BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Ketika
para pebisnis membicarakan mengenai etika
bisnis, maka maknanya adalah:
1)
Penghindaran
terhadap pelanggaran hukum kriminal dalam aktivitas kerja
seseorang;
2)
Tindakan penghindaran terhadap perlawanan
hukum sipil yang dilakukan perusahaan;
3)
Penghindaran
terhadap penciptaan imej buruk perusahaan.
Bisnis biasanya memperhatikan tiga hal tersebut jika sudah
mengalami kerugian
dan reputasi perusahaan mulai menurun. Munculnya kasus-kasus yang melahirkan problematik etika bisnis bisa
beragam sifatnya, seperti adanya
kepentingan pribadi yang berlawanan dengan kepentingan orang lain, hadirnya tekanan persaingan dalam meraih
keuntungan yang melahirkan konflik
perusahaan dengan pesaingnya, munculnya pertentangan antara tujuan perusahaan dengan nilai-nilai pribadi yang
melahirkan pertentangan antara kepentingan atasan dan bawahannya.
Terdapat
3 hal penting yang harus dimiliki oleh perusahaan dalam berbisnis:
(1)
Transparansi
Masyarakat ingin mengetahui tentang operasi perusahaan.
Posisi etis dari perusahaan harus jelas bagi para pembeli agar mereka
dapat menilai. Hal ini biasanya
bisa dilakukan pada perusahaan yang sudah menjadi perusahaan publik.
(2)
Kejujuran
Ketidakjujuran adalah aspek kritis terbesar dalam etika
bisnis. Pemberian label yang salah atau tidak lengkap, harga yang
membingungkan dapat merugikan
konsumen. Kejujuran ini juga meliputi perilaku perusahaan, staf dan personil lainnya yang berkaitan dengannya.
(3)
Kerendahan Hati
Perusahaan harus mencegah untuk menggunakan kekuatan atau
uangnya untuk mengamankan posisinya.
Di Indonesia sendiri hak konsumen dilindungi oleh
Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Pasal 2 UUPK yang
menyebutkan bahwa perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.
Sedangkan
Hak konsumen menurut pasal 4 UUPK, adalah sebagai berikut:
1) Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkon-sumsi barang dan/atau jasa;
2) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan
barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan;
3) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa;H
4) ak untuk didengar pendapat atau keluhannya atas barang
dan jasa
yang dia gunakan;
5) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyel saian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6) Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
7) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif;
8) Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggam apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
Namun demikian konsumen juga mempunyai kewajiban, sebagai berikut (pasal 5):
(1) Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemak; atau
pemanfaatan barang dan /atau jasa demi keamanan dan lamatan.
(2) Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan; jasa;
(3) Membayar
dengan nilai tukar yang disepakati;
(4) Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut;
BAB II
PEMBAHASAN
Etika Produksi
Produksi berarti diciptakannya manfaat, produksi tidak
diartikan sebagai menciptakan
secara fisik sesuatu yang tidak ada, karena tidak seorang pun dapat menciptakan benda. Kegiatan produksi
mempunyai fungsi menciptakan barang
dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada waktu, harga dan jumlah yang tepat.
Dalam proses produksi biasanya perusahaan menekankan
agar produk yang
dihasilkannya mengeluarkan biaya yang termurah, melalui peng-kombinasian penggunaan sumber-sumber daya yang
dibutuhkan, tentu saja tanpa
mengabaikan proses inovasi serta kreasi. Secara praktis, ini memerlukan perubahan dalam cara membangun. Yakni dari
cara produksi konvensional menjaai
cara produksi dengan menggunakan sumber daya alam semakin sedikit, membakar energi semakin rendah, menggunakan ruang-tempat lebih kecil, membuang limbah dan
sampah lebih sedikit dengan hasil produk yang setelah dikonsumsi masih
bisa didaur ulang.
Pola produksi ini dilaksanakan dalam ruang lingkup dunia
usaha yang merangsang
diterapkannya secara lebih meluas ISO-9000 dan ISO-14000.
ISO-9000 bertujuan untuk peningkatan kualitas produksi.
Sedangkan ISO-14000
bertujuan untuk peningkatan pola produksi berwawasan ling-kungan, membangun pabrik atau perusahaan hijau (green
company) dengan sasaran "keselamatan kerja, kesehatan, dan
lingkungan" yang maksimal dan pola
produksi dengan "limbah-nol" (zero waste), mendorong penjualan
dengan pengepakan barang secara
minimal dan bisa dikembalikan untuk didaur-ulang
kepada penjual, merangsang perusahaan asuransi mengem-bangkan "risiko lingkungan" dan
mendorong Bursa Jakarta mengembangkan semacam
"Dow Jones Sustainable Development Index".
Langkah-langkah tersebut memerlukan ditegakkannya kode
etika "tanggung jawab dan akuntabilitas korporasi" (corporate
responsibility and accountability) yang diawasi ketat oleh
asosiasi-asosiasi perusahaan dan masyarakat umum. Kualitas produk pun bisa dikorbankan demi
pemangkasan biaya produksi.
Hukum harus menjadi langkah pencegahan (precautionary
measures) yang ketat bagi perilaku ekonomi. Perilaku ekonomi yang
membahayakan keselamatan publik harus diganjar seberat-beratnya. Ini
bukan sekadar labelisasi "aman" atau "tidak aman"
pada barang konsumsi. Karena, itu amat rentan terhadap
kolusi. Banyak pengusaha rela membayar miliaran rupiah bagi segala bentuk
labelisasi. Seharusnya pengusaha membayar miliaran rupiah atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan
publik. Hukum harus menjadi pencegah dan bukan pemicu perilaku ekonomi tak
etis.
Sebagai contoh kasus di luar negeri yang terjadi pada
biskuit Arnotts di Australia. Pada suatu saat perusahaan ditelpon oleh
seseorang yang hendak memeras perusahaan tersebut bahwa salah satu
kemasan produknya berisi biskuit yang beracun tidak diketahui kecuali oleh si
pemeras tersebut. Perusahaan dihadapkan pada dua pilihan yaitu membayar
orang yang memeras tersebut untuk menunjukkan produk mana yang
beracun, atau menarik seluruh peredaran biskuit tersebut.
Namun perusahaan lebih memilih untuk menanggung kerugian
yang besar
dengan menarik seluruh produk-produknya dan memusnahkannya. Ternyata itu menanamkan kepercayaan konsumen
kepada perusahaan, walaupun pada saat itu perusahaan menanggung kerugian
yang cukup besar, namun ternyata enam bulan
kemudian pendapatan perusahaan naik tiga kali lipat.
Contoh kasus yang ada di Indonesia terjadi pada kasus
Ajinomoto, dimana saat dinyatakan oleh MUI bahwa produknya tidak
halal, Ajinomoto menarik semua produknya, dan perusahaan pun menanggung
banyak kerugian.
Namun dengan mengindahkan himbauan dari MUI dan dengan melakukan pendekatan dengan para ulama, kinerja keuangan
yang semula menurun tajam lama kelamaan naik. Juga kasus obat anti
nyamuk HIT, dimana PT Megahsari Makmur ketahuan memakai bahan
pestisida yang bisa menyebabkan kanker pada manusia di dalam produk barunya,
walau zat tersebut sudah dilarang penggunaannya sejak tahun 2004
lalu.
Atau produsen makanan terutama untuk makanan anak-anak,
mereka kebanyakan menggunakan pemanis buatan untuk menekan ongkos produksinya, namun dalam kemasannya mereka tidak mencantumkan
batas penggunaan maksimal yang dapat dikonsumsi, mengingat efek
yang ditimbulkannya sangat berbahaya karena dapat menimbulkan
penyakit kanker dan keterbelakangan mental.
Untuk produk kosmetik juga dengan maraknya penggunaan
bahan mercury
dengan khasiat untuk memutihkan kulit dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, namun efek yang ditimbulkannya
malah sangat berbahaya.
3.3 Etika
Pemasaran
Pemasaran adalah kegiatan menciptakan, mempromosikan dan
menyampai-kan barang atau jasa ke para konsumennya (Philip Kotler, 2003).
Pemasaran berupaya untuk menciotakan nilai yano lebih dari pandangan konsumen
atau pelanggan terhadap suatu produk perusahaan dibandingkan dengan harganya serta
menampilkan nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan produk pesaingnya.
Pemasaran merupakan salah satu fungsi utama dalam
menentukan bisnis perusahaan. Tenaga pemasar merupakan sarana
penghubung utama perusahaan dengan konsumen, atau dengan kata lain tenaga
pemasar adalah ujung tombak bisnis perusahaan, karena merekalah yang
memotivasi para konsumen
untuk mernbeli produk perusahaan atau bertransaksi dengan perusahaan.
Pemasaran antara produk dan jasa juga sangat berbeda.
Biasanya untuk produk manufaktur diperbolehkan untuk diiklankan di
media baik massa maupun elektronik.
Sernentara untuk jasa secara etis dan moral tidak
diperbolehkan untuk diiklankan atau diungkapkan secara terbuka kepada
khalayak umurn. Apalagi
untuk anggota profesi biasanya sudah ada kode etik tersendiri yang harus dipatuhi dan dijunjung tinggi, sebagai
contohnya Akuntan dan Pengacara.
Era
globalisasi memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap pemasaran dan tentunya hal ini menimbulkan
tantangan baru bagi profesi pemasar saat ini, dimana tentunya mereka
dituntut untuk dapat memahami peluang untuk mendapat terobosan baru.
Terdapat beberapa tantangan bagi profesi pemasaran pada
abad 21 ini yaitu:
1) Tantangan Visi
Dimana tanggungjawab untuk melihat masa depan menjadi
beban yang berat bagi para eksekutif pemasaran, dimana pemasar harus
mempunyai kebe-ranian untuk mendobrak kemapanan dan kreativitas dalam
menentukan strategi pemasaran.
2) Tantangan pada Power Marketing
Konsep ini merujuk pada konsep memanusiakan pelanggan,
dimana ekspek-tasi pelanggan semaktn tinggi, hal ini menyebabkan
perusahaan perlu meningkatkan kepedulian pada pelanggan melalui langkah-langkah
inovasi di segala bidang.
3) Tantangan pada Transferable Marketing
Perusahaan menyusun pola pemasaran yang dapat dimanfaatkan
pada beberapa
lokasi dengan derajat universalitas yang ditingkatkan.
4) Tantangan pada Manajemen Merk
Perusahaan
perlu menumbuhkan adanya iklim kerja yang diwarnai dengan kebanggaan merek mengingat banyaknya jumlah merek
yang beredar di pasaran. Pemasaran di
lmgkungan yang mengglobal pun perlu mengadaptasi dengan budaya di negara
yang bersangkutan, misalnya saja iklan Coca Cola di bulan Suci Ramadhan.
Walaupun produk Coca Cola bukan berasal dari negara
muslim, namun pemasaran produk tersebut disesuaikan dengan negara
yang menjadi sasarannya.
Dunia usaha sekarang ini menghadapi lingkungan yang
dinamis dan bergejolak, dimana biasanya para konsumen menuntut untuk
mendapatkan produk/jasa dengan kualitas yang tinggi, namun dengan biaya yang
rendah. Karena bagi perusahaan konsumen adalah raja. Pada penelitian
yang dilaku-kan oleh Elizabeth H. Greyer and William T. Ross Jr. ditemukan
bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi konsumen dalam
mengambil keputusan untuk membeli:
1) Keetisan dari perilaku perusahaan adalah pertimbangan
yang penting selama pengambilan keputusan untuk membeli barang.
2) Diharapkan suatu perilaku perusahaan yang etis.
3) Mereka akan memberi hadiah perilaku etis dalam bentuk
harga yang
lebih tinggi bagi produk perusahaan tersebut.
lebih tinggi bagi produk perusahaan tersebut.
4) Meskipun mereka mungkin membeli dari perusahaan yang
tidak etis, mereka ingin untuk membayar dengan harga yang lebih
rendah bagi perusahaan yang berlaku tidak etis.
Terdapat 3 (tiga) tanggungjawab moral perusahaan dalam
memasarkan produknya yaitu:
(1) Kualitas produk,
tentu saja perusahaan wajib menyediakan produk sesuai dengan yang
dijanjikannya baik melalui kontrak ataupun melalui iklan yang ditawarkannya.
(2) Harga, perusahaan
menetapkan harga dengan selayaknya, sesuai dengan kualitas.
(3)
Pemberian label serta pengemasan, hal ini dilakukan selayaknya oleh perusahaan agar konsumen mengetahui informasi yang Iengkap
mengenai
produk yang bersangkutan, agar konsumen tidak dirugikan karena kandungan yang
terdapat dalam produk tersebut
Dalam pemasaran dan penjualan, yang harus kita
perhatikan adalah:
(1) Dimana
perbandingan diijinkan oleh undang-undang, bandingkan secara jujur produk,
layanan atau karyawan kita dengan kompetitor;
(2) Membuat semua
estimasi harga dan rencana tanggal pengiriman secara jelas
dan padat, yang mana tergantung dari variasi pengiriman pemasok dan permintaan pelanggan;
(3) Tidak pernah
memberikan atau menerima pembayaran atau hadiah yangtidak
semestinya kepada atau dari seseorang yang berhubungan dengan penjualan atau pembelian dari produk atau layanan,
biarpun untuk kesempatan bisnis di
hari depan; dan
(4) Waspada pada
kemungkinan ancaman hukum atas produk, dan bila diperlukan, memperingatkan
pelanggan kita untuk bahaya-bahaya yang berhubungan
dengan produk kita yang terjual.
Etika pemasaran disini merupakan studi mengenai
aspek-aspek moral dari kegiatan pemasaran, dalam kegiatan ini dinilai dengan
pedoman apakah perbuatan
yang dilakukan tersebut adalah sesuai dengan asas-asas meng-hormati manusia, dan adil atau tidak.
Seringkali para pemasar menghadapi dilema etik, suatu
keadaan dimana seseorang harus memaksa memutuskan sesuatu
tindakan, yang meskipun
akan memberikan keuntungan baik bagi pribadi maupun organi-sasi, namun keputusan yang diambil itu dianggap
tidak etis.
Perusahaan dalam memasarkan produknya hendaknya taat
pada perjanjian
kontrak dan perundangan yang berlaku. Perusahaan perlu menyadari bahwa mereka tergantung pada konsumen.
Pelanggaran etika bukan hanya terjadi pada tahap proses produksi tapi
juga terjadi pada tahap pemasaran.
Contoh utama terlihat pada susu formula untuk bayi. Studi
yang dilakukan
YLKI selama lima tahun terakhir menunjukkan, berbagai cara ditempuh produsen untuk memasarkan produknya
meskipun dengan cara yang kurang
etis, atau cara yang telah melanggar Kode Etik' pemasaran Susu Formula yang
telah ditetapkan Kode Etik Internasional.
Salah satu caranya adalah dengan melalui saran dari para
medis. Terbukti dari hasil penelitian menunjukkan bahwa 40% ibu
rumah tangga menjawab bahwa pemakaian susu formula tersebut adalah
merupakan saran dari tenaga medis (Indah Suksmaningsih, 2001).
Ada tiga faktor yang mempengaruhi manajer pemasaran untuk melakukan tindakan tidak etis (Schermerhorn, 1999),
yaitu:
(1) Manajer sebagai pribadi. Manajer secara
pribadi ingin memaksimalkan keuntungan bagi
dirinya sendiri, faktor lain yang mendorong manajer melakukan perilaku tidak etis yaitu agama dan
tingkat pendidikan.
(2) Organisasi. Adanya aturan tertulis
serta kebijakan resmi dari top manajemen
akan mempengaruhi tindakan etis para manajer, sehingga kadangkala mereka mengabaikan prinsip-prinsip
pribadi mereka untuk kepentingan
organisasi.
(3) Lingkungan
Salah
satu bentuk pemasaran yaitu melalui iklan. Iklan dikenal sebagai motor penggerak ekonomi dalam dunia industri. Perusahaan
membuat iklan dengan tujuan untuk meningkatkan profit dan keeksisan di
pasar, untuk merebut pengaruh dan perhatian konsumen.
Perusahaan akan berlomba-lomba menanamkan image produknya dengan
kuat kepada konsumen melalui iklan yang ditayangkan. Fenomena yang terjadi di Indonesia juga banyak iklan yang
dibuat semenarik mungkin dengan
mengabaikan tata krama dan tata cara periklanan di Indonesia, yang tentunya
melanggar juga etika dan moral.
Tentunya
hal ini merupakan tantangan bagi dunia periklanan khusus-nya dan pada perusahaan pada umumnya untuk
menciptakan iklan yang dapat diterima
semua kalangan tanpa dianggap membodohi masyarakat, karena faktanyapun banyak iklan di Indonesia
melebih-lebihkan, menyesat-kan, saling
menjelekkan dengan produk pesaing atau bahkan dengan menggunakan keindahan tubuh seorang wanita.
Sebenarnya dalam dunia periklanan sudah ada peraturan yang
mengatur tata cara dalam periklanan yang diantaranya
tertuang dalam Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia serta SK Menkes
Nomor 368.
0 Response to "ETIKA DAN PRODUKSI PEMASARAN"
Post a Comment