Teori dan
Konsep Dasar Auditing
Teori dapat di
klasifikasikan berdasarkan sifat menjadi dua, yaitu teori normatif, dan teori
deskriptif. Teori normatif merupakan teori yang seharusnya di laksanakan. Teori
deskriptif merupakan teori yang sesungguhnya di laksanakan.
Tidak seperti
pada akuntansi, pada auditing tidak banyak orang yang berbicara tentang teori
auditing sebagai lawan kata praktik auditing. Pada umumnya, orang menganggap
auditing hanya suatu rangkaian prosedur, metode dan teknik. Auditing tidak
lebih dari pada sekedar suatu cara untuk melakukan sesuatu dengan sedikit
penjelasan,uraian,rekonsiliasi, dan argumentasi. Meskipun demikian telah di
coba untuk meyakinkan perlunya suatu teori normatif pada auditing. Professor R.
K. Mautz dan H. A. Sharaf dengan bukunya “ The Philosophy of Auditing
“,merupakan tokoh pertama yang melakukan usaha tersebut.
Profesor C. W.
Schandl pada tahun 1978 yang mengembangkan pemikiran dari Mautz dan Sharaf,
mengemukakan elemen-elemen dasar teori adalah sebagai berikut :
1. Postulat
yaitu konsep dasar yang harus di terima tanpa perlu pembuktian. Sebagai syarat
penting dalam pengembangan disiplin,tidak perlu di periksa kebenaranya lagi,
sebagai dasar pengambil kesimpulan,sebagai dasar membangun struktur teori dan
bisa juga dimodifikasi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan.
2. Teori, yaitu dalil
yang di terangkan oleh postulat.
3. Struktur,
yaitu komponen disiplin tertentu dan hubungan antar komponen tersebut.
4. Prinsip,
yaitu kaidah-kaidah yang di terapkan dalam praktik.
5. Standar,
yaitu kualitas yang di tetapkan dalam hubungannya dengan praktik.
Menurut
Mautz dan Sharaf teori auditing tersusun atas lima konsep dasar,yaitu:
1. Bukti
Tujuan
memperoleh dan mengevaluasi bukti adalah untuk memperoleh pengertian sebagai
dasar untuk memberikan kesimpulan atas pemeriksaan yang di tuangkan dalam
pendapat auditor.
2. Kehati-hatian
dalam pemeriksaan (due care)
Artinya
melakukan pekerjaan dengan sangat hati-hati dan selalu mengindahkan norma-norma
profesi dan norma moral yang berlaku. Konsep kehati-hatian yang di harapkan
auditor yang bertanggung jawab. Dalam auditing tersebut sebagai prudent
auditor.Tanggung jawab yang di maksud adalah tanggung jawab profesional dalam
melaksanakan tugasnya. Konsep ini lebih di kenal dengan konsep konservatif.
3. Penyajian atau
pengungkapan yang wajar
Konsep
ini menuntut adanya informasi laporan keuangan yang bebas (tidak memihak), tidak
bias, dan mencerminkan posisi keuangan,hasil operasi, dan aliran kas
perusahaan.
4. Independensi
Merupakan
suatu sikap mental yang di miliki auditor untuk tidak memihak dalam melakukan
audit.Masyarakat pengguna jasa audit memandang bahwa auditor akan independen
terhadap laporan keuangan yang di periksa dan pembuat dan pemakai laporan
keuangan. Jika posisi auditor terhadap kedua hal tersebut tidak independen maka
hasil kerja auditor menjadi tidak berarti sama sekali.
5. Etika perilaku
Dalam
auditing berkaitan dengan perilaku yang ideal seorang auditor profesional yang
independen dalam melaksanakan audit.
Standar
Auditing, merupakan salah satu ukuran kualitas pelaksanaan auditing. Setiap
standar dalam standar auditing ini saling berkaitn saling tergantung antara
yang satu dengan yang lainnya. Standar tersebut dengan segala bahasa di
tuangkan ke dalam sebuah buku yaitu buku Standar professional Akuntan publik (SPAP). Secara lengkap standar auditing adalah
sebagai berikut:
1. Standar
Umum,audit harus di laksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian
dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.standar pertama menuntut
kompetensi teknis seorang auditor di tentukan oleh tiga faktor yaitu:
a. Pendidikan
formal dalam pendidikan akuntansi di suatu perguruan tinggi termasuk ujian
profesi auditor.
b. Pelatihan
bersifat praktis dan pengalaman dalam bidang auditing.
c. Pendidikan
profesional berkelanjutan selama menekuni karir auditor profesional.
2. Standar
Pekerjaan Lapangan,dalam hal ini pemahaman mengenai struktur pengendalian
intern klienakan di gunakan untuk:
a. Mengidentifikasi
salah satu yang potensial.
b. Mempertimbangkan
faktor yang mempengaruhi risiko salah satu yang material.
c. Merancang pengujian
substantif.
3. Standar
Pelaporan, laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah di
susun sesuai dengan prinsip akutansi berterima umum di indonesia. Yang
berprinsip akuntasi berterima umum lebih luas daripada sekedar prinsip akuntasi
indonesia ( PAI )1984 maupun standar akutansi keuangan sebagai penganti PAI.
Perkembangan dunia bisnis yang pesat menuntut dunia akutansi untuk selalu
menyesuaikan diri dan mengembangkan diri.
Laporan
audit harus memuat sesuatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat di berikan
, jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat di berikan, maka alasannya harus
di nyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang di laksanakan, jika ada,dan tingkat tanggung jawab yang di pikuloleh
auditor
0 Response to "KONSEP DASAR AUDITING"
Post a Comment