FUNGSI
STANDAR AUDIT DLM MENDUKUNG PEKERJAAN AKUNTAN PUBLIK
Akuntan Publik merupakan profesi
yang beraktivitas utama dalam pekerjaan audit eksternal. Audit harus dilakukan
secara profesional oleh orang yang independen dan kompeten. Persyaratan
auditor, pekerjaan sampai laporannya diatur oleh standar audit. Standar audit
tidak akan terlepas dari etika, apalagi profesi akuntan publik adalah profesi
yang memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi dari publik. Standar audit ini
berfungsi sebagai pijakan akuntan publik dalam merencanakan, melakukan
aktivitas dan melaporkan hasil pekerjaannya. Sehingga dengan dipakainya standar
audit, hal yang dilarang dapat dihindari oleh akuntan publik, sedangkan hal
yang diwajibkan dapat dilaksanakan dengan baik.
Kata Kunci: Standar audit , akuntan
publik.
I. Latar
Belakang
Akuntan publik sangat dibutuhkan
dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas dan kinerja
perusahaan. Masyarakat masih mengharapkan akuntan publik untuk dapat memberikan
keyakinan bahwa perusahaan yang diauditnya mekakukan proses akuntani sesuai
standar yang berlaku umum dan meyakini prosesnya secara benar. Saat ini tidak
hanya perusahaan yang go public saja yang diaudit oleh Akuntan Publik.
Beberapa BUMN serta perusahaan swasta yang belum go publik juga banyak
yang auditor eksternalnya adalah Kantor Akuntan Publik (KAP). BUMN tertentu
memang masih ada yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai
lembaga yang befungsi dan bertindak sebagai auditor eksternal. Akuntan publik
(Auditor Independen) merupakan suatu profesi yang diatur melalui peraturan /
ketentuan dari regulator (Pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang
ditetapkan oleh organisasi profesi. Akuntan Publik adalah akuntan yang telah
memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan
Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang. Mengingat
pengguna jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi
penugasan), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham,
Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik
(masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stake holder) lainnya, maka jasa
profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan tersebut. Akhir-akhir ini profesi akuntan publik sedang
banyak mendapatkan sorotan. Oleh karena itu akuntan publik harus menjalankan
tugasnya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan organisasi
profesi serta mengikuti ketentuan / peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar audit dibuat dengan tujuan
agar para auditor termasuk akuntan publik yang melakukan pekerjaan auditor,
agar bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik. Akuntan Publik dapat melakukan
pekerjaan auditor berdasarkan standar audit. Sehingga kulaitas dari hasil audit
dapat diukur dengan jelas karena sudah mempunyai standar yang berlaku. Kualitas
Audit ini bukan berarti kualifikasi opini tetapi kualitas dari porses auditnya.
II. Standar Auditing
Standar auditing berkaitan dengan
kriteria atau ukuran mutu kinerja audit, dan berkaitandengan tujuan yang hendak
dicapai dengan menggunakan prosedur yang ada. Standar auditing terdiri dari 10
yang dikelompokkan kedalam 3 bagian, diantaranya standar umum, standar
pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Dalam banyak hal, standar-standar
tersebut saling berhubungan dan saling bergantung satu dengan lainnya.
“materialitas” dan “resiko audit” melandasi penerapan semua standar auditing,
terutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
2.1. Standar umum
Standar umum bersifat pribadi dan
berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya. Standar umum ini
mencakup tiga bagian, yaitu:
1. Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memilki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
Dalam
melaksanakan audit sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus
senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang
auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dari pendidikan formal ditambah
dengan pengalaman-pengalaman dalam praktik audit dan menjalani pelatihan teknis
yang cukup. Asisten junior yang baru masuk dalam karir auditing harus memperoleh
pengalaman profesionalnya dengan mendapatkan supervisi yang memadai dan review
atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih berpengalaman.
Pelatihan yang dimaksudkan disini, mencakup pula pelatihan kesadaran untuk secara terus-menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bidang bisnis dan profesinya. Ia harus mempelajari, memahami, dan menerapkan ketentuan-ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Pelatihan yang dimaksudkan disini, mencakup pula pelatihan kesadaran untuk secara terus-menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bidang bisnis dan profesinya. Ia harus mempelajari, memahami, dan menerapkan ketentuan-ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
2. Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dan sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor
Standar
ini mengharuskan seorang auditor bersikap independen, yang artinya seorang
auditor tidak mudah dipengaruhi, karena pekerjaannya untuk kepentingan umum.
Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap auditor independen sangat
penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Untuk menjadi independen,
seorang auditor harus secara intelektual jujur.
Profesi
akuntan publik telah menetapkan dalam Kode Etik Akuntan Indonesia, agar anggota
profesi menjaga dirinya dari kehilangan persepsi independensi dari masyarakat.
Independensi secara intrinsik merupakan masalah mutu pribadi, bukan merupakan
suatu aturan yang dirumuskan untuk dapat diuji secara objektif. BAPEPAM juga
dapat menetapkan persyaratan independensi bagi auditor yang melaporkan tentang
informasi keuangan yang akan diserahkan, yang mungkin berbeda dari Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI).
3. Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Penggunaan
kemahiran profesional dengan cermat dan seksama menekankan tanggung jawab
setiap profesional yang bekerja dalam organisasi auditor. Selain itu juga
menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaannya
tersebut. Seorang auditor harus memiliki “tingkat keterampilan yang umumnya
dimiliki” oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan keterampilan tersebut
dengan “kecermatan dan keseksamaan yang wajar”. Untuk itu, auditor dituntut
untuk memiliki skeptisme profesional dan keyakinan yang memadai dalam
mengevaluasi bukti audit.
2.2. Standar Pekerjaan Lapangan
Standar pekerjaan lapangan terdiri
dari tiga, yaitu:
1. Pekerjaan
harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus
disupervisi dengan semestinya.
Poin ini
menjelaskan bahwa, penunjukan auditor independen secara dini akan memberikan
banyak manfaat bagi auditor maupun klien. Penunjukan secara dini memungkinkan
auditor merencanakan pekerjaannya sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut
dapat dilaksanakan dengan cepat dan efisien serta dapat menentukan seberapa
jauh pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan sebelum tanggal neraca
2. Pemahaman
memadaai atas pengendalian interen harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Untuk
semua auditor harus memperoleh pemahaman tentang pengendalian internal yang
memadai untuk merencanakan audit dengan melaksanakan prosedur untuk memahami
desain pengendalian yang relevan dengan audit atas laporan keuangan, dan apakah
pengendalian interen tersebut dioperasikan. Setelah memperoleh pemahaman
tersebut, auditor menaksir resiko pengendalian untuk asersi yang terdapat dalam
saldo akun, golongan transaksi, dan komponen pengungkapan dalam laporan
keuangan. Kemudian, auditor dapat mencari pengurangan lebih lanjut resiko
pengendalian taksiran untuk asersi tertentu.
Auditor
menggunakan pengetahuan yang dihasilkan dari pemahaman atas pengendalian
interen dan tingkat resiko pengendalian taksiran dalam menentikan sifat, saat
dan luas pengujian substantive untuk asersi laporan keuangan.
3. Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memahami
untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Sebagian
besar pekerjaan auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas
laporan keuangan terdiri dari usaha untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti
audit. Bukti audit sangat bervariasi pengaruhnya terhadap kesmpulan yang
ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan
keuangan auditan. Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan
bukti lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi
bukti.
2.3. Standar Pelaporan
Standar pelaporan terdiri dari empat
item, diantaranya:
- Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Standar pelaporan pertama ini tidak
mengharuskan untuk menyatakan tentang fakta (statement of fact), namun
standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai
apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi
tersebut. Prinsip akuntansi berlaku umum atau “generally accepted accounting
principles” mencakup konvensi, aturan dan prosedur yang diperlukan untuk
membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum diwilayah tertentu dan pada waktu
tertentu.
1. Laporan
auditor harus menunjukkan, jika ada ketidak konsistenan penerapan prinsip
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Standar
ini juga disebut dengan standar konsistensi. Standar konsistensi menuntut auditor
independen untuk memahami hubungan antara konsistensi dengan daya banding
laporan keuangan. Kurangnya konsistensi penerapan prinsip akuntansi dapat
menyebabkan kurangnya daya banding laporan keuangan.
Standar
ini bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan
diantara kedua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip
akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.
Caranya, dengan menambahkan paragraf penjelasn yang disajikan setelah paragraf
pendapat.
2. Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
Penyajian
laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia
mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material,
diantaranya bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan serta catatan atas
laporan keuangan. Auditor harus selalu mempertimbangkan apakah masih terdapat
hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta
yang diketahuinya pada saat audit.
Dalam
mempertimbangkan cukup atau tidaknya pengungkapan, auditor menggunakan
informasi yang diterima dari kliennya atas dasar kepercayaan bahwa auditor akan
merahasiakan informasi tersebut. Tanpa kepercayaan, auditor akan sulit untuk
memperoleh informasi yang diperlukan untuk menanyatakan pendapat atas laporan
keuangannya.
3. Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
Tujuan
standar pelaporan ini adalah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat
tanggung jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan
keuangan. Seorang akuntan dikaitkan dengan laporan keungan jika ia mengizinkan
namanya dalam suatu laporan, dokumen, atau komunikasi tertulis yang berisi
laporan tersebut. Bila seorang akuntan menyerahkan kepada kliennya atau pihak
lain suatu laporan keuangan yang disusunnya atau dibantu penyusunannya, maka ia
juga dianggap berkaitan dengan laporan keuangan tersebut, meskipun ia tak
mencantumkan namanya dalam laporan tersebut.
III. Pekerjaan Akuntan Publik
Terdapat 5 (lima) kewajiban Akuntan
Publik dan KAP yaitu, Pertama, Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran
dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care)
dalam menjalankan tugas profesinya. Kedua, Menjaga kerahasiaan informasi / data
yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut
kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada
pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela. Ketiga, Menjalankan
PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian
Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan
Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100
tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP). Keempat,
Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang
cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan
(Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan
dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam
rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan
pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini
menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis
dan profesi audit secara terus menerus. Kelima, Memiliki Kertas Kerja Audit
(KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan
dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus
berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit
evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga
diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
3.1. Larangan
Akuntan Publik dilarang melakukan 3
(tiga) hal, pertama, dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan
(general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih
dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara
Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain. Kedua, apabila Akuntan
Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien),
maka dilarang untuk memberikan jasa. Ketiga, Akuntan Publik juga dilarang
merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan /
organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada
instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan
seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan
struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada
komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus
menjauhi 4 (empat) larangan yaitu, Pertama, memberikan jasa kepada suatu pihak,
apabila KAP tidak dapat bertindak independen. Kedua, memberikan jasa audit umum
(general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut
untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, memberikan jasa yang tidak
berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen. Kelima, mempekerjakan atau
menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan
keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan
KAP.
3.2 Tindakan melawan Hukum
Setiap pihak yang menderita kerugian
sebagai akibat dari pelanggaran Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan
jasanya, dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada Akuntan Publik maupun
KAP. Selain perdata, Akuntan Publik dan KAP juga dapat dituntut dalam
pelanggaran pidana, yaitu, Pertama, memberikan pernyataan yang tidak benar, dan
atau dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan dan atau memperbarui
izin akuntan publik. Kedua, melakukan kecurangan (fraud), ketidakjujuran, atau
kelalaian dalam memberikan jasanya baik untuk kepentingan/ keuntungan Akuntan
Publik, klien, ataupun pihak lain atau mengakibatkan kerugian pihak lain.
Ketiga, menghancurkan dan atau menghilangkan kertas kerja dan atau dokumen lain
yang berkaitan dengan pemberian jasanya untuk kepentingan/keuntungan KAP,
klien, ataupun pihak lain, atau mengakibatkan kerugian pihak lain. Apabila
Akuntan Publik atau KAP melanggar Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP) dalam audit terhadap Laporan Keuangan suatu perusahaan
(klien), maka Pemerintah dapat mencabut izin praktik KAP tersebut melalui
Keputusan Menteri Keuangan. Selama masa pembekuan izin, KAP tersebut dilarang
memberikan jasa akuntan, yang meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum
atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan
jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma. Selain itu, yang
bersangkutan juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang
berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan
konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
IV. Pekerjaan Akuntan Publik Yang
Dilandasi Standar Audit
Akuntan Publik dalam melakukan
pekerjaannya tidak terlepas dari sebuah perencanaan. Dalam perencanaan audit
direncanakan setiap prosedur yang akan dilakukan dalam aktivitas auditnya.
Pekerjaan atau aktivitas dari akuntan publik dalam hal auditing tidak akan
terlepas dari etika dan standar. Etika sudah jelas harus dipakai dalam setiap
pekerjaan profesional.
Selain etika yang akan melandasi
pekerjaan audit adalah aturan yang harus dipakai sehingga apa yang dilakukan
akan sesuai dengan apa yang diharapkan. Kualitas hasil maupun kulaitas porses
audit oleh akuntan publik dapat dijaga. Akuntan Publik tidak akan kehilangan
arah dalam melakukan proses auditnya, bahkan selalu dikawal dengan adanya
standar itu.
Standar yang mengatur pekerjaan
akuntan publik dalam hal audit berfungsi mengatur semua aktivitas pekerjaan
auditnya akuntan publik. Standar mengatur mulai dari syarat auditor misalnya
independensi dan kompetensi auditor sampai bagaimana membuat laporan audit. Hal
ini mengakibatkan akuntan publik dapat melakukan pekerjaan auditnya :
- sesuai dengan syarat minimal / kualifikasi auditor
- melakukan perencanaan audit dengan jelas
- melaksanakan audit di meja (desk audit) ataupun di lapangan (field audit)dengan baik, karena sudah diatur dalam standar.
- Melakukan pelaporan audit yang jelas.
Standar audit juga mengikat seorang
auditor dengan etika profesinya karena pekerjaan auditor dalam standar harus
dilandasi dengan landasan moral dan etika. Sehingga fungsi standar audit dalam
pekerjaan akuntan publik ini akan melandasai seluruh pekerjaan akuntan publik
khusunya dalam bidang auditing.
Standar akan menjadi pedoman dan
pegangan akuntan publik, sehingga kewajiban dan larangan akuntan publik dapat
dipenuhi dengan baik. Standar audit berfungsi sebagai pengendali secara
preventif terhadap kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian. Standar
audit juga dapat mendorong akuntan publik menggunakan kemahiran jabatannya (due
professional care), menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh,
melakukan pengendalian mutu, dan bersikap profesional.
Standar menetapkan kompetensi hal
ini akan mendorong akuntan publik untuk memiliki pengalaman yang cukup,
auditor harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing
Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan
dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process).
Standar juga dalam pekerjaan lapangannya menetapkan auditor harus Mmmiliki
Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik.
V. Simpulan
Mengingat profesi akuntan publik
sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik
harus selalu menjaga integritas dan profesionalisme melalui pelaksanaan
standar secara konsekuen dan konsisten. Pelaksanaan standar tidak akan
terlepas dari kode etik akuntan publik. Dalam setiap penugasan yang diberikan,
Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran
jabatannya secara profesional (due professional care). Akuntan Publik
dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion)
dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang
sangat merugikan berbagai pihak.
Akuntan publik dapat menjaga
kualitas prses dan laporannya dengan berpijak pada standar audit yang sudah
ditetapkan. Standar mengatur semua tahapan dalam proses audit yang dilakukan
akuntan publik. Sehingga fungsi standar audit dalam pekerjaan akuntan publik
ini sangat kuat untu mendorong ke arah kualitas pekerjaan yang semakin baik dan
profesional.
Daftar Pustaka
Alvin A. Arens, James K. Loebbecke ,
Amir Abadi Jusuf (2008), Auditing; Pendekatan Terpadu, ed. 6. Jakarta:
Salemba Empat
Diptarina Yasmeen (2009), Etika
Profesi Akuntan Publik Dan Akuntan Lainnya, Retrieved 21 Nopember 2009,
Ikatan Akuntan Indonesia (2001),
Standar Profesional Akuntan Publik, Jakarta: Salemba Empat
Sawyer, Lawrence B. et. all, (2003) Sawyer’s
Internal Auditing, The Practice of Modern Internal Auditing, 5th Edition,
IIA.
Sukrisno A. (2006), Auditing
Pemeriksaan Akuntan Oleh Kantor Akuntan Publik, Buku I dan II Ed. 3, Jakarta:
BPFE UI
0 Response to "FUNGSI STANDAR AUDIT"
Post a Comment