Lembaga Keuangan Syariah Di
Indonesia
Karakteristik sebuah Lembaga
Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan
Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2.
Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana,
dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga
perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
3.
Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan
profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan
kebahagiaan di akhirat;
4.
Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah
berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna
transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5.
Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang
halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
1.
Berdasarkan prinsip syariah.
2.
Larangan melakukan praktek riba atau bunga. Karakteristik
ini melekat pada operasional lembaga keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga
keuangan yang operasionalnya sesuai dengan syariah harus terhindar dari praktek
riba atau bunga. Selama lembaga keuangan tersebut masih mempraktekkan riba atau
bunga, maka operasional lembaga keuangan itu belum syariah.
3.
Menggiatkan praktek jual-beli. Karena, riba atau bunga
dilarang dalam syariah Islam, maka sebagai solusinya praktek jual-beli dibuka
lebar untuk dipraktekkan dalam operasional lembaga keuangan syariah.
4.
Mempraktekkan bagi hasil. Selain jual beli, praktek bagi
hasil juga menjadi ciri khas dari praktek ekonomi syariah.
5.
Instrumen zakat. Zakat menjadi satu bagian yang penting
dalam ekonomi Islam. Secara syar’i, zakat merupakan bagian kewajiban dan
menjadi pilar dalam Islam.
Bentuk Kelembagaan Lembaga Keuangan
Syariah Non Bank di Indonesia
A. Asuransi Syariah
Asuransi syariah menurut definisi
Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong
diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau taba’ru
yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu
melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Produk dan Mekanisme Operasional
Produk unggulan Asuransi Syariah
agak berbeda dengan Asuransi Konvensional, produk UnitLink (gabungan Asuransi
dan Investasi) menjadi trend sementara pada Asuransi Syariah Takaful pada
setiap perusahaan memiliki produk unggulan yang berbeda sesuai dengan
permintaan nasabah. Di dalam pengelolaaan dana Asuransi Syariah, yang
sebenarnya terjadi adalah Takaful Umum.
- Takaful Umum
Fokus utamanya memberikan layanan
dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari
kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa
tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi
yang sesuai Muamalah Syariah Islam.
- Takaful Keluarga
Fokus utamanya memberikan layanan
dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan bisa
tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi
yang sesuai Muamalah Syariah Islam.
- Takaful lainnya
a) Fulnadi (Asuransi Pendidikan)
Adalah program asuransi perorangan yang bermaksud
menyediakan dana pendidikan, dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk
putra-putrinya sampai sarjana.
b) Dana Tunai Harian
Pemberian Dana Tunai Harian selama Peserta menjalani rawat
inap di rumah sakit. Karena sakit atau kecelakaan.
c) Santunan Kematian
Pemberian santunan bila Peserta meninggal karena sakit atau
kecelakaan
d) Santunan Cacat Tetap Total
d) Santunan Cacat Tetap Total
Pemberian santunan bila Peserta mengalami Cacat Tetap Total
karena sakit atau kecelakaan sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan,
memegang jabatan atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan.
Tujuan berdirinya Asuransi Syariah
• Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko
kerugian yang diderita satu pihak.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan
biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri
kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank
memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Menutup Loss of Earning Power (hilangnya daya produktif)
seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
1.
Prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah
saling tolong menolong (ta’awuni) dan saling menanggung (takafuli)
antara sesama peserta asuransi.
2.
Akad yang digunakan dalam asuransi syariah
adalah akad tabarru’ dan akad tijari. Akad tabarru’
digunakan diantara para peserta, sedangkan akad tijari digunakan antara
peserta dengan entitas asuransi syariah.
3.
Pembayaran dari peserta dapat meliputi
kontribusi; atau kontribusi dan investasi.
4.
Dana tabarru’ dibentuk dari akumulasi
dari surplus underwriting dana tabarru’ yang merupakan milik peserta
secara kolektif yang dikelola oleh entitas asuransi syariah.
5.
Pembayaran manfaat asuransi/klaim berasal dari
dana peserta kolektif (dana tabarru’) dimana risiko ditanggung secara
bersama antara peserta asuransi.
Perbedaan Asuransi Syariah dan
Asuransi Konvensional
No.
|
Materi Pembeda
|
Asuransi Syariah
|
Asuransi Konvensional
|
1
|
Akad
|
Tolong-menolong dan investasi
|
Jual-beli (tabaduli)
|
2
|
Kepemilikan dana
|
Dana yang terkumpul dari nasabah
(premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah
untuk mengolahnya
|
Dana yang terkumpul dari nasabah
(premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan
investasinya
|
3
|
Investasi dana
|
Investasi dana berdasar syariah
dengan sistem bagi hasil (mudharabah)
|
Investasi dana berdasarkan bunga
(riba)
|
4
|
Pembayaran klaim
|
Dari rekening tabarru’ (dana
sosial) seluruh peserta
|
Dari rekening dana perusahaan
|
5
|
Keuntungan
|
Dibagi antara perusahaan dengan
peserta, sesuai prinsip bagi hasil
|
Seluruhnya menjadi milik
perusahaan
|
6
|
Dewan pengawas syariah
|
Ada dewan pengawas syariah
mengawasi manajemen, produk, dan investasi
|
Tidak ada
|
B. Pegadaian
Syariah
Menurut Kitab Undang-undang Hukum
Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai
piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh
pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berutang
memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang
yang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi
kewajibannya pada saat berakhirnya waktu pinjaman.
Mekanisme Operasional Pegadaian
Syariah
Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah sebagai
berikut :
1.
Jenis barang yang digadaikan:
-
Perhiasan
-
Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan
sejenisnya.
-
Kendaraan
2.
Biaya biaya:
-
Biaya administrasi pinjaman
-
Jasa simpanan
3.
Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat dilakukan jika
nasabah tak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan
5 hari sebelum tanggal penjualan.
4.
Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
-
Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai yaitu
mensyaratkan pemberian pinjaman dengan penyerahan benda (benda bergerak)
sebagai jaminan.
-
Penaksiran nilai barang merupakan pelayanan berupa jasa atas
nilai hatrta benda oleh pegadaian syariah. Jasa itu meliputi benda bergerak dan
tidak bergerak, biaya yang dikenakan kepada nasabah adalah ongkos penaksiran
barang.
-
Penitipan barang (ijarah) yaitu surat berharga dan atas jasa
penitipan gadai syariah memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa sewa
penitipan barang.
-
Gold counter yaitu jasa penyediaan fasilitas berupa
penjualan emas yang berkualitas eksekutif dan aman yang disediakan oleh
pegadaian syariah. Pembelian dilampiri sertifikat jaminan.
1.
Biaya administrasi berdasar barang bukan prosentase yang
didasarkan pada golongan barang.
2.
1 hari dihitung 5 hari bukan 15 hari
3.
Jasa simpanan berdasarkan simpanan bukan uang pinjaman
4.
Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual
kepada masyarakat bukan lelang.
5.
Uang pinjaman 90% dari taksiran bukan 92% sedangkan untuk
golongan A dan untuk golongan BCD 88 – 86%
6.
Penggolongan nasabah D-K-M-I-L bukan P-N-I-D-L.
7.
Jasa simpanan dihitung dengan konstanta dikali taksiran
bukan dengan prosentase dikali uang pinjaman
8.
Maksimal jangka waktu 3 bulan bukan 4 bulan
9.
Kelebihan uang hasil dari penjaualan barang tidak diambil
oleh nasabah, dan bukan menjadi milki pegadaian melainkan diserahkan kepada
lembaga ZIS.
C. Baitul
Maal Wattamwil (BMT)
LKMS BMT adalah sebutan ringkas dari
Lembaga Keuangan Mikro Syariah Baitul Maal wat Tamwil atau Balai-usaha Mandiri
Terpadu, sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang memadukan kegiatan
ekonomi dan sosial masyarakat setempat.
Kegiatan LKMS BMT adalah
mengembangkan usaha – usaha ekonomi produktif dengan mendorong kegiatan
menabung dan membantu pembiayaan kegiatan usaha ekonomi anggota dan masyarakat
lingkungannya. LKMS BMT juga dapat berfungsi sosial dengan menggalang titipan
dana sosial untuk kepentingan masyarakat, seperti dana zakat, infaq dan sodaqoh
dan mendistribusikannya dengan prinsip pemberdayaan masyarakat sesuai dengan
peraturan dan amanahnya.
BMT mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan
pemanfaatan ekonomi paling bawah untuk anggota dan lingkungannya.
2.
Bukan lembaga sosial tetapi dimanfaatkan untuk mengaktifkan
penggunaan dana sumbangan sosial, zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan
orang banyak secara berkelanjutan.
3.
Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran partisipasi dari
masyarakat sekitar.
4.
Milik bersama masyarakat setempat dari lingkungan LKMS BMT
itu sendiri, bukan miliki orang lain dari luar masyarakat itu.
5.
LKMS BMT mengadakan kajian rutin pendampingan usaha anggota
secara berkala yang waktu dan tempatnya ditentukan (biasanya di balai
RW/RT/desa, kantor LKMS BMT, rumah anggota, masjid, dsb), biasanya diisi dengan
perbincangan bisnis para nasabah LKMS BMT, disamping pendampingan mental
spiritualnya terutama motive berusaha.
Peran BMT di masyarakat :
1. Motor
penggerak ekonomi dan social masyarakat banyak
2. Ujung
tombak pelaksanaan system ekonomi syariah
3. Penghubung
antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin)
4. Sarana
pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah.
Fungsi BMT di masyarakat:
1.
Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola
menjadi lebih professional, salaam, dan amanah sehingga semakin utuh dan
tangguh dalam berjuang dan berusaha menghadapi tantangan global.
2.
Mengorganisir dan memobilisasi dana sehingga dana yang
dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan luar
organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
3.
Mengembangkan kesempatan kerja.
4.
Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar
produk-produk anggota
5.
Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi
dan sosial rakyat banyak.
D. Koperasi
Syariah
Koperasi sebagai sebuah istilah yang
telah diserap ke dalam bahasa Indonesia dari kata ‘Cooperation’ (Inggris).
Secara semantic koperasi berarti kerja sama. Kata koperasi mempunyai padanan
makna dengan kata syirkah dalam bahasa Arab. Syirkah ini
merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, kebersamaan usaha yang
sehat baik dan halal yang sangat terpuji dalam islam.
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
2. Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah),
konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip
ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
3. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4. Sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta;
5. Menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol
terhadap koperasi secara efektif;
6. Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja;
7. Menumbuhkan-kembangkan
usaha-usaha produktif anggota.
Landasan
Koperasi Syariah
1. Koperasi
syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Koperasi
syariah berazaskan kekeluargaan.
3. Koperasi
syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling
tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
1. Mengakui hak milik
individu terhadap modal usaha
2. Tiadanya transaksi
berbasis bunga (riba)
3. Berfungsinya institusi
zakat
4. Mengakui mekanisme
pasar
5. Mengakui motif mencari
keuntungan
6. Mengakui kebebasan
berusaha
7. Mengakui adanya hak
bersama.
E. Reksa Dana Syariah
Secara bahasa Reksa dana tersusun
dari 2 konsep, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang
berarti himpunan uang. Dengan demikian secara bahsa reksa dana berarti kumpulan
uang yang dipelihara. Reksadana (mutual fund) adalah
wahana yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat (pemodal) untuk kemudian
diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi (MI). Portofolio
efek tersebut bisa berupa saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau kombinasi
dari beberapa di antaranya.
Reksa Dana Syariah merupakan sarana
investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu
produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan Reksa
Dana Syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh
dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam
saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
Tujuan berdirinya Reksadana Syariah
Tujuan berdirinya reksadana syariah
ini sebenarnya lebih didasari kepada permintaan pasar (masyarakat) untuk
mengadakan investasi yang bergerak di pasar modal dalam Lembaga keuangan non
Bank. Dimana kita tahu selama ini produk investasi di indonesia banyak yang
dikeluarkan oleh perbankan, serta untuk menyediakan beragam Instrumen Syariah
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Prinsip Transaksi dan Aplikasinya
Pada prinsipnya, pokok-pokok aturan
investasi reksadana syariah mencakup:
1. Investasi hanya pada
efek-efek dari perusahaan yang kegiatan usaha utamanya sesuai dengan pedoman
Syariah Islam. misalnya tidak memproduksi makanan dan minuman yang haram dan
syubhat atau tidak memberikan jasa keuangan yang mempraktikan riba.
2. Perusahan yang berfungsi
sebagai manajer investasi haruslah perusahaan yang bergerak dalam bisnis yang
halal.
3. Prinsip operasional yang
digunakan di reksa dana syariah adalah prinsip wakalah (akad penyerahan
kekuasaan).
Bagian-bagian Reksa Dana Syariah
a) Pasar
Modal Syariah
Pasar modal syariah merupakan pasar
modal yang menerapkan prinsip prinsip syariah dalam kegiatan transaksinya dan
terbatas dari hal-hal yang dilarang, seperti riba, perjudian, spekulasi dan
lain sebagainya.
1.
Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan
bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2.
Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna
mendapatkan likuiditas
3.
Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk
membangun dan mengembangkan lini produksinya
4.
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka
pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
5.
Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh
kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Sedangkan karakteristik yang
diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah
sebagai berikut :
1. Semua saham harus
diperjualbelikan pada bursa efek
2. Bursa perlu mempersiapkan
pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
3. Semua perusahaan yang
mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan
informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca
keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3
bulan
4. Komite manajemen menerapkan
harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak
lebih dari 3 bulan sekali
5. Saham tidak boleh diperjual
belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6. Saham dapat dijual dengan
harga dibawah HST
7. Komite manajemen harus
memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti
standar akuntansi syariah
8. Perdagangan saham mestinya
hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
9. Perusahaan hanya dapat
menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST
Pasar uang (money market)
adalah pasar di mana di dalamnya diperdagangkan surat-surat berharga jangka
pendek.
Diantara keputusan fatwa Dewan
Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antar bank berdasar
prinsip syariah adalah sebagai berikut:
Pertama : Ketentuan Umum
1. Pasar uang antar bank
yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang
berdasarkan bunga.
2. Pasar uang antar bank
yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan
prinsip-prinsip syariah.
3. Pasar uang antar bank
berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek
antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
4. Peserta pasar uang
sebagaimana tersebut dalam butir 3 adalah:
1.
bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana.
2.
bank konvensional hanya sabagai pemilik dana.
Kedua : Ketentuan Khusus
1. Akad yang dapat
digunakan dalam pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah: mudharabah
(muqadharah)/Qiradh; musyarakah; qard; wadi'ah; al-Sharaf.
2. Pemindahan kepemilikan
instrumen pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1) menggunakan akad-akad
syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.
Ciri Pasar Uang Syariah:
- Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
- Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
- Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
Manfaat Reksadana Syariah
- Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversitifikasi investasi dalam efek,sehingga dapat memperkecil resiko.
- Reksadana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri.
- Efesiensi waktu, dengan melakukan investasi pada reksadana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi professional maka pemodal tidak perlu memantau kinerja investasinya hal tesebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Ciri-Ciri Reksa Dana
- Lembaga = Bentuk Hukum” Investasi sebagai intermediasi dari Investor
- Periode Investasi menengah dan Jangka panjang
- Beresiko
- Lebih transparan
- Pembukuan ditutup setiap hari
- Nasabah bisa menarik/memasukkan dana setiap hari.
- Return > tingkat bunga deposito
- Hasil yang diperoleh Neto – No Pajak
Perbedaan Reksa dana Syariah dan
Konvensional
Ada beberapa hal yang membedakan
antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada
beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.
a. Kelembagaan
Dalam syariah islam belum dikenal
lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya
mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui.
Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal
keabsahan produk adalah Dewan Pengawas syariah yang beranggotakan beberapa alim
ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan
terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi
prinsip investasinya.
b. Hubungan Investor dan
Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga
hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan
seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan
secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam
kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian
tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian tersebut karena
kecurangan atau kelalaian pengelola maka pengelola harus bertanggungjawab atas
kerugian tersebut. Dalam hal ini transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa
dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah
merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam
syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena
nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand.
Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih
dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
c.
Kegiatan Investasi Reksa Dana
Dalam melakukan kegiatan investasi
reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan
syariah, diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah
investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman
yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh
Dewan Pengawas Syariah. Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual
belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum
dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di
Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini
sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan
transaksi reksa dana syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi,
yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan
spekulasi lainnya.
0 Response to "KARAKTERISTIK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH"
Post a Comment