnya Pegadaian adalah sebuah lembaga dibidang keuangan yang
mempunyai visi dan misi bagaimana masyarakat mendapat perlakuan dan kesempatan
yang adil dalam perekonomian.
B. Mekanisme
Operasional Lembaga
Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan
dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional, Pegadaian
Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur
untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya
menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang
pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15
menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan
menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang
juga singkat.
Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika
ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian
Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian
konvensional.
Mekanisme operasional pegadaian syariah merupakan
implementasi dari konsep dasar rahn yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqh.
Secara teknis, pelaksanaan atau kegiatan pegadaian syariah adalah:
- Jenis barang yang digadaikan
- Perhiasan: emas, perak, mutiara, intan dan sejenisnya.
- Peralatan rumah tangga: perlengkapan dapur, perlengkapan makan/minum, perlengkaan bertanam, dan sebagainya.
- Biaya Kendaraam: sepeda ontel, sepeda motor, mobil, dan sebagainya.
- Biaya-biaya yang dikenakan dalam pegadaian syariah mepliputi biaya administrasi dan biaya penyimpanan barang gadai.
Adapun biaya administrasi tersebut
meliputi:
- Biaya riil yang dikeluarkan, seperti ATK, perlengkapan, dan biaya tenaga kerja
- Besarnya biaya ditetapkan berdasarkan SE tersendiri
- Dipungut di muka pada saat pinjaman dicairkan
Adapun akad dalam pegadaian syariah:
- Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah / Rahin.
6
- Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik Biaya Ijarah atas penyimpanan dan pemeliharaan barang bergerak milik nasabah / Rahin yang telah melakukan akad
- Melalui akad Rahn, Nasabah (Rahin) mendapat pembiayaan / pinjaman (qard) pada akad ini nasabah dibebani biaya administrasi untuk menutup cost proses pencairannya. (fee penaksiran barang, pengganti ATK, dll) kemudian sebagai jaminannya, nasabah menyerahkan barang bergerak dan selanjutnya Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya (biaya ijarah) kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- Beberapa kesepakatan dalam akad:
- Jangka waktu pinjaman dan penyimpanan barang untuk satu periode ditetapkan selama maksimum 120 hari atau Empat bulan .
- Nasabah dibebani untuk membayar biaya ijarah sebesar Rp 80,- ( delapan puluh rupiah ) untuk setiap kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi atau mengangsur pinjaman.
- Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman. (Rp 1.000 s.d Rp 60.000)
C. Sistem
Pelaporan dan Pengawasan
Sistem pelaporan merupakan hal yang
sangat penting baik perusahaan maupun lembaga. Pelaporan dilakukan untuk
mengetahui hasil dan perkembangan setiap harinya. Pelaporan yang dilakukan
dalam setiap perusahaan dan lembaga dilakukan setiap harinya. Pelaporan yang
dilakukan oleh para pegawai dan devisi-devisi, yang mana mereka melaporkan hasil
pekerjaan yang telah dilakukan, kemudian laporan tersebut akan diberikan kepada
atasan sehingga atasan dapat mengetahui perkembangan pada lembaga dan
perusahaan tersebut. Keberadaan pengawas sayariah dalam setiap lembaga keuangan
yang berlabel syariah amat dibutuhkan, tidak terkecuali pegadaian
syariah.
Dalam surat keputusan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) No. Kep-98/MUI/2001 bahwa mekanisme kerja DPS antara lain:
- Melakukan pengawasan secara periodic pada LKS di bawah pengawasannya.
- Berkewajiban mengusulkan pengembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN
7
- Melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 kali dala 1 tahun anggaran
- Merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan DSN.
Menteri keuangan menunjuk dewan
pengawas syariah yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas
usus menteri BUMN/keuangan. DPS bertugas mengawasi operasional pegadaian
syariah dan produk-produk agar sesau dengan ketentuan syariah. DPS biasanya
diletakkan pada posisi setingkat dewan komisaris. Di samping itu, DPS juga
harus memuat laporan berkala (biasanya setiap tahun) bahwa pegadaian yang
diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah
Pernyataan tersebut biasanya dimuat
dalam laporan tahunan pegadaian yang bersangkutan. DPS uga meneiliti dan
membuat rekomendasi produk baru dari pegadaian yang diawasinya.
8
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Berdasarkan
uraian bahasan “ PEGADAIAN SYARIAH
“ dapat disimpulkan bahwa :
1.
Pegadaian
yang boleh di lakukan adalah pegadain yang berdasar pada
ketentuan syariah.
2.
Pegadain konvensional mengandung unsur riba.
B.
SARAN
Bertolak
dari pembahasan “PEGADAIAN SYARIAH
“ penyusun memberikan saran sebagai berikut :
1. Pegadaian hendaknya harus memenuhi syarat dan rukun agar
tidak melanggar syariat islam.
2. Bagi pembaca penulis mengharapkan kritik
dan sarannya yang bersifat membangun demi sempurnanya makalah ini.
9
DAFTAR PUSTAKA
Syamsuri.
2006,PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA JILID 2, surabaya, PT Glora Aksara Pratama.
10
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
bahwa hanya dangan petunjuk dan hidayah-Nya sajalah makalah ini bisa selesai
dan bisa terwujud sehingga sampai dihadapan para pembaca yang berbahagia.
Semoga kiranya memberikan sumbangan yang berarti bagi perkembangan bagi para
pembaca pada masa sekarang dan yang akan datang.
Pada era
globalisasi dan informasi saat ini, yang ditandai seamakin menipis dan
hilangnya batas pemisah antara nilai-nilai dan lingkungan budaya bangsa, yang
diikuti dengan kecendrungan terbentuknya nilai-nilai budaya yang bersifat
universal, tampak studi tentang dengan Mengetahui Sejarah Indonesia mejadi sangat penting dan mendapakan
perhatian yang sangat luas, baik dikalangan Siswa maupun dikalangan Umum.
Semoga
Makalah yang berjudul “Kinerja Sektor Publik ” akan bisa berguna bagi teman teman dan
masyarakat umum nya.
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………
i
DAFTAR ISI ……………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………… 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pegadaian Syariah ..................................….…………… 2
B. Prinsip Dasar Pegadaian Syariah.........................................………… 6
C. Sistem Pelaporan dan Pengawasan
.................................................... 7
BAB III PENUTUP
SIMPULAN
……………………………………… 9
SARAN ............................................................ 9
DAFTAR
PUSTAKA ............................................................. 10
ii
0 Response to "MAKALAH PEGADAIAN SYARIAH"
Post a Comment