BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam
masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan
sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Keluarga
memerlukan organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah tangga sebagai tokoh
penting yang memimpin keluarga disamping beberapa anggota keluarga lainnya.
Anggota keluarga terdiri dari Ayah, ibu, dan anak merupakan sebuah satu
kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini ditandai
dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua
anggota/individu dalam keluarga. Sebuah keluarga disebut harmonis apabila
seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang ditandai dengan tidak adanya
konflik, ketegangan, kekecewaan dan kepuasan terhadap keadaan (fisik, mental,
emosi dan sosial) seluruh anggota keluarga. Keluarga disebut disharmonis
apabila terjadi sebaliknya.
Ketegangan maupun konflik
antara suami dan istri maupun orang tua dengan anak merupakan hal yang wajar
dalam sebuah keluarga atau rumah tangga. Tidak ada rumah tangga yang berjalan
tanpa konflik namun konflik dalam rumah tangga bukanlah sesuatu yang
menakutkan. Hampir semua keluarga pernah mengalaminya. Yang mejadi berbeda
adalah bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikan hal tersebut.
Setiap keluarga memiliki cara untuk
menyelesaikan masalahnya masing-masing. Apabila masalah diselesaikan secara
baik dan sehat maka setiap anggota keluarga akan mendapatkan pelajaran yang
berharga yaitu menyadari dan mengerti perasaan, kepribadian dan pengendalian
emosi tiap anggota keluarga sehingga terwujudlah kebahagiaan dalam keluarga.
Penyelesaian konflik secara sehat terjadi bila masing-masing anggota keluarga
tidak mengedepankan kepentingan pribadi, mencari akar permasalahan dan membuat
solusi yang sama-sama menguntungkan anggota keluarga melalui komunikasi yang
baik dan lancar. Disisi lain, apabila konflik diselesaikan secara tidak sehat
maka konflik akan semakin sering terjadi dalam keluarga.
Penyelesaian masalah dilakukan dengan marah
yang berlebih-lebihan, hentakan-hentakan fisik sebagai pelampiasan kemarahan,
teriakan dan makian maupun ekspresi wajah menyeramkan. Terkadang muncul
perilaku seperti menyerang, memaksa, mengancam atau melakukan kekerasan fisik.
Perilaku seperti ini dapat dikatakan pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) yang diartikan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama
perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,
sek sual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk
melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum dalam lingkup rumah tangga.
B.
Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan
Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
b. Apa saja bentuk-bentuk
Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
c. Apakah faktor-faktor penyebab
Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
d. Bagaimana cara penanggulangan
Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
C.
Tujuan Pembuatan Makalah
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan
Kekerasan dalam Rumah tangga.
2. Mengetahui bentuk-bentuk Kekerasan dalam
Rumah Tangga.
3. Mengetahui faktor-fartor apa saja yang
menjadi penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga.
4. Mengetahui cara penanggulangan kekerasan
dalam Rumah Tangga.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam Rumah Tangga seperti yang
tertuang dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga, memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang terutama
perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,
sek sual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk
melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum dalam lingkup rumah tangga.
Masalah kekerasan dalam rumah tangga telah
mendapatkan perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 yang
antara lain menegaskan bahwa:
- Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebes dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945.
- Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk deskriminasi yang harus dihapus.
- Bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, hal itu harus mendapatkan perlindungan dari Negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap
isteri sebenarnya merupakan unsur yang berat dalam tindak pidana, dasar
hukumnya adalah KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) pasal 356 yang secara
garis besar isi pasal yang berbunyi:
“Barang siapa
yang melakukan penganiayaan terhadap ayah, ibu, isteri
atau anak
diancam hukuman pidana”
B.
Bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tindak
kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat)
macam :
a. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang
mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Prilaku kekerasan yang
termasuk dalam golongan ini antara lain adalah menampar, memukul, meludahi,
menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan rokok, memukul/melukai
dengan senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini akan nampak seperti
bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka lainnya.
b. Kekerasan psikologis /
emosional
Kekerasan psikologis atau emosional adalah
perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya
kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan / atau penderitaan psikis
berat pada seseorang.
Perilaku kekerasan yang termasuk penganiayaan
secara emosional adalah penghinaan, komentar-komentar yang menyakitkan atau
merendahkan harga diri, mengisolir istri dari dunia luar, mengancam atau
,menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak.
c. Kekerasan sek sual
Kekerasan jenis ini meliputi pengisolasian
(menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa melakukan hubungan sek
sual, memaksa selera sek sual sendiri, tidak memperhatikan kepuasan pihak
istri.
d. Kekerasan ekonomi
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam
lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena
persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau
pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh dari kekerasan jenis ini adalah
tidak memberi nafkah istri, bahkan menghabiskan uang istri
C.
Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga
Strauss A. Murray mengidentifikasi hal dominasi
pria dalam konteks struktur masyarakat dan keluarga, yang memungkinkan
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (marital violence) sebagai berikut:
a. Pembelaan atas kekuasaan
laki-laki
Laki-laki dianggap sebagai superioritas sumber
daya dibandingkan dengan wanita, sehingga mampu mengatur dan mengendalikan
wanita.
b. Diskriminasi dan
pembatasan dibidang ekonomi
Diskriminasi dan pembatasan kesempatan bagi
wanita untuk bekerja mengakibatkan wanita (istri) ketergantungan terhadap
suami, dan ketika suami kehilangan pekerjaan maka istri mengalami tindakan
kekerasan.
c. Beban pengasuhan anak
Istri yang tidak bekerja, menjadikannya
menanggung beban sebagai pengasuh anak. Ketika terjadi hal yang tidak
diharapkan terhadap anak, maka suami akan menyalah-kan istri sehingga tejadi
kekerasan dalam rumah tangga.
d. Wanita sebagai anak-anak
Konsep wanita sebagai hak milik bagi laki-laki
menurut hukum, mengakibatkan kele-luasaan laki-laki untuk mengatur dan
mengendalikan segala hak dan kewajiban wanita. Laki-laki merasa punya hak
untuk melakukan kekerasan sebagai seorang bapak melakukan kekerasan terhadap
anaknya agar menjadi tertib.
e. Orientasi peradilan pidana
pada laki-laki
Posisi wanita sebagai istri di dalam rumah
tangga yang mengalami kekerasan oleh suaminya, diterima sebagai pelanggaran
hukum, sehingga penyelesaian kasusnya sering ditunda atau ditutup. Alasan
yang lazim dikemukakan oleh penegak hukum yaitu adanya legitimasi hukum bagi
suami melakukan kekerasan sepanjang bertindak dalam konteks harmoni keluarga.
D.
Cara Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Untuk menghindari terjadinya Kekerasan dalam
Rumah Tangga, diperlukan cara-cara penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga,
antara lain:
a. Perlunya keimanan yang
kuat dan akhlaq yang baik dan berpegang teguh pada agamanya sehingga Kekerasan
dalam rumah tangga tidak terjadi dan dapat diatasi dengan baik dan penuh
kesabaran.
b. Harus tercipta
kerukunan dan kedamaian di dalam sebuah keluarga, karena didalam agama itu
mengajarkan tentang kasih sayang terhadap ibu, bapak, saudara, dan orang lain.
Sehingga antara anggota keluarga dapat saling mengahargai setiap pendapat yang
ada.
c. Harus adanya komunikasi
yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun
dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan
kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya
kekerasan dalam rumah tangga.
d. Butuh rasa saling
percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya antar anggota keluarga.
Sehingga rumah tangga dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa
saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada
rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan
rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan.
e. Seorang istri harus
mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam keluarga, sehingga
seorang istri dapat mengatasi apabila terjadi pendapatan yang minim, sehingga
kekurangan ekonomi dalam keluarga dapat diatasi dengan baik.
KESIMPULAN
Seharusnya seorang suami dan istri harus banyak
bertanya dan belajar, seperti membaca buku yang memang isi bukunya itu
bercerita tentang bagaimana cara menerapkan sebuah keluarga yang sakinah,
mawaddah dan warahmah.
Di dalam sebuah rumah tangga butuh komunikasi
yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun
dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan
kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya
kekerasan dalam rumah tangga. Seharusnya seorang suami dan istri bisa
mengimbangi kebutuhan psikis, di mana kebutuhan itu sangat mempengaruhi
keinginan kedua belah pihak yang bertentangan. Seorang suami atau istri harus
bisa saling menghargai pendapat pasangannya masing-masing.
Seperti halnya dalam berpacaran. Untuk
mempertahankan sebuah hubungan, butuh rasa saling percaya, pengertian, saling
menghargai dan sebagainya. Begitu juga halnya dalam rumah tangga harus
dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa saling percaya, maka
mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada rasa kepercayaan maka
yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang
kadang juga berlebih-lebihan. Tidak sedikit seorang suami yang sifat seperti
itu, terkadang suami juga melarang istrinya untuk beraktivitas di luar rumah. Karena
mungkin takut istrinya diambil orang atau yang lainnya. jika sudah begitu
kegiatan seorang istri jadi terbatas. Kurang bergaul dan berbaur dengan orang
lain. Ini adalah dampak dari sikap seorang suami yang memiliki sifat cemburu
yang terlalu tinggi. Banyak contoh yang kita lihat dilingkungan kita, kajadian
seperti itu. Sifat rasa cemburu bisa menimbukan kekerasan dalam rumah tangga.
Maka dari itu, di dalam sebuah rumah tangga
kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa
menimbulkan kekerasan. Tidak hanya satu pihak yang bisa memicu konflik di dalam
rumah tangga, bisa suami maupun istri. Sebelum kita melihat kesalahan orang
lain, marilah kita berkaca pada diri kita sendiri. Sebenarnya apa yang terjadi
pada diri kita, sehingga menimbulkan perubahan sifat yang terjadi pada pasangan
kita masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang tentang Penghapusan KDRT No. 23
tahun 2004,
0 Response to "MAKALAH KDRT"
Post a Comment