KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN
1. Pengertian
Munakahat berarti pernikahan atau
perkawinan. Kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Menurut bahasa Indonesia,
kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syariat, nikah itu
berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara
seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin
antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama. Demi
terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang diridhai Allah SWT.
Nikah termasuk perbuatan yang telah
dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW atau sunnah Rasul.
2. Hukum Nikah
Menurut sebagian besar ulama, hokum
nikah pada dasarnya adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh
ditinggalkan, jika dikerjakan tidak mendapat pahala, dan jika ditinggalkan
tidak berdosa.
Meskipun demikian, ditinjau dari
segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hokum nikah dapat berubah
menjadi :
1. Sunah
Bagi orang yang ingin menikah, mampu
menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinahan – walaupun tidak
segera menikah – maka hokum nikah adalah sunah.
Rasulullah bersabda “ Wahai para
pemuda, jika diantara kamu sudah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah ia
menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih
memelihara kelamin (kehormatan) : dan barang siapa tidak mampu menikah,
hendaklah ia berpuasa., sebab puasa itu jadi penjaga baginya”. (H.R. Bukhari
dan Muslim).
2. Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu
menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hokum
nikah adalah wajib.
3. Makruh
Bagi orang yang ingin menikah,
tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hokum
nikah adalah makruh.
4. Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti
wanita yang akan ia nikahi, hokum nikah adalah haram.
3. Tujuan Pernikahan
Secara umum, tujuan pernikahan
menurut islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhada wanita atau
sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan agama islam.
Tujuan pernikahan yang islami dapat
dikemukakan sebagai :
1. Untuk memperoleh rasa cinta dan
kasih sayang.
2. Untuk memperoleh ketenangan hidup
(sakinah)
3. Untuk memenuhi kebutuhan seksual
(birahi) secara sah dan diridhai Allah.
4. Untuk memperoleh keturunan yang sah
dalam masyarakat.
5. Untuk mewujudkan keluarga bahagia
didunia dan diakhirat.
4. Rukun Nikah
Rukun nikah berarti
ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu
sah.
Rukun nikah ada 5 macam :
1. Ada calon suami, dengan syarat :
laki-laki yang sudah berusia dewasa (19 tahun), beragama islam, tidak dipaksa
atau terpaksa, tidak sedang dalam ihram haji atau umrah, dan bukan mahram calon
istrinya.
2. Ada calon istri, dengan syarat :
wanita yang sudah cukup umur (16 tahun) bukan perempuan musrik, tidak dalam
ikatan perkawinan dengan orang lain, nukan mahram bagi calon suami dan tidak
dalam keadaan ihram haji atau umrah.
3. Ada wali nikah, yaitu orang yang
menikahkan mempelai laki-laki dengan mepelai wanita atau mengizinkan
pernikahannya.
Rasulullah bersabda : “dari Aisyah
r.a ia berkata : siapaun perempuan yang menikah dengan tidak seizin walinya,
maka batallah pernikahannya”
(H.R Imam yang keempat, kecuali
An-Nasai dan disahkan oleh abu Awamah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)
Wali nikah dapat dibagi menjadi 2
macam
a.
Wali nasab
Yaitu wali yang mempunyai pertalian
darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.
b. Wali hakim
Yaitu kepala Negara yang beragama
islam.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
oleh seorang wali nikah
a.
Beragama islam
b. Laki-laki
c.
Belia dan berakal
d. Baliq dan berakal
e.
Merdeka dan bukan hamba sahaya
f.
Tidak sedang ihram haji atau umrah
4. Ada dua orang saksi
5. Ada akad nikah yakni ucapan ijab
Kabul.
Ijab adalah ucapan wali (dari pihak
mempelai wanita), sebagai penyerah kepada mempelai laki-laki.
Qabul adalah ucapan mempelai
laki-laki sebagai tanda penerimaan.
Selesai akad nikah diadakan walimah,
yaitu pesta pernikahan. Hokum mengadakan walimah adalah sunah muakkad.
Rasulullah SAW bersabda :
“Adakanlah walimah walaupun hanya
memotong seekor kambing”
(H.R Bukhari dan Muslim)
Menghadiri walimah bagi yang
diundang hukumnya wajib, kecuali kalau ada uzur (halangan) seperti sakit.
Rasulullah SAW bersabda :
“Orang yang sengaja tidak
mengabulkan undangan walimah berarti durhaka kepada Allah SWT dan Rasulnya”
(H.R Muslim)
0 Response to "HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM"
Post a Comment