Al Wadi'ah dibedakan menjadi duam macam:
1.
Al Wadi'ah Yad Al Amanah (trustee Depository)
2.
Al Wadi'ah Yad Adh Dhamanah (Guarante Depository)
A.
Al Wadi'ah Yad Al Amanah (trustee Depository)
Bank
bertangung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang erjadi pad aharta yang
diitipkan bukan akibat kelalaian atau kecerobohan dalam memeliharanya.
Karakteristiknya:
-
harta atau barang yang dititpkan tida boleh dimanfaatkan atau digunakn oleh
penerima titipn.
-
Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan
berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa me
manfaatkannya.
-
Sebagai konpensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya
kepada penitip. Dalam aplikasi perbankan memungkinkan untuk mmebebani kepada
penitip jasa titipan (safe deposit box).
B. Al Wadi'ah Yad Adh Dhamanah (Guarante Depository)
karakteristiknya:
-
Harta ataubarang yang dititipkan boleh an dapat dimanfaatkan oleh penerima
titipn. dalam pada itu pemilik dana tidak memiliki keuntungan dan juga tidak
menanggung kerugian jika hal itu terjadi.
-
Sekalipun barang yang dititipkan dapat menghasilkan, namun tidak ada keharusan
penerima titipan untuk memberi hasil pemanfaatan harta titipan kepada penitip.
-
Bank dapat memberi bonus ('athaya) kepada pemilik
dana
tanpa diperjanjikan. bank bertanggung jawab atas segala kerusakan atau
kehilangan harta yang dititipkan. Dalam perekonomian modern al Wadi'ah Yad adh
Dhamanah lebih dipilih. Hanya saja dalam hal ini harus seijin pemilik dana.
Praktik
perbankan untuk wadi'ah dilakukan dengan rekening giro dan bank dapat memberi
buku cek kepada penitip.
0 Response to "MAKALAH WADIAH"
Post a Comment