HUBUNGAN INDUSTRIAL
PANCASILA
HAKEKAT ORGANISASI
BISNIS DIINDONESIA
· Organisasi bisnis harus
dijalankan sesuai dengan martabat manusia
· Bisnis harus
mencerminkan sistem hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pelaksana
proses produksi
· Dalam hubungan yang
harmonis diharapkan produktifitas akan meningkat, yang dapat memberikan
keuntungan bagi pengusaha, pekerja, lingkungan sosial dan negara
· Bisnis dijalankan dengan
landasan etika untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketentraman kerja
diperusahaan. Sehingga pengusaha dan pekerja dapat menyelesaikan tugas dan
fungsinya.
Sendi-sendi etika bisnis di indonesia
Bisnis sebagai kegiatan manusia dalam kehidupa
yang bermasyarakat dibatasi oleh nilai-nilai yang harus ditaati/dihormati oleh
para pelakunya.
a.
kepentingan bersama
b.
partner dalam proses
produksi
c.
azas kekeluargaan
d.
pembentukan forum
Bipartit (forum pengusaha dan pekerja) dan forum Tripartit
e.
Pengaturan Hubungan
Kerja
Kesepakatan yang disetujui oleh pihak pemberi
dan penerima kerja dalam berkomunikasi. Dilingkungan perusahaan yang memiliki
serikat pekerja, dirumuskan dan ditetapkan berupa kesepakatan kerja bersama
(KKB). Bagi yang tidak memiliki serikat pekerja perumusan hubungan kerja harus
dibuat dalam bentuk peraturan perusahaan. Kedua ketentuan itu harus dirumuskan
berlandaskan nilai-nilai moral Pancasila yang memuat butir-butir :
1. Ketentuan pokok mengenai hak dan kewajiban pekerja.
1. Ketentuan pokok mengenai hak dan kewajiban pekerja.
2. Tindakan disiplinan terhadap pelanggan dalam
bekerja.
3. Petunjuk penyelesaian perbedaan pendapat
antara pengusaha dengan para pekerja.
Moral Dalam HIP
Moral dalam melaksanakan pekerjaan yang dijiwai
Pacasila sebagai pandangan hidup dan UUD 45, menyangkut sikap yang harus
diwujudkan oleh pekerja dan eksekutif.
a.
Sikap sosial
b.
Sikap mental
c.
Moral pekerja
d.
Moral pengusaha
Landasan HIP
Pancasila®Landasan Idiil
UUD 45®Landasan Konstitusional
TAP MPR
No. II/Th 1978 dan P4®Landasan Struktural
GBHN®Landasan Operaisonal
Peraturan,
Perundang-undangan yang berlaku dan berbagai®Landasan Teknis
kebijakan pemerintah
Pendekatan HIP
Oleh karena bisnis merupakan kegiatan dalam
kehidupan bermasyarakat berarti pelaksanaannya berlangsung sebagai kegiatan
sosial. Interaksi itu dapat berlangsung antara pengusaha dan pemerintah, sesama
pengusaha, pengusaha dengan konsumen, dan pengusaha dengan pekerja.
Pendekatan HIP memerlukan kerjasama yang
harmonis antara semua pihak yang terkait. Pendekatan HIP bermaksud untuk
menghindari konflik demi tercapainya tujuan perusahaan.
Azas-azas HP
· Azas Manfaat
· Azas Demokrasi
· Azas Adil dan Merata
· Azas Perikehidupan dalam
keseimbangan
· Azas Kesadaran hukum
· Azas Kepercayaan pada
diri sendiri
Serikat Pekerja
Berdasarkan HIP
Di Indonesia pada dasarnya serikat pekerja
merupakan partner pengusaha untuk mewujudkan perusahaan yang sukses dan mampu
ikut serta dalam melaksanakan pembangunan nasional melalui bidang perekonomian.
Kedua pihak itu selalu bersama/terpisah adalah
partner pemerintah dalam melaksankaan pembangunan nasional untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Dalam kenyataan antara pengusaha dan pekerja
seringkali terjadi perbedaan kepentingan sebagai masyarakat yang yang perlu
diselesaikan untuk keperluan tersebut biasanya para pekerja diwakili oleh
serikat pekerja sebagai organisasi yang berperan memperjuangkan kepentingan dan
kesejahteraan pekerja sebagai anggotanya.
Penyelesaian setiap masalah dalam kemitraan
pengusaha dan pekerja berbeda dengan penyelesaian dinegara liberal yaitu
diselesaikan melalui proses musyawarah mufakat.
Sedangkan di negara liberal penyelesaian antara
pengusaha dan pekerja melalui konfrontatif menggunakan kekuatan masing-masing.
Kekuatan Ekonomi dan Serikat Pekerja
· Menurunkan produktivitas
kerja
· Mogok
· Memboikot produksi
· Pengrusakan tempat kerja
Kekuatan tersebut secara ekonomi jika digunakan
serikat pekerja akan merugikan pengusaha.
Kekuatan Pengusaha
· Memindahkan operasi
perusahaan ke lokasi lain
· Melaksanakan sub kontrak
ke perusahaan lain
· Mengangkat pekerja baru
untuk mengganti sementara pekerja yang mogok
Dalam menyelesaikan masalah antara pengusaha
dengan pekerja perlu dibahas teori konflik dalam hubungan dengan HIP. Konflik
pada masa lalu cenderung disebut perselisihan perburuhan.
Konflik Dalam Perusahaan
1. Pandangan Tradisional
Konflik adalah pertentangan interest antara dua
pihak yang terikat hubungan kerja, sebagai hal yang tidak diinginkan terjadi
karena berbahaya bagi bisnis perusahaan/organisasi. Interest yang beda biasanya
terjadi antara manajemen sebagai majikan dan pekerja
2.
Teori Perilaku
Konflik adalah perilaku yang bertentangan karena
perbedaan kepentingan yang dapat terjadi di lingkungan setiap perusahaan.
Sehubungan itu dapat dibedakan 2 jenis konflik :
a.
Konflik Fungsional
Berupa pertentangan kepentigan yang memberikan
manfaat berupa peningkatan perilaku kompetetif untuk berprestasi.
b. Konflik Non Fungsional
Konflik ini terjadi berupa pertentangan
kepentingan yang merugikan, baik bagi perusahaan/pekerja maupun kedua pihak.
Misal : saling menyabot, memburuk-burukan dalam bekerja.
3.
Teori Interaksi
Konflik menurut teori ini adalah merupakan salah
satu bentuk interaksi sosial yang berlangsung diharmonis, yang tidak dapat
dihindarkan bahkan diperlukan manusia dalam mewujudkan hakikat sosiallitasnya.
Hubungan itu yang kerapkali merugikan tetapi terdapat pula yang memberikan
manfaat bagi perusahaan/pekerja.
Misal : konflik yang menimbulkan persaingan
untuk berprestasi pada dasarnya menguntungkan perusahaan/organisasi. Sedangkan
konflik untuk mewujudkan tanggungjawab sosialnya dengan memberikan upah yang wajar/adil
akan memberikan keuntungan bagi pekerja.
· Teori tradisional dan
teori perilaku mengenai konflik menghendaki setiap pertentangan ditekan,
dikurangi bahkan ditiadakan.
· Sedangkan teori
interaksi menghendaki agar konflik dikelola (manage) oleh manajer. Pengelolaan
untuk mengurangi (meminimalkan) yang dapat merugikan dan mencari cara
penyelesaian yang bermanfaat bagi pihak yang mengalami konflik/perusahaan.
· Konflik sebagian dapat
menimbulkan persaingan, namun konflik bukan persaingan.
· Dalam persaingan
keduabelah pihak tidak saling menggangu karena kepentingan sama untuk
mewujudkan tujuan organisasi/perusahaan, meskipun caranya berbeda waktu berbeda
dalam melaksanakannyan, bahkan berbeda dalam kualitas dan kuantitas hasil yang
dicapai.
· Sedangkan konflik antara
kedua belah pihak saling berkonfrontasi mempertahankan kepentingan
masing-masing.
b. Konflik antara kelompok
Konflik bisa terjadi
o Konflik antara individu
para pekerja
o Konflik individu/pekerja
dengan kelompok
o Konflik antara kelompok
serikat pekerja dengan organisasi
Dalam konflik antara kelompok dapat ditemui
gejala-gejala sebagai berikut :
1. Terwujudnya kekompakan
anggota dalam kelompok masing-masing meskipun tidak memiliki kepentingan
langsung
2. Muncul para pemimpin
dalam kelompok masing-masing yang menampilkan perilaku memperjuangkan
kepentingan bersama dengan berdiri dibarisan paling depan.
3. Terdapat gangguan
terhadap persepsi terhadap anggota kelompok tentang sesuatu yang dinilai
penting, sehingga terjadi perbedaan persepsi dengan kelompok lain mengenai
sesuatu yang sama itu.
4. Perbedaan persepsi
mengenai sesuatu yang penting antara pekerja sebagai individu dalam kelompoknya
mengecil, sebaliknya dengan pekerja dari kelompok lain menjadi semakin
membesar.
5. Timbul upaya menetapkan
anggota yang terpilih untuk mewakili kekuatan atau memperjuangkan kepentingan
kelompok masing-masing.
6. Pada kedua kelompok yang
mengalami konflik tampak kecenderungan berkurangnya kemampuan berpikir jernih
dan obyektif dalam menganalisis sesuatu yang jadi masalah.
· Salah satu konflik yang
penting adalah antara kelompok pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja
dengan kelompok manajer yang mewakili disebut perselisihan perburuhan.®perusahaan/organisasi
· Perkataan buruh tidak
populer lagi penggunaannya. Karena dari sudut pandang/falsafah hidup Pancasila
bersifat merendahkan harkat dan martabat pekerja sebagai manusia.
· Dilihat dari para
pekerja dalam menghadapi konflik terdapat 3 jenis tuntutan dalam memperjuangkan
kepentingannya.
1. Tuntutan mutlak
Perjuangan/kehendak agar semua kepentingan
sesuai persepsinya mengenai sesuatu dipenuhi tanpa dikurangi.
2.
Tuntutan tambahan berupa
perjuangan agar kekurangannya dalam persepsinya mengenai sesuatu dibanding
dengan persepsi kelompok lawan di penuhi.
3.
Tuntutan kemudahan
Berupa perjuangan/kehendak agar kondisi sesuatu
yang mempersepsikannya mempersulit dalam pelaksanaan disederhanakan diperbaiki
sehingga tidak memberatkan.
4.
Kedua belah pihak yang
berbeda kepentingan perlu menyadari bahwa tuntutan yang tidak rasional akan
menghambat penyelesaian dalam negosiasi. Dari pihak eksekutif diperlukan
kemampuan menemukan konflik agar dapat cepat diselesaikan.
Cara-cara menemukan konflik :
a.
Merumuskan dan
menetapkan prosedur penyelesaian konflik yang diberitahukan pada semua pekerja.
b.
Observasi langsung,
pengamatan pada saat pekerja melakukan tugas.
c.
Kotak saran
Menyampaikan keluhan, ketidakpuasan dan
lain-lain dengan secara tertulis.
d. Mengangkat seorang
konsultan personalia.
e.
Politik pintu terbuka.
Keberanian melapor adanya konflik
f. Mengangkat organisasi
perantara (ombusdsman) dalam menyampaikan masalah.
Sesuai perselisihan perburuhan melalui
musyawarah untuk mufakat prosesnya sebagai berikut:
a.
Setiap masalah yang
antara lain diketahui melalui keluhan/ketidakpuasan dari pekerja dapat
diselesaikan pada tingkat perusahaan secara internal.
Penyelesaian itu dilaksanakan dengan cara
musyawarah untuk mufakat antara pihak pekerja dengan mandor yang mewakili
perusahaan. Apabila dilingkungan unit kerja terdapat perwakilan serikat pekerja
maka musyawarah dapat dilaksanan oleh mandor dengan pengurus organisasi
tersebut mewakili para pekerja. Apabila masalah tidak terselesaikan pada
tingkat ini, mandor bertindak sebagai “ombudsman”/perantara berkewajiban
menyampaikan pada manajer tingkat menengah yang relevan dengan permasalahannya.
b. Pada tingkat kedua
penyelesaian dilaksanakan oleh manajer tingkat menengah melalui musyawarah
untuk mufakat dengan wakil pihak pekerja. Perwakilan mungkin saja pengurus
serikat pekerja, jika pada tingkat perusahaan terdapat organisasi tersebut.
Selanjutnya apabila perselesaian belum terselesaikan manajer terkait tersebut
berkewajiban menyampaikan pada pimpinan perusahaan.
c.
Pimpinan tertinggi (top
manajemen) berkewajiban melakukan musyawarah internal tingkat ketiga.
Musyawarah itu dilakukan dengan wakil serikat pekerja baik yang terdapat dalam
lingkungan perusahaan maupun serikat pekerja wilayah setempat, seperti kecamatan,
kabupaten, propinsi. Apabila masalah tidak terselesaikan salah satu atau kedua
belah pihak yang berselisih dapat minta bantuan arbitrasi/penengah.
d.
Penyelesaian keempat
dengan bantuan arbitrasi merupakan penyelesaian masalah external karena telah
mengikutsertakan pihak di luar perusahaan.
Pihak arbitrasi biasanya adalah pihak pemerintah
yang membidangi ketenagakerjaan di Indonesia adalah Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dengan perangkatnya yang ada didaerah dan di pusat.
e. Penyelesaian terakhir
yang selalu diupayakan menghindarinya bila tidak terselesaikan pada tingkat
keempat, dapat dilakukan melalui pengadilan. Penyelesaian seperti ini cenderung
dihindari karena tidak lagi bersifat musyawarah untuk mufakat. Dengan penyelesaian
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku melalui proses persidangan di
pengandilan. Semua pihak tidak bisa menghindari keputusan meskipun akan
merugikan salah satu kedua pihak yang berselisih.
UU No 12 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan
Lembaran Negara RI No.39 tahun 2003 tambahan
Lembaran Negeri RI No. 4279 tahun 2003.
1. Penyelesaian
perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk
mufakat.
2. Dalam hal penyelesaian
secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian penyelesaian
hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang.
0 Response to "HAKEKAT ORGANISASI BISNIS DIINDONESIA"
Post a Comment