Makalah
Hukum Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM)
A.Latar
Belakang
Pajak merupakan kewajiban kenegaraan
yang menunjukan peran serta dari seluruh masyarakat dalam pembiayaan pemerintah
untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Pajak telah terbukti menjadi
sumber utama dalam APBN Indonesia yang dapat digunakan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Pembiayaan pengeluaran negara yang bersumber dari
pajak menunjukan adanya kemandirian bangsa untuk mencapai cita-cita luhur dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
Pajak pada dasarnya merupakan
peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan
oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang
dari dua sisi yang berbeda. Bagi masyarakat seringkali pajak dinggap sebagai
beban. Di sisi lain bagi pemerintah dan fiskus pajak harus dipungut karena
terbukti pajak memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan
pajak, baik dengan usaha intensifikasi.
aPajak merupakan
sumber penerimaan Negara disamping penerimaan dari sumber migas dan non migas.
Dengan posisi yang sedemikian itu pajak merupakan penerimaan strategis yang
harus dikelola dengan baik . Dalam struktur keuangan Negara tugas dan fungsi
penerimaan pajak dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Departemen
Keuangan Republik Indonesia.
Setiap
pemungutan pajak termasuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai diharapkan
mencerminkan keadilan baik secara horizontal maupun vertikal. Untuk mencapai
sasaran agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai mencerminkan keadilan tersebut
maka diberlakukan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), di
samping diberlakukan tarif proporsional dan progresif.
Dalam
Undang-undang PPN 1984, sebenarnya terdapat dua jenis pajak yang dicakup yaitu
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan yang kedua adalah Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (PPnBM). Kedua jenis pajak ini masuk ke dalam jenis pajak konsumsi dan memiliki legal karakter yang hampir sama.
Mungkin karena itu kedua jenis pajak tersebut diatur dalam satu Undang-undang.
Berdeda dengan
PPN yang dikenakan pada setiap mata rantai produksi dan distribusi, PPnBM hanya
dikenakan satu kali saja yaitu pada saat impor atau pada saat penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh Pengusaha Kena Pajak pabrikan BKP
tersebut. Tidak semua Barang Kena Pajak
juga menjadi objek pengenaan PPnBM. Hanya Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah saja yang akan dikenai PPnBM.
Salah satu ciri
pengenaan PPN adalah bahwa PPN berdampak regresif. Sifat regresif ini artinya
bahwa orang yang berpenghasilan rendah dan orang yang berpenghasilan tinggi
sama saja besar PPNnya apabila mengkonsumsi barang yang sama. Namun demikian,
orang berpenghasilan rendah menanggung beban pajak yang lebih besar bila
besarnya PPN dibandingkan dengan penghasilannya, untuk mengimbanginya,
dikenakanlah PPnBM atas barang-barang tertentu yang pada umumnya dikonsumsi
oleh kalangan berpenghasilan tinggi. Akhirnya dampak regresif PPN bisa
dikurangi dengan pengenaan PPnBM.
B. Rumusan
Masalah
Adapun masalah-masalah yang hendak dibahas
dalam pembuatan makalah ini yaitu:
1. Apakah yang dimaksud dengan pajak penjualan
barang mewah (PPn-BW)?
2.
Apa sajakah
karakteristik penggolongan BKP mewah ?
3. Apakah dasar hukum dari pajak penjualan barang
mewah (PPn-BW)?
4.
Apakah yang
menjadi pertimbangan dalam pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPn-BW)?
5.
Bagaimanahkah
tarif dari BKP mewah ?
6.
Siapa sajakah
objek dan subjek dari PPn-BW ?
7.
Bagaimana dasar
pengenaan pajak untuk menghitung PPn-BM yang terutang ?
8.
Siapa sajakah
yang memperoleh pembebasan dari pengenaan PPn-BM ?
C. Maksud
Penulisan
Adapun maksud yang hendak disampaikan dalam
pembuatan makalah ini yaitu:
1. Hendak mengetahui apa yang dimaksud dengan
pajak penjualan barang mewah (PPn-BW)?
2.
Hendak
memaparkan apa sajakah karakteristik penggolongan BKP mewah ?
3. Hendak menyampaikan dasar hukum dari pajak
penjualan barang mewah (PPn-BW)?
4.
Hendak
mengetahui pertimbangan dalam pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPn-BW)?
5.
Hendak
mengetahui berapakah tarif dari BKP mewah ?
6.
Hendak
mejelaskan para objekdan subjek dari PPn-BW ?
7.
Hendak
menjelaskan dasar pengenaan pajak untuk menghitung PPn-BM yang terutang ?
8.
Hendak
menjelaskan keadaan dan siapa yang bisa memperoleh pembebasan dari pengenaan
PPn-BM ?
D. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam
pembuatan makalah ini yaitu:
1. Agar pembaca dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan pajak
penjualan barang mewah (PPn-BW)?
2.
Agar pembaca dapat memaparkan apa sajakah karakteristik
penggolongan BKP mewah ?
3. Agar pembaca dapat mengetahui dasar hukum dari pajak penjualan
barang mewah (PPn-BW)?
4.
Agar pembaca
dapat mengetahui pertimbangan dalam
pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPn-BW)?
5.
Agar pembaca
dapat mengetahui berapakah tarif dari
BKP mewah ?
6.
Agar pembaca
dapat mejelaskan para objekdan subjek
dari PPn-BW ?
7.
Agar pembaca
dapat menjelaskan dasar pengenaan pajak
untuk menghitung PPn-BM yang terutang ?
8.
Agar pembaca
dapat menjelaskan keadaan dan siapa yang
bisa memperoleh pembebasan dari pengenaan PPn-BM ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Defenisi Pajak Penjualan Barang Mewah
(PPN-BM)
Pajak penjualan atas barang mewah (PPn-BM)
merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong
mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang
tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean Indonesia dalam usaha atau
pekerjaannya dan impor barang yang tergolong mewah.
PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu
paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, mekanisme
pengenaan PPnBM ini sedikit berbeda dengan PPN. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1)
Undang-undang PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan terhadap :
1. penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
2. impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah.
Dengan demikian, PPnBM hanya dikenakan pada
saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada
saat impor BKP Mewah. PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah
itu. Adapun pihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada saat
melakukan penyerahan atau penjualan BKP Mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor
BKP mewah dilunasi oleh importir.
a.
karateristik
BKP Mewah
Berikut adalah
karateristik dari barang kena pajak mewah (BKP), antara lain :
1. bahwa barang tersebut bukan merupakan barang
kebutuhan pokok; atau
2. barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat
tertentu; atau
3. pada umumnya
barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
4. barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan
status.
B. Dasar Hukum
Undang-undang
yang mengatur tentang pengenaan pajak PPN dan PPnBM adalah UU No.18 tahun 2000
dengan pembaharuan UU No.42 tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2010.
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan
kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah.
Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.”
Peraturan
Pemerintah yang mengatur pengelompokan BKP yang tergolong mewah ini adalah PP
Nomor 145 Tahun 2000 yang kemudian mengalami beberapa perubahan dengan PP Nomor
60Tahun 2001, PP Nomor 7 Tahun 2002, PP Nomor 6 Tahun 2003, PP Nomor 43 Tahun
2003, PP Nomor 55 Tahun 2004, PP Nomor 41 Tahun 2005 dan PP Nomor 12 Tahun
2006.
a.
Dasar
Pertimbangan Pengenaan PPnBM
Adapun dasar
pertimbangan dalam pembebanan pajak PPNBM, antara lain :
1.
perlu
keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan
konsumen yang berpenghasilan tinggi;
2.
perlu adanya
pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah;
3.
perlu adanya
perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
4.
perlu untuk
mengamankan penerimaan negara;
b.
Tarif BKP Mewah
Berdasarkan
Pasal 8 Undang-undang PPN, ditentukan :
1.
Tarif Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan
paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
2.
Atas ekspor
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol
persen).
3.
Dengan
Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
4.
Jenis Barang
yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
C. Objek dan
Subjek PPn- BM
PPN BM adalah
pajak yang di kenakan atas penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan
oleh pabrikan, atas impor barang yang tergolong mewah.
Subjek pajak
PPN BM adalah pengusaha kena pajak yang menghasilkan atau menyerahkan barang
mewah di pabean dan pangusaha yang mengimpor barang mewah. Objek pajak PPN BM
adalah penyerahan barang yang tergolong mewah.
. Objek Pajak
Penjualan atas Barang Mewah
a.
Kelompok Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah
:
·kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin,
pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi;
·kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga;
·
kelompok mesin
pengatur suhu udara, dan lain-lain.
b.
Kelompok Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen),
adalah:
·
kelompok hunian
mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
·
kelompok mesin
pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat
elektromagnetik dan instrumen musik;
c.
Kelompok Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen),
adalah:
·
kelompok kapal
atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara
atau angkutan umum;
d.
Kelompok Barang
Kena Pajak yang tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen),
adalah :
·
kelompok
minuman yang mengandung alkohol;
·
kelompok
barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari
logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya, dll.
e.
Kelompok Barang
kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), adalah:
·
kelompok
permadani yang terbuat dari bulu hewan halus;
·
kelompok
pesawat udara selain yang dimaksud pada huruf d, kecuali untuk keperluan negara
atau angkutan udara niaga;
f.
Kelompok Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen),
adalah :
·
kelompok
barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau
mutiara atau campuran daripadanya;
·
kelompok kapal
pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
g.
Kelompok Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen),
adalah :
·
kendaraan
bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas)
orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi
(diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder; dan
·
kendaraan
bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi
(diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan
kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
h.
Kelompok Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen),
adalah :
·
kendaraan
bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi,
dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;
i.
Kelompok Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen),
adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang
termasuk pengemudi, berupa:
·
kendaraan
bermotor dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc; dan
·
kendaraan
bermotor dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
j.
Kelompok Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen)
adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
k.
Kelompok Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen),
adalah:
·kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas
isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
·kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan
di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
l. Kelompok Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen), adalah :
·
kendaraan
bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi,
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
·
kendaraan
bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
·
trailer,
semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
D. Jenis Kegiatan Yang Dikenakan Pembebanan
Pajak PPn-BM
Adapun hal-hal yang menyebabkan adanya pembebanan pajak yaitu,
anatara lain :
a. Penyerahan BKP di dalam daerah Pabean yang
dilakukan oleh pengusaha. Syarat-syaratnya adalah:
1) Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
2) Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan
BKP yang tidak berwujud
3) Penyerahan dilakukan di daerah Pabean
4) Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan
usaha
b. Impor BKP
c. Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh pengusaha. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
1) Jasa yang diserahkan merupakan JKP
2) Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
3) Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan
usaha atau pekerjaanya
d. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan dari luar
Daerah Pabean di dalam daerah Pabean
e. Pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean
f. Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
g. Ekspor BKP tidak Berwujud oleh pengusaha kena
pajak
h. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan
tidaka dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang
hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
E.
Dasar Pengenaan
Pajak Untuk Menghitung PPn-BM yang Terutang
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung
PPnBM yang terutang adalah:
a. Untuk
penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, Dasar pengenaan
Pajaknya adalah Harga Jual;
b. Untuk impor
kendaraan bermotor adalah Nilai Impor.
c. Dalam hal
terdapat hubungan istimewa antara Industri Perakitan atau Pabrikan kendaraan
bermottor dengan Distributor atau Dealer atau Agen atau Penyalur dan Harga Jual
dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa antara pihak-pihak tersebut sehingga
Harga Jual menjadi lebih rendah daripada harga pasar wajar, maka Dasar
Pengenaan Pajaknya ditetapkan sebesar harga pasar wajar.
F. Dibebaskan dari
Pengenaan PPnBM
Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 355/KMK.03/2003 dibebaskan dari pengenaan PPnBM:
a. Impor atau penyerahan kendaraan bermotor di
dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah,
kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
b. Impor atau penyerahan kendaraan bermotor di
dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan;
c. Impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean
kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima
belas) orang termasuk kemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau
POLRI;
d. Impor atau penyerahan semua jenis kendaraan
bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk keperluan patroli TNI
atau POLRI.
Pembebasan ini diperoleh dengan terlebih dahulu
pembeli yang berkepentingan mengajukan Surat Keterangan Bebas PPnBM ke Kantor
Pelayanan Pajak setempat. Dalam hal sebelum diperoleh surat keterangan ini
sudah terlanjur membeli kendaraan bermotor yang diperlukan dan memenuhi
kriteria yang seharusnya dibebaskan dari PPnBM, maka pihak pembeli dapat
mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) PPnBM yang sudah dibayar.
G. Perhitungan PPN dan PPnBM
Tarif PPN adalah 10% sedangkan tarif
PPN atas ekspor BKP adalah 0%. Berikut adalah contoh soal yang berkenaan dengan
PPN.
1. Pada bulan Juli 2009 Pengusaha Kena
Pajak QQ melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena
Pajak Yoko senilai Rp 75.000.000,- (Eksklusif Pajak Pertambahan Nilai).
Dalam bulan yang sama Pengusaha Kena Pajak QQ membeli barang kena pajak dari
pengusaha Rizky senilai Rp 50.000.000,-. Hitunglah PPN-K dan PPN-M atas
transaksi tersebut.
Jawab:
Bagi pengusaha kena pajak QQ
Pajak Keluaran:
10% x Rp 75.000.000,- = Rp
7.500.000,- (sebagai pajak masukan bagi B)
Pajak Masukan:
10% x Rp 50.000.000,- = Rp
5.000.000,-
2.
Harga jual kendaraan bermotor Rp
500.000.000,- (termasuk PPN 10% dan PPnBM 20%). Uang muka diterima pada tanggal
10 Agustus 2009 sebesar Rp 200.000.000,-
Kendaraan akan diserahkan tanggal 20 September 2009 dengan
kekurangan bayar sebesar Rp 300.000.000,-
Jawab:
PPN dan PPnBM teutang dan harus dipungut:
a.
Pada saat diterima uang muka tanggal
10 Agustus 2009 PPN yang terutang= 10/30 x 200.000.000,- = Rp 14.000.000,- dan
harus dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan Agustus 2009. PPnBM yang terutang
20/30 x Rp 200.000.000,- = 30.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa
PPnBM bulan Agustus 2009.
b.
PPN yang terutang = 10/30 x Rp 300.000.000,-
= Rp 21.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan September
2009.PPnBM yang terutang 20/130 x Rp 300.000.000,- = Rp 45.000.000,- dan harus
dilaporkan pada SPT Masa PPnBM bulan Agustus 2009.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
PPnBM merupakan jenis pajak yang
merupakan satu paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang hanya
dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang
menghasilkan) dan pada saat impor BKP Mewah. PPN tergolong sebagai pajak yang
obyektif, karena penekanannya mula-mula kepada obyeknya terlebih dahulu, baru
kemudian kepada subyeknya.
Pembayaran PPN dapat dilakukan dengan cara
menitipkan uang pajak kepada pihak penjual (pihak yang menyerahkan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak) yang telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak,
atau dengan cara membayarkannya secara langsung ke negara.
B. Saran
Masyarakat dan pihak yang merupakan wajib pajak haruslah
lebih proaktif dan mempunyai kesadaran untuk megetahui berbagai hal yang
berkaitan dengan pembayaran pajak dan aturan-aturannya. Sementara itu Pemerintah harus bersikap bijak
dengan tidak mengkorup uang pajak, dan sepenuhnya menggunakan hasil pungutan
pajak untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan bangsa, sehingga terjadi hubungan
yang baik antara masyarakat dan pemerintah dalam urusan pajak
0 Response to "PPn Bm"
Post a Comment