BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pelaksanaan hukum di Indonesia sudah tidak tentu arah, seakan sudah tidak
memiliki hukum. Hukum yang sudah di buat oleh pihak legislative pun seakan
hanya sebuah catatan yang dibukukan. Pelanggaran-pelanggaran semakin marak
terjadi namun hukum seperti takut untuk melakukan tugasnya. Kesadaran
masyarakat akan hukum pum menjadi kian merosot. Dan menganggap hukum yang
dibuat hanya untuk dilanggar.
1.2 Rumusan Masalah
Dengan mengacu pada latar belakang permasalahan di atas, penulisan makalah ini
dimaksudkan untuk menjawab rumusan masalah, sebagai berikut :
§ Bagaimana hakikat
kesadaran hukum masyarakat ?
§ Bagaimana kondisi
kesadaran hukum masyarakat sekarang ini ?
§ Bagaimana meningkatkan
kesadaran hukum ?
1.3 Tujuan
Makalah ini kami buat dengan tujuan untuk menjelaskan rumusan masalah, sebagai
berikut :
- Menjelaskan tentang hakikat kesadaran hukum masyarakat
- Menjelaskan tentang kondisi kesadaran hukum masyarakat sekarang ini
- Memaparkan cara-cara untuk meningkatkan kesadaran hukum
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Hakikat Kesadaran Hukum Masyarakat
Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran
hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe menyatakan bahwa
sumber segala hukum adalah kesadaran hukum.
Dengan begitu maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum
kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum
kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.
Sudikno Mertokusumo dalam buku Bunga Rampai Ilmu Hukum mengatakan :
Kesadaran
hukum adalah kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat
atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang
lain. Kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.
Dapat disimpulkan bahwa kesdaran hukum merupakan cara pandang masyarakat
terhadap hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap
hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini
berarti bahwa dalam kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.
Dalam kenyataanya ada beberapa hal secara include
perlu ditekankan dalam pengertian kesadaran hukum; pertama, kesadaran
tentang ‘apa itu hukum’ berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan
perlindungan kepentingan manusia. Karena pada prinsipnya hukum merupakan kaedah
yang fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia.
Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain merupakan
pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan yang
hidup di dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk
pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah
pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi poliitik dan sebagainya Sebagai
pandangan hidup didalam masyarakat maka tidak bersifat perorangan atau
subjektif, akan tetapi merupakan resultante dari kesadaran hukum yang bersifat
subjektif.
Kedua, kesadarn tentang ‘kewajiban hukum kita terhadap orang lain’
berarti dalam melaksanakan hak akan hukum kita dibatasi oleh hakmorang lain
terhadap hukum itu. Dengan begitu dalam kesadaran hukum menganut sikap tenggang
rasa/toleransi, yaitu seseorang harus menghormati dan memperhatikan kepentingan
orang lain, dan terutama tidak merugikan orang lain.
Ketiga, kesadaran tentang adanya atau terjadinya ‘tindak hukum’
berarti bahwa tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan atau dibicarakan
dalam media elektronik kalau terjadi pelanggaran hokum seperti : pembunuhan,
pemerkosaan, terorisme,KKN dan lain sebagainya.
Hukum baru dipersoalkan apabila justru hukum tidak terjadi, apabila hukum
tidak ada.(onrecht) atau kebatilan. Kalau segala sesuatu berlangsung dengan
tertib maka tidak akan ada orang mempersoalkan tentang hukum. Baru kalau
terjadi pelanggaran, sengketa, bentrokan atau “conflict of human interest”,
maka dipersoalkan apa hukumnya, siapa yang berhak, siapa yang benar dan
sebagainya. Dengan demikian pula kiranya dengan kesadaran hukum.
Dengan demikian jelas bahwa kesadaran hukum pada hakekatnya
bukanlah kesadaran akan hukum, tetapi terutama adalah kesadaran akan adanya
atau terjadinya “tidak hukum” atau “onrecht”. Memang kenyataannya ialah bahwa
tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan atau ramai dibicarakan dan
dihebohkan didalam media massa kalau kesadaran hukum itu merosot atau tidak
ada, kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum,seperti : pemalsuan ijazah,
pembunuhan, korupsi, pungli, penodongan dan sebagainya.
2.2 Kondisi Kesadaran
Hukum Masyarakat
kondisi suatu masyarakat terhadap kesadaran hukum dapat kita kemukakan
galam beberapa parameter, antara lain: ditinjau dari segi bentuk pelanggaran,
segi pelaksanaan hukum, segi jurnalistik, dan dari segi hukum.
A. Tinjauan
bentuk pelanggaran
Bentuk-bentuk
pelanggaran yang lagi marak belakangan ini meliputi tindak kriminalitas,
pelanggaran lalu lintas oleh para pengguna motor, pelanggaran HAM, tindak
anarkis dan terorisme, KKN dan penyalahdunaan hak dan wewenang, pemerkosaan dan
lain sebagainya.
B. Tinjauan
Pelaksanaan Hukum
Pelaksanaan hukum sekarang ini dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap
terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut. Indicator yang dapat dijadikan
parameter adalah banyaknya kasus yang tertunda dan bahkan tidak surut,
laporan-laporan dari masyarakat tentang terjadinya pelanggaran kurang
ditanggapi.
Bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelaksanaan hukum hanya berpihak
pada mereka yang secara financial mampu memberikan nilai lebih dan jaminan.
Terbukti sekarang dengan adanya auditisasi pada setiap departemen dan menjaring
setiap pejabat terbukti korupsi.
C. Tinjauan
Jurnalistik
Peristiwa-peristiwa
pelanggaran maupun pelaksanaan hukum hamper setiap hari dapat dibaca di media
cetak dan elektronik, ataupun diakses melalui internet. Memang harus kita akui
bahwa jurnalistik terkadang mengusung sensasi dalam pemberitaan, karena sensasi
menarik perhatian pembaca dan berita tentang pelanggaran hokum dan peradilan selalu
menarik perhatian.
D. Tinjauan
Hukum
Ditinjau dari segi
hukum, maka dengan makin banyak pemberitaan tentang pelanggaran hukum,
kejahatan, dan kebathilan berarti kesadaran akan banyak terjadinya “onrecht”.
Hal ini juga memberikan implikasi makin berkurangnya toleransi dalam
masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat
sekarang ini menurun, yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan
masyarakat juga.
Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran hukum yang rendah cenderung pada
pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi kesadaran hukum seseorang makin
tinggi ketaatan hukumnya.
Mengingat
bahwa hukum adalah perlindungan terhadap kepentingan manusia, maka menurunnya
kesadaran hukum masyarakat disebabkan karena orang tidak melihat atau menyadari
bahwa hukum melindungi kepentingannya, tidak adanya atau kurangnya pengawasan
pada petugas penegak hukum, sistem pendidikan yang kurang menaruh perhatiannya
dalam menanamkan pengertian tentang kesadaran hukum. Soerjono Soekanto,
menambahkan bahwa menurunya kesadaran hukum masyarakat disebabkan juga karena
para pejabat kurnag menyadari akan kewajibannya untuk memelihara hukum dan
kurangnya pengertian akan tujuan serta fungsi pembangunan.
2.3
Cara-Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Kita harus menyadari bahwa setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa
ini, yang menjadi tujuan kita hakikatnya bukanlah semata-mata sekedar
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga membina kesadaran hukum
masyarakat.
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat pada dasarnya dapat dilakukan melalui
dua cara, yaitu dalam bentuk tindakan (action) dan pendidikan
(education). Berikut penjelasannya :
A.
Tindakan (action)
Tindakan penyadaran hukum pada masyarakat dapat dilakukan
berupa tidakan drastik, yaitu dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan
lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap undang-undang. Cara
ini bersifat isidentil dan kejutan dan bukan merupakan tindakan yang tepat
untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
B.
Pendidikan (education)
Pendidikan dapat
dilakukan baik secara formal maupun nonformal. Hal yang perlu diperhatikan dan
ditanamkan dalam pendidikan formal/nonformal adalah pada pokoknya tentang
bagaimana menjadi warganegara yang baik, tentang apa hak serta kewajiban
seorang warga negara.
Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan
nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah
mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha
pembinaan yang efektif dan efesien ialah dengan pendidikan.
1.
Pendidikan formal
Pendidikan sekolah
merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan
kesadaran hukum di sekolah harus dilakukan dari tingkat rendah/ TK sampai
jenjang pendidikan tinggi ( perguruan tinggi ).
1.a Tingkat
TK
Di Taman Kanak-kanak
sudah tentu tidak mungkin ditanamkan pengertian-pengertian abstrak tentang
hukum atau disuruh menghafalkan undang-undang. Yang harus ditanamkan kepada
murid Taman Kanak-kanak ialah bagaimana berbuat baik terhadap teman sekelas
atau orang lain, bagaimana mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh sekolah.
Yang penting dalam pendidikan di Taman Kanak-kanak ialah menanamkan pada
anak-anak pengertian bahwa setiap orang harus berbuat baik dan bahwa
larangan-larangan tidak boleh dilanggar dan si pelanggar pasti menerima
akibatnya
1.b Tingkat SD, SMP,
dan SMA
Pada tingkat ini perlu ditanamkan lebih intensif lagi: hak dan kewajiban warga
negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan Undang-undang Dasar,
pasal-pasal yang penting dari KUHP, bagaimana cara memperoleh perlindungan
hukum. Perlu diadakan peraturan-peraturan sekolah. Setiap pelanggar harus
ditindak. Untuk itu dan juga untuk menanamkan ”sense of justice” pada
murid-murid perlu dibentuk suatu ”dewan murid” dengan pengawasan guru yang akan
mengadili pelanggar-pelanggar terhadap peraturan sekolah. Di samping buku
pelajaran yang berhubungan dengan kesadaran hukum perlu diterbitkan juga
buku-buku bacaan yang berisi cerita-cerita yang heroik.
Secara periodik perlu diadakan kampanye dalam bentuk pekan (pekan
kesadaran hukum, pekan lalu lintas dan sebagainya) yang diisi dengan
perlombaan-perlombaan (lomba mengarang, lomba membuat motto yang ada
hubungannya dengan kesadaran hukum), pemilihan warga negara teladan terutama
dihubungkan dengan ketaatan mematuhi peraturan-peraturan.
1.c
Tingkat Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi,
khususnya Fakultas Hukum mempunyi peranan penting dalam hal meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat, karena di dalanya menghasilkan orang-orang yang
memiliki pendidikan hukum yang tinggi.
2.
Pendidikan Non Formal
Pendidikan non formal ditujukan kepada masyarakat luas meliputi segala lapisan
dalam masyarakat. Pedidikan non formal dapat dilakukan dengan beberapa cara,
antara lain : penyuluhan hukum, kampanye,dan pameran. Berikut penjelasannya :
2.a Penyuluhan
Hukum
Penyuluhan hukum adakah
kegiatan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat berupa penyampaian dan
penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dalam suasana informal agar setiap
masyarakat mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan
wewenangnya, sehingga tercipta sikap dan prilaku berdasarkan hukum, yakni
disamping mengetahui, memahami, menghayati sekaligus mematuhi /mentaatinya.
Penyuluhan hukum dapat dilakukan melalui dua cara : pertama, penyuluhan hukum
langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum berhadapan dengan masyarakat yang
disuluh, dapat berdialog dan bersambung rasa misalnya : ceramah, diskusi, temu,
simulasi dan sebagainya. Kedua, penyuluhan hukum tidak langsung yaitu kegiatan
penyuluhan hukum yang dilakukan tidak berhadapan dengan masyarakat yang
disuluh, melainkan melalui media/perantara,seperti : radio, televisi, video,
majalah, surat kabar, film,dan lain sebagainya.
Penyuluhan hukum yang tidak langdung dalam bentuk bahan bacaan,
terutama ceritera bergambar atau strip yang bersifat heroik akan sangat
membantu dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Buku pengangan yang
berisi tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita,
Pancasila dan \Undang-undang Dasar, pasa-pasal yang penting dalam KUHP,
bagaimana caranya memperoleh perlindungan hukum perlu diterbitkan.
Penyuluhan hukum bertujuan untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi dalam
masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya
sebagai warga Negara, dalam rangka tegaknya hukum, keadilan, perlindungan terhadap
harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketentraman, dan terbentuknya perilaku
warga negara yang taat pada hukum.
2.b
Kampanye
Kampanye peningkatan
kesadaran hukum masyarakat dilakukan secara ajeg yang diisi dengan
kegiatan-kegiatan yang disusun dan direncanakan,seperti : ceramah, berbagai
macam perlombaan, pemilihan warga negara teladan dan lain sebagainya.
2.c Pameran
Suatu pameran mempunyai fungsi yang informatif edukatif. Maka tidak
dapat disangkal peranannya yang positif dalam meningkatkan dan membina
kesadaran hukum masyarakat. Dalam pameran hendaknya disediakan buku vademecum,
brochure serta leaflets di samping diperlihatkan film, slide,VCD dan sebagainya
yang merupakan visualisasi kesadaran hukum yang akan memiliki daya tarik
masyarakat yang besar.
Dan pada akhirnya dalam upaya mensukseskan peningkatan kesadaran hukum
masyarakat masih diperlukan partisipasi dari para pejabat dan
pemimpin-pemimpin.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum, apa yang
seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan
terhadap hak-hak orang lain. Kondisi kesadaran hukum masyarakat gapat
ditinjau dari empat parameter (dari segi pelanggaran,pelaksanaan
hukum,jurnalistik dan dari segi hukum). Pandangan tersebut bukan hanya
pertimbangan semata yang bersifat objektif. Kesadaran hukum bukan hanya
untuk dipahami dan ditingkatkan melainkan juga harus kita bina agar terbentuk
suatu warga negara yang taat pada hukum. Maka dari itu dibutuhkan suatu
pendidikan gan penyuluhan hukum.
0 Response to "HUKUM DALAM MASYARAKAT"
Post a Comment