KONSEP DASAR AUDITING



Teori dan Konsep Dasar Auditing

Teori dapat di klasifikasikan berdasarkan sifat menjadi dua, yaitu teori normatif, dan teori deskriptif. Teori normatif merupakan teori yang seharusnya di laksanakan. Teori deskriptif merupakan teori yang sesungguhnya di laksanakan.

Tidak seperti pada akuntansi, pada auditing tidak banyak orang yang berbicara tentang teori auditing sebagai lawan kata praktik auditing. Pada umumnya, orang menganggap auditing hanya suatu rangkaian prosedur, metode dan teknik. Auditing tidak lebih dari pada sekedar suatu cara untuk melakukan sesuatu dengan sedikit penjelasan,uraian,rekonsiliasi, dan argumentasi. Meskipun demikian telah di coba untuk meyakinkan perlunya suatu teori normatif pada auditing. Professor R. K. Mautz dan H. A. Sharaf dengan bukunya “ The Philosophy of Auditing “,merupakan tokoh pertama yang melakukan usaha tersebut.

Profesor C. W. Schandl pada tahun 1978 yang mengembangkan pemikiran dari Mautz dan Sharaf, mengemukakan elemen-elemen dasar teori adalah sebagai berikut :

1. Postulat yaitu konsep dasar yang harus di terima tanpa perlu pembuktian. Sebagai syarat penting dalam pengembangan disiplin,tidak perlu di periksa kebenaranya lagi, sebagai dasar pengambil kesimpulan,sebagai dasar membangun struktur teori dan bisa juga dimodifikasi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan.

2. Teori, yaitu dalil yang di terangkan oleh postulat.

3. Struktur, yaitu komponen disiplin tertentu dan hubungan antar komponen tersebut.

4. Prinsip, yaitu kaidah-kaidah yang di terapkan dalam praktik.

5. Standar, yaitu kualitas yang di tetapkan dalam hubungannya dengan praktik.

Menurut Mautz dan Sharaf teori auditing tersusun atas lima konsep dasar,yaitu:

1.     Bukti
Tujuan memperoleh dan mengevaluasi bukti adalah untuk memperoleh pengertian sebagai dasar untuk memberikan kesimpulan atas pemeriksaan yang di tuangkan dalam pendapat auditor.

2.     Kehati-hatian dalam pemeriksaan (due care)
Artinya melakukan pekerjaan dengan sangat hati-hati dan selalu mengindahkan norma-norma profesi dan norma moral yang berlaku. Konsep kehati-hatian yang di harapkan auditor yang bertanggung jawab. Dalam auditing tersebut sebagai prudent auditor.Tanggung jawab yang di maksud adalah tanggung jawab profesional dalam melaksanakan tugasnya. Konsep ini lebih di kenal dengan konsep konservatif.

3.     Penyajian atau pengungkapan yang wajar
Konsep ini menuntut adanya informasi laporan keuangan yang bebas (tidak memihak), tidak bias, dan mencerminkan posisi keuangan,hasil operasi, dan aliran kas perusahaan.

4.     Independensi
Merupakan suatu sikap mental yang di miliki auditor untuk tidak memihak dalam melakukan audit.Masyarakat pengguna jasa audit memandang bahwa auditor akan independen terhadap laporan keuangan yang di periksa dan pembuat dan pemakai laporan keuangan. Jika posisi auditor terhadap kedua hal tersebut tidak independen maka hasil kerja auditor menjadi tidak berarti sama sekali.

5.     Etika perilaku
Dalam auditing berkaitan dengan perilaku yang ideal seorang auditor profesional yang independen dalam melaksanakan audit.

Standar Auditing, merupakan salah satu ukuran kualitas pelaksanaan auditing. Setiap standar dalam standar auditing ini saling berkaitn saling tergantung antara yang satu dengan yang lainnya. Standar tersebut dengan segala bahasa di tuangkan ke dalam sebuah buku yaitu buku Standar professional Akuntan publik (SPAP). Secara lengkap standar auditing adalah sebagai berikut:

1.    Standar Umum,audit harus di laksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.standar pertama menuntut kompetensi teknis seorang auditor di tentukan oleh tiga faktor yaitu:

a.   Pendidikan formal dalam pendidikan akuntansi di suatu perguruan tinggi termasuk ujian profesi auditor.
b.    Pelatihan bersifat praktis dan pengalaman dalam bidang auditing.
c.    Pendidikan profesional berkelanjutan selama menekuni karir auditor profesional.

2.     Standar Pekerjaan Lapangan,dalam hal ini pemahaman mengenai struktur pengendalian intern klienakan di gunakan untuk:

a.      Mengidentifikasi salah satu yang potensial.
b.     Mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi risiko salah satu yang material.
c.      Merancang pengujian substantif.

3.     Standar Pelaporan, laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah di susun sesuai dengan prinsip akutansi berterima umum di indonesia. Yang berprinsip akuntasi berterima umum lebih luas daripada sekedar prinsip akuntasi indonesia ( PAI )1984 maupun standar akutansi keuangan sebagai penganti PAI. Perkembangan dunia bisnis yang pesat menuntut dunia akutansi untuk selalu menyesuaikan diri dan mengembangkan diri.

Laporan  audit harus memuat sesuatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat di berikan , jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat di berikan, maka alasannya harus di nyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang di laksanakan, jika ada,dan tingkat tanggung jawab yang di pikuloleh auditor

0 Response to "KONSEP DASAR AUDITING"

Post a Comment