IKHTIKAR



KATA PEGANTAR

Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan tugas ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Tugas ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Tugas ini memuat tentang Ihtikar dalam Perspektif Islam’’ sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua mengenai Ikhtikar ataupun Monopoli yang terjadi di kalangan pengusaha saat ini yang berimbas kepada tingkat ekonomi masyarakat.
Semoga tugas ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun tugas ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya.
 

                                                                                                              Terima kasih.

                                                                                                                    Penulis











DAFTAR ISI
KATAPENGANTAR
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………..
   i
BAB I  PENDAHULUAN                                                                                             1
BAB II PEMBAHASAN                                                                                                2
A.    Pengertian.............................................................................................................2      
B.     Dasar Hukum………………………………........................................................3
C.     Persamaan Monopoli dengan Ihtikar..................................................................5
D.    Kriteria Al – Ihtikar dalam Islam........................................................................6
E.     Hikmah dari Larangan Ihtikar............................................................................7          
BAB III                                                                                                                                       PENUTUP
Kesimpulan………………………………………………………………………………
...9

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………….  ii   











i








BAB I
PENDAHULUAN


Dalam agama Islam kita memang di halalkan dan di suruh untuk mencari rezki melalui berbagai macam usaha seperti bertani, berburu atau melakukan perdagangan atau jual beli. Namun tentu saja kita sebagai orang yang beriman diwajibkan menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus menurut Alquran dan Sunnah, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.

Aturan main perdagangan Islam, menjelaskan berbagai macam syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh para pedagang Muslim dalam melaksanakan jual beli. Dan diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi apa yang telah di syariatkan tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan berkembang pesat lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia dan di akhirat.

Selain harus mengetahui bagaimana jual beli yang di perbolehkan dan sah menurut hukm islam, kita juga dituntut untuk tahu apa saja jual beli yang dilarang oleh Islam, agar kita tidak terjerumus kepada hal yang dilarang oleh Allah SWT, untuk itulah dalam makalah sederhana ini saya akan membahas satu dari sekian banyak jual beli yang tidak diperbolehkan, yaitu monopoli atau Ihtikar. Tentang apa dan bagaimana ihtikar itu menurut pandangan okum islam.







1






BAB II
PEMBAHASAN

A.                Pengertian Ihtikar
      Ikhtikar (الاحتكار ) dala bahasa Arab artinya zalim (aniaya) dan merusak pergaulan
(اساء المعاشرة ), upaya penimbunan barang dagangan untuk menunggu melonjaknya harga barang penimbunan barang adalah salah satu perkara dalam perdagangan yang diharamkan oleh agama karena bisa membawa madhorot. Para ulama mengemukakan arti atau definisi ihtikar (menimbun) berbeda-beda sepertinya halnya yang diterangkan dibawah ini Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani mendefinisikan : Penimbunan atau penahan barang dagangandariperedarannya.

            Defenisi lain Ikhtikar artinya menimbun barang agar yang beredar di masyarakat berkurang, lalu harganya naik. Yang menimbun memperoleh keuntungan besar, sedang masyarakat dirugikan(1). Menurut Adimarwan "Monopoli secara harfiah berarti di pasar hanya ada satu penjual"(2). Berdasarkan hadist :
عَنْ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ
dari Sa'id bin Musayyab ia meriwayatkan: Bahwa Ma'mar, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa menimbun barang, maka ia berdosa'," (HR Muslim (1605). jelas monopoli seperti ini dilarang dan hukumnya adalah haram, karena perbuatan demikian didorong oleh nafsu serakah, loba dan tamak, serta mementingkan diri sendiri dengan merugikan orang banyak. Selain itu juga menunjukan bahwa pelakunya mempunyai moral dan mental yang rendah.





2









B.                  Hukum Ihtikar

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ihtikar, dengan perincian sebagai berikut:
1.Haram secara mutlak (3) (tidak dikhususkan bahan makanan saja), hal ini didasari oleh sabda Nabi SAW:
مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ
Barangsiapa menimbun maka dia telah berbuat dosa. (HR. Muslim 1605)
2. Makruh secara mutlak, Dengan alasan bahwa larangan Nabi SAW berkaitan dengan ihtikar adalah terbatas kepada hukum makruh saja, lantaran hanya sebagai peringatan bagi umatnya.
3. Haram apabila berupa bahan makanan saja, adapun selain bahan makanan, maka dibolehkan, dengan alasan hadits riwayat Muslim di atas, dengan melanjutkan riwayat tersebut yang dhohirnya membolehkan ihtikar selain bahan makanan, sebagaimana riwayat lengkapnya, ketika Nabi SAW bersabda:
مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ فَقِيلَ لِسَعِيدٍ فَإِنَّكَ تَحْتَكِرُ قَالَ سَعِيدٌ إِنَّ مَعْمَرًا الَّذِي كَانَ يُحَدِّثُ هَذَا الْحَدِيثَ كَانَ يَحْتَكِرُ
Barangsiapa menimbun maka dia telah berbuat dosa. Lalu Sa'id ditanya, "Kenapa engkau lakukan ihtikar?" Sa'id menjawab, "Sesungguhnya Ma'mar yang meriwayatkan hadits ini telah melakukan ihtikar!' (HR. Muslim 1605)
Imam Ibnu Abdil Bar mengatakan: "Kedua orang ini (Said bin Musayyab dan Ma'mar (perowi hadits) hanya menyimpan minyak, karena keduanya memahami bahwa yang dilarang adalah khusus bahan makanan ketika sangat dibutuhkan saja, dan tidak mungkin bagi seorang sahabat mulia yang merowikan hadits dari Nabi SAW dan seorang tabi'in [mulia] yang bernama Said bin Musayyab, setelah mereka meriwayatkan hadits larangan ihtikar lalu mereka menyelisihinya (ini menunjukkan bahwa yang dilarang hanyalah bahan makanan saja).



3







4. Haram ihtikar disebagian tempat saja, seperti di kota Makkah dan Madinah, sedangkan tempat-tempat lainnya, maka dibolehkan ihtikar di dalamnya, hal ini lantaran Makkah dan Madinah adalah dua kota yang terbatas lingkupnya, sehingga apabila ada yang melakukan ihtikar salah satu barang kebutuhan manusia, maka perekonomian mereka akan terganggu dan mereka akan kesulitan mendapatkan barang yang dibutuhkan, sedangkan tempat-tempat lain yang luas, apabila ada yang menimbun barang dagangannya, maka biasanya tidak mempengaruhi perekonomian manusia, sehingga tidak dilarang ihtikar di dalamnya.
5. Boleh ihtikar secara mutlak, Mereka menjadikan hadits-hadits Nabi SAW yang memerintahkan orang yang membeli bahan makanan untuk membawanya ke tempat tinggalnya terlebih dahulu sebelum menjualnya kembali sebagai dalil dibolehkahnya ihtikar, seperti dalam hadits:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَأَيْتُ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ الطَّعَامَ مُجَازَفَةً عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَوْنَ أَنْ يَبِيعُوهُ حَتَّى يُؤْوُوهُ إِلَى رِحَالِـهِمْ
Dari Ibnu Umar r.a. beliau berkata: "Aku melihat orang-orang yang membeli bahan makanan dengan tanpa ditimbang pada zaman Rosulullah SAW mereka dilarang menjualnya kecuali harus mengangkutnya ke tempat tinggal mereka terlebih dahulu." (HR. Bukhori 2131, dan Muslim 5/8)
Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani berkata:
"Imam Bukhori sepertinya berdalil atas bolehnya menimbun/ihtikar dengan (hadits ini), karena Nabi SAW memerintahkan pembeli bahan makanan supaya mengangkutnya terlebih dahulu ke rumah-rumah mereka sebelum menjualnya kembali, dan seandainya ihtikar itu dilarang, maka Rosulullah SAW tidak akan memerintahkan hal itu." (Fathul Bari 4/439-440).(5) Demikian pula pendapat tentang waktu diharamkannya ihtikar. Ada ulama yang mengharamkan  ihtikar setiap waktu secara mutlaku, tanpa membedakan masa paceklik dengan masa surplus pangan, berdasarkan sifat umum larangan terhadap monopoli dari hadits yang sudah lalu. Ini adalah pendapat golongan salaf.




4









C.                 Persamaan Monopoli dan Al-Ihtikar
Secara terminologi bahwa al-Ihtikar dalam dataran konseptual berbeda dengan monopoli, namun jika dilihat dari dataran faktualnya memiliki banyak persamaan, sedangkan perbedaannya adalah sangat tipis sekali.

Adapun persamaannya adalah:

1. Monopoli dan al-ihtikar sama-sama memiliki unsur kepentingan sepihak (motivasi yang kuat) dalam mempermainkan harga (price maker).
2. Pelaku monopoli dan al-ihtikar sama-sama memiliki hak opsi untuk menawarkan barang-barang ke  pasaran atau tidak.
3. Monopoli dan Ihtikar dapat mengakibatkan polemik dan ketidakpuasan pada masyarakat.
4. Monopoli dan ihtikar merupakan salah satu cara golongan orang kaya untuk mengeksploitasi (Zulm)   golongan miskin.

Sedangkan diantara perbedaan monopoli dan ihtikar adalah:

1. Bahwa monopoli terjadi jika seseorang memiliki modal yang besar dan dapat memproduksi suatu barang tertentu di pasaran yang dibutuhkan oleh masyarakat, sedangkan Ihtikar tidak hanya bisa dilakukan oleh pemilik modal besar namun masyarakat menengah dengan modal alakadarnya pun bisa melakukannya
2. Suatu perusahaan monopolis cenderung dalam melakukan aktifitas ekonomi dan penetapan harga mengikuti ketentuan pemerintah (adanya regulasi standard pemerintah), sedangkan ihtikar dimana dan kapan pun bisa dilakukan oleh siapa saja, sebab penimbunan sangat mudah untuk dilakukan.
3. Untuk mendapatkan keuntungan yang maksimum, dalam ihtikar kelangkaan barang dan kenaikan harga suatu barang terjadi dalam waktu dan tempo yang tentitif dan mendadak dan dapat mengakibatkan inflasi. Sementara dalam monopoli kenaikan harga biasanya cenderung dipengaruhi oleh mahalnya biaya produksi dan operasional suatu perusahaan walaupun kadang-kadang juga dipengaruhi oleh kelangkaan barang.
4. Praktek monopoli adalah legal dan bahkan di negara tertentu dilindugi oleh undang-undang atau aturan suatu negara, sedangkan ihtikar merupakan aktifitas ekonomi yang ilegal.




5





D.                Kriteria al-Ihtikar dalam Islam

Dalam hal ini para ulama berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan penimbunan yang haram adalah yang memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Bahwa barang yang ditimbun adalah kelebihan dari kebutuhannya, berikut tanggungan untuk persediaan setahun penuh. Karena seseorang boleh menimbun untuk persediaan nafkah dirinya dan keluarganya dalam tenggang waktu selama satu tahun.
2. Bahwa orang tersebut menunggu saat-saat memuncaknya harga barang agar dapat menjualnya dengan harga yang lebih tinggi karena orang sangat membutuhkan barang tersebut kepadanya.
3. Bahwa penimbunan dilakukan pada saat dimana manusia sangat membutuhkan barang yang ditimbun, seperti makanan, pakaian dan lain-lain. Jika barang-barang yang ada di tangan para pedagang tidak dibutuhkan manusia, maka hal itu tidak dianggap sebagai penimbunan, karena tidak mengakibatkan kesulitan pada manusia.(Ali Abd ar-Rasul, 1980: 1980, dan As-Sayyid Sabiq, 1981: 100)

Dari ketiga syarat itu, jika dianalisa aspek keharamannya maka dapat disimpulkan, bahwa penimbunan yang diharamkan adalah kelebihan dari keperluan nafkah dirinya dan keluarganya dalam masa satu tahun. Hal ini berarti apabila menimbun barang konsumsi untuk mengisi kebutuhan keluarga dan dirinya dalam waktu satu tahun tidaklah diharamkan sebab hal itu adalah tindakan yang wajar untuk menghindari kesulitan ekonomi dalam masa paceklik atau krisis ekonomi lainnya. Sedangkan syarat terjadinya penimbunan, adalah sampainya pada suatu batas yang menyulitkan warga setempat untuk membeli barang yang tertimbun semata karena fakta penimbunan tersebut tidak akan terjadi selain dalam keadaan semacam ini.
Kalau seandainya tidak menyulitkan warga setempat membeli barang tersebut, maka penimbunan barang tidak akan terjadi kesewenangan-wenangan terhadap barang tersebut sehingga bisa dijual dengan harga yang mahal.





                                                                                                                                                6










Atas dasar inilah, maka syarat terjadinya penimbunan tersebut adalah bukan pembelian barang. Akan tetapi sekedar mengumpulkan barang dengan menunggu naiknya harga sehingga bisa menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Dikatakan menimbun selain dari hasil pembeliannya juga karena hasil buminya yang luas sementara hanya dia yang mempunyai jenis hasil bumi tersebut, atau karena langkanya tanaman tersebut. Bisa juga menimbun karena induustri-industrinya sementara hanya dia yang mempunyai industri itu, atau karena langkanya industri seperti yang dimilikinya.

Menurut Yusuf al-Qardawi penimbunan itu diharamkan ji
ka memiliki keriteria sebagai berikut:
1. Dilakukan di suatu tempat yang penduduknya akan menderita sebab adanya penimbunan tersebut.
2. Penimbunan dilakukan untuk menaikkan harga sehingga orang merasa susah dan supaya ia dapat keuntungan yang berlipat ganda. .(Yusuf al-Qardawi, 2000: 358)

E.                  Hikmah di Balik Larangan Ihtikar
            Imam Nawawi menjelaskan hikmah dari larangan ihtikar adalah mencegah hal-hal yang menyulitkan manusia secara umum, oleh karenanya para ulama sepakat apabila ada orang memiliki makanan lebih, sedangkan mausia sedang kelaparan dan tidak ada makanan
kecuali yang ada pada orang tadi, maka wajib bagi orang tersebut menjual atau memberikan dengan cuma-cuma makanannya kepada manusia supaya manusia tidak kesulitan. Demikian juga apabila ada yang menimbun selain bahan makanan (seperti pakaian musim dingin dan sebagainya) sehingga manusia kesulitan mendapatkannya, dan membahayakan mereka, maka hal ini dilarang dalam Islam(6).
            Islam mengharamkan orang menimbun dan mencegah harta dari peredaran. Islam mengancam mereka yang menimbunnya dengan siksa yang pedih di hari kiamat. Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman dalm surat At Taubah ayat 34-35:




7






وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada  jalan Allah  maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka): “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
            Menimbun harta maksudnya membekukannya, menahannya dan menjauhkannya dari peredaran. Padahal, jika harta itu disertakan dalam usaha-usaha produktif seperti dalam perencanaan produksi, maka akan tercipta banyak kesempatan kerja yang baru dan mengurangi pengangguran. Kesempatan-kesempatan baru bagi pekerjaan ini bisa menambah pendapatan dan daya beli masyarakat sehingga bisa mendorong meningkatnya produksi, baik itu dengan membuat rencana-rencana baru maupun dengan memperluas rencana yang telah ada. Dengan demikian, akan tercipta situasi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dalam masyarakat.
            Penimbunan barang merupakan halangan terbesar dalam pengaturan persaingan dalam pasar Islam. Dalam tingkat internasional, menimbun barang menjadi penyebab terbesar dari krisis yang dialami oleh manusia sekarang, yang mana beberapa negara kaya dan maju secara ekonomi memonopoli produksi, perdagangan, bahan baku kebutuhan pokok. Bahkan, negara-negara tersebut memonopoli pembelian bahan-bahan baku dari negara yang kurang maju perekonomiannya dan memonopoli penjulan komoditas industri yang dibutuhkan oleh negara-negara tadi. Hal itu menimbulkan bahaya besar terhadap keadilan distribusi kekayaan dan pendapatan dalam tingkat dunia.


8







BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Ihtikar  artinya menimbun barang agar yang beredar di masyarakat berkurang, lalu harganya naik. Yang menimbun memperoleh keuntungan besar, sedang masyarakat dirugikan. Para ulama berbeda pendapat tentang okum ihtikar ada yang berpendapat Haram secara mutlak, makruh secara mutlak, haram apabila berupa bahan makanan saja , haram ihtikar disebagian tempat saja, seperti di kota Makkah dan Madinah dan pula yang berpendapat bahwa ihtiakar itu boleh. Sedangkan Monopoli dengan Ihtikar memiliki kesamaan dan beda yang tidak jauh.
Ihtikar dalam salah satu barang kebutuhan manusia, maka perekonomian mereka akan terganggu dan mereka akan kesulitan mendapatkan barang yang dibutuhkan, sedangkan tempat-tempat lain yang luas, apabila ada yang menimbun barang dagangannya yang tidak mempengaruhi perekonomian manusia, sehingga tidak dilarang ihtikar di dalamnya.  Penimbunan barang merupakan halangan terbesar dalam pengaturan persaingan dalam pasar Islam. Dalam tingkat internasional, menimbun barang menjadi penyebab terbesar dari krisis yang dialami oleh manusia sekarang,





9






DAFTAR PUSTAKA

Basyarahil, Salim,  Aziz, H. A., 22 Masalah Agama, Gema Insani Press, Jakarta. Tanpa Tahun.

Nurhayati, Sri, Akuntansi Syari’ah di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2009.

Ali, Muhammad, e-book Hukum Menimbun Barang Dagangan, Al-Furqon, Gresik, Edisi 7 Th. Ke-7, 1429 H.

Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islami, , PT Raja Grafindo, Jakarta hlm. 173
1. H. A. Aziz Salim Basyarahil, 22 Masalah Agama, hlm.56, Gema Insani Press, Jakarta. Tanpa Tahun.
2. Ir. Adiwarman A. Karim, Ekonomi mikro islami, hlm. 173, PT Raja Grafindo, Jakarta, .
3. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama tentang haram monopoli secara mutlak.
4. H. A. Aziz Salim Basyarahil, Opcit., hlm.58.
5. Muhammad Ali, e-book Hukum Menimbun Barang Dagangan, hlm.4Al-Furqon, Gresik, Edisi 7 Th. Ke-7, 1429 H
6. Ibid., hlm. 10.













ii

0 Response to "IKHTIKAR"

Post a Comment